Kejatisu Tuntut Pidana Mati 22 Pengedar Narkoba

MEDAN, JAYAKARTA NEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sepanjang 2023 menuntut pidana mati 93 pengedar narkotika, psikotrapika dan aditif (narkoba). Sementara Januari hingga pertengahan Maret 2024, Kejatisu sudah menuntut pidana mati 22 pengedar narkoba

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Minggu (17/3/2024) membenarkan bahwa hingga pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 22 pelaku pengedar narkoba.

“Tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), total keseluruhan 22 terdakwa,” kata Yos A Tarigan.

Menurut Yos A Tarigan, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba, kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.

Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

“Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan,” ujarnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama. (Mons) 

Jaksa Masuk Pesantren Ajak Santri dan Santriwati Jauhi Narkoba, Radikalisme dan Terorisme

MEDAN, JAYAKARTA NEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar Jaksa Masuk Pesantren di Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Jalan Pelajar Ujung Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Selasa (20/2/2024), menghadirkan narasumber Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, Koordinator Nanang Dwi Priharyadi SH MH dan Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf Hasibuan SH MH.

Dalam sambutannya sebelum penyampaian materi dari para narasumber, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa pada dasarnya manusia itu diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa adalah baik. Namun, karena faktor lingkungan dan faktor lainnya manusia itu ada yang mudah terpengaruh dan akhirnya memiliki perilaku yang menyimpang.

“Tujuan kehadiran kami ke Pesantren ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang beberapa hal terutama terkait dengan hukum, agar para santri dan santriwati bisa mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” kata Yos A Tarigan.

Pada kesempatan itu, Yos A Tarigan juga memperkenalkan keberadan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta organisasinya. Tak lupa, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini juga memotivasi sekitar 60 orang santri dan santriwati agar disiplin, rajin belajar utamakan ibadah.

Selanjutnya, narasumber Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH membawakan topik tentang narkoba. Dalam paparannya, Koordinator bidang Intelijen ini menyampaikan agar para santri dan santriwati jangan pernah mencoba narkoba, sekali mencoba maka akan sulit untuk meninggalkannya.

“Narkoba itu merusak otak dan bisa juga merusak masa depan generasi muda kita. Kalau dari sejak generasi muda sudah terkena narkoba, maka ke depan akan mempengaruhi pola pikirnya,” jelas Nanang.

Kemudian, Kasi TP Terorisme dan Lintas Negara pada Aspidum Kejati Sumut Yusnar Yusuf Hasibuan membawakan materi tentang Terorisme Musuh semua bangsa, musuh semua agama dan musuh kita semua.

“Tindak pidana terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang sangat luar biasa, karena modusnya adalah bom bunuh diri, bom rumah ibadah, hotel dan tempat hiburan. Kemudian, aksi terorisme ini tidak memandang siapa pun, kantor Polda Sumut pun pernah dibom oleh pelaku terorisme,” kata Yusnar Yusuf.

Lebih lanjut Yusnar Yusuf menyampaikan agar santri dan santriwati jangan mudah terpengaruh dengan ajaran-ajaran atau ajakan dari oknum yang tak kenal dan tak jelas.

“Kita semua harus bersatu melawan terorisme, karena terorisme adalah musuh kemanusiaan dan tidak ada tempat untuk terorisme di Indonesia,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Ustad Muhyiddin Yudi, S.Ag selaku Kepala Madrasah Aliyah menyambut baik program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Pesantren dan berharap agar kegiatan ini bisa berlanjut dan berkesinambungan.

“Harapan kami dengan adanya penyuluhan hukum ini, santri dan santriwati di Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar memiliki pemahaman tentang hukum dan mengenali hukum. Dengan mengenali hukum, semua santri dan santriwati menjauhi perbuatan yang melawan hukum,” katanya.

Kegiatan Jaksa Masuk Pesantren diakhiri dengan pemberian cenderamata dan foto bersama seluruh peserta santri dan santriwati. (*/Mons) 

Kejati Sumut Raih Juara 3 Pelayanan Informasi Publik Terbaik se-Indonesia

JAYAKARTA NEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) pada bidang Intelijen meraih juara 3 dalam Pelayanan Informasi Publik (PIP) terbaik se-Indonesia. Sementara Juara I diraih Kejati Jatim dan Juara 2 diraih Kejati Jambi. 

