Usulan Hak Angket Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Sahroni: Akan Dibahas Dalam Rapat Internal Komisi III

JAYAKARTA NEWS— Isu transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan terus bergulir. Tadi digelar rapat Komisi III DPR RI, dalam rapat dengan Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Kemudian muncul usulan agar DPR mengajukan hak angket atas kasus tersebut.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan usulan tersebut masih akan dibahas dalam rapat internal Komisi III terlebih dulu.

“Usulan teman-teman untuk angket terkait dengan isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari fraksi masing-masing. Tapi ada usulan untuk menggunakan hak angket, kalau akhirnya penyelesaian laporan dari Bu Menteri Keuangan tidak clear,” ujar Sahroni saat konferensi pers Komisi III DPR RI yang digelar di selasar Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Lebih lanjut, ungkapnya, Komisi III DPR RI pada masa sidang mendatang akan meminta penjelasan kembali isu Rp349 Triliun dari 300 surat serta perbedaan antara surat dengan Laporan Hasil Analisis (LHA).

Hal itu dengan catatan jika Menkeu sudah memberikan laporan terkait dengan yang sudah diselesaikan. “Dan (jika) masih ada pertanyaan, maka kita meminta kembali apa yang menjadi isu Rp349 triliun itu dari 300 surat dan perbedaannya antara surat dengan LHA,” tutur Politisi Fraksi Partai Nasdem itu.

“Nah jadi antar dua ini mana yang LHA, mana yang hanya pemberian surat kepada Kementerian Keuangan dari PPATK. Tadi juga Bu Menteri jelasin, ada yang diminta langsung dari Kementerian Keuangan, ada sindikasi negatif yang dilakukan oleh transaksi tersebut. Jadi tidak semua harus terkait itu dari PPATK. Ada yang dari PPATK inisiatif sendiri melaporkan, ada yang permintaan dari Kemenkeu kepada PPATK. Jadi ini sudah ada titik terang, tapi belum final clear apa yang disampaikan oleh Bu Menteri tadi,” sambungnya.

Selain itu, menanggapi usulan Ketua Komite TPPU Mahfud MD yang ingin membentuk Satuan Tugas (Satgas), Sahroni menegaskan bahwa ia sebenarnya tidak setuju terhadap usulan tersebut. Mengingat, tandas Sahroni, saat ini telah ada Komite TPPU yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yang sama untuk melakukan pendalaman hasil transaksi yang ada di PPATK. Sehingga, menurutnya, pembentukan Satgas dinilainya hanya buang-buang waktu.

“Ini kan Satgas baru diusulin oleh Ketua Komite (TPPU). Tapi kita berharap sebenarnya Satgas itu gak perlu, kan Komite (Komite TPPU) ini sudah ada. Komite inilah yang dijadikan untuk pendalaman mana-mana yang akan menjadi pertanyaan sebenarnya dari hasil transaksi yang ada di PPATK. Jadi sebetulnya Satgas gak perlu, itu buang-buang waktu. Karena sistemnya sama semuanya, sebetulnya sama, ya buat apa? Lebih baik itu aja sekarang yang ada dimaksimalin untuk mendapatkan hasil daripada laporan hasil analisa dari PPATK,” tegasnya.***/din

Konpres Bersama Kemenkeu dan Komite PP TPPU Nyatakan tak Ada Perbedaan Data

JAYAKARTA NEWS— Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang tergabung dalam Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengadakan Konferensi Pers mengenai dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 T yang dikaitkan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada Senin (10/04) di Kantor PPATK Jakarta. 

Selaku Ketua Komite, Menko Polhukam mengatakan bahwa tidak ada perbedaan data agregat dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009 – 2023 baik yang disampaikan oleh Menkeu pada rapat bersama komisi XI DPR pada tanggal 27 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menko Polhukam pada rapat bersama Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 yang lalu. Data terlihat berbeda karena adanya perbedaan klasifikasi dan penyajian data.

