Komite III DPD RI: Pemerintah harus Wujudkan Mandatory Spending 20% Anggaran Pendidikan

JAYAKARTA NEWS— Komite III DPD RI melakukan finalisasi terkait hasil pengawasan pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di DPD RI, Selasa (17/9/2024). Salah satu bahasan dalam finalisasi tersebut adalah penerapan Sistem Zonasi dalam  Penyelenggaraan Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Hakim menekankan, dalam pelaksanaan UU Sistem Pendidikan Nasional yang mampu mendorong terwujudnya generasi emas Indonesia, pemerintah harus mewujudkan mandatory spending sebesar 20% yang dikhususkan untuk anggaran pendidikan. Selain itu, pemerintah perlu untuk menyelesaikan permasalahan tidak meratanya infrastruktur pendidikan di seluruh daerah, terutama di daerah 3T.

“Prinsipnya anak-anak harus mendapatkan kesempatan belajar di sekolah manapun tanpa hambatan apapun. Sehingga pemerataan dan ketercukupan sarana dan prasarana serta peningkatan kualitas di seluruh level harus menjadi perhatian pemerintah,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Tenaga Ahli Komite III DPD RI Andri Kusmayadi menjelaskan terdapat beberapa temuan dalam pelaksanaan PPDB. Pertama, terkait presentase komposisi jalur penerimaan. Andri menilai, pengaturan persentase dalam PPDB yang mencakup sistem zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, serta jalur prestasi yang masih belum seimbang.

Selain itu, juga terdapat temuan terkait komposisi jalur penerimaan, di mana persentase ketersediaan sekolah baik negeri ataupun swasta, dinilai masih kurang untuk menampung jumlah calon siswa. “Konsep zonasi akan ideal jika jumlah sekolah dasar hingga menengah atas tidak terlalu jauh perbedaannya,” jelas Andri.

Selain itu, Andri juga menjelaskan banyaknya daerah yang tidak terdapat sekolah di wilayahnya, terutama di daerah 3T. “Di daerah 3T akses terhadap sekolah sangat terbatas apalagi sekolah berkualitas, dan infrastruktur pendidikan di daerah ini masih sangat tertinggal,” jelasnya.

Temuan keempat adalah terkait paradigma sekolah unggulan yang dimiliki orang tua calon siswa. Paradigma ini membuat banyak orang tua khawatir anak-anak mereka tidak mendapatkan pendidikan terbaik jika harus mengikuti aturan zonasi. “Akibatnya banyak orang tua yang memindahkan kartu keluarga mereka ke daerah dengan sekolah unggulan yang diinginkan,” jelasnya.

Andi juga menjelaskan bahwa banyak orang tua dan calon siswa merasa kurang mendapat informasi mengenai pelaksanaan PPDB, mulai dari jadwal, persyaratan, dan prosedur PPDB. Hal ini membuat orang tua dan calon siswa kurang paham mengenai teknis pelaksanaan sistem zonasi dalam PPDB.

Andri juga memaparkan adanya penyalahgunaan kewenangan dan praktik kecurangan PPDB, seperti jual beli kuota dan kuota khusus, pemindahan kartu keluarga agar lebih dekat dengan sekolah yang diinginkan, ataupun melakukan perubahan data rapor agar sesuai dengan persyaratan dalam PPDB.

“Pemerintah harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap proses PPDB, baik dari pemerintah, institusi pendidikan, maupun masyarakat,” sarannya.***/din

Dosen PTIQ Diundang Menulis di Jurnal UIN Suska

JAYAKARTA NEWS— Dosen dan mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas PTIQ Jakarta mendapat tawaran menarik untuk menulis di Jurnal ilmiah yang dikelola Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Dekan FDK UIN Suska Prof. Dr. Imron Rosidi, MA, sebagai tindak lanjut dari penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua Universitas Islam tersebut, Kamis (12/9) di kampus PTIQ Jakarta.

Selain Dekan FDK UIN Suska, hadir pada acara tersebut Wakil Dekan Prof. Dr. Masduki, M.Ag, Ulva Indra, SE, MM (Kepala Bagian Tata Usaha, Reizki Maharani, S.Pd, M.Pd  (Sekretaris KPM), serta empat orang anggota rombongan lainnya. Sedangkan dari FDK Universitas PTIQ, hadir Ketua Program Studi (Kaprodi) Manajemen Dakwah (MD) Dr. Nanang Kuswara, MM, Kaprodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Ahmad Fahruddin, M.Si, Kepala Unit Lembaga Penjamin Mutu FDK Universitas PTIQ Agustriani Muzayanah, M.Ag,  sejumlah dosen dan staf, serta perwakilan pengurus  Himpunan Mahasiswa Dakwah (Himada), dan Himpunan Mahasiswa KPI (HimaKopi). Di lingkungan FDK UIN Suska, kini  terdapat lima Jurnal Ilmiah terakreditasi. Yakni:  Jurnal Dakwah Risalah, Jurnal Masyarakat Madani, Jurnal Al-Ittizan,  Jurnal Idarotuna, dan  Jurnal Riset Mahasiswa Dakwah dan Komunikasi.

