Mendagri: Pemda harus Waspadai Kenaikan Harga Pangan dan Transportasi Jelang Ramadan

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk mewaspadai kenaikan harga pangan dan transportasi menjelang Ramadan. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (13/3/2023).

“Intinya kalau kita melihat bahwa yang perlu kita antisipasi komoditas menjelang Ramadan ini, daging sapi, daging ayam ras, cabai merah itu di 88 kota, dan juga sudah mulai transportasi, baik yang berhubungan dengan logistik maupun persiapan pulang kampung untuk yang mau lebaran,” kata Mendagri.

Melihat tren data tahun-tahun sebelumnya, kata Mendagri, menjelang Ramadan komoditas pangan dan jasa transportasi selalu mengalami kenaikan.

Oleh karena itu, ia memberikan atensi khusus kepada beberapa Pemda, di antaranya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Maluku. Pasalnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) telah terjadi kenaikan harga komoditas yang cukup signifikan di wilayah tersebut.

Selain itu, Mendagri juga memberikan perhatian kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara yang mencatatkan nilai Indeks Perkembangan Harga (IPH) sebesar 12,31 persen. Adapun komoditas yang memberikan andil terbesar dalam kenaikan harga di Buton Utara yaitu cabai rawit, beras, dan ikan kembung.

Dalam kesempatan itu, Mendagri pun memberikan apresiasi pada Pemkab Pangandaran yang berhasil mencatatkan nilai IPH minus 6,62 persen.

“Kita ucapkan apresiasi pada Kabupaten Pangandaran karena IPH-nya rendah. Nanti kita juga akan cari tahu kira-kira masalahnya atau resepnya apa, sehingga terjadi kenaikan yang sangat tinggi di Buton Utara, dan Pangandaran ini sangat rendah sekali,” ujarnya.

Selanjutnya, Mendagri mendorong Pemda untuk melakukan urban farming sehingga kemandirian produksi pangan seperti cabai dapat diwujudkan. Menurutnya, Pemda bisa membantu masyarakat melalui penyediaan bibit dan pembiayaan lain yang dibutuhkan. Apalagi program ini didukung pula dengan langkah cepat TNI/Polri dalam hal gerakan menanam.

“Saya lihat juga langsung di Kota Makassar, semua gang-gang juga banyak (melakukan urban farming), dibantu oleh wali kota dengan polybag-polybag, sehingga ada kemandirian di bidang cabai. Apalagi (di) kabupaten banyak lahan sebetulnya, tinggal intervensi orangnya dan dibantu biayanya dan bibitnya,” tandasnya.***ebn

Rakor Pengendalian Inflasi Awal Tahun: Menteri Tito Soroti Inflasi Tinggi di Provinsi Riau dan Kabupaten Kotabaru

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti dua daerah yang mengalami peningkatan inflasi yakni  Provinsi Riau dengan inflasi sebesar 6,81 persen dan Kabupaten Kotabaru dengan lonjakan inflasi sebesar 8,65 persen.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara virtual dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta, Senin (9/1/2023). Rakor yang dilaksanakan pada awal tahun ini dihadiri oleh para kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Ini perlu kerja sama dari pemerintah pusat (untuk) melakukan intervensi, dan juga pemerintah daerah bukan berarti tidak berbuat apa-apa, (dan) langsung menyerah, tapi bisa melakukan langkah-langkah terobosan kreatif,” tegas Menteri Tito.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Riau Syamsuar secara virtual menjelaskan beberapa komoditas barang yang mengalami kenaikan sehingga menyebabkan inflasi, di antaranya kenaikan transportasi udara dan cukai rokok. Mendagri menginstruksikan agar Pemerintah Provinsi Riau melakukan pengecekan langsung ke lapangan agar harga terkontrol dan memantau langkah-langkah yang dilakukan dalam pengendalian inflasi.

“Saya sarankan satu saja Pak (Gubernur Riau), tolong dicek di lapangan, apakah langkah-langkah itu sudah dikerjakan betul oleh anak buah atau tidak. Kadang-kadang mereka staf menyampaikan ‘sudah-sudah’, tapi kenyataan (belum),” terang Mendagri.

