22 Nama Jalan di Jakarta Berubah, Ditjen Dukcapil: Penggantian Dokumen Kependudukan akan Dilakukan Secepatnya

JAYAKARTA NEWS— Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukannya. Kemendagri akan mendukung untuk penggantian dokumen kependudukan secepatnya. Ditjen Dukcapil akan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI termasuk menyediakan tambahan blanko KTP-el.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh guna merespon kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengubah 22 nama jalan di Ibu Kota Jakarta dengan nama tokoh-tokoh Betawi.

“Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru,” kata Zudan.

Zudan meminta agar petugas Suku Dinas Dukcapil untuk jemput bola mendatangi RT maupun RW untuk mencetakkan dokumen penduduk dengan data baru secara gratis. Bila masyarakat tidak bertemu petugas, bisa langsung mendatangi Sudin Dukcapil untuk diberikan dokumen yang baru.

“Misalnya dulu, Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti kepada masyarakat akan di-entry data yang baru. Masyarakat nggak perlu bawa pengantar RT/RW. Datang aja ke Dukcapil. Beritahu, ‘Pak, dulu saya alamatnya di sini’, nanti dicetakkan KTP-el dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya,” jelas Dirjen Zudan.

Zudan menyampaikan adanya perubahan wilayah baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten/kota dan provinsi merupakan hal biasa dalam tata kelola pemerintahan. Termasuk perubahan nama jalan yang saat ini dilakukan Pemprov DKI.

“Perubahan wilayah itu hal yang biasa, seperti pemekaran kabupaten, pemekaran provinsi. Perubahan adminitrasi wilayah dalam skala besar yang belum lama kita lakukan adalah pemekaran provinsi Kaltim dengan Provinsi Kaltara. Kemudian yang agak lebih lama yang dekat di Jakarta, misalnya Jawa Barat dimekarkan menjadi Banten. Scope yang lebih kecil itu perubahan nama jalan, pemekaran kelurahan, kecamatan, banyak sekali,” imbuhnya.

Lebih lanjut Dirjen Zudan menjelaskan, perubahan data kependudukan memerlukan keterlibatan aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan dokumen lain yang terkait.

“Untuk mengurusnya pendududuk bisa datang ke Dukcapil atau Dinas Dukcapil yang jemput bola ke RT RW. Kepada penduduk yang dewasa langsung dibuatkan KTP, yang anak-anak dibuatkan KIA, sekaligus keduanya dibuatkan KK,” jelas Zudan.

Selain itu, yang juga perlu diketahui, pengurusan perubahan data kependudukan ini bisa diwakilkan oleh orang lain.

“Karena itu tinggal cetak kok. Penduduk enggak perlu rekam foto lagi, enggak perlu ngisi formulir lagi, enggak perlu,” ujarnya.

Terakhir, penduduk tidak perlu membawa dokumen pengantar RT/RW untuk mengurus perubahan data alamat ini.

“Oh enggak perlu bawa pengantar RT/RW, karena secara sistem kan sudah ada kebijakan untuk perubahan alamat. Ini penduduknya juga tidak pindah alamat.” pungkasnya.***/ebn

Dirjen Dukcapil : Sesuai UU Pilkada yang Terdaftar Dalam DPT Bisa Mencoblos

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Dalam Negeri siap mendukung penuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. Pihak KPU pun telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 sejumlah 100.359.152 pemilih. Sedangkan menurut KPU, yang belum melakukan perekaman pada DPT tersebut sejumlah 1.754.751 pemilih.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan pihaknya sudah menerima data DPT belum merekam sejumlah 1.754.751 pemilih. “Kemarin saya sudah rapat dengan pak Viryan di Dukcapil Pasar Minggu, selanjutnya data DPT tersebut telah disinkronisasi dengan data SIAK. Dengan demikian, sampai dengan hari ini 18 November 2020 jumlah pemilih dalam DPT yang belum merekam sebesar 1.052.010 jiwa atau tinggal 1,05 persen saja. Sedangkan jumlah yang sudah merekam sejumlah 99.307.142 jiwa atau 98,95 persen,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Langkah selanjutnya, kata Dirjen Zudan, Kemendagri akan menyerahkan hasil sinkronisasi tersebut kepada Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota untuk dilakukan perekaman jemput bola (jebol).

