Penumpang Wings Air Mendadak Buka Jendela Darurat

JAYAKARTA NEWS – Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group menyampaikan keterangan terkait layanan penerbangan bernomor IW-1248 hari ini (07/ 03) yang melayani dari Bandar Udara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara (KNO) tujuan Bandar Udara Binaka di Gunung Sitoli, Sumatera Utara (GNS).

Penerbangan IW-1248 sudah dipersiapkan dengan baik, memiliki jadwal keberangkatan pada 08.45 WIB. Wings Air mengoperasikan ATR 72-500 registrasi PK-WFO, yang akan menerbangkan empat awak pesawat serta 44 penumpang dewasa serta 1 (satu) anak-anak.

Ketika proses persiapan keberangkatan selesai dan seluruh penumpang sudah berada di dalam kabin pesawat, salah satu penumpang laki-laki berinisial HS (29) yang memiliki nomor kursi 3A sesuai lembar masuk pesawat (boarding pass) tiba-tiba membuka jendela darurat (emergency exit window).

Atas kondisi tersebut, seluruh penumpang diturunkan dan diarahkan kembali ke ruang tunggu keberangkatan bandar udara.

Saat ini ATR 72-500 registrasi PK-WFO sedang dilakukan pengecekan pada pesawat udara. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), awak pesawat menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan kepada HS.

Wings Air telah menyerahkan HS kepada pihak terkait beserta Otoritas Bandar Udara (otband) guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Pesawat Wings Air type ATR-72-600

Atas kondisi tersebut, mengakibatkan keterlambatan keberangkatan Wings Air penerbangan IW-1248 yaitu 55 menit. Penerbangan IW-1248 telah diberangkatkan kembali pada 09.40 WIB dengan menggunakan pesawat Wings Air yang lain yakni ATR 72-600 registrasi PK-WHM. Pesawat mendarat di Gunung Sitoli pukul 10.45 WIB.

Wings Air menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan (safety first). Wings Air mewajibkan kepada seluruh penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta sedang mengudara. Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner atau unruly/ disruptive passenger akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum.

Wings Air berupaya dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. Wings Air akan meminimalisir dampak yang timbul, agar penerbangan Wings Air lainnya tidak terganggu.

Demikian pernyataan Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro kepada pers, hari ini (7/3/2021). (*/rr)

Dipecat dan Dipenalti, Kopilot Lion Group Gantung Diri

Jayakarta News – Namanya Nicolaus Aji Suryo Putro, biasa dipanggil Nico. Pria 29 tahun ini tak kuat menahan “teror” dalam hidupnya. Teror berupa pemecatan dan denda (penalti) Rp 7,5 miliar oleh maskapai Lion Air Group, terasa mencekik baginya. Ia pun lantas memungkasi hidupnya dengan mencekikkan lehernya di tiang gantungan hingga tewas.

Kejadian itu dilansir sejumlah media massa kemarin (20/11). Dua media online yang memberitakan, antara lain suara.com dan airmagz.com. Di luar itu, kejadian kopilot Lion Air Group gantung diri sudah viral di media sosial, khususnya di kalangan dunia penerbangan.

Kejadian buruk yang menimpa awak Lion Air Group itu bukan sekali ini. Jejak-jejak digital tentang berbagai isu miring di tubuh maskapai milik Rusdi Kirana ini masih jelas terbaca. Toh, Kementerian Perhubungan di bawah kepemimpinan Budi Karya Sumadi, tidak berani menjatuhkan sanksi drastis. Bisa jadi karena menteri ini penakut, atau sosok Rusdi Kirana yang menakutkan bagi Menteri Budi Karya.

Bisa diperkirakan, kasus matinya kopilot Lion Air Group, Nicolaus ini tidak akan berimbas kebaikan dan perbaikan apa pun di tubuh Lion. Tanda-tanda ini tampak dari sikap dan pernyataan manajemen seperti dikutip suara.com.

Alkisah, di samping jazad Nico, ditemukan secarik kertas berisikan surat pemecatan dari Direktur Operasi Wings Air dan penalti Rp 7,5 M yang diduga menjadi penyebab Nicolaus gantung diri. Surat pemecatan dan penalti Rp 7,5 M itulah yang diduga kuat menjadi motif bunuh diri kopilot (first officer) Wings Air Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro di kamar kostnya.

Pemecatan dan denda penalti, dilayangkan manajemen karena Nico dinilai melanggar aturan yang ada. Berdasarkan informasi yang dilansir suara.com, kejadian ini bermula dari Nico yang mengajukan izin cuti nikah. Pria berumur 29 tahun itu mendapatkan cuti hanya tiga hari.

Namun, Nico kedapatan menjalani cuti lebih dari yang ditetapkan. Dengan pelanggaran itu, Wings Air langsung memberikan hukuman dengan surat pemecatan dan pinalti senilai tersebut dari Wings Air. Adanya surat tersebut membuat Nicolaus shock dan gantung diri.

Namun, saat dikonfirmasi dari Pihak Maskapai Wings Air, Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro malah menyalahkan Nicolaus yang bertindak indisipliner. Menurutnya, bahwa penerapan aturan kerja, kedisiplinan dan pelaksanaan standar operasional prosedur berlaku kepada semua awak pesawat dalam hal ini awak kokpit.

“Wings Air sudah mengimplementasikan program pembinaan kepada seluruh karyawan, termasuk awak pesawat,” kata Danang dalam keteranganya, Rabu (20/11/2019). Danang melanjutkan, kebijakan itu berfungsi dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, integritas dan berkarakter baik, sebagai upaya peningkatan kinerja tinggi.

Selain itu, Danang mengklaim, Wings Air juga sudah melakukan pembinaan secara bertahap kepada awak kokpit yang melakukan tindakan tidak disiplin (indisipliner). “Apabila dalam fase pembinaan, karyawan atau awak kokpit tidak memenuhi kualifikasi/ hasil yang diharapkan, maka perusahaan akan memberikan penindakan/ keputusan sesuai aturan,” pungkas dia.

Atas nama kemanusiaan, jika Anda mau menyimpulkan, simpulkanlah sendiri. Jika Anda mau bertanya-tanya, tanyalah pada nurani Anda sendiri. Apa pun kesimpulan Anda, dan apa pun suara hati Anda, silakan dicocokkan dengan kondisi Nico dan keterangan pers pihak Wings Air di atas. (*/rr)