KIPI pada Anak Cenderung Ringan dan Mudah Diatasi

JAYAKARTA NEWS— Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Prof Hindra Irawan Satari menyebutkan bahwa Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau efek samping dari pemberian vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 cenderung lebih rendah dibandingkan pada orang dewasa.

“Dari segi umur, KIPI pada usia muda lebih rendah dari yang usia produktif dan lansia. Jadi tidak benar jika KIPI pada anak lebih tinggi,” kata Prof. Hindra sebagaimana dikutip dari rilis Kemenkes.

Berdasarkan data Komnas KIPI, persentase KIPI serius berdasarkan kelompok usia yakni pada usia 31-45 tahun jumlah laporan KIPI sebanyak 122 kasus, pada usia 18-30 tahun 97 kasus, usia diatas 59 tahun 77 kasus, usia 46-59 tahun 68 kasus, usia 12-17 tahun terdapat 19 kasus, dan untuk usia 6-11 tahun dilaporkan ada 1 kasus KIPI serius.

Dengan tingkat KIPI serius yang jauh lebih rendah, membuktikan bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun aman.

Hasil uji klinis juga menunjukkan tidak ada efek yang serius dari penyuntikan vaksinasi Covid-19. Kalaupun ada KIPI sifatnya cenderung ringan dan mudah diatasi.

“Dari uji klinis fase 1 dan 2 vaksin Sinovac yang telah kami lakukan pada anak dan remaja usia 3-17 tahun menunjukkan bahwa reaksi yang dialami cenderung ringan, mayoritas mengalami nyeri lokal, diikuti demam dan batuk. Juga tidak ada laporan yang KIPI serius pada kelompok yang diberi vaksin,” terangnya.

Sementara itu, untuk vaksin Pfizer efek samping yang paling dominan muncul adalah kemerahan, kemudian kelelahan, sakit kepala dan menggigil.

Prof Hindra menekankan berbagai reaksi yang muncul pasca pemberian vaksinasi Covid-19 (KIPI) merupakan bentuk respons tubuh terhadap vaksin yang disuntikkan. Untuk itu, jika muncul KIPI itu adalah sesuatu yang wajar.

Yang harus diperhatikan adalah, derajat efek samping dari vaksinasi, sebab KIPI memiliki reaksi yang berbeda-beda pada setiap orang, ada yang bereaksi ringan hingga berat.

Pada reaksi ringan, Prof Hindra menyarankan agar sasaran segera beristirahat pasca vaksinasi. Apabila muncul demam, dianjurkan segera minum obat sesuai dosis dan cukup minum air putih. Kalau ada nyeri di tempat suntikan tetap gerakkan tangan dan kompres dengan air dingin.

Sementara itu, apabila terjadi demam setelah 48 jam penyuntikan vaksinasi, anak harus segera isolasi mandiri dan melakukan tes Covid-19. Jika keluhan tidak berkurang, bisa menghubungi nomor kontak petugas kesehatan yang tertera di kartu vaksinasi atau fasyankes terdekat.

Mengantisipasi terjadinya KIPI, Komnas KIPI juga telah menetapkan contact center yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi. Dari fasyankes melaporkan ke Puskesmas, lalu dari Puskesmas maupun RS akan melaporkan ke Dinkes Kab/Kota atau bisa melalui keamananvaksin.kemkes.go.id.

Apabila memang terjadi efek samping serius atau KIPI, maka pasien akan menerima perawatan medis dan seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah.

Sebagai informasi, vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun dimulai secara bertahap pada 14 Desember 2021.

Per 23 Januari, dari total sasaran sekitar 26,4 juta anak sudah 13,7 juta anak atau 51,9% yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, dan sudah sebanyak 1,6 juta anak atau 6,3% yang mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Pemberian vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun merupakan upaya pemerintah untuk melindungi anak dari potensi penularan Covid-19 terutama varian Omicron. Mengingat anak adalah salah satu kelompok yang sangat rentan terinfeksi virus, sehingga membutuhkan perlindungan tambahan guna meningkatkan kekebalan tubuhnya.

“Anak harus divaksinasi agar kekebalan tubuhnya terbentuk, karena proporsi kasus Covid-19 pada anak terus meningkat. Anak juga bisa terkena long Covid-19, jadi harus kita lindungi agar mereka tetap sehat,” harap Prof Hindra.

Vaksinasi memiliki manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan komplikasi yang disebabkan oleh virus Covid-19, untuk itu kepada masyarakat, khususnya para orang tua, diimbau untuk tetap membawa anak atau keluarganya untuk segera mendapatkan vaksinasi Covid-19. Semakin cepat menerima vaksin, semakin cepat juga mendapatkan perlindungan dari Covid-19.***ebn

Komnas KIPI: Belum ada Kasus Meninggal yang Disebabkan Vaksinasi Covid-19

JAYAKARTA NEWS— Terkait dengan adanya pemberitaan meninggalnya dua anak pasca penyuntikan vaksin Covid-19, pemerintah menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut. Pemerintah berharap kejadian serupa tidak akan terulang lagi ke depan.

Dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) Prof Hindra Irawan Satari kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kasus meninggal yang disebabkan vaksinasi Covid-19.

Data Komnas KIPI hingga 30 November 2021 menunjukkan sebanyak 363 KIPI Serius yang dilaporkan di seluruh provinsi di Indonesia. “Namun kasus meninggal (sampai saat ini) belum ada” tegasnya.

Sebagai lembaga yang kredibel dan independen, Komnas KIPI bertugas untuk melakukan kajian kausal. Laporan yang akurat, lengkap serta cepat dapat membantu untuk menegakkan diagnosis.

Terkait dengan laporan kasus meninggal yang diduga akibat vaksinasi di Kabupaten Jombang dan Kabupaten Bone, pihaknya menyatakan telah melakukan audit bersama dengan Komda KIPI dan Dinkes setempat pada tanggal 30 Desember 2021. Hasilnya setelah di investigasi, keduanya tidak terkait dengan vaksinasi Covid-19

“Kasus Kematian di Kabupaten Jombang disimpulkan unclassifiable atau tidak cukup data. Sementara kasus kematian di Kabupaten Bone disimpulkan koinsiden dengan penyakit jantung bawaan” ucap Prof Hindra

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi juga mengatakan bahwa antisipasi terjadinya KIPI merupakan salah satu fokus perhatian pemerintah. Untuk itu pihaknya bekerjasama dengan Komnas KIPI di tingkat Nasional dan Komda KIPI untuk terus memantau dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Bagi penerima vaksinasi yang merasakan adanya efek samping pasca vaksinasi dapat langsung datang ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi untuk melapor, tidak diperlukan syarat apapun” ujar dr. Nadia.***/ctr