Kelima jurnal ilmiah tersebut memiliki kategori predikat Sinta 2-4. Bahkan Jurnal Dakwah Risalah, sudah diajukan untuk beroleh predikat Scopus. Dekan FDK UIN Suska Prof. Dr. Imron Rosidi, MA membuka lebar-lebar pintu bagi para dosen dan mahasiswa FDK Universitas PTIQ untuk menulis ilmiah  yang dikelolanya. Begitupun pihak FDK Universitas PTIQ diminta membuka peluang bagi dosen dan mahasiswa FDK UIN Suska untuk menulis di Jurnal el-Madani yang diterbitkan FDK  Universitas PTIQ.

Rombongan dari Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Sultan Syarif Kasim dan jajaran dari FDK Universitas PTIQ berfoto bersama usai MoU.

Kaprodi KPI Universitas PTIQ  Ahmad Fahruddin, M.Si menyambut antusias dan positif tawaran menulis di Jurnal terakreditasi yang dikelola FDK UIN Suska. Terlebih pada 2026, direncanakan Prodi KPI akan melakukan asesmen oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Sehingga diharapkan predikat akreditasi Prodinya meningkat  dari baik menjadi unggul.  Ia menambahkan,  produktivitas dosen menulis pada Jurnal terakreditasi,  khususnya Sinta 2, sangat penting untuk peningkatan jabatan fungsional. Sehingga tawaran dari FDK UIN Suska bagaikan peribahasa “Pucuk dicinta ulam pun tiba”, yang artinya kurang lebih mendapatkan sesuatu lebih dari yang diharapkan.

Sementara Kaprodi MD Dr. Nanang Kuswara, MM mengatakan, MoU antara FDK UIN Suska dan FDK Universitas PTIQ merupakan bagian dari ikhtiar untuk mengimplementasikan dan meningkatkan kualitas Tri Darma Perguruan Tinggi di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian masyarakat.  Sebelumnya Dr. Nanang menyampaikan ucapan terima kasih dan sekaligus permintaan maaf dari Dekan FDK Universitas PTIQ Dr. Topikurohman, MA, yang tidak bisa hadir di acara penandatangan MoU. Karena tengah bertugas menjadi dewan juri pada MTQ Nasional XXX di Kalimantan Timur. (abah)

Koordinator PPG Halimatus Sakdiah: Peran Guru Membentuk Masa Depan Bangsa

LHOKSEUMAWE, JAYAKARTA NEWS– Koordinator Pendidikan Profesi Guru (PPG) Halimatus Sakdiah mengapresiasi dan bangga pada para lulusan yang telah menyelesaikan pendidikan dengan penuh dedikasi. Halimatus Sakdiah menekankan bahwa pentingnya peran guru dalam membentuk masa depan bangsa.

Pada kesempatan itu bertepatan Universitas Malikussaleh (Unimal) menyelenggarakan pengukuhan dan pengambilan sumpah profesi bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan tahun 2024, sebanyak 74 orang secara langsung dan 76 orang secara daring dari berbagai daerah, seperti Padang dan Kota Medan. Acara tersebut bertempat di Aula Unimal.

Rektor Universitas Malikussaleh, Prof. Dr. Herman Fithra, S.T., M.T., IPM., Asean.Eng saat di akhir acara memberi kata sambutan. (Foto. Istimewa)

Acara tersebut juga dihadiri Rektor Universitas Malikussaleh, Prof. Dr. Herman Fithra, S.T., M.T., IPM., Asean.Eng, serta Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Dr. Muhammad Yusuf, S.T., M.T., dan seluruh sivitas akademik Universitas Malikussaleh. 

Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Koordinator PPG, Halimatus Sakdiah, S.Pd., M.Pd. Dalam sambutannya, Halimatus Sakdiah mengekspresikan kebanggaan dan apresiasi yang mendalam terhadap para lulusan yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan mereka dengan penuh dedikasi. Ia juga menekankan pentingnya peran guru dalam membentuk masa depan bangsa.

“Para bapak dan ibu guru yang kami hormati, hari ini adalah momen yang sangat istimewa karena bapak ibu telah berhasil mencapai salah satu tonggak penting dalam perjalanan profesi bapak ibu. Sebagai guru, bapak ibu memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik dan membimbing generasi mendatang. Kami sangat bangga dengan pencapaian bapak ibu dan yakin bahwa bapak ibu akan membawa perubahan positif dalam dunia pendidikan,” ujar Halimatus Sakdiah dengan penuh rasa bangga.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Dekan FKIP, Dr. Muhammad Yusuf, S.T., M.T. Dalam sambutannya, Dr. Muhammad Yusuf memberikan ucapan selamat kepada semua lulusan dan menyampaikan harapan agar mereka dapat memulai karir mereka sebagai pendidik dengan semangat dan profesionalisme.

“Selamat kepada seluruh lulusan atas pencapaian yang telah bapak ibu raih. Menjadi guru adalah sebuah panggilan dan tugas mulia. Kami berharap bapak ibu dapat mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab, inovasi, dan dedikasi. Bapak ibu adalah agen perubahan yang akan mempengaruhi masa depan generasi mendatang,” ungkap Dr. Muhammad Yusuf.

Acara kemudian diakhiri dengan sambutan dari Rektor Universitas Malikussaleh, Prof. Dr. Herman Fithra, mengapresiasi kerja keras dan komitmen para lulusan serta mengingatkan mereka akan tanggung jawab besar yang akan mereka emban sebagai pendidik.