“Saya yakin dengan kerja keras rekan-rekan Dukcapil kabupaten/kota ‘menjebol’ perekaman KTP-el hingga tanggal 9 Desember nanti jumlah cakupan perekaman bisa mencapai lebij 99 persen,” kata Zudan optimistis.

Penggunaan KTP el

Zudan menambahkan bahwa dalam rezim Pilkada ini, yang lebih penting lagi adalah sesuai dengan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada, semua warga negara Indonesia yang sudah tercantum dalam DPT (daftar pemilih tetap) pilkada, dapat mencoblos pada hari H tgl 9 Des 2020.

Dalam Pasal yang sama juga diatur KTP el sebagai penyelamat bagi yang belum terdaftar dalam DPT, dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP-el kepada petugas pada hari H pemungutan suara di TPS, meski tidak terdaftar sebagai Pemilih.

Dirjen Zudan pula menyebutkan Dinas Dukcapil kabupaten/kota akan tetap melakukan pelayanan pada hari H Pilkada sebagai sarana untuk konfirmasi dan pelayanan Adminduk. “KPU juga dapat memanfaatkan hak akses data kependudukan yang telah diberikan oleh Kemendagri untuk melakukan verifikasi data pemilih,” kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.***/ebn

Inovasi Dukcapil: Dokumen Kependudukan Bisa Dicetak di Rumah Masing-masing

JAYAKARTA NEWS—  Bayangkan, di masa depan urusan admnistrasi kependudukan bisa selesai di genggaman tangan. Penduduk tak perlu mengambil akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Disdukcapil.

Semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung warga dalam bentuk file PDF sehingga bisa dicetak di rumah masing-masing.

“Itulah mengapa kami bertransformasi merevolusi Dukcapil tidak memerlukan lagi kertas security. Dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran yang dicetak dengan kertas putih biasa tidak perlu lagi dilegalisir karena itu sudah sah,” kata Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh saat berkunjung ke Dinas Dukcapil Kabupaten Bantul di Komplek II Perkantoran Pemkab Bantul, Jl. Lingkar Timur, Manding, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (1/3/2020).

Bila masyarakat meragukan keabsahannya silakan hubungi kantor Disdukcapil terdekat. Atau bisa dicek kode QR (quick response) sebagai ganti tanda tangan dan cap basah atau yang dicetak dengan security printing.

“Dengan cara mengubah security printing menjadi kertas putih biasa negara bisa menghemat Rp450 miliar di tahun 2019,” kata Zudan tuntas.***puspenkemendagri/ebn

Grand Desain Pembangunan Kependudukan harus Masuk RPJPD dan RPJMD

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong agar Grand Desain Pembangunan Kependudukan harus masuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Salah satu urgensinya adalah demi mencegah terjadinya ledakan penduduk.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar sebagaimana arahan Mendagri di Jakarta, Minggu (02/02/2020). Demikian rilis yang diterima redaksi.

Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) merupakan arahan kebijakan yang dituangkan dalam program 20 (dua puluh) jangka panjang dan 5 (lima)  tahunan jangka menengah.

Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) lndonesia untuk mewujudkan serta menjawab permasalahan target pembangunan kependudukan. Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan.

Dan  Kemendagri juga telah memberikan pedoman kepada pemerintah daerah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Secara teknis grand desain pembangunan kependudukan dikoordinasikan oleh BKKBN Pusat dan Daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mendukung sepenuhnya berbagai inovasi dan program-program strategik BKKBN dalam upaya pengendalian pertumbuhan penduduk, ujar Bahtiar.