“Karena sumber data yang disampaikan sama yaitu data agregat,” terang Menko Polhukam sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Dari 300 LHA/LHP, sebagian sudah ditindaklanjuti, sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kemenkeu maupun oleh aparat penegak hukum.

Selanjutnya, Kemenkeu juga telah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap ASN Kemenkeu yang terbukti terlibat, sesuai dengan ketentuan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN jo PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

“Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal (TPA) dan TPPU sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan. Nanti akan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” lanjut Menko Polhukam.

Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap nilai transaksi agregat Rp189 T yang disampaikan Menko Polhukam pada Rapat bersama Komisi III DPR pada (29/3) lalu,  yang juga sebelumnya telah dijelaskan oleh Menkeu kepada DPR pada (27/3) lalu, Menko Pohukam menegaskan bahwa sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali. Namun, Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU memutuskan untuk melakukan tindak lanjut, termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk kedalam proses hukum (case building) oleh Kemenkeu.

Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU akan segera membentuk tim satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat Rp349 T dengan melakukan case building yang akan melibatkan PPATK, DJP, DJBC, Polri, Kejaksaan Agung, OJK, BIN dan Kemenkopolhukam. Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU akan melakukan case building dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189 T.

“Komite dan tim satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Menko Polhukam.***/din

Ini Besaran THR dan Gaji Ke-13 Bagi ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan

JAYAKARTA NEWS— Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.

Kebijakan ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Menkeu menyebut, ini pertama kali dilakukan. Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, 1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang; 2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; 3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” ungkap Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu (29/03).

Selanjutnya, Menkeu menyebut untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri.

“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.

Menkeu juga mengimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu.

Namun tidak hanya itu, pemerintah juga berupaya untuk terus mendukung dan mengelola momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi dengan menggunakan instrumen fiskal secara ekspansif, terarah dan terukur. Pemerintah juga berupaya mengendalikan inflasi dengan menjaga daya beli terutama bagi masyarakat miskin dan rentan, dalam hal ini melalui berbagai kebijakan perlindungan sosial.

Adapun anggaran perlindungan sosial untuk tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp 476 triliun. Ini bertujuan untuk melindungi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), termasuk program keluarga harapan (PKH) dengan anggaran Rp 28,7 triliun, bantuan sosial melalui kartu sembako untuk 18,8 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp 45,1 triliun.

Di sisi lain, bantuan subsidi energi dan subsidi non energi juga mendapat bantuan dari pemerintah dengan alokasi anggaran mencapai Rp 290,6 triliun, bantuan iuran jaminan kesehatan atau JKN bagi 96,8 juta keluarga tidak mampu sejumlah Rp 46,5 triliun, bantuan pendidikan dalam bentuk program Indonesia Pintar kepada 20,1 juta siswa sebesar Rp 9,7 triliun, beasiswa Bidikmisi atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah kepada 994,3 ribu mahasiswa sebesar Rp12,8 triliun.

Sementara, untuk menjaga inflasi, pemerintah memberikan pemenuhan kebutuhan gizi melalui program perlindungan sosial berupa bantuan pangan beras kepada 21,3 juta KPM dan bantuan paket protein ayam dan telur kepada 1,4 juta KPM dengan balita stanting dengan anggaran mencapai Rp 8,2 triliun.

“Inilah berbagai langkah yang dilakukan pemerintah melalui instrumen APBN yang langsung dapat di nikmati manfaatnya oleh masyarakat, terutama kelompok yang kurang mampu. Ini adalah keberpihakan dari pemerintah bagi masyarakat. Di sisi lain, pemerintah juga akan terus menggunakan instrumen APBN di dalam meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat melalui program-program lainnya, seperti pembangunan infrastruktur dan juga program kepada kelompok UMKM,” pungkas Menkeu.***/ebn

Prihatin dengan Isu Skandal di Ditjen Pajak, Sultan Harap Penerimaan Pajak tidak Terganggu

JAYAKARTA NEWS— Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah untuk segera memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait adanya isu skandal keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan, di antaranya Ditjen Pajak, saat ini.