“Selamat kepada semua lulusan. Kami sangat bangga atas pencapaian bapak ibu Tugas sebagai pendidik bukan hanya mengajarkan ilmu, tetapi juga membentuk karakter dan memberikan inspirasi. Semoga bapak ibu lulusan PPG selalu bersemangat dan berdedikasi serta berinovasi dalam menjalankan profesi ini,” kata Prof. Herman Fithra.

Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan prosesi sumpah profesi, dimana para lulusan mengucapkan janji untuk menjalankan tugas mereka sebagai pendidik dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. 

Acara ditutup dengan sesi foto bersama serta ramah tamah, yang dihadiri oleh keluarga, rekan-rekan, serta dosen-dosen. Pengukuhan dan sumpah profesi ini merupakan langkah awal penting bagi para lulusan dalam memulai karir mereka di dunia pendidikan.

Universitas Malikussaleh mengucapkan selamat kepada seluruh lulusan dan berharap para lulusan dapat menjalankan tugas sebagai pendidik dengan semangat dan dedikasi tinggi. (Mons) 

FSGI: Sepanjang 2024 Ada 101 Korban Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, 69 Persen Korban Anak Laki-laki

JAYAKARTA NEWS— Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ada 8 kasus kekerasan seksual (KS) yang terjadi di lembaga pendidikan, terhitung Januari sampai Agustus 2024, artinya setiap bulan setidaknya ada 1 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Lembaga Pendidikan.

Hal ini disampaikan Sekjen FSGI Heru Purnomo dan Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI, dalam keterangan persnya, Sabtu (10/8/2024).

Tercatat bahwa dari 8 kasus KS (kekerasan seksual), 62,5% atau 5 kasus terjadi di Lembaga Pendidikan di bawah Kementerian Agama dan 3 kasus terjadi di satuan pendidikan berasrama. Sedangkan 37.5% kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama. Adapun 62,5% kasus terjadi jenjang pendidikan SMP/MTs/Ponpes dan 37,5% kasus KS terjadi di jenjang pendidikan SD/MI.

Dari 8 kasus KS yang semua dalam proses hukum, ada 11 pelaku dengan korban mencapai 101 anak di bawah umur. Adapun korban KS di satuan pendidikan, ternyata anak laki-laki lebih banyak daripada anak perempuan, dari 101 korban, 69% anak laki-laki dan 31% anak perempuan. Adapun pelaku KS 72% adalah guru laki-laki dan 28% murid laki-laki.

Sedangkan wilayah kejadian KS terdiri dari 8 kabupaten/kota di 6 provinsi, yaitu kota Jogjakarta dan Kabupaten Gunung kidul (DIY), kabupaten Gorontalo (Gorontalo), kota Palembang (Sumatera Selatan), kabupaten Bojonegoro dan Gresik (Jawa Timur), Kabupaten Agam (Sumatera Barat), dan kabupaten Karawang (Jawa Barat).

Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Berasrama

Dalam catatan FSGI sepanjang 2024, kasus kekerasan di lembaga pendidikan berasrama kembali terjadi di sekolah berasrama. Kali ini terjadi di 3 Pondok pesantren, yaitu sebagai berikut:

(1) Pondok Pesantren MTI di kabupaten Agam (Sumatera Barat) dengan anak korban mencapai 40 satri dan pelaku 2 oknum pendidik, salah satunya pengasuh asrama. Modusnya, anak korban dipanggil ke kamar pelaku untuk memijat yang kemudian anak korban di cabuli.

(2) Pondok Pesantren AI di kabupaten Karawang (Jawa Barat) dengan anak korban mencapai 20 santriwati dan pelaku adalah pengasuh/guru . Modusnya adalah memberi sanksi santriwati dengan membuka pakaian dan diraba payudaranya saat sedang mengaji. Seharusnya, pendisiplinan dilakukan oleh Guru perempuan/ustadzah jika satriwati dan sanksi harusnya yang mendidik bukan merendahkan dan melecehkan. Pelaku sempat memberikan klarifikasi di media bahwa tidak ada kekerasan seksual di lembaga pendidikannya, namun setelah itu pelaku malah buron, kemungkinan pelaku melarikan diri setelah tahu ada pelaporan ke pihak kepolisian.

(3) Pondok Pesantren di Dukun, Kabupaten Gresik (Jawa Timur) dengan 1 anak korban yang merupakan santriwati di Ponpes tersebut yang dititipkan pemerintah daerah untuk melanjutkan pendidikan setelah mengalami kekerasan seksual dari tetangganya tahun 2021 ketika berusia 13 tahun. Namun, saat dititipkan di Ponpes ini diduga kuat malah mendapatkan kekerasan seksual dari Pelaku yang merupakan Kyai yang juga pendidik di Ponpes tersebut. Kasus dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.***

FSGI: Guru Honorer Sangat Dibutuhkan Sekolah Diusulkan Dikontrak bukan di-PHK

JAYAKARTA NEWS— Ratusan guru honorer di sekolah negeri di Jakarta diduga diberhentikan sepihak oleh dinas pendidikan (Disdik) provinsi buntut kebijakan pembersihan atau cleansing guru honorer sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKJ Jakarta, Kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan BPK yang menyatakan bahwa proses rekrutmen guru honorer di sekolah negeri di Jakarta tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022.

