Plt Sekjen: Layanan Inklusif di KUA Tak Kurangi Peran Lembaga Keagamaan, Khusus Perkawinan Dilakukan Bertahap

JAYAKARTA NEWS – Plt Sekjen Kemenag Abu Rokhmad mengatakan program layanan keagamaan bagi semua umat beragama di KUA bisa segera dilaksanakan. Adapun untuk layanan perkawinan, itu akan diterapkan secara bertahap.

Hal ini disampaikan Abu Rokhmad sebagai kesimpulan rapat koordinasi lintas layanan bimbingan masyarakat yang berlangsung di Jakarta, Selasa (4/3/2024). Rakor yang dipimpin Abu Rokhmad membahas rencana tindaklanjut atas arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas agar Kantor Urusan Agama (KUA) bisa menjadi pusat layanan semua umat beragama.

Hadir, Dirjen Bimas Katolik Suparman, Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung, Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija, Dirjen Bimas Buddha Supriyadi, Staf Khusus Menag Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Abdul Qodir, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Adib Machrus, Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu Susari, serta Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri Ahmad Bahiej.

“Layanan Keagamaan yang inklusif untuk semua agama dapat dilaksanakan di KUA, tanpa mengurangi peran lembaga keagamaan,” terang Abu Rokhmad di Jakarta.

Layanan itu mencakup: layanan informasi, administrasi, bimbingan keagamaan, serta pendampingan dan advokasi. Termasuk dalam layanan bimbingan adalah bimbingan dan konseling perkawinan, bimbingan pra nikah (calon pengantin), dan pendaftaran perkawinan.

“Khusus Pelaksanaan pelayanan perkawinan di KUA dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kebutuhan umat beragama, kesiapan SDM, dan dukungan managemen,” sebut Abu Rokhmad.

Poin lain yang disepakati dalam rakor ini adalah pentingnya perumusan landasan yuridis, filosifis, sosiologis, dan historis terkait KUA sebagai pusat layanan semua agama. Hal ini akan segera disusun oleh Balitbang dan Diklat Kemenag.

Kemenag, kata Abu Rokhmad, juga akan mengintensifkan koordinasi dengan Kemendagri, utamanya dalam proses pembahasan regulasi. Untuk itu, Biro Hukum Kemenag akan melakukan identifikasi, inventarisasi, dan penyusunan regulasi yang dibutuhkan.

Pelaksana Program

Program KUA sebagai pusat layanan keagamaan akan dilaksanakan oleh seluruh Bimas Agama dan Pusbimdik Khonghucu. Sekretaris Ditjen Bimas Islam Adib Machrus mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan KUA sebagai pusat layanan keagamaan dengan Sekretariat Bimas lainnya dan Pusbimdik Khonghuchu dan telah menyepakati program ini.

“Perlu membuat Pilot Project KUA sebagai pusat layanan keagamaan,” ucapnya.

“Ditjen Bimas Islam berencana akan mendiskusikan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama (PKS) antara Simkah Kemenag dengan SIAK Kemendagri,” sambungnya.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Supriyadi menggarisbawahi program KUA sebagai pusat layanan semua agama akan semakin mendekatkan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Suparman menjelaskan bahwa pihaknya telah membahas program ini bersama Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI). Pembahasan itu untuk menyamakan persepsi bahwa layanan keagamaan yang menjadi domain gereja, misalnya pelaksanaan pernikahan, tetap menjadi kewenangan gereja. Adapun domain negara adalah proses pencatatan sipil dan pendaftaran pernikahan. Ini pun diharapkan ke depan tidak memperpanjang alur birokrasi.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Jeane Marie Tulung. Dia menegaskan bahwa lembaga keagamaan Kristen mendukung program ini. Dia berharap implementasinya dapat dimatangkan dengan Kemendagri agar lebih terintegrasi dan tidak memperpanjang birokrasi.

Dukungan terhadap program KUA sebagai pusat layanan keagamaan juga disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, I Nengah Duija. Dia berharap program KUA sebagai pusat layanan keagamaan dapat meningkatkan tata kelola dan pengaturan layanan pernikahan umat Hindu.

“Kita sudah menyusun pilot project dengan nama “Rumah Keluarga Sukinah” di beberapa KUA, salah satunya KUA di Bali dan dimungkinkan dapat dilanjutkan di KUA di NTB dan di Sulteng,” terang I Nengah Duija.

“Pilot project dengan nama “Rumah Keluarga Sukinah” dilaksanakan oleh Penyuluh Agama dan tokohg agama Hindu,” sambungnya.

Kepala Pusbimdik Khonghucu Susari menilai birokrasi pengurusan pernikahan di Khonghucu selama ini cukup panjang. Dia berharap, program KUA ini dapat memudahkan masyarakat Khonghucu dalam proses pernikahan.