Permintaan ini disampaikan Senator asal Bengkulu itu dalam rangka menjawab pertanyaan publik dan memastikan terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak. Kami ingin isu ini tidak menjadi liar dan mempengaruhi penerimaan pajak dan mengganggu jalannya pemerintahan.

“Setidaknya publik bisa memahami duduk persoalan yang ada Kementerian Keuangan. Dengan demikian isu ini tidak kemudian dikonversi menjadi isu politik dan berpeluang mempengaruhi penerimaan pajak pemerintah tahun ini”, tegas Sultan.

Lebih lanjut, mantan aktivis KNPI itu meminta agar Kementerian Keuangan terus berkoodinasi dengan lembaga penegakan hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung RI. Kami ingin segera dilakukan proses investigasi dan penyelidikan secara terbuka, cermat dan cepat.

“Kita ketahui bahwa penerimaan pajak pemerintah sudah berada pada capaian yang bagus pada tahun lalu. Dan target Penerimaan Perpajakan dalam APBN tahun anggaran 2023 mencapai Rp2.021,2 triliun”, ungkapnya.

“Namun tindakan petugas pajak yang cenderung koruptif sangat mempengaruhi keputusan dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya”, tutupnya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya segera menyerahkan data 134 pegawai pajak yang memiliki saham ke Kementerian Keuangan. Ia menyebut penyerahan data tersebut paling cepat adalah Jum’at 10 Maret 2023.***/din

Pemerintah Perpanjang Diskon PPnBM hingga Desember 2021

JAYAKARTA NEWS— Pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2021. Melalui PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.

Insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19, sehingga diharapkan terus dimanfaatkan” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu, melalui keterangan resminya Jumat (17/09/2021).

Secara kumulatif Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel telah tumbuh 38,5 persen dari periode yang sama tahun lalu. Ini menunjukkan geliat yang sangat positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan.

Dengan peningkatan penjualan tersebut, para produsen kendaraan bermotor pun dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi. Produksi mobil secara kumulatif Januari-Juli 2021 mampu tumbuh 49,4 persen (year on year/yoy). Peningkatan produksi ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik namun juga ekspor kendaraan Complete Knockdown (CKD) yang tumbuh 169,7 persen pada periode yang sama.

Dengan performa tersebut, kinerja pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sektor industri dan perdagangan alat angkutan dapat tumbuh double digit atau masing-masing sebesar 45,7 persen dan 37,9 persen (yoy) pada Kuartal II/2021. Ruang bagi industri otomotif nasional masih cukup besar untuk dapat kembali berproduksi secara maksimal.

Meskipun industri kendaraan bermotor sudah berangsur pulih, tetapi tingkat produksi pada Kuartal II/2021 masih belum kembali ke level pra-pandemi. Oleh sebab itu, dukungan insentif diskon PPnBM diperpanjang. Kebijakan fasilitas diskon PPnBM tidak hanya memiliki dampak yang signifikan kepada sisi permintaan, namun juga kepada sisi produksi.

Hal ini sangat krusial mengingat peningkatan sisi produksi juga memiliki dampak positif kepada tingkat penyerapan tenaga kerja. Selain itu, prasyarat pemberian fasilitas diskon PPnBM Kendaraan Bermotor dengan tingkat kandungan produk dalam negeri yang tinggi juga memberikan dampak pengganda (multiplier effect) yang cukup besar kepada sektor pendukungnya, seperti sektor industri barang logam, industri logam dasar, industri karet, dan jasa keuangan.

Sektor otomotif juga merupakan sektor strategis yang memiliki nilai tambah dan level adopsi teknologi yang relatif tinggi. “Momentum pemulihan sektor otomotif nasional diharapkan terus berlanjut seiring dengan kondisi pandemi yang lebih terkendali dan penguatan ekonomi global yang mendorong permintaan ekspor produk otomotif nasional,” tambah Febrio.