Beleid tersebut mengatur tentang syarat guru yang dapat diberikan honor, yakni bukan ASN, tercatat dalam Dapodik, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Kedudukan Guru Honorer

Pengertian tenaga honorer adalah seseorang yang menjalankan tugas secara profesional, bekerja di instansi pemerintah, diangkat oleh pejabat berwenang, dan mendapatkan penghasilan atau digaji oleh pemerintah atau Pemda menggunakan dana APBN/APBD dan statusnya terus ditingkatkan. Demikian pengertian tenaga honorer sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2005.

Guru honorer yang berkedudukan kuat adalah guru yang statusnya dapat ditingkatkan karena sudah diangkat oleh pejabat berwenang dan telah digaji secara tetap tiap bulan oleh Pemda menggunakan anggaran APBD.

Guru ini dikenal dengan istilah guru Honda (honor daerah) atau guru Pemda. Sedangkan guru honor murni tidak ada diatur dalam peraturan perundang-undangan RI, terkadang diberi SK pembagian tugas oleh Kepala Sekolah, terkadang tidak, tidak ada ketentuan penggajian, sehingga tidak ada kepastian hukum tentang penggajiannya.

Guru honorer murni ini murni dibutuhkan oleh sekolah sumber dayanya diperlukan oleh sekolah untuk memfasilitasi dan melayani proses pembelajaran dan kebutuhan peserta didik dalam penyaluran minat, bakat, dan kemampuan.

Keberadaan, pemberdayaan, dan penugasan guru honorer ada yang seizin Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, tapi penghasilannya berupa honor ditanggung oleh Kemendikbudristek RI menggunakan dana BOS.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menganggarkan dana BOS untuk membayar honor guru honorer murni sebesar 50 % dari dana BOS yang diterima oleh sekolah. Apabila Menteri menerbitkan Permen memberi jaminan menyediakan dana untuk membayar honor guru honorer, mengapa mereka para guru di-PHK atau cleansing.

Begitu guru diterima bekerja di sekolah dan pernah menerima uang kehormatan/honor maka lahirlah hukum kebutuhan ekonomi menghidupi anak istri/suaminya di rumah.

Solusi Bagi Permasalahan Guru Honorer

Anak istri/suaminya tidak penting menuntut untuk diangkat status kepegawaiannya, yang paling pokok adalah menuntut pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga.

“Pembelaan dan perjuangan Menteri membuat Juknis dana BOS menganggarkan yang semula sebesar 15 % dari penerimaan dana BOS sekolah, kemudian ditingkatkan menjadi 50 %, dengan mempertimbangkan kepentingan di bidang pendidikan, bahwa jasa guru mencerdaskan anak didik perlu dihargai dengan cara peningkatan penyediaan dana untuk membayar honor honorer yang diperbesar secara signifikan,” ujar Sekjen FSGI, Heru Purnomo & Managing Partner FAKI (Firma Advokasi Kepsek Indonesia), dalam keterangan tertulisnya.

Tidak akan ada guru honorer yang menuntut untuk diangkat status kepegawaiannya apabila sejak awal ada kejelasan mengenai cara penerimaannya yang mengacu kepada hukum administratif, tentang status kepegawaian dan penggajiannya.

Guru yang sudah tanda tangan kontrak mengajar di hadapan Kepala Sekolah, bersedia tidak menuntut untuk diangkat atau ditingkatkan status kepegawaiannya menjadi PNS/PPPK.

Atas dasar tersebut, maka  Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)  mengusulkan solusi  sebagai berikut :

Pertama, demi menghargai larangan pengangkatan pegawai non ASN untuk pengisian jabatan ASN sesuai UU No.20 Tahun 2023, sepanjang guru ybs tenaganya sangat dibutuhkan maka solusinya dikontrak yang diberi nama ” Guru Kontrak Sekolah ” yang tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata.

Kedua, Guru Honorer sangat dibutuhkan di banyak sekolah dan di berbagai daerah karena, tingginya angka guru PNS yang memasuki masa pensiun, tidak berimbang dengan jumlah penggantinya.

Oleh karena itu, FSGI mengusulkan  agar guru honorer bukan di PHK, tetapi diddorong untuk dikotrak (bukan di-PHK), karena pembiayaan pembayaran honor guru ybs menggunakan dana BOS sesuai Juknis BOS Permendikbud ristek No.6 Tahun 2021 Pasal 12 mengatur penggunaan dana BOS diantaranya untuk pembayaran gaji guru honorer. Sedangkan di Pasal 13 regulasi ini menganggarkan dana BOS sebesar 50 % untuk membayar honor guru non ASN.

Apabila Sekolah membutuhkan guru untuk memfasilitasi kebutuhan penyaluran minat, bakat, dan kemampuan sesuai amanat UU Sisdiknas UU No.20 Tahun 2003 Pasal 12 yang memperjuangkan hak peserta didik yang membutuhkan guru, maka langkah yang dilakukan adalah mengusulkan pengangkatan guru kepada instansi atasan.

Pengangkatan guru oleh Pemerintah memiliki keterbatasan dari segi anggaran, sehingga memakan waktu yang panjang. Solusi akhir adalah gunakan dana BOS untuk pembayaran honor guru kontrak sekolah. Ikatannya KUH Perdata habis kontrak selesai dan tidak akan ada penuntutan di luar kesepakatan.***/din

Stikosa AWS akan Berikan Pelajaran Jurnalistik secara Gratis pada Siswa

SURABAYA, JAYAKARTA NEWS— Bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Jawa Timur, Stikosa AWS  memberikan kesempatan bagi para siswa SMA, SMK dan MA se Jawa Timur untuk  belajar jurnalistik secara gratis.