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Dr. Ketut Sumedana kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH didampingi Tim Penkum Ika Kartika Lubis dan Dame Halawa pada acara Workshop Penguatan Peran Tenaga Humas Kejaksaan dalam Rangka Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat, di Mercure Hotel Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Kapuspenkum Kejagung RI Dr. IKetut Sumadana menyampaikan bahwa Kehumasan di era keterbukaan dan transformasi digital memiliki peran yang vital dan strategis. Peran tersebut tentunya adalah publikasi dan pemberitaan positif mengenai Kejaksaan.

“Prestasi yang telah diraih tanpa publikasi, akan sia-sia, karena tanpa pemberitaan, publik tidak akan mengetahui kinerja-kinerja yang dilakukan oleh Kejaksaan,” papar Kapuspenkum.

Saat menyerahkan pengargaan, Kapuspenkum menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Kejagung RI kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui seksi Penkum atas kinerjanya dalam memberikan pelayanan informasi publik yang terbaik.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa penghargaan terbaik ketiga secara Nasional diperoleh atas dukungan dari Pimpinan (secara khusus Kajati Sumut Idianto, SH, MH dan AsinteI l Made Sudarmawan, SH, MH) dan kerja keras tim serta kerjasama seluruh bidang yang ada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Penghargaan ini juga tentunya sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi dengan metode baru yakni menilai partisipasi aktif keterbukaan informasi melalui media sosial. Penghargaan ini juga akan menjadi energi untuk  melompat lebih tinggi dengan bekerja lebih baik untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada bangsa dan negara serta kepada masyarakat sesuai fungsi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum.

“Ke depan, kita akan berusaha dan bekerja lebih baik baik lagi. Ini juga merupakan wujud keterbukaan informasi kepada masyarakat lewat media sosial dan tentunya melalui media cetak, media online, radio dan media elektronik. Kerjasama yang baik dengan wartawan ikut mendukung kinerja Kejaksaan, khususnya Kejati Sumut dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandasnya. (*/Mons) 

Kajati Sumut Apresiasi Desa Adat Batak Huta Siallagan dan Program Jaga Desa

JAYAKARTA NEWS – Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH bersama rombongan ke Kejari Samosir disambut oleh Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, SH, SIK, MH, Dandim 0210/TU Letkol Inf Hari Sandra, Bupati Samosir Vandiko T Gultom, Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas Marroha Sinaga.

Kajati Sumut Idianto didampingi Asintel I Made Sudarmawan, Aspidsus Anton Delianto, Kabag TU Rahmad Isnaini, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi D Olan Pasaribu dan Kasi lainnya, Senin (10/7/2023).

Agenda pertama kunker ke Samosir, Kajati Sumut dan rombongan mengunjungi desa adat Batak Huta Siallagan atau Desa Siallagan yang berada di kawasan Danau Toba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Huta Siallagan

Saat berada di Huta Siallagan ini, tampak barisan rumah adat yang tidak bersekat dan tidak berpisah yang memiliki makna merupakan menjadi satu kesatuan. Dengan begitu, satu sama lain saling membantu, saling menjaga, dan menyelesaikan masalah bersama.

Seperti dilansir dari Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Samosir bahwa rumah adat yang ada di Huta Siallagan terdiri dari 3 jenis, yaitu Rumah Bolon, Rumah Siamporik, dan Rumah Sibola Tali. Rumah Bolon bentuknya lebih besar, tangga dari dalam dan dihuni oleh raja dan anaknya. Rumah Siamporik, bentuknya lebih kecil, tangga dari luar, dihuni oleh keluarga yang diundang tinggal di huta itu (boru, bere, dan marga Siallagan yang bukan keturunan raja). Sedangkan rumah Sibola Tali bentuknya lebih langsing dan kecil, dihuni oleh kerabat raja (anak laki-laki), bedanya dengan rumah bolon adalah anak sulung laki-laki yang berhak tinggal dan memilikinya.

Itu menjadi salah satu ciri khas Huta Siallagan, selain itu juga ada bangunan yang terkenal dari Huta ini, yaitu batu kursi atau batu persidangan dan batu parhapuran yang dikelilingi tembok batu setinggi 1,5 meter.

