Fahri Hamzah Dukung Menko Polhukam Jelaskan Polemik Transaksi Janggal Rp349 Triliun ke DPR

JAYAKARTA NEWS— Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk menjelaskan seterang-terangnya mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun.

Presiden meminta Mahfud menjelaskan secara terbuka pengertian mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang kepada DPR agar masyarakat paham, apa itu pencucian uang.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah meminta agar Komisi III DPR RI menjawab tantangan Mahfud, terkait dugaan adanya transaksi janggal senilai Rp349 triliun itu.

“Tantangan (Menko Polhukam Mahfud) ini harus dijawab oleh Komisi III DPR RI,” kata Fahri Hamzah dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Menurut Fahri, jika DPR RI tidak menjawab patut diduga ada persekongkolan para elit di DPR RI dan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal transaksi jangggal tersebut.

“Sebab kalau tidak dijawab, jangan-jangan ada persekongkolan dan money laundry justru bermula dari para elite di Senayan termasuk pimpinan parpolnya,” kata Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini.

Fahri menilai jika tidak ada persengkongkolan dan money laundry, seharusnya DPR lantang bersuara terhadap transaksi janggal berbau korupsi Rp 349 triliiun di lingkungan eksekutif itu.

Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR itu lantas mengingatkan, ketika terjadi skandal bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun beberapa tahun silam, parlemennya ketika itu sangat riuh. Sehingga sekarang ini, menurut Fahri, kesempatan bagi parlemen untuk bersuara terkait dugaan korupsi Rp 349 triliun di eksekutif, bukan sebaliknya diam dan tidak bersuara.

“Wahai partai-partai di Senayan yang di DPR RI selama ini senyap, sekarang lah kalian ada kesempatan untuk bersuara terkait korupsi 300-an triliun di eksekutif,” katanya.

“Kami mau nonton apakah kalian masih ada sisa hati. Dulu skandal Bank Century hanya soal Rp 6,7 triliun saja, Senayan heboh. Sekarang waktumu bersuara!” tantang politisi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo meminta Menko Polhukam Mahfud MD hadir ke DPR untuk menjelaskan soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan pencucian uang di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun.

Mahfud siap menghadiri rapat di Komisi III DPR. Dia akan memberikan penjelasan mengenai temuan PPATK tanpa ditutup-tutupi.

“Presiden meminta saya hadir, menjelaskan ke DPR dengan sejelas-jelasnya dan memberi pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang,” kata Mahfud seusai pertemuan dengan Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Presiden menghendaki adanya keterbukaan informasi dengan peraturan perundang-undangan. Mahfud menjelaskan, dia akan didampingi sejumlah pejabat. Kapasitas Mahfud datang ke Komisi III DPR juga selaku Ketua Nasional Pencegahan dan Pemberatan TPPU.

Sebelumnya, Komisi III DPR akan menggelar rapat dengan Komite TPPU di antaranya Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait dugaan TPPU Rp349 triliun di Kemenkeu pada Jumat (24/3/2023).

Namun, jadwal tersebut berubah dan dijadwalkan digelar pada Rabu (29/3/2023). “Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III DPR RI tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Saya sudah siap hadir,” tegas Mahfud.***din

Anis Matta: Ramadhan Saat yang Tepat Bicarakan Koalisi Rekonsiliasi

JAYAKARTA NEWS— Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta mengatakan, Ramadhan di tahun politik bisa menjadi momentum yang tepat bagi seluruh komponen bangsa untuk membangun koalisi rekonsiliasi.

Dimana semua pihak diharapkan dapat membangun soliditas dan meletakkan kepentingan bangsa lebih tinggi di atas kepentingan yang lainnya.

“Saya berpikir, terlepas dari kompetisi politik kita menuju 2024, kita harus tetap meletakkan kepentingan bangsa itu lebih tinggi dari semuanya,” kata Anis Matta dalam Gelora Talk bertajuk ‘Ramadhan 1444 H di Tahun Politik, Menggelorakan Spritualitas Bangsa’, Rabu (22/3/2023).

Menurut Anis Matta, pembentukan koalisi politik yang ada sekarang mempertajam pembelahan di tengah masyarakat yang sudah ada sejak dua Pilpres terakhir. Pembelahan saat ini diperdalam dengan adanya penetapan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2024.

Sehingga saat ini, yang diperlukan adalah membangun soliditas bersama dan mencegah ancaman disintegrasi bangsa yang semakin nyata akibat krisis global.

“Jadi puasa inikan semacam kondisi pengendalian, supaya kita semua solid dan memperkuat soliditas. Sehingga amaliyah yang paling afdal di bulan Ramadhan adalah membangun koalisi rekonsiliasi,” katanya.

Partai Gelora, partai nomor 7 dalam Pemilu 2024 ini menilai dengan pengkosolidasian politik nasional dalam satu format koalisi rekonsiliasi baru tersebut, diharapkan semua pihak dapat menyatu menghadapi krisis dan mencegah supaya bangsa kita tidak terjebak dalam ancaman disintegrasi bangsa.

“Musuh kita sebenarnya adalah krisis, dan krisis inilah yang mengancam kita. Banyak anomali yang terjadi sekarang, yang disanksi Rusia, tapi yang bangkrut bank-bank Amerika dan Eropa,” ujar Anis Matta

Indonesia, kata Anis Matta, sebelumnya telah menjadi korban (collateral damage) dari adanya revolusi maritim dan industri di Eropa, menyebabkan penjajahan di tanah air dimulai pada abad 15-16.

“Pada abad 15 dan 16 kita sudah mulai dijajah, itu prosesnya sangat jauh, tapi bagaimana jika krisis terjadi di tengah dunia yang sangat terintegrasi seperti sekarang, tentu dampaknya akan sangat parah,” katanya.

Dampak dari krisis sekarang, menurut Anis Matta, tidak hanya soal kebangkrutan negara, tetapi juga ancaman disintegrasi bangsa. Karena itu, Anis Matta berharap aura kebajikan dan kelembutan Ramadhan dapat memberikan kebaikan dalam politik.

“Ramadhan itu bulan penuh berkah. Orang kitakan senangnya buka puasa bersama. Sambil buka puasa bersama , itu partai politik bisa membicarakan rekonsiliasi. Dan saya kira ini bisa menjadi amal politik kita,” katanya.