Selanjutnya, Bupati Kabupaten Kotabaru Sayed Jafar secara virtual memaparkan beberapa upaya dalam mengendalikan inflasi di daerahnya. Upaya itu di antaranya menjalin kerja sama antardaerah, sidak pasar, operasi pasar merah, hingga bantuan bibit lombok dalam rangka pengendalian harga inflasi di desa melalui kelompok PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) Kabupaten Kotabaru.

Mendagri menambahkan juga agar Pemerintah Kabupaten Kotabaru melakukan sembilan langkah pengendalian inflasi, membangun kekompakan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), dan pemaksimalan Satgas Pangan.

“Nah sembilan item yang dikerjakan tadi masalahnya bukan hanya sekadar sudah dikerjakan atau tidak, tapi tepat atau tidak, tantangannya beda tiap daerah. Saran kami dievaluasi kembali bersama staf dan kemudian bersama teman-teman stakeholder yang lain,” ujar Mendagri.

Lebih lanjut, berdasarkan Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) per 1 Januari 2023, pada bulan Desember 2022 inflasi (year-on-year), sepuluh kabupaten dengan inflasi tinggi yaitu Kabupaten Kotabaru sebesar 8,65 persen, Bulungan (7,98), Jember (7,39), Serang (7,22), Cilacap (6,81), Banggai (6,62), Aceh Barat (6,56), Sintang (6,50), Banyumas (6,49), dan Kudus (6,40).

Sementara untuk sepuluh kota tertinggi, yaitu Kota Bau-Bau (8,35), Bukittinggi (7,76), Bandung (7,45), Padang (7,38), Kendari (7,11), Kupang (7,07), Pekanbaru (7,04), Surakarta (7,03), Banjarmasin (6,98), dan Parepare (6,66).

Di lain sisi, Mendagri juga mengapresiasi dua daerah dengan inflasi rendah, yaitu Provinsi Banten dengan inflasi sebesar 4,56 persen dan Kabupaten Buleleng 4,63 persen. Panjabat Gubernur Banten Al Muktabar secara virtual dalam rakor tersebut menyampaikan enam upaya konkret pihaknya dalam mengendalikan inflasi. Upaya tersebut meliputi operasi pasar murah, sidak pasar, kerja sama dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan, dan gerakan menanam.

Kemudian secara virtual Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan delapan strategi yang dilakukan dalam mengendalikan inflasi. Upaya tersebut di antaranya manajemen rantai persediaan, subsidi harga transaksi keuangan digital, melaksanakan operasi pasar, monitoring ke distributor secara berkala, kerja sama antardaerah produsen, bantuan pangan, subsidi transportasi, serta melakukan pemantauan harga dan stok barang.***/ebn

Pemda Jangan Ragu Gunakan Instrumen Keuangan APBD untuk Kendalikan Inflasi

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) tak ragu menggunakan instrumen keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengendalikan inflasi. Pemda dapat mengaktifkan jaring pengaman sosial dengan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), bansos reguler, Dana Desa, Dana Transfer Umum (DTU), hingga program bantuan lain dari pemerintah pusat.

“Untuk (mengendalikan inflasi) rekan-rekan (Pemda) tidak ragu-ragu dalam menggunakan instrumen keuangan APBD yang ada, dan sekaligus juga bekerja sama dengan stakeholder di daerah, Forkopimda,” katanya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi di Daerah secara daring dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (24/10/2022).

Mendagri menjabarkan, sebagaimana hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) akhir September 2022, baik data month-to-month maupun year-to-year, terjadi kenaikan inflasi di daerah. Mendagri meminta kepala daerah memberikan atensi terhadap penyebab inflasi dan mencari solusinya. Khususnya dengan cara mendorong Pemda menggunakan instrumen keuangan yang berasal dari APBD, salah satunya BTT.

“(BTT) ini akumulasi dari provinsi, kabupaten/kota itu adalah Rp13 triliun lebih, yang baru terpakai adalah RP2,10 triliun. Artinya masih ada lebih kurang Rp11 triliun yang belum menggunakan BTT, ini penggunaannya baru 16,04 persen. Sebagian memang digunakan untuk bencana, tapi sebagian lagi bisa digunakan untuk intervensi (pengendalian) inflasi, baik dalam bentuk bantuan langsung, bantuan transportasi kepada penyediaan sarana transportasi, dan lain-lain,” ungkapnya.