Batu persidangan ini merupakan tempat raja Siallagan zaman dahulu mengadili penjahat. Di samping kursi persidangan tumbuh pohon yang disebut sebagai pohon kebenaran, yang merupakan Pohon Hariara. Semua keputusan pengadilan yang diambil raja disampaikan atau disumpahkan ke pohon ini.

Kemudian oleh pemandu wisata dijelaskan proses penanganan perkara di Huta Siallagan selalu mengedepankan hati nurani.

Kajati Sumut

Kajati Sumut Idianto mengapresiasi persidangan dan proses hukum di Huta Siallagan. Dimana, saat ini Kejaksaan RI dengan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorative Justice menjadi salah satu produk unggulan Kejaksaan dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Setelah mengunjungi Huta Sialagan, Kajati Sumut dan Rombongan menuju kantor Kejari Samosir di Pangururan. Pada kesempatan ini Ketua APDESI Sumut dan sekaligus Ketua Apdesi Samosir, Gimbet Situmorang menyampikan penghargaan kepada Kajati Sumut Idianto atas keberhasilan Program Jaga Desa dan engembalian uang pengganti sebesar Rp. 549.280.772,15 dari perkara terpidana Maruli Tua Lumbanraja.

Setelah menerima penghargaan dari Apdesi, Kajati menyampaikan, jaga desa merupakan program Kejaksaan dalam mencegah aparatur desa dalam penyalahgunaan pelaksanaan program dana desa. (*/Mons)

Hingga Mei 2023, Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Kasus Narkoba

JAYAKARTA NEWS— Hingga bulan Mei 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 34 terdakwa kasus narkotika dan obat psikotropika lainnya (narkoba) dan 7 terdakwa dituntut dengan pidana seumur hidup.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/5/2023).

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jajaran Kejati Sumut untuk bulan Januari ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati. Yaitu dari Kejari Medan sebanyak 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.

“Kemudian di bulan Februari ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deli Serdang dan 2 dari Kejari Medan,” papar Yos.

Selanjutnya untuk bulan Maret ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 dari Kejari Asahan. Bulan April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, dimana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. 

Kemudian dalam pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, ke kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tandasnya.

Yos menambahkan, untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika ini, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika ini. 

“Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini,” tegasnya. (*/Mons)

Kajati Sumut: Diduga Memeras, Jaksa EKT Dicopot dan Ditarik ke Kejati Sumut untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut

MEDAN, JAYAKARTA NEWS – Terkait viralnya oknum Jaksa Kejari Batubara (EKT) di berbagai platform media, baik media sosial maupun media online, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam siaran persnya, Minggu (14/5/2023) menyampaikan bahwa jaksa tersebut sudah diperiksa di Bidang Pengawasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Telah melakukan pengamanan terhadap oknum Jaksa berinisial EKT tersebut, dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu.

2. Dari hasil pemeriksaan Jumat tanggal 12 Mei 2023, Jaksa EKT telah diserahkan ke bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

3. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT.

4. Atas dasar surat perintah tersebut hari Senin tanggal 15 Mei 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, Pihak Pelapor dan pihak-pihak terkait.

“Apabila dalam pemerikasaan Pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan,” kata Idianto.

Lebih lanjut Kajati Sumut menyampaikan jika nantinya dalam pemeriksaan lanjutan diperoleh hasil bahwa jaksanya terbukti melakukan kesalahan maka akan diberikan tindakan tegas. 

“Dalam setiap kesempatan, kita selalu ingatkan seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja, pengarahan Jaksa Agung dan pengarahan secara zoom. Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas,” katanya. 

Jaksa Agung RI, tambah mantan Kajati Bali ini selalu mewanti-wanti terhadap jajarannya jangan main-main terhadap penanganan perkara. Oleh karena itu tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya. (*/Mons)

Kejati Sumut Respon Cepat Kasus Oknum Jaksa Kejari Batubara yang Viral di Medsos

MEDAN, JAYAKARTA NEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merespon cepat dugaan oknum jaksa Kejari Batubara menerima sejumlah uang dalam bungkusan plastik terkait perkara tindak pidana narkotika.

“Informasi sudah ditindak lanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa bersangkutan. Dan keterangan Kejari Batubara berkas perkara dalam tahap penelitian,” kata Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/5/2023) malam.