Anis Matta menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan peringatan agar tetap Indonesia waspada menghadapi krisis global saat ini, meski ekonomi terlihat dalam keadaan baik-baik saja.

“Ini tunggu giliran saja, semua akan kena termasuk Indonesia. Jadi di tengah krisis ini, kita perlu menyatukan dan mengkonsolidasi para elit politik, militer, ekonomi, akademisi dan budayawan agar semua bersiap menghadapi krisis ini. Ramadhan ini adalah momentum yang paling bagus untuk membuat format koalisi rekonsiliasi baru,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H Anwar Abbas mengkritik upaya pihak-pihak tertentu yang ingin memisahkan agama dengan politik.

Padahal agama dan politik tidak bisa dipisahkan, karena konstitusi negara diatur berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Saya sampaikan, kalau agama tidak boleh dibawa dalam kehidupan politik, tentu itu jelas melanggar konstitusi dan ajaran agama. Kalau agama dianggap momok, itu sengaja dihembuskan oleh orang-orang sekuler, termasuk soal politik identitas itu,” katanya.

Menurut Anwar Abbas, justru orang-orang sekuler yang memanfaatkan agama untuk kepentingan politiknya. “Mereka-mereka yang sebelumnya tidak pernah pakai baju koko dan tidak pernah pakai peci hitam, tetapi begitu mendekati tahun 2024 mereka mulai pakai baju koko dan juga pakai peci hitam. Mereka ini begitu sempurna memanfaatkan agama,” katanya.

Spiritualitas Refreshing dan Social Refreshing

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr Abdul Mu’ti menyatakan sependapat dengan Anwar Abbas, bahwa agama dengan politik tidak bisa dipisahkan.

Apalagi jika dilihat dalam konteks Indonesia, dimana agama adalah sumber ajaran dan sumber nilai, sehingga tidak bisa dibuatkan garis demarkasi antara agama dan politik

“Tetapi kalau saya mengikuti ceramah-ceramah Buya Abbas ini panas amat, gaspol, dan stamina sangat hebat. Saya setuju memisahkan agama dengan politik itu mustahil. Agama itu justru pemandu moral ketika berpolitik,” kata Abdul Mu’ti.

Di dalam Ramadhan, kata Abdul Mu’ti, adalah pentingnya spiritualitas refreshing di kedepankan. Sebab, spirilitulitas refreshing di dalam Ramadhan ini tidak hanya mengajarkan menahan makan, minum dan nafsu kita saja, tetapi juga harus bisa menahan diri.

“Menahan diri untuk tidak yang mencerca orang lain dengan berkata-kata kebencian atau mungkin perilaku-perilaku yang menurut saya, juga tidak mencerminkan nilai agama. Disinilah pentingnya bulan spiritualitas refreshing, bulan pengendalian diri,” katanya.

Dengan Ramadhan ini, lanjut Abdul Mu’ti, pikiran dan jiwa kita akan dibersihkan, sehingga semua orang akan memiliki kedamaian, semangat dan bergelora untuk menjadikan Indonesia ini sebagai negara yang maju.

“Ramadhan ini juga sebagai bulan social refreshing menurut saya. Selain memperbanyak ibadah, kita juga melakukan sosial refreshing, memperbaiki relasi sosial satu dengan lainnya. Ramadhan ini akan menjadikan kita untuk memperkuat ukhuwah, memperkuat kerukunan,” katanya.

“Kerukunan di Indonesia ini agak unik, kita bisa beda partai. Tapi kalau sudah shalat sama saja, apalagi kalau berbuka puasa juga bareng. Artinya, Ramadhan ini adalah sebuah realitas menarik yang bisa mempertemukan berbagai kalangan yang berbeda-beda pilihan politiknya, berbeda afiliasi, bahkan agamanya,” tegas Sekretaris Umum PP Muhammadiyah ini.

Sedangkan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta Prof Dr KH Nasaruddin Umar berharap dalam bulan suci Ramadhan ini agar semua pihak dapat melunakkan hatinya dan membersihkan jiwanya.

“Saya ingin menghimbaukan kepada segenap warga masyarakat bangsa, yang Islam ataupun temen-teman agama lain hendaklah saling menjaga toleransi.,” kata Nasaruddin.

Nasaradudin mengajak semua pihak agar menjadikan Indonesia sebagai Wisata Ramadhan dengan menyemarakkan bulan suci Ramadhan.

Namun, ia mengingatkan agar tidak menyajikan tontotan-tontotan yang tidak baik, karena justru akan melecehkan bulan suci Ramadhan.

“Jangan ada tontotan yang buat tertawa terbahak-bahak, karena tidak menghargai bulan suci Ramadhan. Kalau seandainya tahu, kalian pasti lebih banyak menangis daripada ketawa-ketawa. Mari kita menghargai bulan suci Ramadhan ini, jangan diisi dengan lawakan,” katanya.***din

Fahri Hamzah: Sistem Proporsional Tertutup akan Jadikan Parpol Ternak Politisi dan Anggota DPR Penyalur Bansos

JAYAKARTA NEWS— Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengaku tidak sepakat dengan rencana sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional tertutup. Menurutnya, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan mandat yang berprinsip kepada hak kedaulatan rakyat.

“Dalam demokrasi teorinya penerima mandat itu individu-individu. Sistem terbuka itu ada prinsip kedaulatan rakyat. Tidak boleh rakyat ditorpedo oleh kedaulatan politik tertutup,” kata Fahri Hamzah saat bincang hangat dengan pemimpin media di Tuwa Kawa Cafe Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Dalam bicang hangat yang dihadiri Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta bertajuk ‘Menakar Peluang Indonesia Menjadi Super Power Baru Dunia’ Fahri Hamzah menyebut sistem pemilu proporsional tertutup akan merenggut kedaulatan rakyat dan menjadi kedaulatan partai politik (parpol).

Ia mengatakan sistem pemilu tertutup hanya akan menjadikan parpol sebagai peternak politisi. Fahri Hamzah menyebut, anggota DPR dari partai politik saja yang sekarang dipilih rakyat langsung duduk di parlemen, banyak lupanya kepada rakyat. Apalagi yang dipilih itu parpol nya, tentu rakyatnya hilang.

“Mau jadi peternak politisi. Sekarang saja dipilih rakyat itu lupa rakyatnya. Apalagi yang dipilih itu parpol. Tentu rakyatnya hilang. Tidak ada lagi rakyat karena kita tidak tahu siapa yang kita pilih,” katanya.