Kebijakan insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor ini menjadi salah satu bukti kehadiran APBN dan kebijakan fiskal yang responsif di tengah pandemi. Konsistensi peran APBN sebagai instrumen countercyclical secara keseluruhan akan terus diperkuat untuk kembali mendorong laju pemulihan yang lebih berkelanjutan. Di tengah pandemi yang masih terjadi, kebijakan fiskal akan terus menjadi instrumen yang optimal dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, melindungi daya beli masyarakat, serta memberi dukungan bagi dunia usaha.***setkab/ebn

Bantu Pedagang Eceran, Pemerintah Tambah Insentif Pajak

JAYAKARTA NEWS— Pemerintah menambah insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19. Insentif tambahan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10% diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran. Insentif ini tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah, tanggal 30 Juli 2021.

“Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi”, ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu (03/08), sebagaimana dikutip dari laman kemenkeu.go.id

Insentif PPN DTP Sewa Ruangan ini diharapkan akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir. Peruntukan insentif ini tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik sehingga dapat dirasakan manfaatnya bagi pedagang eceran secara luas.

Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional/Sakernas bulan Februari 2021, sektor perdagangan mempekerjakan 25,16 juta pekerja. Maka, dukungan pada sektor ritel ini juga pada gilirannya juga akan membantu para pengusaha mempertahankan keberlangsungan bisnis dan tenaga kerjanya.

“Diharapkan, PPN DTP atas sewa ruangan dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional”, tambah Febrio.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil. Saat ini, total alokasi APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha dalam program PEN adalah sebesar Rp62,83 T. (ont)

Dukungan APBN Capai Rp187,84 Triliun, Inilah Rincian Program Perlindungan Sosial bagi Masyarakat

JAYAKARTA NEWS— Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah kembali menambah alokasi anggaran untuk program perlindungan sosial (perlinsos) dan penanganan kesehatan.

“[Anggaran sektor] kesehatan naik lagi, dari Rp193,93 triliun menjadi Rp214,95 triliun. Perlinsos naik dari Rp153,86 triliun ke Rp187,84 triliun,” ujar Menkeu dalam Keterangan Pers Bersama mengenai Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/07/2021) malam, secara virtual.

Lebih lanjut Menkeu pun menjelaskan mengenai bantuan yang diberikan pemerintah tersebut. Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH), dengan sasaran 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Total alokasi anggaran untuk program ini adalah Rp28,31 triliun.

Adapun besaran bantuan yang diterima KPM bergantung kepada komposisi keluarga tersebut. Untuk keluarga dengan ibu hamil, per tahunnya menerima Rp3 juta, keluarga yang memiliki anak balita menerima Rp3 juta, memiliki anak siswa SD Rp900 ribu, memiliki anak siswa SMP Rp1,5 juta, memiliki anak siswa SMA Rp2 juta, terdapat kaum disabilitas Rp2,4 juta, dan keluarga dengan lansia mendapatkan Rp2,4 juta.

“Jadi untuk 10 juta keluarga ini, kalau rata-rata anggota keluarganya empat dalam satu keluarga, kira-kira mungkin penerima manfaatnya 40 juta,” ujar Menkeu.

Kedua, Program Kartu Sembako, sebesar Rp200 ribu per bulan untuk 12 bulan ditambah dua bulan (Juli-Agustus), dengan sasaran 18,8 juta KPM atau setara dengan 75,2 juta orang. Total alokasi anggaran untuk program ini adalah Rp49,89 triliun.

“Untuk Kartu Sembako akan ditambahkan dua bulan ekstra di bulan Juli-Agustus ini. Sehingga mereka [KPM] akan dapat Rp200 ribu ditambah Rp200 ribu, sama dengan Rp400 ribu bagi keluarga pemegang Kartu Sembako. Jadi mereka mendapatkan untuk tahun 2021 [sebanyak] 14 bulan pembayaran,” terang Sri Mulyani.

