PeduliLindungi Telah Cegah Jutaan Warga Terpapar Covid-19

JAYAKARTA NEWS— Sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2020, aplikasi PeduliLindungi melalui fitur kewaspadaan telah berhasil melakukan upaya pencegahan pasien Covid-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum sehingga dapat menulari warga lainnya.

Aplikasi ini sudah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang dan telah membantu mencegah warga yang terinfeksi mengakses fasilitas dan tempat umum seperti pusat perbelanjaan, airport, pelabuhan, hotel, dan gedung perkantoran.

Aplikasi PeduliLindungi yang telah diunduh pasien positif Covid-19 akan berwarna hitam ketika aplikasi tersebut dipindai di pintu masuk tempat umum sehingga petugas keamanan dapat mencegah masuk pasien tersebut, lalu melaporkan yang bersangkutan ke Satgas Covid-19 untuk ditangani lebih lanjut.

Sepanjang 2021-2022, PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik dan telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

“PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju. Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron” kata juru bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid sebagaimana dikutip dari siaran pers Kementerian Kesehatan.

“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” tutur Nadia.

Penggunaan PeduliLindungi secara masif memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans selain fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat, fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO untuk kemudahan perjalanan Warga Negara Indonesia lintas negara, fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah.

PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal).

PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi. Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.

Aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan. Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.

Persetujuan (consent) dari pengguna telah menjadi layer dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri, misalnya pada fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan. Fitur-fitur tersebut dihadirkan untuk merespon kebutuhan penanggulangan Covid-19 yang semakin dinamis.

Kementerian Kesehatan telah melakukan kerjasama strategis dengan berbagai pihak untuk memastikan sistem elektronik pada PeduliLindungi telah aman dan laik digunakan. Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kesehatan telah menerapkan sistem pengamanan berlapis yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur (termasuk pusat data) dan pengamanan data terenkripsi.

PeduliLindungi telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penempatan data di Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan demikian, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.***/din

Aplikasi PeduliLindungi Berpeluang Jadi Alat Pembayaran Digital

JAYAKARTA NEWS – Mimpi membawa software PeduliLindungi menjadi alat pembayaran digital, tampaknya dapat tercapai.

Syaratnya, tujuannya benar-benar untuk kepentingan publik. Tidak ada udang di balik batu, alias tidak ada upaya-upaya komersialisasi terselubung.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjelaskan, platform sistem elektro PeduliLindungi diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan.

Dengan demikian, jika ada rencana atau wacana untuk mendorong peningkatan layanan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat pembayaran digital, bukan hanya sebagai aplikasi pelacak, sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenkes.

Untuk dapat menjadi aplikasi pembayaran, perlu langkah-langkah teknis yang perlu ditempuh. Kemenkes harus berkoordinasi dengan PT Telkom Indonesia Tbk untuk membahas pengembangan aplikasi tersebut.

Kemenkominfo, lanjut Johny, dalam hal ini berada pada posisi sebagai regulator dan akselerator.

Software PeduliLindungi merupakan aplikasi publik yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat, bukan software perusahaan yang yang dapat dikomersialkan.

“Apakah akan dikembangkan untuk aplikasi macam-macam? Sejauh untuk pelayanan publik ya boleh saja,” kata Johnny seperti dikutip Bisnis. Sejauh ini ini belum ada pembahasan lebih lanjut lintas kementerian perihal pengembangan aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi, dinilai cukup matang untuk didevelop. Aplikasi itu setidaknya kini sudah diunduh sebanyak 48 juta kali, dengan rerata penggunaan 55 juta per bulan.

Yang menarik, aplikasi ini juga sudah terintegrasi dengan eHAC, SiLacak, dan lain sebagainya. Selain itu juga terhubung dengan 11 aplikasi antara lain, misalnya Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Livin by Mandiri, LinkAja, Goers dan Jaki.

Melihat hal tersebut Menteri Johnny menilai aplikasi itu dapat dikembangkan menjadi aplikasi publik yang sangat luas. Dia juga menggarisbawahi bahwa dari aspek keamanan, PeduliLindungi pun akan terus ditingkatkan dengan teknologi enskripsi. Hal itu untuk menjaga data masyarakat yang ada di aplikasi PeduliLIndungi aman dari serangan siber yang terjadi di Indonesia.

“Jadi kita harus memastikan bahwa PeduliLindungi memiliki kemampuan yang cukup untuk menghadapi serangan siber,” kata Johnny.

Dalam kesempatan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendorong aplikasi PeduliLindungi agar dikembangkan menjadi alat pembayaran digital. Dia ingin aplikasi itu menyusul sukses sebagai alat pembayaran digital, menyusul kinclongnya langkah alat pembayaran digital melalui QRIS yang digagas Bank Indonesia.

Luhut bangga karena karya Kreatif Indonesia mampu membangun produk premium dengan disertai sitem pembayaran digital melalui QRIS. “Nanti mungkin kita coba masukkan ke digital PeduliLindungi, platform yang macam mana saja bisa masuk,” katanya.