“GDPK ini harus masuk pada RPJPD dan RPJMD, agar tak terjadi ledakan penduduk. Laju pertumbuhan penduduk  harus terkendali. Bonus demografi suatu negara disatu sisi dapat menjadi maslahat kekuatan  untuk membangun bangsa dan negara, namun disisi yang lain dapat menjadi.mudharat jika laju pertumbuhan penduduk tak terkendali.  Untuk itu diharapkan dapat tercapainya kualitas penduduk yang tinggi sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa,” kata Bahtiar.

Tak hanya itu, dengan GDPK, diharapkan tercapai tujuan-tujuan khusus yang diinginkan seperti : Pertama, penduduk tumbuh seimbang. Kedua, manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi. Ketiga, keluarga Indonesia yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmoni.

Keempat, keseimbangan persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan. Kelima, administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan dapat dipercaya.

“GDPK diharapkan dapat dijadikan sebagai dokumen sumber penyusunan rencana pembangunan daerah. Idealnya GDPK disusun sebelum RPJMD, namun apabila sudah di tengah tahun berjalan maka roadmap pada GDPK dapat disesuaikan dengan RPJMD yang sudah ada,” ujarnya.

Pentingnya penyusunan GDPK bagi Pemerintah Daerah juga diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan. Namun sayangnya, hingga saat ini belum semua daerah menyusun GDPK-nya.

“Kita dorong semua Pemda untuk segera susun GDPK, yang belum menyusun untuk segera merampungkan sehingga memiliki konsep dan desain dalam pembangunan penduduk,” ucap Bahtiar.

Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan oleh BKKBN   data hingga 31 Desember 2019, masih ada 3 Provinsi dan 199 Kabupaten/Kota yang belum menyusun GDPK, sehingga diharapkan dapat segera menyesuaikan untuk segera melakukan penyusunan GDPK. Kepala Daerah bersama DPRD agar bersinergi dengan BKKBN di daerah masing-masing dalam penyusunan GDPK. Dan GDPK sangat sejalan dengan prioritas utama pemerintahan Jokowi- Ma’ruf Amin dalam pembangunan sumber daya manusia. ***/ebn

Dukung BKKBN, Pendataan Keluarga Mengacu pada NIK

JAYAKARTA NEWS— Menteri Dalam Negeri  Tito Karnavian mendukung Pelaksanaan Pendataan Keluarga (PK) 2020. Data Penduduk Berbasis NIK siap digunakan dalam mendukung  Pendataan Keluarga (PK) dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat secara serentak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.

“Terkait pendataan keluarga, agar mengacu terdapat pada satu data kependudukan yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, di mana satu data kependudukan diharapkan mampu menjawab permasalahan kependudukan yang telah dan akan terjadi,” kata Mendagri yang  menerima audiensi Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo di Ruang Kerjanya di Gedung A Kemendagri, Jakarta.

Mengutip rilis Puspen Kemendagri, selain dimulai dari satu data kependudukan, beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian dalam pendataan keluarga Tahun 2020 adalah diperlukannya sinkronisasi dan harmonisasi data yang berasal dari BPS, dan Kemensos (Basis Data Terpadu), agar tidak terjadi tumpang tindih data keluarga dan data kependudukan yang akan berakibat melesetnya perencanaan pengendalian penduduk dan pencapaian keluarga sejahtera.

“Disamping Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil,  Kemendagri memiliki Ditjen Bina Pembangunan Daerah, yang mempunyai tugas salah satunya menjamin terlaksananya urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana agar sinergi dalam harmoni antara pemerintah pusat dan daerah, dalam hal ini memastikan sinkronisasi, harmonisasi dan fasilitasi pelaksanaan urusan melalui beberapa hal,” kata Tito.

Tak hanya itu, dukungan Kemendagri juga dilakukan melalui beberapa hal, yakni: Pertama, sinkronisasi, harmonisasi dan fasilitasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan memastikan kebijakan Nasional terintegrasi dalam Dokumen Perencanaan Daerah;

Kedua, memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam merencanakan dan menyiapkan anggaran melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) dan Surat Edaran Mendagri tentang Percepatan dan Optimalisasi Kampung KB.