Ketiga, Program Bantuan Beras Bulog, sebesar 10 kilogram untuk penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Kartu Sembako, dengan sasaran 28,8 KPM atau setara 115,2 juta orang.

“Beras sepuluh kilogram per keluarga ini akan diberikan beras yang berasal dari Bulog, dengan anggaran yang kita sediakan sebesar Rp3,58 triliun,” ujar Menkeu.

Keempat, Bantuan Sosial Tunai (BST), sebesar Rp300 ribu, dengan sasaran 10 juta KPM atau sekitar 40 juta orang, dengan alokasi anggaran sebesar Rp17,46 triliun. Periode bantuan selama enam bulan (Januari-April) dan (Mei-Juni, yang dibayarkan di bulan Juli).

Kelima, Bantuan Tunai Usulan Pemerintah Daerah, sebesar Rp200 ribu per bulan per KPM selama enam bulan, dengan sasaran 5,9 juta KPM usulan daerah di luar penerima Kartu Sembako dan BST. Tambahan anggaran yang diperlukan untuk bantuan ini adalah sebesar Rp7,08 triliun.

“Menteri sosial juga menerima permintaan dari daerah 5,9 juta keluarga yang diharapkan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Jadi kita telah memutuskan bahwa keluarga ini akan diberikan sama seperti keluarga penerima Kartu Sembako,” ujar Menkeu.

Keenam, Diskon Listrik, untuk pelanggan 450VA dan 900VA, yang diperpanjang sampai Desember 2021, dengan sasaran 32,6 juta pelanggan.

“Untuk ini kita akan menambahkan anggaran subsidi diskon listrik sebesar Rp1,91 triliun, sehingga alokasi untuk program diskon listrik yang tadinya Rp7,58 triliun akan naik menjadi Rp9,49 triliun,” terang Sri Mulyani.

Ketujuh, Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abodemen Listrik, yang diperpanjang sampai Desember 2021, dengan sasaran 1,14 juta pelanggan.

“Yang selama ini kita alokasikan dan akan selesai pada bulan September, kita juga akan perpanjang sepanjang tahun sampai dengan Desember, sehingga akan ada tambahan Rp420 miliar dari anggaran yang tadinya Rp1,69 triliun. Dalam hal ini total anggaran untuk bantuan rekening minimum atau biaya abodemen ini menjadi Rp2,11 triliun,” ujarnya.

Kedelapan, Program Prakerja, dengan total sasaran sebanyak 8,4 juta peserta. Alokasi anggaran ditambah dari Rp20 triliun (untuk 5,6 juta peserta), menjadi Rp30 triliun dengan tambahan 2,8 juta orang sasaran lainnya.

“Beberapa survei menggambarkan bahwa Program Prakerja ini cukup membantu para pencari kerja atau yang terkena PHK,” imbuhnya.

Ketujuh, Subsidi Kuota Internet, bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, yang diperpanjang sampai Desember 2021, dengan sasaran 38,1 juta pelajar/tenaga pendidik baik di sekolah umum maupun sekolah keagamaan.

“Kami masih akan terus bersama Menteri Pendidikan dan Kementerian Agama, karena ini menyangkut semua sekolah, termasuk sekolah keagamaan (madrasah, pesantren) ada 38,1 juta siswa dan tenaga pendidik. Kami sudah alokasikan Rp5,54 triliun untuk meng-cover sampai dengan bulan Desember nanti. Sehingga totalnya nanti akan menjadi Rp8,53 triliun dari yang alokasi sekitar Rp3 triliun,” ungkap Menkeu.

Kesepuluh, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, sebanyak Rp300 ribu per bulan per KPM selama 12 bulan, dengan target 8 juta KPM. Anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp28,8 triliun.

Dalam upaya mempercepat penyaluran BLT Desa yang saat ini baru tersalurkan bagi sekitar satu juta penerima ini, ujar Menkeu, pemerintah telah melakukan relaksasi dalam berbagai peraturan agar pemerintah desa tidak lagi mendapatkan hambatan untuk segera menyalurkan dana tersebut kepada para KPM yang belum mendapatkan PKH, Kartu Sembako, maupun BST.