“Sudah ada 10 standar layanan di Khonghucu, salah satunya yang berkaitan dengan KUA adalah berkaitan dengan kepenyuluhan, bimbingan rumah ibadah, dan pengaturan lembaga keagamaan,” kata Susari.

Staf Khusus Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Abdul Qodir menilai perlu ada integrasi sistem antara Kemendagri dan Kemenag. Ini misalnya bisa dilakulan melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Mekanismenya diawali dengan Nota Kesepahaman yang dapat menjembatani pertukaran data perkawinan umat Islam dan data perwakinan umat Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

“Nota Kesepahaman dengan Kemendagri tentang integrasi sistem dan data Simkah dengan SIAK bisa menjadi langkah awal pelaksanaan program ini. Diharapkan dengan hal ini dapat menjadi suksesnya pelaksanaan program ini dari data yang telah tertata rapi,” tandasnya.***/mel

Kemenag Rancang 40 Layanan KUA untuk Semua Agama, Ini Daftarnya

JAYAKARTA NEWS – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan transformasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat layanan lintas agama. Hal itu bertujuan untuk memperluas akses layanan bagi seluruh umat beragama.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengatakan, pihaknya telah memetakan 40 layanan keagamaan yang potensial untuk disediakan di KUA. “40 jenis layanan ini masih potensial dan perlu didiskusikan lebih lanjut dengan Ditjen Bimas selain Islam untuk memilih layanan yang benar-benar dapat diimplementasikan di KUA,” ujar Zainal Mustamin di Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto menambahkan, ada sejumlah layanan lintas agama yang dapat segera dijalankan di KUA. Misalnya, bimbingan perkawinan dan konsultasi keluarga bagi Non Muslim.

“Ada beberapa layanan yang dapat segera dilaksanakan di masyarakat, yakni bimbingan perkawinan bagi pemeluk agama Non Islam dan konsultasi keluarga bagi pemeluk agama Non Islam, yang dilakukan oleh masing-masing penyuluh agama,” imbuhnya.

Agus Suryo berharap, program transformasi KUA ini dapat meningkatkan toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. KUA akan menjadi tempat yang nyaman bagi semua masyarakat untuk mendapat layanan keagamaan yang dibutuhkan.

Berikut rancangan 40 layanan di KUA:

1. Layanan pendaftaran perkawinan
2. Layanan pencatatan perkawinan
3. Layanan penerbitan surat rekomendasi perkawinan
4. Layanan penerimaan data perkawinan
5. Perbaikan dan perubahan data perkawinan

6. Penerbitan surat Keterangan status belum menikah/janda/duda
7. Pencatatan Laporan Nikah di Luar Negeri
8. Pencatatan penetapan perkawinan
9. Pencatatan perjanjian perkawinan
10. Bimbingan Perkawinan Pra Nikah (Calon Pengantin)

11. Bimbingan Perkawinan Masa Nikah (Relasi Sehat Pasutri)
12. Bimbingan pengelolaan keuangan keluarga
13. Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN)
14. Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS)
15. Bimbingan konseling dan mediasi keluarga

16. Pendampingan dan advokasi keluarga
17. Konsultasi keluarga hitasukhaya, keluarga sakinah, keluarga kristiani, keluarga bahagia katolik.
18. Layanan pemanfaatan data keagamaan
19. Penerbitan ID Rumah Ibadah
20. Penerbitan Surat Rekomendasi Bantuan Rumah Ibadah

21. Bimbingan tata kelola rumah ibadah
22. Layanan konsultasi keagamaan
23. Layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Lembaga Keagamaan
24. Layanan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kajian Keagamaan
25. Layanan penerbitan Surat Rekomendasi Penerima Bantuan Kajian Keagamaan

26. Layanan penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Siaran Keagamaan Tingkat Kecamatan
27. Layanan penerbitan Rekomendasi/Izin Penyelenggaraan Hari Besar Keagamaan tingkat kecamatan
28. Bimbingan penyiaran keagamaan berperspektif moderat
29. Bimbingan penguatan literasi seni keagamaan
30. Bimbingan penguatan dan pengembangan budaya keagamaan

31. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang konsultatif
32. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang advokatif
33. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang edukatif
34. Layanan penyuluhan keagamaan di bidang informatif
35. Layanan pemberdayaan ekonomi umat

36. Layanan rekomendasi penerima bantuan pemberdayaan ekonomi umat
37. Layanan mediasi konflik paham keagamaan
38. Layanan konsultasi paham keagamaan
39. Layanan konsultasi pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan
40. Layanan mediasi penanganan konflik sosial berdimensi keagamaan***/mel