Ketiga, Forum Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Indonesia, jelas Tito,  akan mengalami Bonus Demografi Tahun 2035-2045 di mana penduduk dengan umur produktif (15 – 64 tahun) jumlahnya sangat besar (70%). Sementara usia muda semakin kecil dan usia lanjut belum banyak (30%).

Hal ini merupakan tantangan pembangunan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dalam memacu pertumbuhan ekonomi ke tingkat yang lebih tinggi sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perlu didukung dengan Perencanaan Pembangunan Daerah yang berkualitas.

“Bila tidak diantisipasi maka akan menimbulkan dampak sosial/ekonomi berupa meningkatnya angka ketergantungan ekonomi penduduk, dan naiknya kriminalitas sebagai akibat tidak tersedianya lapangan pekerjaan. Sesuai Perpres 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) masih terdapat 4 Provinsi dan 193 Kab/Kota yang belum mempunyai GDPK. Di dalam GDPK harus sinergi antara sektor Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja, Dukcapil, dan Pembangunan Keluarga,” ujarnya.

Pelaksanaan Pendataan Keluarga juga seiring dengan amanat Presiden untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) menjadi 7 (sejatinya harus Nol/0) diperlukan strategi khusus, seperti program Pemburu Ibu Hamil Beresiko Tinggi (Pemburu Bumil Resti) di Banyuwangi yang pasukannya ibu-ibu tukang sayur atau Program Piloting yang telah dilakukan UNFPA bersama Bappenas, Kemendagri, Kemenkes dan BKKBN kepada 3 Kabupaten : Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Lahat, dan Kabupaten Malang dengan mendampingi penyusunan Rencana Aksi Daerah Program Kesehatan Ibu dan KB bebasis Hak terintegrasi/Program KB dan Kesehatan Ibu berbasis Hak (Kencana Kasih) perlu ditularkan kepada daerah lain.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Pendataan Keluarga (PK) 2015 mendapatkan dukungan dari Kemendagri dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470/7580/SJ tanggal 19 Desember 2014 Perihal Dukungan Pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2015 yang menghimbau agar Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk ikut serta dalam pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2015.

Oleh karena itu, untuk terselenggaranya Pendataan Keluarga 2020 di setiap tingkatan wilayah, perlu dukungan i berupa Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur dan Bupati serta Walikota tentang Pelaksanaan PK 2020 dan Statement point dalam bentuk video.***/ebn

‘Nggak Pake’ Lama, Sekarang Bikin e-KTP Hanya Sehari

Ilustrasi layanan e-KTP–foto radar bangka

Kabar gembira untuk masyarakat. Sekarang bikin e-KTP nggak pake lama, cukup sehari e-KTP langsung jadi dan bisa dibawa pulang. Aturan ini Permendagri yang baru-baru ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo.

Dengan terbitnya Permendagri ini, setiap Dinas Dukcapil kabupaten/kota harus cepat melayani perubahan dta hingga penerbitan data kependudukan termasuk e-KTP. Bukan hanya e-KTP bisa bisa ‘selesai kilat’ tapi pembuatan KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian dan Surat Keterangan Pindah pun dapat selesai dalam satu hari atau paling lama 24 jam. Tentunya dengan catatan semua persyarakat  lengkap telah diterima petugas.

Batas waktu tersebut bisa dikecualikan apabila terjadi gangguan komunikasi data atau sarana prasarana yang terkait dengan dokumen tersebut. Permendagri tertanggal 9 April tersebut 2018 juga meminta setiap dinas harys membuat pola integrasi dalam layanannya. Seperti, paket Akta Kelahiran misanya, bersama dengan KK dan Kartu Indentitas Anak bisa dilakukan dalam satu kali pengajuan.

Dalam Permendagri juga disebutkan tentang layanan jemput bola yang dilakukan Dinas Dukcapil kabupaten/kota terhadap penduduk dengan kendala tertentu seperti terkait aksesbilitas, sakit, dll, sehingga tidak dapat datang ke tempat layanan.***