“Kami dengan Kementerian Desa akan terus memonitor dan meyakinkan supaya ini terjadi percepatan di bulan Juli seperti Pak Menko tadi sampaikan. Kalau sampai tidak terjadi, kita juga akan mencoba melakukan intercept, sehingga uang itu sudah ada, tapi belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat akan bisa kita hindarkan. Kita ingin segera uang itu masuk ke dalam masyarakat dan membantu mereka,” ujarnya.

Selain bantuan tersebut, imbuh Menkeu, pemerintah juga memberikan dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dilakukan antara lain melalui Bantuan Pelaku Usaha Mikro. Total alokasi anggarannya adalah Rp15,36 triliun untuk 12,8 juta usaha mikro dengan indeks bantuan Rp1,2 juta per pelaku usaha.

“Kemudian untuk UMKM, pemerintah telah memberikan 9,8 juta penerima UMKM yang sudah disalurkan sebesar Rp11,76 triliun. Saat ini, bulan Juli hingga September kami minta kepada Kementerian KUKM masih ada anggaran Rp3,6 triliun yang bisa diberikan kepada 3 juta peserta baru,” imbuhnya.

Tak hanya bantuan yang berasal dari APBN, Menkeu mengungkapkan, terdapat juga anggaran perlinsos yang berasal dari APBD yang realisasinya juga masih belum optimal.***/setkab/ebn

Menkeu Jelaskan Respons APBN dalam Mendukung PPKM Darurat

JAYAKARTA NEWS— Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bagaimana kesiapan dan respons Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di dalam menyikapi dan mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang tujuannya adalah untuk pengendalian menjalar dan meningkatnya kasus covid di Indonesia. Seperti diketahui bersama, peningkatan kasus Covid-19 yang eskalatif mendorong dilakukannya PPKM Darurat di Jawa-Bali, selama peridoe 3-20 Juli 2021.  

“Kita juga melihat bahwa memang situasi selalu tidak bisa dipastikan, waktu kemarin kita mengharapkan covid bisa dikendalikan sehingga momentum perekonomian juga bisa berjalan secara cepat, namun munculnya varian delta ini menimbulkan dinamika yang berbeda dan ini terjadi di seluruh dunia. Inilah yang merupakan salah satu elemen ketidakpastian, yang kemudian mengharuskan kita untuk terus selalu waspada, namun juga pada saat yang sama memiliki harapan dan optimisme karena yang kita hadapi adalah suatu tantangan yang tidak biasa”jelas Menkeu dalam Konferensi Pers membahas Aspek APBN Terhadap Implementasi PPKM Darurat secara daring, Jum’at (02/07). Demikian dikutip dari laman kemenkeu.go.id

Pertama, pemerintah memperpanjang program Bantuan Sosial Tunai (BST) selama 2 bulan untuk meringankan masyarakat yang terdampak pelaksanaan PPKM darurat. BST selama ini sudah diberikan untuk 9,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran Rp11,94 triliun untuk penyaluran Januari-April setiap bulannya  Rp300.000 per kelompok penerima perbulan. Untuk perpanjangan 2 bulan akan dibayarkan pada bulan Juli dan targetnya 10 juta KPM di 34 provinsi.

“Perpanjangan BST 2 bulan ini akan membutuhkan anggaran 6,1 triliun, catatannya tentu kita akan menggunakan data kelompok penerima dari penyaluran bulan Januari sampai April yang lalu. Sehingga untuk BST ini total alokasi nya adalah mencapai 18,04 triliun dari yang Januari-April plus 2 bulan yang sekarang kita akan berikan,” ungkap Menkeu. 