Yos menuturkan berdasarkan pengakuan oknum jaksa yang kini viral di berbagai media sosial bahwa dirinya berkali-kali diminta bertemu oleh ibu tersangka berinisial S (57) tetapi permintaan tersebut selalu ditolak dan tidak pernah meminta apa pun. 

“Oknum jaksa yang bersangkutan hendak berangkat ke persidangan. Lantaran merasa iba dengan kondisi kesehatan ibu tersangka yang sakit stroke maka oknum jaksa menerima kedatangan ibu tersangka. Lalu, seketika ibu tersangka meletakkan sesuatu dalam bungkusan plastik. Nah, berhubung akan bersidang maka oknum jaksa meninggalkan ruangan,” sebut Yos A Tarigan. 

Singkatnya, sambung Yos, usai bersidang, oknum jaksa kembali ke ruangan dan melihat bungkusan tersebut masih di meja. Lalu ia menyuruh salah satu honorer mengembalikan bungkusan melalui penyidik Polres berinisial FZ yang mendampingi ibu tersangka dan yang sebelumnya mempertemukan dengan oknum jaksa EK.

Merespon kejadian tersebut, Kejati Sumut langsung melakukan klarifikasi terhadap jaksanya maupun pihak-pihak terkait. Selanjutnya, untuk sementara oknum jaksa tidak lagi bertugas di Kejari Batubara dan ditarik ke kantor Kejati Sumut untuk efesiensi proses klarifikasi. 

“Apabila ada informasi lanjutan dengan permasalahan ini akan segera disampaikan. Harapan kita tentunya media pasti lebih jernih menyuguhkan informasi yang berimbang,”tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Sebelumnya, beredar video rekaman seorang jaksa di Kejari Batu Bara berinisial EK dan diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru berinisial S, dimana anaknya terlibat kasus narkoba di Polres Batubara.

Kedua tersangka kasus narkoba, yaitu DYN (34) dan MRN (24). Kasus ini berawal dari keduanya sedang berboncengan lalu dihentikan petugas dan dituduh memiliki narkoba. Sementara, anak ibu S sama sekali tidak mengetahui soal narkoba hingga kemudian digiring ke Polres Batubara. (*/Mons)

Kunker ke Kejari Simalungun, Kajati Sumut Monitor Posko Pemilu

JAYAKARTA NEWS – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH mengajak seluruh jajaran Kejari Simalungun agar bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, tetap profesional dan jaga integritas.

Hal itu disampaikan Kajati Sumut Idianto saat memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran Kejari Simalungun di Aula Kejari Simalungun, Selasa (9/5/2023). 

Selain Kajati, hadir juga Asintel I Made Sudarmawan, Asbin Sukarman Sumarinton, Aspidsus Anton Delianto, Kabag TU Rahmad Isnaini, Kasi Eksekusi pada Aspidsus Alof Sianturi dan Kasi Penkum Yos A Tarigan.

Kedatangan tim dari Kejati Sumut juga memastikan kesiapan tiap Kajari dalam membentuk Posko Pemilu. Rombongan Kajati disambut Kajari Simalungun Irfan Hergianto, SH,MH beserta unsur Forkopimda Simalungun, antara lain Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga, Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya, Ketua PN Simalungun Dr. Nurnaningsih Amriani, SH,MH, Kapolres AKBP Ronald FC Sipayung dan Dandim Letkol Inf. Hadrianus Yossy serta para Kasi di Kejari Simalungun.

Pada kesempatan itu, Kajati Sumut melakukan kunjungan ke ruangan para Kasi dan ruang barang bukti. Saat berada di ruang barang bukti, Kajati Sumut melihat beberapa barang bukti yang tersimpan dan tertata dengan teratur.

Selanjutnya, Kajati Sumut dan para Asisten serta Kabag TU memberikan pengarahan di aula Kejari Simalungun yang diikuti seluruh pegawai dan jaksa di Kejari Simalungun. Pada kesempatan itu, Kajari Simalungun Irfan Hergianto melaporkan jumlah pegawai dan jaksa yang hadir dan siap untuk mendengarkan pengarahan dari Kajati Sumut. 

Diawali dengan Asbin yang menyampaikan beberapa hal terkait barang bukti dan barang rampasan, dan pelaporan kinerja. Sukarman Sumarinton menyampaikan bahwa sistem kepegawaian yang ada saat ini sudah serba digital, itu sebabnya seluruh pegawai agar selalu up-date teknologi digital. Setiap pegawai agar selalu melakukan up-date data di sistem kepegawaian yang sudah serba digital.