Fahri menambahkan Partai Gelora meminta agar Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka. Hal itu, kata dia, bertujuan agar rakyat mengetahui sosok yang dipilihnya.

“Kami di Partai Gelora, kalau menang itu ingin semua anggota dewannya orang-orang yang bebas, tidak akan dipecat kalau berbeda pendapat dengan partainya,” tandasnya.

Fahri juga mengungkapkan target yang akan dicapai partai bernomor urut 7 peserta Pemilu 2024, yakni empat kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 nanti. Menurutnya, target kursi itu sesuai dengan komposisi partai yang sudah siap bertarung pada Pemilu 2024.

“Doakan saja Partai Gelora menang di NTB. Ya minimal kami bisa isi empat kursi di DPRD NTB,” ucap Fahri Hamzah

Bagi-bagi Bansos

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah juga melontarkan kritik pedas terhadap Anggota DPR yang suka bagi-bagi bantuan sosial (bansos). Menurut Fahri, tugas bagi-bagi bansos itu bukanlah pekerjaan anggota DPR.

“Rupanya mereka jadi penyalur bansos. Itu bukan tugas anggota dewan. Pekerjaan anggota dewan itu tinggi. Dia diberikan perlindungan, diberikan hak imunitas,” ujar Fahri

Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini menuturkan seluruh anggota dewan diberikan gaji dan mendapat protokoler. Menurut Fahri, seorang legislator bertugas mengawasi kinerja pemerintah.

“Lah ini, kita rakyat disuruh ikut ngawasin, enak aja. Lah mereka (DPR) makan gaji buta, itu nggak benar. Semua kan akhirnya tidak dapat diawasi dia,” kata Fahri.

Fahri kemudian menyindir anggota dewan yang gaya hidupnya glamor dan suka pamer. Padahal, ia menilai gaya hidup anggota dewan seharusnya sederhana dan tidak aneh-aneh.

Fahri juga menyinggung anggota DPR yang meminta rakyat mengawasi kinerja mereka. “Ini ngapain? Kalau di negara demokrasi maju itu, rakyat habis nyoblos tidur karena ada penjaga. Lah, itu yang kita pilih untuk mengawasi. Ini nggak. Kita rakyat malah disuruh berantem, dianya tidur-tidur,” sentilnya.

Dia pun meminta agar anggota DPR yang suka membagi-bagi bansos di NTB berbenah. Menurutnya, pekerjaan bagi-bagi bansos bukanlah pekerjaan DPR, melainkan pekerjaan pemerintah.

“Ngapain kita pilih dia jadi anggota dewan kalau hanya bagi bansos. Untuk apa punya hak imunitas kalau mau jadi penyalur bansos,” tegasnya.

Fahri mengatakan seorang anggota dewan seharusnya bersikap oposisi terhadap pemerintah. Ia menyebut kader Partai Gelora akan menunjukkan sikap oposisi itu.

“Saya kira tidak ada DPR galak hari ini. Kalau caleg (calon legislatif) di Partai Gelora galak semua, bahkan kami sebut garis keras,” pungkasnya.***/din

Anis Matta: Partai Gelora Lahir untuk Menjawab Krisis Global

JAYAKARTA NEWS— Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menegaskan, situasi global saat saat ini dalam keadaan yang serba tidak pasti karena krisis sistemik dan konflik geopolitik.

Sayangnya, kata Anis Matta, masyarakat dan para elite Indonesia tidak menyadari bawah kita sedang berada di bibirĀ  jurang krisis yang dalam. Bukan tidak mungkin eskalasi situasi konflik ini dapat memicu perang terbuka.

“Situasi global ini, dampaknya akan ke mana-mana. Pemimpin Indonesia harus waspada mengenai kemungkinan terjadinya perang terbuka,” kata Anis Matta saat bincang hangat dengan pemimpin media di Tuwa Kawa Cafe Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (18/3/2023) sore.

Dalam bincang hangat bertajuk ‘Menakar Peluang Indonesia Menjadi Superpower Baru Dunia’ itu, Anis Matta berharap Indonesia bisa menjadi penyelamat dalam konflik global saat ini.

Untuk itu, Indonesia harus menjadi superpower baru. Sebab, situasi global saat ini sedang dalam keadaan yang serba tidak pasti. Partai Gelora ingin membawa Indonesia sebagaimana yang dicita-citakan para pendiri bangsa.

Karena itu, papar Anis Matta, kehadiran Partai Gelora adalah untuk menjawab krisis  global yang terjadi saat ini dan yang akan datang. Ia mengatakan,  hadirnya Partai Gelora untuk memberi peringatan, sekaligus sebagai gerakan penyelamatan Indonesia dari komflik global.

Anis Matta berpandangan kemenangan Partai Gelora di 2024 nanti akan menjawab segala permasalahan yang ada di Indonesia. Sebab,  dalam melihat persoalan, Partai Gelora akan menyelesaikan secara fundamental agar kesejahteraan rakyat Indonesia bisa tercapai.

Partai Gelora yang mendapat nomor urut 7 di Pemilu 2024 ini, akan mendorong Indonesia bisa menjadi superpower baru dunia. Ia yakin Pemilu 2024 akan menghasilkan pergantian generasi kepemimpinan baru

“Saat ini sudah masuk ke siklus perubahan global.  Partai Gelora datang dengan pikiran superpower baru dunia,” ujar Anis Matta.

Ketua Umum Partai Gelora ini mengatakan, gagasan Indonesia superpower baru adalah suatu langkah atau proses perubahan yang fundamental bagi kemajuan Indonesia.

“Jadi, mengapa indonesia harus jadi superpower baru, karena ini sudah darurat sejarah dan darurat politik Begitulah awalnya kita bicara tentang superpower baru ini,” jelasnya.

Anis Matta mengaku optimistis Partai Gelora akan membuat Indonesia naik kelas melalui superpower baru tersebut. Selain itu, kehadiran Partai Gelora juga akan menjawab permasalahan krisis global berlarut saat ini.

“Kami yakin kemenangan Partai Gelora 2024 akan bisa menaikkan Indonesia ke kelas yang lebih baik,” pungkasnya.***din

Pemilih Muda harus Dilibatkan Secara Aktif, bukan Jadi Komoditas Politik Bonus Demografi dalam Pemilu

JAYAKARTA NEWS— Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia berharap peran aktif pemuda dalam Pemilu 2024 mendatang agar tidak lagi menjadi objek, tetapi subjek dalam politik.

