Pemerintah Diminta Segera Merespon Niat Jepang Buang Limbah Nuklir ke Samudra Pasifik

JAYAKARTA NEWS— Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah meminta pemerintah untuk serius dalam merespons rencana Pemerintah Jepang yang akan melakukan pembuangan limbah nuklir Fukushima ke laut. Pasalnya, hal ini juga akan mengancam peraian Indonesia yakni lingkungan wilayah Samudra Pasifik. 

“Kalau pemerintah Jepang benar-benar akan membuang limbah nuklir, ini akan memberikan risiko, dan juga bencana ekologis bagi dunia. Tentu saja, ini akan berdampak sangat serius terhadap perairan Indonesia,” ujar Luluk dalam keterangan tertulisnya yang diterima Parlementaria, Sabtu (20/5/2023). 

Luluk khawatir, dampak dari pembuangan limbah nuklir tersebut menimbulkan dampak negatif terutama pada jangka panjang.  “Yang harus kita pahami bahwa, radiasi dan juga dampak dari limbah nuklir ini bisa berlangsung jangka panjang, jadi ini akan mengakibatkan situasi yang sangat buruk, bahkan di tahun-tahun yang akan panjang itu,” ucapnya. 

Untuk itu, menurutnya Indonesia harus segera secepat mungkin menyatakan sikap menolak rencana pemerintah Jepang tersebut. Serta perlu mengambil bagian penting untuk menggalang kekuatan dari negara Pasifik lainnya. “Demikian juga negara-negara di luar Pasifik agar menolak atau menentang rencana pemerintah Jepang,” ucap politisi Fraksi PKB itu. 

Diketahui Pemerintah Jepang berencana melepaskan air limbah yang telah diolah, dengan menyatakan bahwa air limbah tersebut memenuhi standar keamanan internasional. Kemudian merasa langkah tersebut diperlukan karena kurangnya ruang penyimpanan untuk air terkontaminasi. 

Namun, masyarakat nasional dan internasional tetap tidak yakin, dan protes terhadap rencana tersebut dan telah melakukan protes sejak rencana tersebut diumumkan. Pada 13 April 2023, warga Jepang di seluruh negeri berkumpul kembali untuk memprotes keputusan pemerintah yang ingin melepaskan air limbah radioaktif yang telah diolah dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima Daiichi ke Samudera Pasifik. ***

Komisi VI Terima Delegasi Rusia Bahas Potensi Kerja Sama dengan EEC

JAYAKARTA NEWS— Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji menerima delegasi Rusia dan perwakilan dari Eurasian Economic Commission (EEC) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Pertemuan tersebut guna membahas potensi kerja sama antara Indonesia dengan negara-negara persekutuan Eropa dan Asia (Eurasia) di bidang perdagangan, investasi, dan teknologi.

“Apa yang ditawarkan sebenarnya sangat menarik karena beberapa potensi negara-negara Eurasia, termasuk Rusia di dalamnya, itu bisa dimanfaatkan untuk perekonomian kita. Misalkan kerja sama di bagian pupuk NPK atau tadi ada teknologi baru untuk mengeksplorasi natural hydrogen yang akan sangat mempengaruhi ketersediaan energi kita dalam jangka panjang,” ujar Sarmuji kepada Parlementaria yang dalam pertemuan tersebut didampingi oleh Wakil Ketua Komisi VI Martin Y. Manurung dan Mohamad Hekal, Kamis (26/01/2023). Demikian dikutip dari dpr.go.id

Selain membahas mengenai potensi kerja sama di bidang perdagangan, investasi, dan teknologi, kedua belah pihak juga membicarakan tentang potensi eksplorasi natural hydrogen. Di mana, menurutnya, Indonesia memiliki potensi terhadap sumber daya alam tersebut.