Selanjutnya, Asintel I Made Sudarmawan menyampaikan bahwa bidang Intel itu adalah ujung tombak pimpinan, mata telinganya pimpinan. Bidang Intel di tiap Kejari memiliki fungsi untuk memberikan support data ke pimpinan secara berjenjang dari Kajari ke Kajati.

“Bidang intel diharapkan dapat menciptakan situasi kondusif, terutama jelang Pemilu 2024, Posko Pemilu yang telah ada agar digunakan dan dimanfaatkan dengan maksimal termasuk dalam update data terbaru dan dilaporkan ke pimpinan,” tandasnya.

Arahan dari Aspidsus Anton Delianto menekankan penanganan perkara yang berkualitas, pentingnya percepatan penanganan pengaduan masyarakat. Pedomani SOP dalam penanganan perkara Pidsus.

“Kejari harus mempunyai produk dan menangani perkara yang berkualitas. Bidang Pidsus ini merupakan wajah Kejaksaan dalam upayanya melakukan penegakan hukum. Dalam hal penanganan perkara Pidsus, agar penanganan perkaranya diharapkan dapat menangani perkara yang berkualitas dan tetap memperhitungkan aspek-aspek lainnya. Penanganan perkara Pidsus jangan sampai tidak ada produk sama sekali. Karena akan ada evaluasi, dan laporan bulanan setiap tanggal 20 harus sudah sampai ke Kejati,” tandas Aspidsus.

Sementara Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa kunjungan kerjanya ke Kejari Simalungun selain untuk silaturahmi dengan seluruh jajaran, kedatangan tim juga untuk melakukan evaluasi kinerja semua bidang pada periode kuartal pertama tahun 2023 (Januari sampai April 2023).

Idianto juga mengajak seluruh jajaran tetap kompak dan merapatkan barisan secara profesional menangani perkara-perkara pidsus berkualitas. Pada kesempatan itu Kajati juga menekankan pentingnya disiplin dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tidak menumpuk barang bukti dan barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Di akhir kegiatan, Kajari Simalungun Irfan Hergianto menyambut baik arahan dari Kajati Sumut dan para Asisten serta Kabag TU untuk kinerja terbaik ke depannya. (*/Mons)

Kejati Sumut Berikan Penyuluhan Hukum di SMA Santo Thomas 1

MEDAN, JAYAKARTA NEWS – Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan salah satu program pengenalan hukum sejak dini kepada para pelajar sekolah lanjutan atas melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum sebagaimana yang dilakukan Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) di SMA Santo Thomas 1 Medan, Rabu (12/4/2023).

Topiknya “Antisipasi Siswa-siswi Melakukan Pelanggaran Hukum”. Narasumber Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Joice V Sinaga, SH dan Lamria Sianturi, SH yang diselenggarakan di Aula Lantai 8 Gedung Santo Thomas 1 di Jalan S. Parman, Kota Medan.

Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan tujuan Program Jaksa Masuk Sekolah untuk memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada siswa-siswi agar lebih mengenali dan menjauhi hukuman sejak dini. 

JMS salah satu program unggulan Kejaksaan RI sebagai edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda penerus bangsa.

Kepala Sekolah Santo Thomas 1 Medan Drs. Cawir Tarigan, M.Pd menyambut baik dan mengapresiasi program Jaksa Masuk Sekolah Kejati Sumut yang telah memilih SMA Santo Thomas 1 Medan sebagai tempat pelaksanaan penyuluhan hukumnya.

“Kami sangat mengapresiasi program JMS ini, semoga dengan adanya penyuluhan hukum ini, dari 120 orang siswa perwakilan kelas 10 dan 11 kiranya bisa menjadi corong bagi teman-temannya yang lain agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tandasnya.

Selanjutnya, pemateri pertama Lamria Sianturi membawakan topik tentang ‘Kenakalan Remaja’ menyampaikan pentingnya membentengi diri agar tidak mudah terpengaruh dengan hal-hal negatif yang nantinya akan berdampak pada masa depan siswa.