Sehingga terjadi gelombang perbaikan dan pembaruan terhadap perasaan masyarakat, yang menginginkan Indonesia lebih makmur, maju dan tegaknya negara berdasarkan hukum.

“Jadi kita melihat, bahwa salah satu inti utamanya itu adalah pemuda ini jangan jadi objek. Jadi dia bukan lagi menjadi objek, tetapi adalah subjek pelaku dalam politik,” kata Rico Marbun, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPN Partai Gelora dalam diskusi bertajuk ‘Pemilih Muda dan Konstestasi Pemilu 2024, Apa Harapan Mereka?, Rabu (15/3/2023) sore.

Karena itu, kata Rico, kenapa pemuda saat ini paling dominan dalam menolak isu penundaan Pemilu 2024. Sebab, pemuda memiliki keberanian, baik dalam hal pemikiran maupun tindakannya secara langsung.

Dimana pemuda melihat perlunya pergantian kepemimpinan saat ini agar ada perbaikan kondisi sekarang, sehingga pemilu harus sesuai jadwal.

Hal inilah yang menyebabkan masyarakat optimis, bahwa pembaruan tersebut bisa diperjuangkan dalam Pemilu 2024 mendatang. Tetapi, syaratnya harus ada pelibatan secara aktif pemilih muda.

“Situasi kita kan gini-gini saja terus, kita penghasil sawit terbesar di dunia, tetapi minyak goreng langka dan mahal. Kita negara agraris, tapi beras mahal dan impor, belum lagi batubara. Hal inilah yang mendorong kita membuat partai, karena solusinya memang politik. Dan kita akan melibatkan pemilih muda secara aktif,” katanya.

Ketua Bappilu Partai Gelora ini mengungkapkan, jumlah pemilih muda saat ini mencapai 60 persen dari jumlah pemilih secara keseluruhan. Sehingga menjadi pasar yang sangat potensial untuk diperebutkan suaranya dalam Pemilu 2024.

“Pemilih muda itu mencapai angka yang sangat besar, sekitar 60 persen. Jika melihat demografis, itu usianya antara 17-40. Jadi artinya dari dua pertiga pemilih, 60 persen itu pemilih muda, itu pangsa pasar yang sangat besar. Ini yang akan diperebutkan oleh semua partai politik, termasuk Partai Gelora,” ujarnya.

Sehingga Partai Gelora yang mendapat nomor urut 7 dalam Pemilu 2024 berpandangan ini, bahwa pemuda harus menjadi subjek dalam politik, tidak menjadi komoditas politik, karena besarnya jumlah demografi tersebut.

“Kita jangan terjebak terus dari sisi demografi, istilahnya hanya memperjuangkan aspirasi generasi muda terus, tetapi harus ada pelibatan secara aktif pemuda atau pemilih muda,” katanya.

Rico Marbun mengingatkan terhadap pihak-pihak yang terus mendorong isu-isu penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden, bisa memicu para pemuda untuk melakukan perlawanan.

“Saya khawatir indeks optimisme jadi indeks perlawanan. Ini hasil riset yang kami lakukan, bahwa dalam menjawab isu-isu yang tidak  bertanggung jawab, seperti penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Mudah-mudahan hadirnya Partai Gelora ini ini bisa menjawab tuntutan dan kegelisahan dari generasi muda,” pungkasnya.

Indeks Turun Drastis

Sementara itu, Pakar Komunikasi Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan, indeks optimisme masyarakat terhadap kondisi Indonesia saat ini turun drastis dari 64 persen menjadi 3,6 %. Penurunan tersebut, disumbang dari indeks politik dan hukum dari 28,1 persen menjadi minus 10,2 %.

“Generasi muda nampaknya tidak terlalu optimis, bahkan minus. Ini pekerjaan rumah kita untuk mengembalikan optimisme anak muda terhadap kondisi politik dan hukum di Indonesia,” kata Hendri Satrio (Hensat).

Untuk mengembalikan optimisme itu, menurut Hensat, pendekatannya adalah melalui pendekatan hukum, dimana hukum tidak boleh diskriminatif atau tebang pilih lagi. Disamping itu, pemerintah juga harus bersih-bersih terhadap para pejabatnya yang saat ini menjadi sorotan publik.

Selanjutnya, kata Hensat, yang bisa mendorong anak-anak muda berpartisipasi dalam politik, yakni adanya kepedulian terhadap pekerjaan, karir, pendidikan,  keinginan memiliki rumah dan penghasilan.

“Jika harapan-harapan itu tidak bisa dipenuhi pemerintah, maka optimisme anak muda terhadap Indonesia akan turun. Ini harus menjadi konsen Partai Gelora, jika ingin mendapatkan suara anak muda,” kata pengamat KedaiKopi ini

Hensat berharap Pemilu 2024 bisa dilaksanakan dengan gembira agar semua orang bisa berparsipasi, tidak ada ketakukan dalam menyambut pesta demokrasi ini.

“Saya ingin meminta dan mengajak masyarakat Indonesia untuk menyambut kembali pelaksanaan pemilu yang gembira. Inti dari pemilu itu, pesta demokrasinya gembira, kebahagian dan kegembiraan,” kata juru bicara Anies Baswedan ini.

Sedangkan Peneliti Kelompok Riset Pemuda, Modal Manusia dan Masa Depan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Anggi Afriansyah mengungkapkan, ada kecenderungan anak-anak muda sejak 2014 mulai tertarik pada isu-isu pemilu.

“Jadi kalau partai politik mau mendapatkan suara dari anak muda juga harus menyasar mereka yang ada di desa-desa, karena mereka tidak memiliki akses terhadap media sosial,” kata Anggi.

Anak-anak muda di desa, lanjut Anggi, secara tradisional menurut apa yang dikatakan orang tua mereka, termasuk dalam pilihan politik.

Sehingga diperlukan strategis pendekatan khusus terhadap anak muda di desa, apabila ingin pilihan  politiknya berbeda dengan orang tuanya.

“Menurut saya partai yang bisa menggarap serius isu-isu yang menjadi problematika anak muda akan menjadi partai masa depan. Jadi kita harus sabar dalam melakukan pendidikan politik ke anak muda, tantangannya berat. Panennya bukan dalam kontestasi 2024, tapi akan datang karena konteksnya membangun bangsa. Itu kita menggarap anak muda secara demografi secara serius,” katanya.