Program pendidikan jurnalistik ini merupakan inisiasi dari Festival & Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) 2024 yang baru mengangkat bidang jurnalistik dari beragam bidang sosial dan seni lain di tahun tahun sebelumnya.

Hal itu dikatakan Ketua Stikosa AWS, Dr Jokhanan Kristiyono, ST., M.Med.Kom, usai memberikan coaching clinic (pelatihan) produksi artikel features di ruang Sekartadji Dinas Pendidikan Jawa Timur, Jl Gentengkali 33 Surabaya, Kamis (18/7/2024). Jokhanan didampingi Dr Sukowidodo, M.Si. Direktur Pengembangan dan Kerjasama Stikosa AWS, dan Candika Wira, S.I.Kom. dari Kolokium.id. .

Selama tiga hari, 16-18 Juli 2924, ketiganya memberikan coaching clinic dalam format Training Camp kepada pemenang 1 (Christine Lovinia dari SMA 7 Surabaya ) dan juara 2 (Zulfa dari MAN 2) bidang Jurnalistik Festival & Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) tingkat Jawa Timur. Selanjutnya kedua pemenang tersebut akan mewakili Jawa Timur di tingkat nasional.

Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Jatim, Suhartatik, S.Pd, M.Psi, membenarkan hal tersebut dan menyambut baik rencana pendidikan jurnalistik gratis tersebut. Ia sangat mendukung program-program penguatan produksi informasi berbasis jurnalistik yang dimulai dari bangku sekolah menengah atas.

Menurut Suhartatik, program pendidikan jurnalistik sejak dini selain meningkatkan kesadaran literasi dan mendekatkan dengan profesi jurnalis, juga merupakan upaya
melawan disinformasi dan berita hoax di media digital. Untuk itu pihaknya menggandeng Stikosa AWS untuk membuat program ini secara berkesinambungan.

Ismail, pendamping lomba dari Dinas Pendidikan Jatim, menyatakan rasa optimis bahwa kedua pemenang bidang jurnalistik dari Jawa Timur akan bisa meraih prestasi di tingkat nasional. ***poedji

Gelar S2-nya Dipermasalahkan, Bamsoet: Merusak Reputasi Saya sebagai Dosen juga Ketua MPR

JAYAKARTA NEWS— Gelar S2 Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI menjadi perbincangan public lantaran gelar tersebut didapat lebih dahulu sebelum S1. Bamsoet pun merasa heran dengan hal ini. Dia pun lantas menjelaskan panjang lebar kenapa hal itu bisa terjadi.

Dalam keterangan tertulisnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini memaparkan, sebelum adanya Undang-Undang No 12 Tahun tentang Perguruan Tinggi, dimungkinkan bagi seseorang untuk mengambil kuliah program pascasarjana (S2) dengan menggunakan ijazah sarjana muda (bukan D3) ditambah dengan pengalaman kerja.

Bahkan, sebelum adanya UU No. 12 Tahun 2012, jabatan profesor ketika itu bisa diberikan dengan pengabdian akademik yang luar biasa, tanpa harus melalui jenjang S2 atau S3 secara formal. Seperti Prof. R. Soebekti SH, Prof. Punadi Purbacaraka SH, Prof Natabaya, Prof Malik Fajar dan banyak lagi.

Saat itu undang-undang yang mengatur tentang pendidikan masih menggunakan UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU No. 2 tahun 1989 tidak diatur secara rigit tentang jenjang dan syarat untuk mengikuti program pendidikan lanjutan seperti diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun tentang Perguruan Tinggi.

“Sangat aneh bila saat ini masih ada terus mempermasalahkan gelar S2 saya. Pernyataan yang disampaikan sangat tendensius dan menyerang serta merusak reputasi saya baik sebagai dosen ataupun Ketua MPR.”

“Padahal, mereka tidak memahami dengan pasti aturan yang berlaku saat itu sebelum berlakunya UU Dikti No 12 tahun 2012,” tegas Bamsoet di Jakarta, Sabtu (6/7/24).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & Keamanan ini menjelaskan, setelah lulus SMA Negeri 14 Jakarta, tahun 1981, dirinya melanjutkan pendidikan ke Akademi Akuntansi Jayabaya dengan program sarjana muda, bukan program diploma atau D3, dan lulus tahun 1985. Selama kuliah di Akademi Akuntansi Jayabaya Bamsoet juga membagi waktu untuk bekerja.

Usai memperoleh gelar sarjana muda dari Akademi Akuntansi Jayabaya, Bamsoet melanjutkan pendidikan program S2 Institut Manajemen Newport Indonesia (IMNI) dengan menggunakan ijazah sarjana muda ditambah dengan pengalaman kerja sebagai wartawan dan sekretaris redaksi, sesuai dengan persyaratan dari IMNI.

Disaat bersamaan Bamsoet juga mendaftarkan diri untuk melanjutkan kuliah Sarjana Muda Akuntasi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STEI) untuk memperoleh gelar sarjana S1 dan selesai tahun 1992.