“Ada dua faktor yang mempengaruhi seseorang terjerumus ke hal-hal negatif. Pertama adalah faktor internal atau dari dalam diri sendiri dan kedua adalah faktor eksternal yaitu faktor lingkungan dan teman-teman. Kalau sudah tahu di depan kita ada kandang singa, jangan pernah mencoba untuk masuk ke dalamnya. Kalau sudah masuk, berarti siap-siap menjadi santapan singa,” kata Lamria.

Masa remaja adalah masa yang paling indah, lanjut Lamria. Tapi jangan sampai terjerumus dengan narkoba, seks bebas, genk motor yang brutal, dan aksi kejahatan lainnya kalau masih punya cita-cita mulia dan ingin membahagiakan orang tua.

Selanjutnya, Joice V Sinaga membawakan topik tentang ‘Etika Bermedia Sosial dan Aspek Hukumnya’ memberikan edukasi kepada seluruh peserta agar bijak dalam bermedia sosial. Teknologi yang semakin maju saat ini membuat segala sesuatu semakin mudah dan berada dalam satu genggaman.

“Akan tetapi, kalau kita tidak bijak dalam menggunakannya maka kita akan berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, saya mengajak anak-anak kami sekalian agar bisa mengendalikan jarinya dengan bijaksana. Kendalikan jarimu, saring dulu baru sharing,” paparnya.

Sebelum sesi tanya jawab, Joice V Sinaga menyampaikan beberapa contoh kasus yang akhirnya berhadapan aparat penegak hukum karena salah dalam membuat status, memberikan komentar negatif dan menyebarkan foto porno.

Menariknya di akhir kegiatan, Tim Penkum Kejati Sumut memberikan cenderamata kepada siswa yang aktif bertanya dan cenderamata kepada Kepala Sekolah SMA Santo Thomas 1 Medan. Penyuluhan hukum ditutup dengan kegiatan foto bersama seluruh peserta. (Mons)

Ketua DPD Granat Sumut Apresiasi Kejati Sumut Tuntut Mati Pengedar Narkoba

JAYAKARTA NEWS – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkoba (DPD Granat) Sumatera Utara menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH atas ketegasannya dalam mendukung JPU dan jajaran dalam memberikan tuntutan kepada pengedar narkoba.

Apresiasi itu disampaikan Ketua DPD Granat Sumut Sastra, SH,M.Kn dalam surat tertulisnya, Jumat (27/1/2023).

Lebih lanjut Sastra menyampaikan bahwa pemberian apresiasi tersebut berkenaan dengan tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang pengedar 24 kg narkoba jenis sabu-sabu, yaitu: Alimuddin alias Muddin (34 tahun) dan Muhdi Affan alias Mahdi (54 tahun) dihadapan Majelis Hakim persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 24 Januari 2023 lalu.

“Untuk itu kami nilai, Jaksa Penuntut Umum sudah tepat tuntutannya dalam penegakan hukum maksimal terhadap pelaku/sindikat kejahatan narkoba selaras dengan upaya keras pemerintah terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” kata Sastra.

Oleh karena itu, lanjut Sastra, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi dan memberi penghargaan serta mendukung Kinerja Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri Medan dalam Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) seperti digaungkan pemerintah.

Menanggapi apresiasi DPD Granat Sumut ini, Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyambut baik atas penghargaan yang diberikan.

“Tidak hanya dua perkara di atas yang dituntut mati oleh JPU, pada perkara-perkara narkoba di tahun 2022 juga tim JPU Kejati Sumut telah menuntut mati sebanyak 32 terdakwa kasus narkoba dan tuntutan seumur hidup kepada 4 terdakwa kasus narkoba,” papar Yos A Tarigan.

Di bawah kepemimpinan Kajati Sumut Idianto, SH,MH, seluruh jajaran sepakat untuk memberikan pelayanan terbaik dan rasa keadilan yang sesungguhnya kepada masyarakat. 

“Di tahun 2022 sudah ada 32 terdakwa, memasuki tahun 2023 akan terus bertambah. Pak Kajati tegas dan berani dalam mengambil sikap. Bisa kita bayangkan korban dari narkoba ini adalah anak-anak generasi penerus bangsa, dampaknya bisa menyebabkan lost generation (kehilangan generasi) berikutnya. Itu sebabnya JPU tegas dalam membuat tuntutannya, dengan harapan hakim juga memutuskan sesuai fakta tuntutan jaksa,” papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini. (*/Mons)