Sebaliknya, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Raihan Ariatama mengatakan, preferensi pilihan politik anak muda sekarang, berbeda dengan orang orang tuanya. Orang tua sekarang tidak bisa memaksakan pilihan politiknya kepada anak mereka.

“Saya yakin anak muda sekarang berani berbeda dengan orang tua sekalipun, itu dimulai saat memilih jurusan saat kuliah. Meskipun orang tua meminta kita di jurusan lain, di kampus lain. Kita tetap pilih sesuai yang kita inginkan, termasuk dalam preferensi pilihan politik, orang tua tidak bisa memaksa lagi pilihannya,” kata Raihan Ariatama.***din

Fahri Hamzah Sarankan Presiden Terbitkan Perppu UU Pajak

JAYAKARTA NEWS— Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah berharap kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera bertindak, dan bila perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk mengeluarkan Peradilan Pajak dari Eksekutif kepada Yudikatif, yaitu di bawah Peradilan Tata Usaha Negara/PTUN, sesuai UUD 1945.

“Saya percaya Pak Jokowi, sedang fokus menyoroti berbagai masalah di Kementerian Keuangan. Saya kira masih cukup waktu masa jabatan Bapak untuk mengajukan revisi UU 14/2002. Mari kita benahi problem hulu yang membuat pegawai pajak full power,” kata Fahri Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/3/2023).

Harapan ini disampaikan Fahri Hamzah, terkait merebaknya kasus kejahatan perpajakan di Indonesia, mulai kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat pajak, gaya hidup hedon Dirjen Pajak dan jajarannya, sampai bocoran tentang data transaksi mencurigakan sebesar Rp300 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang diungkap Menko Polhukam Mahfud MD, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan, Partai Gelora yang memiliki nomor urut 7 dalam Pemilu 2024 ini berpandangan, bahwa pengadilan pajak jelas bagian dari kekuasaan kehakiman berdasar Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yaitu pengadilan khusus di lingkungan PTUN yang berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung (MA).

Sayangnya, dengan adanya lembaga pengadilan pajak di Kemenkeu telah menimbulkan dualisme sistem pembinaan terhadap Badan Peradilan yang berada di bawah MA.

“Logika hukum apa yang membuat kita bisa menerima selama ini mentolelir penyelenggaraan peradilan pajak berada di kamar eksekutif (Kemenkeu). Pasal 24 UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman itu berada di Mahkamah Yudikatif. Saya membaca dengan teliti apa yang membuat UU No. 14 Tahun 2002 meletakkan peradilan pajak di kementerian Keuangan. Saya juga membaca dengan teliti seluruh risalah sidang pembentukan UU tersebut. Risalah sidang dalam pembentukan UU adalah bagian tak terpisahkan dari UU itu sendiri,” bebernya.

Dualisme ini, menurut Fahri yang juga mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, mengakibatkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi pengadilan pajak berada di Departemen Keuangan (eksekutif).

Hal itu secara langsung berdampak terhadap tidak adanya kewenangan MA melakukan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan terhadap pengadilan pajak.

“Ketentuan tersebut telah men-down grade MA dalam kedudukannya sebagai peradilan tertinggi atas badan-badan peradilan dibawahnya. Logika hukum apa yang membuat kita bisa menerima selama ini mentolelir penyelenggaraan peradilan pajak berada di kamar eksekutif (Kemenkeu). Pasal No. 24 UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman itu berada di Mahkamah Yudikatif,” tegas Fahri.

Padahal pandangan pemerintah yang dibacakan oleh Boediono sebagai Menkeu kala itu, dengan tegas menyebutkan bahwa dalam jangka waktu 5 tahun setelah UU disahkan, peradilan pajak akan berangsur angsur akan sepenuhnya dialihkan ke Mahkamah Agung.

Bahkan dalam berbagai pandangan fraksi saat pengesahan UU itu menyadari ada yang salah dari sistem peradilan pajak di Kemenkeu.

“Akan tetapi karena perangkat yang dibutuhkan di Mahkamah Agung belum sepenuhnya memadai, maka hal itu ditolelir untuk sementara. Sehingga berbagai fraksi menyampaikan pendapatnya kala itu bahwa proses peralihan peradilan pajak ke Mahkamah Agung harus dilakukan lebih cepat lagi dari 5 tahun. Namun kini sudah 21 tahun setelah UU 14/2002 disahkan, peradilan pajak masih di kamar eksekutif,” katanya.

Menurut Wakil Ketua DPR Periode 2009-2014 ini, pengadilan pajak di tangan eksekutif menyebabkan masuknya kekuasaan pemerintah in casu (dalam hal ini) Menkeu, hingga ke dalam sendi-sendi pengadilan pajak yang secara nyata-nyata telah menabrak prinsip-prinsip kekuasan kehakiman yang merdeka.

“Ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 nyata-nyata bertentangan baik dengan Ketentuan Pasal 24 UUD 1945 sebelum Amandemen maupun dengan Ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945 pasca amandemen, karena menempatkan badan peradilan di bawah eksekutif,” pungkas politisi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.***/din

Partai Gelora: Penundaan Pemilu Melanggar Konstitusi, UU Pemilu dan UU Kekuasaan Kehakiman

JAYAKARTA NEWS— Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menegaskan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Pusat) yang memutuskan penundaan Pemilu 2024 dinilai telah melanggar Konstitusi, Undang-undang (UU) Pemilu dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Diketahui, putusan PN Jakpus tersebut, mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) agar KPU RI menghentikan seluruh tahapan Pemilu dan mengulangnya dari awal. Pemilu 2024 ditunda hingga 2 tahun 4 bulan 7 hari atau hingga Juli 2021.

“Ada tiga perspektif yang dilanggar dari putusan PN Jakarta Pusat. Pertama perspektif Konstitusi, kedua perspektif Undang-undang Pemilu, dan ketiga perspektif Undang-undang Kekuasaan kehakiman,” Amin Fahrudin, Ketua Bidang Hukum DPN Partai Gelora Indonesia dalam Gelora Talks bertajuk ‘Kontroversi Tunda Pemilu 2024: Mengapa dan Ada Apa?’, Rabu (8/3/2023).