Anggaran lain yang perlu direalisasikan oleh Pemda yaitu dana bansos seluruh provinsi dan kabupaten/kota, yang berjumlah lebih kurang Rp11,79 triliun, sementara yang terpakai baru Rp5,79 triliun. Selain itu, Mendagri juga meminta Pemda untuk menggunakan Dana Desa yang dimiliki, karena anggaran tersebut masih belum dimanfaatkan optimal oleh desa.

“Untuk Dana Desa yang sudah disalurkan, ini yang tertinggi adalah di Bali 84,86 persen, (kemudian) DIY, Jateng, NTB, Bangka Belitung, Jatim, Gorontalo, dan seterusnya. Sementara yang rendah, baru ada yang tiga persen Dana Desanya disalurkan, mungkin kurang administrasi dan lain-lain. Mohon pengawasan rekan bupati/wali kota yang punya desa,” terangnya.

Untuk itu, Mendagri menegaskan, political will (keinginan politik) kepala daerah untuk mengendalikan inflasi di daerah masing-masing sangat penting. Terlebih, Kementerian Keuangan juga telah memberikan penghargaan bagi daerah-daerah yang mampu mengendalikan inflasi dengan pemberian dana insentif.

“Penghargaan sudah diberikan, sudah disampaikan, provinsinya adalah sepuluh, (yaitu) Kalbar, Bangka Belitung, Papua Barat, Sultra, Kaltim, Jogja, Banten, Jatim, Bengkulu, Sumut. Ini masing-masing mendapatkan lebih dari 10 miliar. Bukan nilainya tapi apresiasi yang sangat tinggi, artinya Bapak-Bapak/Ibu-Ibu yang memimpin, Bapak/Ibu gubernur bekerja sudah sangat (bekerja) keras sekali untuk mengendalikan inflasi,” tandasnya.

Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, masalah pengendalian inflasi merupakan isu prioritas karena memiliki dampak yang besar. Dalam menghadapi inflasi, kepala daerah akan diuji kepemimpinannya. Kepala daerah juga dituntut untuk melakukan komunikasi publik yang baik, sehingga tidak membuat masyarakat panik, ketakutan, hingga over-reaktif.

“Naikkan (inflasi) sebagai isu nomor satu. Ini bukan main-main, karena tadi kita sudah lihat data-data internasional, data-data negara-negara lain. Sudah banyak yang inflasi ini memiliki akibat yang sangat banyak kepada masyarakat, bahkan ada yang kolaps, bukan hanya pemerintahan nasional tapi pemerintahan secara regional,” ujarnya.***/ebn

Mendagri Minta APBD Gunakan Produk Dalam Negeri 40 Persen

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara tegas mengatakan, tak akan menyetujui usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tak mencantumkan penggunaan produk dalam negeri sebanyak 40 persen dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Ia pun meminta gubernur melakukan langkah serupa dalam meninjau APBD yang diusulkan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung gerakan “Bangga Buatan Indonesia” sebagaimana yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Sebagaimana diketahui, sebelum disetujui dan disahkan, pemerintah daerah (pemda) di tingkat kabupaten/kota akan memberikan draf RAPBD pada pemerintah di tingkat provinsi. Sementara itu, gubernur akan membawa draf usulan RAPBD-nya ke Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda).

“Salah satu nanti yang kita lakukan untuk mengikat adalah kalau seandainya mengajukan APBD itu harus ada lampiran rencana pembelian barang dalam negeri 40 persen dari potensi belanja barang/jasa dan modal. Kalau tidak ada itu, tidak akan kita setujui APBD-nya,” kata Mendagri usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022 di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).

Mendagri menambahkan, kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui gerakan “Bangga Buatan Indonesia” sejatinya memiliki banyak keunggulan. Selain akan membangkitkan perekonomian di sektor UMKM daerah, kebijakan itu juga bakal memacu percepatan pengadaan barang dan jasa.

“Mengenai produk dalam negeri itu kan 40 persen dari mata anggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal. Nah ini saya sudah jelaskan tadi, penting sekali untuk agar ada uang beredarnya di dalam negeri, karena belanjanya berada dalam negeri, membangkitkan UMKM,” tambahnya.