“Tadi disampaikan, dilihat dari sisi geografi dan geologi kita, kemungkinan kita bisa mengeksplorasi natural hydrogen itu sangat besar. Nah, itu kalo bisa BUMN kita bersinergi dengan BUMN BUMN negara-negara tersebut atau dengan korporasi atau perusahaan-perusahaan negara-negara tersebut untuk mengeksplorasi natural hydrogen, akan menjadi kekuatan tambahan bagi ketersediaan energi kita ke depan,” jelas Sarmuji.

Sarmuji menilai apabila BUMN bisa bersinergi dengan BUMN di negara-negara tersebut atau dengan perusahaan dari negara-negara tersebut untuk mengeksplorasi natural hydrogen, maka hal itu akan menjadi kekuatan tambahan bagi ketersediaan energi Indonesia kedepannya. Pihaknya meyakini bahwa kerja sama ini akan bersifat timbal balik dan Indonesia akan memiliki banyak kesempatan untuk melakukan ekspor ke negara-negara persekutuan Eurasia.

Untuk itu, dari pertemuan tersebut, Politisi Fraksi Partai Golkar menegaskan akan menyampaikan hasil pertemuan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait yang merupakan mitra kerja Komisi VI.  “Misalkan kerja sama perdagangan atau nanti barangkali ada BUMN yang tertarik untuk kerja sama di bidang eksplorasi natural hidrogen kami juga akan sampaikan karna ini teknologi baru, teknologi yang menarik, dan kita memiliki potensi yang cukup besar,” imbuhnya.

Adapun delegasi Rusia dan perwakilan dari Eurasian Economic Commission (EEC) yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Minister of The Eurasian Economic Commision (H.E) Mr. Sergei Glazyev, Ambassador of The Russian Federation to Indonesia Lyudmila Vorobyeva, dan Second Secretary of The Ambassador, Mr. Roman Romanov. 

Sebagai informasi, Eurasian Economic Commission adalah badan eksekutif Uni Ekonomi Eurasia yang bertanggung jawab untuk mengimplementasikan keputusan, menegakkan perjanjian EEU, dan mengelola bisnis sehari-hari Uni Ekonomi Eurasia. Negara anggota EEC meliputi Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Kyrgyzstan, dan Armenia.***

BPKN Dinilai Kurang Serius Lindungi Konsumen

JAYAKARTA NEWS— Anggota Komisi VI DPR RI Tommy Kurniawan menilai Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) kurang serius untuk melindungi konsumen sesuai dengan amanah yang diberikan oleh undang-undang. Terlebih setelah munculnya kasus obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak.

Menurutnya, salah satu tugas BPKN adalah melakukan penelitian terhadap barang atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen. “Kalau memang sudah diteliti dan dikaji terkait dengan isu obat sirup yang selama ini sedang didalami oleh semua stakeholder, saya kira harusnya bapak menyampaikan hal tersebut kepada kami. Sehingga kita juga mengerti apa yang sudah dilakukan oleh BPKN,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman dpr.go.id

Demikian mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait pembahasan perlindungan konsumen, kasus susu formula dan obat sirup untuk anak, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Hal tersebut, menurut Tommy berkaitan dengan hak konsumen dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Pasal 4 yang menyebut di antaranya hak konsumen adalah mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Sedangkan dalam kasus obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut tersebut, konsumen tidak mendapatkan keselamatan sesuai dengan haknya di dalam undang-undang.

“Mohon serius pak, ini sudah ratusan nyawa. Saya yakin dalam hati bapak serius, tapi saya nggak ngerti kenapa hasil penelitian dan kajian bapak tidak disampaikan dalam forum ini,” tegas Legislator Dapil Jawa Barat V ini kepada Kepala BPKN Rizal E. Halim.

Selain itu, Politisi Fraksi PKB ini berharap hal serupa tidak akan terulang kembali. Ia mengharapkan ada perubahan yang sangat masif dan terstruktur sehingga perlindungan konsumen dapat dilaksanakan dengan maksimal. “Kalau perlu kita perkuat dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kita pun akan lakukan hal tersebut. Artinya jangan sampai masalah ini terjadi lagi kedepannya, ayo sama-sama kita merubah apa yang harus kita ubah,” tutupnya. ***/ebn