Menurut Amin, tujuan Pemilu merupakan norma yang diatur di dalam Undang-undang Dasar (UUD) NRI 1945. Sehingga ketentuan Pemilu ini, tidak hanya menjadi norma hukum, tapi juga menjadi norma Konstitusi.

“Tidak ada peradilan manapun itu, yang bisa mengubah norma dalam Pemilu di dalam Konstitusi, kecuali Sidang Istimewa MPR dalam Sidang Amandemen Konstitusi. Jadi PN Jakarta Pusat telah mengubah norma Konstitusi, itu seharusnya kewenangan yang dimiliki oleh MPR,” ujarnya.

Karena itu, putusan PN Jakpus yang menunda Pemilu 2024 tersebut, cacat hukum dan merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi. “Karena itu, kita abaikan saja putusan itu (putusan PN Jakpus),” katanya.

Sedangkan dalam perspektif UU Pemilu, kata Amin, ketika ada pelanggaran dan sengketa Pemilu, ada empat jalur ajudikasi yang bisa ditempuh.

Pertama, ketika terjadi pelanggaran pidana Pemilu, prosesnya di Bawaslu. JIka tidak selesai, maka berlanjut ke Pengadilan Negeri sampai ke Mahkamah Agung.

Kedua, ketika terjadi pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu, maka prosesnya ada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga, ketika terjadi sengketa hasil, itu prosesnya ada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keempat, ketika ada terjadi pelanggaran terhadap proses atau tahapan Pemilu, maka peradilannya setelah dari Bawaslu bisa mengupayakan hukum lebih lanjut kepada peradilan administrasi atau PTUN, jika merasa dirugikan.

“Artinya ketika kita mendengar adanya putusan dari PN Jakarta Pusat dalam perkara perdata ini jelas melanggar UU Pemilu,” katanya.

Sementara dari perpektif UU Kekuasaan Kehakiman, lanjut Amin, telah diatur Sistem Peradilan Indonesia, yakni Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Nah, PTUN ini yang mengadili putusan atau keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat individual dan konkret yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara. Dan keputusan KPU ini merupakan produk dari pejabat,” jelasnya.

Jika upaya hukum di Bawaslu ditolak, kemudian di PTUN gugatannya tidak dapat diterima, maka Partai Prima bisa melanjutkan upaya hukum yang dia PTUN, yakni banding.

“Seharusnya yang dilakukan Partai Prima melanjutkan upaya hukum yang ada di PTUN, yaitu melakukan banding kepada PTUN,” kata Amin.

Bahkan, dikatakan Amin, Prima bisa terus melakukan upaya hukum hingga upaya kasasi ke Mahkamah Agung atau MA.

Lebih lanjut, Amin mengatakan ketika putusan PN Jakpus dalam perkara perdata keluar dan berimplikasi pada perubahan norma dalam konstitusi menimbulkan tanda tanya besar.

“Apakah ini hanya sekadar kekeliruan dalam pandangan dan pertimbangan majelis semata-mata. Atau ada sesuatu yang lebih besar yang menggunakan instrumen hukum peradilan perdata untuk menunda pemilu?” tandasnya.

Serius Banding

Sementara itu, Mantan Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan KPU harus serius mempersiapkan proses banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.

“Nah, saya berharap betul sebetulnya KPU kemudian memastikan seluruh proses berjalan (untuk mengajukan banding) dipersiapkan dengan baik,” kata Ilham Saputra.

Dia mengharap itu karena sempat mendengar rumor KPU tidak sungguh-sungguh mempersiapkan proses banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

“Ya tentu ini harus dijawab dengan persiapan melakukan gugatan banding, dipersiapkan dengan sangat matang,” katanya.

Ilham mengatakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku seharusnya putusan penundaan pemilu tidak sesuai dengan UUD NRI 1945, Undang-Undang Pemilu, bahkan Peraturan Mahkamah Agung.

Namun, lanjut dia, KPU juga tidak bisa mengabaikan begitu saja produk hukum berupa putusan tersebut dibiarkan, meski saat ini tahapan pemilu tetap dapat berjalan semestinya.

“PN yang memutuskan bukan kewenangannya, seharusnya melawan hukum, tetapi memang saya kira ini tetap berjalan proses (harus ditanggapi dengan banding sampai ada putusan yang membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut),” ujarnya.

“Nah, saya juga tidak mengerti bagaimana PN Bisa memutuskan penundaan pemilu yang seharusnya itu bukan kewenangannya sama sekali. Saya kira semua pihak terkait penyelenggaraan pemilu juga seirama, pemerintah, yang menyatakan pemerintah tetap mendukung proses jalannya pemilu,” imbuhnya.

Aktivis Hukum dan Akademisi Indonesia Feri Amsari mengatakan, PN Jakpus dinilai melampaui kewenangannya, karena masing-masing peradilan memiliki kewenangan absolut, tidak boleh peradilan lain mengadili kewenangan peradilan lain.

“Ini sama kalau ada kasus perceraian yang melibatkan anggota militer. Pengadilan Militer tidak boleh menyidangkan kasus perceraian, urusan bercerai bukan kompetensi absolutnya,” kata Feri.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini menilai gugatan Partai Prima mengenai prosedur penyelenggaraan Pemilu, merupakan kompetensi PTUN, bukan kompetensi PN Jakpus.

“Perbuatan melanggar hukum atau PMH, itu sudah ditentukan di dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019, bahwa segala PMH harus dialihkan ke PTUN. Jika PTUN sudah menyidangkan dan putusannya tidak dapat diterima, harusnya diterima Partai Prima. Putusan PN Jakpus itu, jelas melanggar peraturan Mahkamah Agung. Putusannya luar biasa janggalnya,” katanya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Agustyati menambahkan, putusan PN Jakpus tidak bisa dieksekusi, karena di dalam konstitusi disebutkan, bahwa Pemilu itu bukan hanya Langsung, Umum Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil saja, tetapi juga dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

“Perintahnya setiap 5 tahun sekali, kenapa? Ya untuk sirkulasi kepemimpinan kita. Hal ini juga menjadi evaluasi bagi pejabat publik kita, kalau kita suka dengan performanya, kita pilih lagi. Tapi kalau kita tidak suka, ya tidak dipilih lagi. Jadi ini salah satu alasan kenapa pemilu harus dilaksanakan secara periodik,” kata Khairunnisa.***din

Anis Matta Bicara Koalisi Rekonsiliasi untuk Cegah Polarisasi Politik dan Pembelahan Masyarakat di 2024

JAYAKARTA NEWS— Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta mengingatkan perlunya format koalisi baru, koalisi rekonsiliasi segera dibentuk dalam proses politik demokrasi Indonesia saat ini.