Ia menambahkan, upaya tersebut juga bakal membantu jajaran pemda terhindar dari potensi pelanggaran hukum. Selain itu, melalui pembelian barang dan jasa lewat e-Katalog juga dapat membantu pemda untuk mengetahui harga-harga barang dan jasa secara terukur serta transparan.

“e-Katalog itu akan mempermudah pengadaan barang dan jasa tanpa perlu lelang, dan kemudian e-Katalog ini kalau bisa didorong produksi dalam negeri UMKM, masukin produk-produknya, nanti akan dinilai oleh LKPP, harganya segini, ketika membeli tidak perlu lelang lagi, langsung,” pungkas Mendagri.***/ebn

Butuh Sinergi untuk Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem hingga Nol Persen

JAYAKARTA NEWS— Pemerintah menargetkan untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem hingga 0% (Nol Persen) pada tahun 2024. Sebab, merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan ekstrem Indonesia mencapai 10,86 juta jiwa, atau sebanyak empat persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Hal ini yang menjadi perhatian Wakil Presiden Ma’ruf Amin selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat melakukan kunjungan kerja ke Jawa Barat, Rabu (29/9/2021).

Pasalnya, untuk tahun 2021, pemerintah tengah fokus melakukan penanggulangan kemiskinan ekstrem pada 7 Provinsi, yang mana 3 di antaranya terletak di Pulau Jawa, yakni Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur. Untuk Provinsi Jawa Barat, terdapat 5 kabupaten dan kota yang ditargetkan mampu mengentaskan kemiskinan ekstrem pada tahun ini.

“Khusus untuk di Jawa Barat itu ada 5 kabupaten/kota, kabupaten yang menjadi target kita untuk kita keroyok ramai-ramai, yaitu Karawang, Indramayu, Cianjur, Kuningan, dan Kabupaten Bandung,” kata Mendagri dalam keterangan persnya di Kantor Gubernur Jawa Barat.

Pengurangan kemiskinan ekstrem menjadi nol persen ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs), yang merupakan komitmen global untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem pada tahun 2030. Karena itu, Mendagri menilai, diperlukan sinergi dan kolaborasi semua pihak dalam mendukung target pemerintah tersebut, contohnya dengan menggandeng swasta.

“Nah ini akan kita kolaborasikan dan juga prinsipnya adalah sinergi, kolaborasi, intervensi, prinsip sinergi ini adalah program-program yang ada di pemerintahan daerah, di kabupaten itu disinergikan, kemudian dikolaborasikan juga dengan mengajak swasta misalnya,” tuturnya.

Hingga saat ini, pemerintah melalui berbagai Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah sesungguhnya telah melaksanakan program-program untuk dapat mengurai persoalan dan penyelesaian kemiskinan ekstrem. Hanya saja, menurut Mendagri, dibutuhkan integrasi data dalam menyasar sasaran yang sama, sehingga dapat dipastikan bahwa program tersebut diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Sekarang kita harus masuk ke data by name by address, baik dengan cara top-down, maupun pendataan langsung di lapangan, sehingga bagiannya jelas siapa yang mau diberikan bantuan, dan kemudian dikolaborasikan dalam bentuk bantuan sosial, jaring pengaman sosial, maupun dalam rangka penguatan mereka,” pungkasnya. (ont)

Mendagri Keluarkan SE Soal Penertiban PPKM dan Percepatan Vaksinasi

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat. SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada kepala daerah: Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan tetap mengedepankan kesehatan/keselamatan rakyat dan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus Covid-19.

Kedua, memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan: Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM; Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum.

“Dalam pelaksanaan di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait,” dikutip sebagaimana bunyi poin 2 huruf c dalam surat edaran itu.

Ketiga, kepala daerah juga diminta untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM, antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.

Keempat, melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat.

“Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan
alokasi vaksin; dan Memerintahkan kepada Dinas Kesehatan untuk tidak menyimpan/menimbun stock vaksin dan segera menyuntikkan vaksin kepada masyarakat sesuai skala prioritas,” dikutip sebagaimana bunyi poin 4 huruf a dan b SE tersebut.

Kelima, melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.

Kepala daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. (ont)