Keppres Ongkos Naik Haji 2017

PRESIDEN  Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 8 Tahun 2017 yang ditandatanganinya pada 3 April 2017, telah menetapkan  Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M. Dalam Keppres ini, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi Jemaah Haji dibedakan dengan BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah.

  • Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M bagi Jemaah Haji adalah:
  • Embarkasi Aceh sebesar Rp31.040.900,00;
  • Embarkasi Medan sebesar Rp31.707.400,00;
  • Embarkasi Batam sebesar Rp32.125.650,00;
  • Embarkasi Padang sebesar Rp32.840.450,00;
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp32.958.750,00;
  • Embarkasi Jakarta sebesar Rp34.306.780,00;
  • Embarkasi Solo sebesar Rp35.664.700,00;
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp35.666.250,00;
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.705.900,00;
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp38.039.150,00;
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp38.972.250,00; dan
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp38.239.100,00.
  • Sedangkan besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah adalah sebagai berikut:
  • Embarkasi Aceh sebesar Rp46.302.650,00;
  • Embarkasi Medan sebesar Rp46.969.150,00;
  • Embarkasi Batam sebesar Rp47.387.400,00;
  • Embarkasi Padang sebesar Rp48.102.200,00;
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp48.220.500,00;
  • Embarkasi Jakarta sebesar Rp49.568.530,00;
  • Embarkasi Solo sebesar Rp50.926.450,00;
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp50.928.000,00;
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp52.967.650,00;
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp53.300.900,00;
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp54.234.000,00; dan
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp53.500.850,00.

“Besaran BPIH sebagaimana dimaksud (Jemaah Haji), terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost),” bunyi diktum KETIGA Keppres tersebut.

Sementara besaran BPIH bagi Tim Pemandu Haji Daerah terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, dan biaya hidup (living cost). Menurut Keppres ini, BPIH sebagaimana dimaksud disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017, yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 3 April 2017. ***

Biaya Ibadah Haji 2017 Rp 34,8 Juta

SETELAH melalui pembahasan cukup alot, akhirnya pemerintah melalui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersama Komisi VIII DPR-RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1438H/2017M. Besaran rata-rata BPIH yang dibayar langsung oleh Jemaah Haji untuk tahun 1438H/2017M rata-rata sebesar Rp34.890.312, atau naik sebesar 0,72% (Rp249.080 dibanding BPIH tahun lalu.

Kesepakatan BPIH 1438H/2017M tersebut ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan seluruh pimpinan Komisi VIII DPR RI M dalam Rapat Kerja di ruang rapat Komisi VIII DPR, di Jakarta, Jumat (24 /3) siang. “Pemerintah dan DPR berdasarkan laporan dari Panitia Kerja (Panja) BPIH, bersama menyepakati, dan hari ini menandatangani BPIH tahun 1438H/2017M sebesar Rp34.890.312, dan kita sepakati sebagai direct cost,” kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher.

Tentang adanya kenaikan sebesar Rp249.008, Ali Taher menilai, sangat rasional, objektif, dan proporsional berdasarkan dua hal penting, pertama, mempertimbangkan kenaikan bahan bakar Avtur, dan kedua mempertimbangkan faktor inflasi di Pemerintahan Arab Saudi.

Sementara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan apresiasinya kepada Komisi VIII DPR RI yang telah berhasil menetapkan dan memberikan persetujuan BPIH 1438H/2017M. “Ini tentu melalui proses yang panjang,” ujarnya.

Komponen BPIH yang dibayar langsung oleh Jemaah Haji sama dengan tahun lalu, terdiri dari dari tiket pesawat dan passenger service charge, pemondokan Makkah, dan Living Allowance. Besaran rata-rata BPIH yang dibayar langsung oleh Jemaah Haji untuk tahun 1438H/2017M rata-rata sebesar Rp34.890.312. Besaran rata-rata BPIH dimaksud terdiri atas biaya tiket penerbangan sebesar Rp26.143.812, pemondokan Makkah sebesar SAR950 setara Rp3.391.500 dan Living Allowance sebesar SAR1.500 setara Rp5.355.000.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kuota haji Indonesia untuk tahun ini naik sebesar 31,4 persen. Jika kuota haji Indonesia semula berjumlah 155.200 jemaah haji reguler, maka pada tahun ini menjadi 204.000 jemaah haji reguler dari total kuota nasional sebesar 221.000 jemaah. ***