Pentingnya koalisi rekonsiliasi tersebut, sudah ia sampaikan saat menghadiri konsilidasi pemenangan Pemilu 2024 di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu.

Bahkan saat itu, Anis Matta mencontohkan soal politik rekonsiliasi di Kota Palopo pasca Pilkada yang bisa menjadi contoh elite-elite nasional yang selalu bermusuhan usai pemilihan.

“Ketua DPD Kota Palopo Pak Budi Sada ini adalah satu contoh dari rekonsiliasi yang baik dengan Pak Wali Kota (HM Judas Amir) yang pernah jadi lawan di Pilkada, tapi kemudian jadi kawan,” kata Anis Matta.

Menurutnya, koalisi yang sekarang dibicarakan berpotensi memperdalam pembelahan di tengah masyarakat dan membawa ancaman disintegrasi bangsa.

“Koalisi rekonsiliasi mengedepankan persatuan dan kepentingan nasional di atas persaingan politik. Koalisi ini akan mengirim pesan yang kuat ke masyarakat untuk mengakhiri pembelahan yang menjadi residu sosial sejak pilkada DKI 2017 hingga pilpres 2019,” ujar Anis Matta dalam keterangannya kepada pers, Rabu (8/3/2023).

Anis Matta kembali mengingatkan, bahwa dunia kini tengah dilanda krisis global berlarut yang dipicu oleh runtuhnya sistem lama kapitalisme liberal, namun sistem yang baru belum terbentuk.

Apalagi, pada saat yang sama dunia menjadi ajang konflik supremasi antara Amerika Serikat dan China.

“Krisis yang kita hadapi saat ini merupakan bagian dari siklus perubahan sistem global setiap 100 tahunan. Dimensinya sangat luas dan lama. Perubahan ketika dunia memasuki abad ke-20 saja baru selesai sekitar tahun 1950-an ketika Perang Dunia II selesai dan dunia memasuki tatanan global baru yang dipimpin oleh Barat melalui PBB, Bank Dunia, dan IMF. Sekarang sistem ini sudah berkarat dan goyah,” terang Anis.

Karena itu, lanjut Anis Matta, elite di Indonesia harus berkonsolidasi dalam agenda-agenda besar menghadapi krisis global ini, bukannya larut dalam akrobat politik wacana koalisi yang malah memperdalam polarisasi dan berpotensi membawa ancaman disintegrasi bangsa.

“Indonesia harus berada di tengah pusaran perubahan global yang terjadi. Selama ini kita hanya berada di pinggir dan malah menjadi collateral damage dari berbagai konflik supremasi karena negara kita lemah dan tidak terkoneksi dengan konstelasi politik global yang sesungguhnya tengah terjadi. Ke depan, kita harus duduk di meja perundingan utama dunia dan itu bisa terjadi jika kita menjadi superpower baru di dunia,” paparnya lagi.

Konsolidasi elite itu hanya bisa terjadi jika wacana koalisi yang berkembang menjelang Pemilu 2024 adalah koalisi rekonsiliasi, bukan koalisi yang berujung pada penebalan polarisasi dan disintegrasi.

Tanpa elite yang terkonsolidasi dalam agenda-agenda besar, Indonesia tetap akan lemah dan hanya menjadi obyek penyerta dalam setiap perubahan global.

Padahal, kata Anis Matta, dalam situasi transisi seperti inilah, kesempatan Indonesia untuk menyodok menjadi kekuatan utama dunia.

“Kesempatan ini hanya datang 100 tahun sekali. Semua tergantung kita. Apakah kita ingin terus-menerus bertengkar dan terpecah belah, atau kita melakukan rekonsiliasi dan menjadi kekuatan yang solid untuk menghadapi krisis global dan menjadi superpower baru. Inilah tanggung jawab para pemimpin untuk mengambil keputusan yang benar,” pungkas Anis Matta.***din

MA Didesak Keluarkan Fatwa Terkait Putusan PN Jakpus agar tak Ada Chaos Hukum

JAYAKARTA NEWS— Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda Pemilu 2024 telah mengundang gejolak besar di tengah publik. Sebab, putusan hakim tersebut menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersalah tidak meloloskan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam proses verifikasi partai politik (Parpol)

Sehingga KPU dihukum untuk menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari atau hingga Juli 2025, dan meminta seluruh tahapan Pemilu dihentikan dan diulang kembali.

“Keputusan ini benar benar kontroversial dan sulit diterima akal sehat. Bagaimana Pengadilan Negeri bisa mengeluarkan putusan untuk menunda Pemilu yang di luar kewenangannya,” kata Achmad Nur Hidayat, Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelora dalam keterangannya.

Menurut dia, ada yang lucu dan aneh dalam putusan PN Jakpus, karena bagaimana partai yang secara persyaratan tidak lolos verifikasi oleh KPU justru dimenangkan oleh pengadilan negeri.

KPU sendiri dalam melaksanakan tugasnya terkait verifikasi parpol baik administratif maupun faktual merujuk kepada aturan UU. Jika ada partai yang tidak lolos, mestinya membawa bukti-bukti yang dimilikinya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jika bukti yang dimiliki partai Prima kuat bahwa memang dirugikan oleh KPU, maka tentunya partai Prima bisa memiliki argumentasi yang kuat seperti pada partai Ummat. Partai Ummat kemudian lolos sebagai peserta pemilu,” katanya.

MadNur-sapaan akrab Achmad Nur Hidayat mengatakan, akhirnya banyak yang berspekulasi bahwa menangnya Partai Prima terhadap KPU diduga ada kongkalikong.

Diketahui bahwa Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono adalah sahabat dekat dari Budiman Sudjatmiko, kader PDIP yang pada tahun 1996 sama sama mendirikan PRD Partai Rakyat Demokratik.

Namun, PRD sendiri tidak pernah lolos menjadi peserta Pemilu 1999. Kemudian, kader PRD masuk parpol lainnya seperti Budiman Sujatmiko ke PDIP, Andi Arief ke Partai Demokrat, Faizol Reza ke PKB dan lain-lain.