Untuk stimulus program ketenagalistrikan yaitu untuk masyarakat yang pelanggan 450 VA dan 900 VA, pada awal APBN hanya ditujukan untuk kuartal 1 saja dengan diskon yang sama tahun 2020 yaitu pelanggan 450 VA diberikan diskon 100%, sedangkanpelanggan 950 VA diberikan diskon 50%, kemudian diperpanjang sampai Q2 dengan diskon 50% untuk 450 VA dan untuk 900 VA 25%. Dengan adanya PPKM, akan diperpanjang lagi diskon 50% untuk 450 VA dan 900 VA dengan 25% sampai dengan kuartal ketiga.

“Jadi durasinya diperpanjang 3 bulan sampai dengan September untuk 32,6 juta pelanggan 450 VA dan 900 VA. Jadi untuk total diskon listrik membantu masyarakat terutama kelompok menengah bawah ini adalah sebesar 7,58 triliun.

Pemerintah juga akan memberikan bantuan rekening minimum dan biaya beban atau  abonemen listrik terutama bagi pelanggan bisnis, industri dan sosial dengan sasaran 1,14 juta pelanggan, yang juga diperpanjang hingga bulan September. Dalam hal ini diskonnya diturunkan dari tadinya 100% ditanggung pemerintah sekarang 50% ditanggung oleh pemerintah.

“Untuk perpanjangan ini maka akan dibutuhkan tambahan Rp420 miliar yang untuk semester 1 kita sudah meng-cover Rp1,27 triliun. Sekarang untuk perpanjangan hingga kuartal ke-3 total anggaran bantuan adalah sebesar Rp1,69 triliun,” tutup Menkeu.

Sri Mulyani: Pertumbuhan Pendapatan Negara Mei 2021 Membaik

JAYAKARTA NEWS— Pertumbuhan pendapatan negara bulan Mei 2021 membaik. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut tercapai seiring peningkatan kinerja belanja dan investasi untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN), meningkatnya pertumbuhan pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta terjaganya kepabeanan dan cukai. Penerimaan pajak membaik dari pagu Rp1.229,6 triliun realisasinya Rp459,6 triliun atau 37,4 persen dari target, meningkat 3,4 persen dari nominal pajak yang dikumpulkan pada Mei tahun 2020.

“Jadi kalau dibandingkan year-on-year ada peningkatan. Tentu ini adalah sangat baik karena saat ini proses pemulihan dan peningkatan pajak ini tentu harus berjalan secara alamiah sedikit demi sedikit bersamaan dengan insentif yang terus kita berikan juga kepada perekonomian,” jelas  Menkeu, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (22/06/2021).

Untuk penerimaan bea cukai, dari pagu sebesar Rp215 triliun terealisasikan Rp99,32 triliun atau 46,2 persen dari target. Realisasi pendapatan bea cukai tumbuh 21,6 persen dari target. Rinciannya, bea masuk tumbuh 3,56 persen dipengaruhi oleh tren kinerja impor nasional yang meningkat, cukai tumbuh 11,9 persen didorong pertumbuhan Cukai Hasil Tembakau, dan bea keluar tumbuh 844,6 persen didorong oleh peningkatan ekspor komoditi tembaga dan tingginya harga produk kelapa sawit.

“Bea cukai juga memberikan insentif fiskal untuk alat kesehatan, vaksin, dan juga bagi dunia usaha secara umum dalam bentuk pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Kalau kita lihat masih didominasi juga oleh alat-alat kesehatan terutama impor vaksin yang memang sangat tinggi,” ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, kinerja PNBP sampai dengan bulan Mei 2021 semakin membaik didukung meningkatnya pendapatan sumber daya alam (SDA) nonmigas, PNBP lainnya, dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU). Dari target Rp299,1 triliun sudah terealisasikan Rp167,6 triliun atau 56,2 persen. Pertumbuhan PNBP meningkat 22,4 persen dari tahun 2020.