“Keinginan saya untuk terus belajar sangat kuat walau duit cekak,” ujar Bamsoet.

Dosen Universitas Trisakti, Universitas Pertahanan RI, Universitas Jayabaya dan Universitas Terbuka ini menerangkan, dirinya bisa menyelesaikan pendidikan S2 di IMNI lebih cepat dibanding S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia. Sehingga, ijazah S2 IMNI keluar tahun 1991. Sementara, ijazah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia diperoleh untuk tahun kelulusan 1992.

“Sehingga orang hanya melihatnya saya lulus S2 terlebih dahulu dibanding S1. Hal ini dapat saya pertanggungjawabkan. Tidak ada penyimpangan yang dilakukan. Saya mengikuti proses belajar mengajar dengan tekun sambil bekerja. Saya juga aktif di Perkumpulan Ikatan Alumni IMNI dan Ikatan Alumni STEI hingga saat ini,” kata Bamsoet.

UU No 12 Tahun 2012

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini memaparkan, sejak adanya Undang-Undang No. 12 tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi, aturan untuk memperoleh gelar S2 lebih diperketat.

Syaratnya, harus terlebih dahulu memperoleh gelar sarjana. Seperti disebutkan dalam pasal 18 sampai dengan pasal 20 UU No. 12 tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi bahwa program magister merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan program sarjana atau sederajat.

“Hal ini pun sudah pernah diklarifikasi Menristek Muhammad Nasir pada tahun 2019 dengan mengatakan bahwa Ijazah S2 saya sah karena keluar tahun 1992, jauh sebelum UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terbit.”

“Jadi dimana salahnya jika saya mendaftar S2 menggunakan ijazah sarjana muda dengan pengalaman kerja? Karena memang saat itu hal tersebut dimungkinkan serta tidak ada peraturan ataupun undang-undang yang dilanggar,” tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, berdasarkan ijazah S2 dari IMNI dan pengalaman kerja khususnya di bidang hukum sebagai anggota DPR yang terlibat dalam pembentukan puluhan UU, puluhan Panja dan Pansus serta Hak Angket, lalu menduduki kursi Ketua Komisi III DPR RI ke-7 dan kemudian menjadi Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua MPR ke-16 hingga saat ini, dirinya mengambil kuliah pascasarjana S3 (Doktor) pada Universitas Padjadjaran dan lulus pada tahun 2023 dengan predikat yudisium cum laude.

Bamsoet berhasil mempertahankan disertasinya ‘Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas’ di hadapan 10 penguji.

Di antaranya, Ketua Sidang Rektor Unpad Prof Rina Indiastuti, Sekretaris Sidang Prof Huala Adolf, Ketua Tim Promotor Prof Ahmad Ramli dan Co Promotor Dr.Ary Zulfikar, dan Representasi Guru Besar Prof I Gde Pantja Astawa. Serta oponen ahli yang terdiri dari Menkumham Prof Yasonna H Laoly, Menkopolhukam Prof Mahfud MD, Guru Besar Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra, Dr.Adrian E Rompis, dan Dr.Prita Amalia. ***din

Meriah Acara 800 Wisudawan SMK Taruna Terpadu Borches Bogor

BOGOR, JAYAKARTA NEWS— Acara wisuda lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Taruna Terpadu I Borches Bogor berlangsung meriah dan menggelar banyak atraksi seni yang berlangsung dari pagi hingga jelang sore hari Senin (1/7/2024) di Gedung Convention Centre Boash yang megah di Kawasan Bantar Kambing, Kecamatan Semplak, Kabupaten Bogor.

Tidak kurang dari 800 peserta didik  SMK lulusan Tahun ajaran 2024 dilepas kelulusannya oleh Kepala Sekolah SMK Taruna Terpadu I H. Rahmad TZ MPd yang didampingi Ketua Yayasan Borches Bogor Hj. Mustika  Rimadani, SE, MM.

Wisudawan Nabil Cahya Muharam nampak bahagia diapit kedua orangtuanya

Acara yang diawali dengan memperkenalkan diorama gedung baru milik Yayasan Borches Bogor yang besar dan megah dengan kapasitas 2500 orang,  dengan permainan lampu warna warni serta sound system gedung yang cukup mumpuni.

Acara dibuka dengan sambutan Kepala Sekolah. Rahmat menyampaikan selamat atas berakhirnya tahapan belajar kepada 800 siswa dari 1600 siswa SMK lulusan Tahun 2024.

Dalam sambutannya, dia juga menekankan bagi wisudawan SMK Taruna terpadu I agar  tidak pernah berhenti untuk belajar mengasah dan menambah ilmu. Tidak saja bagi lulusan yang terus melanjutkan ke Perguruan Tinggi, tapi belajar menambah ilmu juga berlaku bagi mereka yang memilih berkarya dan bekerja.

“Karena mengasah  ilmu itu belajarnya sepanjang kita hidup,” tegas Rahmat dengan gaya  tampilan orasinya bak orangtua sedang menasehati anak-anaknya. 

Seorang nenek asal Loji Sawangan, Depok tampak memasuki gedung prosesi wisuda dengan semangat untuk hadir si acara wisuda cucu kesayangannya Tasya walau dengan kursi roda

Kepada wisudawan yang memilih untuk bekerja lebih awal, Kepala SMK yang pernah meraih penghargaan prestasi terbaik nasional itu meyakinkan kepada orangtua untuk tetap memberi dukungan terbaik bagi anak-anak mereka. Tetap semangat untuk terus bermimpi menjadi orang sukses.