Sementara Agus Jabo Priyono yang pernah menjabat Ketua Umum PRD mendirikan Partai Prima agar bisa ikut pada Pemilu 2024, namun akhirnya gagal lolos verifikasi.

Selain itu, Partai Prima diisi oleh mantan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang kini duduk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai, yakni Majyen Purn TNI R Gautama Wiranegara.

Gautama merupakan mantan petinggi BIN dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Kontra Separatisme Deputi III BIN. Selama menjadi prajurit TNI, Gautama banyak menggeluti bidang intelijen. Gautama juga pernah menjadi Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BPNT)

“Sampai sini kita mendapat satu informasi bahwa meskipun Partai Prima adalah partai baru namun akses kepada kekuasaan saat ini adalah amat dekat,” ujarnya.

Disamping itu, Budiman Sudjatmiko yang merupakan sohib dekat dari Agus Jabo adalah orang dekat dari Presiden Joko Widodo.

Ini terbukti dimana Budiman beberapa waktu yang lalu menggalang aksi demo aparat desa ke Jakarta dan bertemu dengan Presiden di istana.

Di sisi lain isu perpanjangan masa jabatan, isu penundaan Pemilu memang gencar disuarakan rezim saat ini. Mulai dari para menteri, ketua ketua partai getol menyuarakan isu ini.

“Sehingga dengan munculnya keputusan kontroversial PN Jakpus ini semakin menguatkan dugaan bahwa keputusan ini tak lebih dari sebuah orkestrasi tentang upaya menunda Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden yang mesti kita lawan bersama,” katanya.

Skenario Chaos Hukum

MadNur menegaskan, penundaan Pemilu masuk ke ranah pengadilan adalah skenario chaos hukum. Sebab, proses pengadilan adalah proses yang panjang, berbelit dan membutuhkan waktu.

Apalagi untuk menganulir keputusan hakim PN Jakpus yang menunda pemilu harus dengan keputusan hakim diatasnya yaitu Pengadilan tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA). Sementara Pemilu 2024 tinggal beberapa bulan lagi.

“Apabila KPU mengikuti alur hukum yang ada, maka KPU terjebak pada skenario chaos hukum dimana tidak ada kepastian hukum karena proses bandingnya berlangsung panjang,” kata Pengamat Kebijakan Publik Narasi Institute ini.

Karena itu, untuk mencegah skenario chaos hukum perlu ada jalan lain untuk memastikan Pemilu tetap berlangsung di antaranya melalui pernyataan Mahkamah Agung bahwa pihak KPU bisa mengabaikan keputusan PN Jakpus.

Sebab, keputusan tersebut di luar ranah hakim PN karena menyangkut konstitusi yang mewajibkan Pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali. “Dengan adanya fatwa MA tersebut, skenario Chaos hukum bisa Indonesia hindari,” tegas MadNur.***/din

Fahri Hamzah: Masa Saya Terus yang Kritik Presiden dan Pemerintah, Lalu Kerja DPR Apa?

JAYAKARTA NEWS— Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengkritisi kinerja DPR RI Periode 2019-2024 saat ini, baik partai politik (parpol) yang pro pemerintah maupun partai yang mengaku sebagai oposisi.

Fahri menilai DPR sekarang memble dalam memberikan kritik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah.

“Masa saya yang harus begitu, kritik ke Pak Jokowi. Mendingan saya kritik DPR dan DPD RI, eh kenapa kamu enggak kuat, katanya oposisi kenapa memble,” sentil Fahri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/3/2023).

Menurut Fahri, DPR RI saat ini berbeda dengan periode saat dirinya menjadi Anggota Parlemen, apalagi ketika dirinya menjadi Wakil Ketua DPR.

Fahri lantas menceritakan, saat dirinya menjadi Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019, ia memiliki amanat dan kewajiban untuk kritis terhadap pemerintah.

Oleh karena itu, ia menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan mengawasi dan mengkritik pemerintah agar semakin sesuai dengan harapan rakyat.

“Karena itu kerjaan saya dan kerjaan itu juga disertai dengan diberikannya imunitas kepada saya. Jadi kalau dulu, orang bilang wah ini Fahri berani banget kritik KPK, kritik Pak Jokowi. Bukan berani, harus. Dan saya oleh negara dikasih kekebalan supaya omongan saya enggak dipidana (saat jadi Anggota DPR RI, red),” ungkapnya.

Karena itu, wakil ketua umum partai nomor 7 berwarna biru ini berharap DPR RI sekarang bisa semakin kritis kepada Presiden dan pemerintah.

“Jangan sampai justru rakyat yang menjadi oposisi pemerintah, sementara DPR RI tidak bekerja menyampaikan aspirasi rakyat,” katanya.

Apalagi, lanjut Fahri, sebagai Anggota Dewan itu sendiri juga sudah dipercayakan rakyat untuk menyalurkan aspirasinya, mendapatkan gaji, serta kekebalan hukum dalam hal mengkritik pemerintah.

“Kalau di negara demokrasi yang matang itu, rakyat itu setelah nyoblos, kerja. Yang berantem diambil alih parlemen. Nah kita ini engga, kita disuruh berantem, parlemennya tidur. Malah parlemennya cari nafkah lain,” kata Fahri.

Jadi, masih menurut Fahri Hamzah, Anggota Dewan yang memiliki pendapat berbeda dengan fraksinya, seharusnya tidak boleh dihukum.

Fahri berpandangan, hubungan antara anggota dan fraksi adalah hubungan etik, sehingga Anggota DPR RI baru bisa dihukum oleh fraksinya ketika melanggar hukum atau etika jabatan.

“Dewan yang telah dikadernya dan telah memahami ide-ide dan ideologi dalam pemikiran bernegara. Tapi dia enggak punya mekanisme hukuman,” ujarnya seraya menambahkan bahwa seorang anggota parpol yang terpilih menjadi pejabat negara atau Anggota Dewan, maka loyalitasnya harus berubah kepada negara, bukan lagi parpolnya.

“Saat seorang kader partai menjadi pejabat publik, berarti mereka sudah pindah ke dalam ruang negara, diatur oleh hukum publik, dan mendapat gaji dari rakyat. Berbeda dengan anggota partai yang tidak menjadi pejabat publik. Ranah anggota partai yang bukan pejabat publik adalah di internal partainya,”pungkas politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.***din