“PNBP ke depan ini akan terus kita lihat sebagai satu mekanisme untuk juga mendukung kemampuan pemerintah memberikan pelayanan publik terutama untuk pendidikan, kesehatan, tapi di sisi lain juga untuk sumber daya alam yang memang memberikan penerimaan di luar penerimaan pajak yang juga sangat penting,” tutup Menkeu. (ctr)

Menkeu: Kontraksi PDB Indonesia Kuartal II Utamanya Terjadi pada Sisi Konsumsi dan Investasi

JAYAKARTA NEWS— Pertumbuhan ekonomi negative pada kuartal II bahkan menyentuh angka 2 digit terjadi di berbagai negara, baik itu negara maju maupun negara berkembang. Di negara-negara Asean misalnya. Hanya Indonesia yang masih mampu menahan penurunan PDB (Pertumbuhan Domestik Bruto)-nya diangka 1 digit yaitu -5,3%. Sementara Singapura tumbuh -12,6%, Thailand -12,2%, Malaysia -17,1%, dan Filipina -16,5%.

Sedang Amerika Serikat tumbuh -9,5%, Eropa turun -15%, Prancis -19,0%, dan Mexico -18,9%. Selain itu, risiko second wave Covid-19 juga meningkat seiring kebijakan relaksasi pembatasan sosial, meskipun terdapat berita positif mengenai uji klinis vaksin di beberapa negara. 

Mengutip rilis Kemenkeu, angka Purchasing Manager Index (PMI) Manufaktur Global pada bulan Juli sudah menunjukkan tren peningkatan ke arah ekspansif, pada angka 50,3 terutama bersumber dari Eropa, Rusia, dan Tiongkok, sedangkan Amerika Serikat dan India masih stagnan.

Walaupun masih dalam level kontraksi, PMI Manufaktur Indonesia telah meninggalkan level terendahnya. Harga minyak mentah dunia cenderung stabil di kisaran USD 40-42/barrel, ditopang oleh sentimen pemangkasan produksi dan pemulihan permintaan. Sementara itu, harga emas terus mencetak rekor seiring dengan kekhawatiran krisis yang semakin menguat.

“Pandemi masih menjadi faktor utama yang menentukan kegiatan dan pemulihan ekonomi kita. Perbaikan bulan Juli ini masih berlanjut tapi kita melihat ada tanda-tanda yang sifatnya masih sangat rapuh,” jelas Menkeu saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Agustus.

Kontraksi PDB Indonesia pada Kuartal II utamanya terjadi pada sisi konsumsi dan investasi. Hal ini antara lain disebabkan oleh pembatasan mobilitas masyarakat seiring penerapan PSBB, termasuk adanya larangan mudik saat masa lebaran. Stimulus APBN berupa bantuan sosial bagi penduduk miskin, rentan miskin, serta terdampak pandemi Covid-19 sangat membantu untuk menahan kontraksi ekonomi yang lebih dalam.

Di sisi lain, pasar Surat Berharga Negara (SBN) masih menunjukkan tren perbaikan, antara lain ditandai dengan yield SBN dan credit default swap yang terus menurun, penawaran SBN yang cukup tinggi di setiap lelang, serta aliran modal asing yang mulai masuk kembali.

“APBN akan terus melaksanakan fungsinya sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi ini dan pemulihan. Baik dari sisi penerimaaan seperti insentif di bidang perpajakan maupun dari sisi belanja, baik itu belanja bansos, Kementerian Lembaga dan transfer daerah. Untuk mengembalikan konsumsi masyarakat dan mengembalikan confident investasi,” tambah Menkeu.

Pemerintah berkomitmen untuk merespon pandemi dengan prudent dan penuh kewaspadaan sehingga kebijakan yang ditempuh dapat lebih terarah dan terukur. Untuk menjaga ekonomi Indonesia tetap tumbuh di tengah tekanan global dan ketidakpastian akibat pandemi, Belanja Pemerintah sebagai stimulus fiskal perlu diakselerasi guna menggerakkan pertumbuhan ekonomi di Kuartal 3 khususnya tiga prioritas utama yaitu kesehatan, jaring pengaman sosial, dan dukungan bagi dunia usaha yang termaktub dalam program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional). ***/ebn