“Bekerja bukan menjadi batu sandungan, tetapi menjadi batu lompatan untuk tetap memecut semangat meraih prestasi gemilang,” ucap Rahmat memberi motivasi.

Dalam sambutan terpisah, Ketua Yayasan Boash Hj. Mustika Rimadani juga memotivasi para lulusan yang diwisuda. Dia menekankan agar peserta didiknya yang sudah lulus SMK untuk tidak berhenti belajar dan menuntut ilmu. Karena dengan ilmu yang tinggi membuat orang menjadi terhormat dan mulia.

“Tuntutlah ilmu setinggi-tingginya dan menjaga adab dengan sebaik-baiknya agar bisa menjadi orang sukses,” pesan Ketua Yayasan dengan semangat.

Ketua Yayasan memberi apresiasi kepada lulusannya yang mampu hafal ayat-ayat dalam  Alquran.  Wisudawan  Hafid mendapat hadiah satu juta rupiah langsung dari Ibu Mustika karena berhasil menjawab pertanyaan hafalan salah satu surat dalam Alquran.

Demikian juga dengan Adith, lulusan SMK jurusan Multimedia asal daerah Cilebut. Dia mendapat apresiasi satu juta rupiah karena melanjutkan kuliahnya secara linier pada Politehnik Digital Boash Indonesia (PDBI) yang juga dibawah naungan Yayasan Pendidikan Borches Bogor. (gus/nat)

Penerapan Konsep Polmas di Kampus, Solusi Strategis untuk Keamanan Nasional

JAYAKARTA NEWS – Penerapan konsep Pemolisian Masyarakat (Polmas) dalam lingkungan pendidikan merupakan langkah strategis yang tepat dan harus dijaga keberlangsungannya, kata Sekretaris Pusat Kajian Bela Negara Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Puska BN UBJ), Djuni Thamrin, Sabtu (29/6/2024).

Menurut Djuni, penerapan konsep Polmas di lingkungan pendidikan adalah cara efektif untuk membangun partisipasi masyarakat dalam manajemen keamanan nasional. Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam manajemen keamanan nasional sangat penting. “Masyarakat tidak harus selalu bergantung pada Polri, tetapi dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Ini juga memberikan dimensi pendidikan yang berharga dalam membangun keteraturan sosial,” ujarnya.

Sebelumnya, Irjenpol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana juga menyatakan bahwa penerapan Polmas di lingkungan pendidikan adalah langkah yang patut ditiru dan diterapkan di semua lingkungan pendidikan. “Ini adalah langkah pemolisian yang kekinian,” ujarnya. Chryshnanda menjelaskan bahwa Polmas di kawasan pendidikan dengan menempatkan petugas Polmas di lingkungan kampus dan sekolah bertujuan untuk melaksanakan strategi Polmas. “Pemberdayaan semua elemen masyarakat kampus dan sekolah, terutama mahasiswa dan pelajar, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya patuh hukum. Dengan bermitra melalui forum kesepakatan bersama, kita bisa menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif,” jelasnya.

Djuni juga menambahkan bahwa konsep Polmas ini dapat menjadi fondasi yang kokoh untuk membangun stabilitas sosial dan ekonomi. “Dengan dukungan teknologi yang baik, model keamanan masyarakat ini dapat menjadi role model yang paripurna. Semua disiplin ilmu dapat berkontribusi dalam menciptakan ketahanan bangsa. Ini adalah wujud riil dari bela negara,” katanya.

Bela negara, menurut Djuni, bukan hanya diwujudkan melalui partisipasi dalam wajib militer seperti di beberapa negara, tetapi juga melalui upaya membangun lingkungan kampus yang lestari, aman, dan nyaman. “Kampus yang tertata baik, memiliki sistem keamanan yang memadai, dan suasana yang kondusif akan mendukung proses belajar mengajar yang efektif. Dengan penerangan yang memadai, fasilitas yang aman, dan sistem reaksi cepat, mahasiswa dapat belajar di mana saja dan kapan saja,” jelasnya.

Djuni juga menyoroti pentingnya mengajak partisipasi masyarakat di sekitar kampus. Misalnya, Fakultas Perikanan, Peternakan, dan Pertanian dapat berperan dalam pengembangan ekonomi rakyat yang produktif. “Dengan membuat sumber perikanan di aliran sungai atau parit, masyarakat dapat memperoleh sumber penghasilan baru. Fakultas Teknik Lingkungan dan Teknik Sipil dapat memperbaiki lingkungan hidup dan perumahan rakyat secara partisipatif,” tuturnya.

Untuk Fakultas Ilmu Pendidikan, Djuni menambahkan, dapat berperan dalam mengemas pendidikan karakter bangsa yang menarik. “Dalam kondisi ini, Polmas dapat menjadi penggerak utama yang mengaktifkan semua komponen lokal, termasuk pemerintah daerah. Jika masyarakat lokal sudah tertransformasi dengan baik, tingkat kriminalitas akan menurun drastis, dan masyarakat akan hidup lebih teratur dan sejahtera,” katanya.