Kebijakan Baru: Mulai 7 September Dilakukan Skrining dengan Aplikasi PeduliLindungi

JAYAKARTA NEWS— Pemerintah telah memperbaharui kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Salah satunya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No.38 terkait pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali, yang akan berlaku untuk seminggu ke depan. 

“Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September,” Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (31/8/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Demikian dikutip dari laman covid19.go.id

Aplikasi ini juga akan mengatur pada industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial. Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100% dengan syarat minimal memiliki 2 buah shift kerja, 50% karyawan telah divaksinasi, dan memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Selanjutnya perhelatan Liga 1 akan dilaksanakan maksimal 9 pertandingan di daerah level 3 dan 2.

Disamping itu, terdapat poin pengaturan tambahan secara detil pada tiap level PPKM yang ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota berdasarkan Inmendagri terbaru. Diantaranya: 

 Level 4: 

– Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00, 
– Pasar rakyat kebutuhan non sehari-hari menjadi pukul 17.00, 
– Operasional pedagang kaki lima hingga pukul 21.00
–  Uji coba protokol kesehatan di mall mulai dilakukan di Provinsi DIY.

 Level 3 :

– Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00.
– Pasar rakyat kebutuhan non sehari-hari menjadi pukul 17.00.
– Operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00.
– Operasional makan/minum di warteg, resto dan cafe di ruang terbuka, serta mall menjadi pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%. Sedangkan restoran atau kafe di dalam area fasilitas olahraga dapat menyelenggarakan dine-in dengan kapasitas maksimal 25% dengan durasi 30 menit. 
– Uji Coba protokol kesehatan di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 
-Kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 30 orang.

 Level 2 :

– Jam operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00.
– Operasional makan/minum di warteg maupun restoran maupun kafe menjadi 21.00.
– Penerapan skrining dengan PeduliLindungi bagi fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan. (ont)

Dukcapil Dorong Optimalisasi Integrasi Data Dukcapil dengan PeduliLindungi dan Pcare BPJS Sukseskan Vaksinasi

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengamanatkan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh agar membantu penuh aplikasi PeduliLindungi, Pcare BPJS dan integrasi data NIK untuk penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.

Zudan bergerak cepat melaksanakan amanat Mendagri Muhammad Tito Karnavian dengan sebaik-baiknya. Menurut Zudan, dalam proses vaksinasi ada sebuah platform besar PeduliLindungi dan beberapa aplikasi seperti New All Record (NAR), Smartchecking yang dikelola Kementerian Kesehatan dan PCare oleh BPJS Kesehatan.

“Ketiganya sudah terintegrasi dengan data kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama Integrasi Data dengan Ditjen Pos dan Informatika Kominfo, Setjen Kemenkes, dan BPJS Kesehatan pada hari Jumat 6 Agustus 2021 lalu,” kata Zudan.

Menurut Zudan, integrasi data tersebut telah meningkatkan kualitas pelayanan vaksinasi Covid-19. “Data vaksinasi menjadi lebih tepat dan akurat karena berbasis data kependudukan yang terus mengalami pemutakhiran secara kontinyu.”

Dirinya mengajak pihak terkait agar bersatu padu melayani masyarakat. “Vaksinasi ini program besar, bahkan jauh lebih besar dari momentum Pileg/Pilpres, karena melibatkan 416 juta penduduk yang wajib divaksinasi,” kata Dirjen Dukcapil.

Minimalkan yang salah
Lebih jauh Zudan memaparkan, untuk aplikasi PeduliLindungi mulai mengakses NIK sejak 9 Agustus 2021 dengan kuota 5 juta akses per hari. “Namun baru terpakai 500 ribu akses NIK per hari, dan total akses sebesar 10.426.237 NIK dan data balikan sebesar 10,6 juta NIK sampai tanggal 25 Agustus 2021. Kami mengajak agar kita semua membantu mendorong agar akses per hari harus lebih besar lagi dari angka total akses 10 juta,” kata Zudan mengimbau dalam rapat virtual Evaluasi Konsolidasi dan Integrasi Data Untuk Vaksinasi pada Senin (30/08/2021).

Sementara untuk aplikasi NAR Kemenkes yang mulai mengakses sejak 19 Desember 2020 dengan kuota akses sebesar 4,45 juta NIK per hari, hanya terpakai rerata 344.572 NIK per hari. Sejauh ini total akses NIK untuk aplikasi NAR hingga 25 Agustus 2021 lebih dari 94 juta NIK, dengan akses tertinggi pada 14 Juni 2021 sebanyak lebih 3,9 juta NIK dan akses terendah pada 15 Mei 2021 sebesar 3.050 NIK. Sedangkan data balikan sebanyak 83 juta yang sedang dalam proses verifikasi.

Kemudian aplikasi PCare yang mulai mengakses NIK 16 Agustus 2021 dengan kuota 2 juta NIK per hari, itu pun hanya sedikit yang digunakan yakni rerata 152.782 akses NIK per hari atau total 2,1 juta NIK hingga 25 Agustus 2021. Dirjen Dukcapil mengajak semua pihak yang terlibat dalam proses vaksinasi ini mengoptimalkan hak akses untuk integrasi data ini.***/ebn