Djuni berharap ide-ide inovatif ini dapat disebarkan dan difasilitasi dengan baik oleh Polri, kampus, dan pemangku kepentingan lainnya. “Tantangannya adalah bagaimana memulainya dan menjaga momentum sosial ini agar tetap menjadi energi yang tidak pernah padam,” tegasnya.

Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Polmas menggarisbawahi pentingnya kemitraan antara anggota Polri dan masyarakat untuk mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan serta menemukan solusinya. Penerapan Polmas di lingkungan pendidikan diharapkan dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan yang lebih baik, serta mendukung transformasi sosial yang positif. (sm)

Jalur Pendidikan yang Mempunyai Prospek Cerah di Masa Depan

JAYAKARTA NEWS – Dunia kerja terus berubah seiring perkembangan teknologi dan tren global. Namun, beberapa jalur pendidikan menawarkan prospek cerah di masa depan. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Bidang Teknologi (IT):
  • Teknologi Informasi (TI): Kebutuhan akan profesional TI seperti programmer, data analyst, network engineer, dan cybersecurity specialist akan terus meningkat. Keahlian dalam cloud computing, keamanan siber, dan big data akan sangat diminati.
  • Kecerdasan Buatan (AI): AI diperkirakan akan merevolusi berbagai sektor. Spesialis AI, pakar pembelajaran mesin, dan pengembang perangkat lunak AI akan sangat dibutuhkan.
  • Internet of Things (IoT): Dengan semakin banyak perangkat yang terhubung ke internet, keahlian dalam IoT akan semakin diminati. Spesialis jaringan, developer aplikasi IoT, dan analis data IoT akan dicari perusahaan.

2. Sains dan Kesehatan:

  • Bioteknologi: Penelitian dan pengembangan bioteknologi akan terus berkembang, membuka peluang bagi ahli bioteknologi, peneliti genetika, dan spesialis bioinformatika.
  • Kesehatan Masyarakat: Kebutuhan akan perawatan kesehatan yang berkualitas akan terus meningkat. Dokter, perawat, ahli kesehatan masyarakat, dan terapis akan selalu dibutuhkan.
  • Teknologi Kesehatan (Health Tech): Teknologi digital kian berperan di bidang kesehatan. Profesi seperti pengembang aplikasi kesehatan, data scientist kesehatan, dan analis kebijakan kesehatan akan dicari.

3. Bisnis dan Kewirausahaan:

  • Bisnis Digital: Perusahaan akan semakin bergantung pada pemasaran digital, e-commerce, dan strategi bisnis berbasis data. Ahli pemasaran digital, data analyst bisnis, dan spesialis e-commerce akan dibutuhkan.
  • Kewirausahaan: Kemampuan berpikir kreatif, inovatif, dan beradaptasi sangat dibutuhkan oleh wirausahawan. Program pendidikan yang membekali keterampilan ini akan relevan di masa depan.
  • Sustainable Business: Kesadaran akan keberlanjutan kian meningkat. Profesi seperti konsultan bisnis berkelanjutan, manajer lingkungan, dan spesialis keuangan hijau akan banyak dicari.

4. Pendidikan dan Riset:

  • Pendidikan STEM: Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) merupakan fondasi inovasi. Guru dan peneliti di bidang STEM akan dibutuhkan untuk mempersiapkan generasi masa depan.
  • Pendidikan Inklusif: Kebutuhan akan pendidikan yang inklusif dan berkualitas untuk semua orang akan terus meningkat. Spesialis pendidikan inklusif, psikolog pendidikan, dan konsultan pendidikan akan dicari.
  • Penelitian dan Pengembangan (R&D): Investasi pada penelitian dan pengembangan akan menentukan kemajuan suatu negara. Spesialis R&D di berbagai bidang akan sangat dibutuhkan.

5. Seni dan Kreativitas:

  • Desain: Desainer grafis, UX/UI designer, dan desainer produk akan selalu dibutuhkan untuk menciptakan pengalaman pengguna yang baik dan estetis.
  • Konten Kreator: Kebutuhan akan konten yang kreatif dan berkualitas akan terus ada. Penulis, videografer, animator, dan kreator konten digital akan memiliki prospek cerah.
  • Industri Hiburan: Industri hiburan terus berkembang seiring dengan perubahan platform dan teknologi. Profesi seperti sutradara film, animator 3D, dan produser game akan diminati.

Selain bidang di atas, kemampuan yang relevan di masa depan meliputi:

  • Keterampilan komunikasi dan kolaborasi: Kemampuan berkomunikasi secara efektif dan bekerja sama dalam tim menjadi semakin penting.
  • Keterampilan berpikir kritis dan problem solving: Kemampuan menganalisis masalah dan mencari solusi yang inovatif akan dibutuhkan.
  • Keterampilan belajar mandiri: Dunia kerja yang terus berubah menuntut kemampuan untuk terus belajar dan mengembangkan diri.
  • Keterampilan digital: Kemampuan menggunakan teknologi dan perangkat lunak akan menjadi kebutuhan dasar di berbagai bidang.

Kesimpulan:
Memilih jalur pendidikan yang tepat sangatlah penting. Namun, yang terpenting adalah membekali diri dengan keahlian dan keterampilan yang dibutuhkan di masa depan. Dengan semangat belajar dan beradaptasi, setiap individu dapat meraih kesuksesan di dunia kerja yang terus berkembang. (Heri)