Penanganan Judi Online tak Cukup hanya Blokir Situs, OJK: Ini 6 Tantangan Pemberantasan Judol!

JAYAKARTA NEWS— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pemberantasan judi online (judol) di Indonesia masih menghadapi tantangan besar karena pelaku memanfaatkan teknologi digital dan membangun jaringan kejahatan lintas negara. Karena itu, penanganannya dinilai tidak cukup hanya dengan memblokir situs, tetapi harus menyasar seluruh ekosistem yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan praktik judi online telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir yang memanfaatkan manipulasi ruang digital, penyalahgunaan teknologi, hingga jaringan lintas negara.

“Saat ini kita melihat bagaimana manipulasi digital ini semakin sulit dibedakan dari realitas, ruang penyalahgunaan teknologi berkembang menjadi ekosistem kejahatan terorganisir lintas negara. Manifestasi paling nyata dari fenomena ini adalah praktik judi online yang terus berkembang dan semakin kompleks penanganannya,” ujar Friderica usai OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026), dilansir InfoPublik.

Enam Tantangan Utama

Menurut Friderica, terdapat enam tantangan utama dalam pemberantasan judi online. Pertama, pelaku dengan cepat mengganti domain situs setelah dilakukan pemblokiran. Kedua, penggunaan rekening perantara dan berbagai instrumen digital yang menyulitkan pelacakan aliran dana. Ketiga, keterlibatan sindikat kejahatan lintas negara yang membutuhkan kerja sama internasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026)/Foto: Kemkomdigi

Selain itu, keterbatasan integrasi berbagai sumber data, faktor sosial budaya yang masih memengaruhi tingginya praktik perjudian, serta literasi masyarakat yang belum merata mengenai kejahatan keuangan digital juga menjadi hambatan dalam upaya pemberantasan judi online.

Karena itu, OJK menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk memutus aliran dana sekaligus membongkar jaringan pelaku.

“Financial scam dan fraud saat ini menjadi risiko paling tinggi dan terbesar yang dihadapi konsumen keuangan di seluruh dunia. Karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi lintas sektor, lintas kementerian, lembaga, dan lain-lainnya,” kata Friderica.

OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga terus memperkuat Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Hingga kini, IASC telah menerima lebih dari 608 ribu laporan, memblokir lebih dari 557 ribu rekening, serta mengembalikan dana korban hampir Rp200 miliar.

Friderica turut mengajak industri perbankan memperkuat manajemen risiko teknologi informasi, meningkatkan sistem pemantauan transaksi, serta memperluas edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban judi online maupun berbagai bentuk penipuan digital.

Harus Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan

Senada dengan itu, Founder Drone Emprit dan PT Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi, menilai pemberantasan judi online memang tidak bisa hanya dibebankan kepada Komdigi melalui pemblokiran situs.

Menurutnya, promosi judi online kini juga dilakukan melalui iklan dan kolom komentar di media sosial dengan memanfaatkan jaringan bot sehingga penanganannya harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Ini benar, tidak bisa hanya fokus ke Kemkomdigi untuk blokir domain atau filtering komentar iklan judol di media sosial. Kita perlu paham bagaimana arsitektur sistem judi online bekerja,” tulis Ismail Fahmi melalui akun media sosial pribadinya.

Ia menilai platform media sosial perlu lebih agresif menindak akun dan bot penyebar promosi judi online, penyedia layanan digital mempercepat pemutusan akses, sistem pembayaran memutus jalur transaksi, sementara aparat penegak hukum membongkar jaringan pelaku hingga ke akar.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid juga menegaskan pemberantasan judi online merupakan arahan Presiden dan harus dilakukan secara menyeluruh.

“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tetapi keseluruhan ekosistemnya,” ujar Meutya.

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Komdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten judi online. Selain itu, kementerian juga melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas judi online kepada OJK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 32.500 rekening telah ditutup atau sekitar 88,5 persen.

Meutya berharap penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) oleh industri perbankan dapat semakin memperkuat upaya pemutusan aliran dana sehingga pemberantasan judi online dapat dilakukan secara lebih efektif melalui sinergi pemerintah, regulator, industri jasa keuangan, penyedia platform digital, dan aparat penegak hukum. (*/di)

Operasi Spam Judol Meluas Lintas Platform, Sasar Influencer Daerah

JAYAKARTA NEWS— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) temukan perkembangan baru atas operasi spam judi online. Hasil analisis menunjukkan bahwa operasi tersebut tidak lagi terbatas pada satu platform media sosial, tetapi telah meluas secara bersamaan ke berbagai platform serta mulai menyasar influencer dan kreator konten daerah sebagai target utama penyebaran.

“Kami mendeteksi perluasan operasi spam judi online kini tidak lagi terbatas pada satu platform digital saja. Selain Instagram, aktivitas serupa juga teridentifikasi secara bersamaan di TikTok, Facebook, X dan Youtube,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Selasa (30/06/2026)

Sebelumnya, Komdigi telah mengidentifikasi pola penyebaran komentar promosi judi online yang memanfaatkan akun-akun tidak autentik dan mesin otomatis (bot) di berbagai platform media sosial. Pola tersebut ditandai dengan komentar berulang yang menggunakan berbagai variasi kata kunci dan tagar untuk menghindari sistem moderasi otomatis platform.

Seiring dengan meluasnya operasi tersebut, sasaran penyebaran juga mengalami pergeseran. Dari yang sebelumnya banyak menyasar akun media sosial pemerintah, kini pelaku juga secara aktif mengincar influencer dan kreator konten daerah dengan jumlah pengikut yang tinggi

“Sekitar 52 persen target spam judi online mengarah pada akun-akun influencer daerah karena audiensnya dinilai memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi, keterlibatan yang kuat dengan kreator, serta moderasi komentar yang relatif lebih rendah. Kondisi ini membuat komentar promosi judi online berpotensi bertahan lebih lama dan menjangkau lebih banyak pengguna” jelas Dirjen Alexander, dikutip dari keteran pers Kemkomdigi.

Instagram dan TikTok menjadi platform dengan volume serangan tertinggi karena tingginya penetrasi kreator konten daerah. Sebaliknya, Threads belum menjadi target utama karena basis penggunanya relatif lebih kecil.

Temuan ini menunjukkan bahwa pelaku terus menyesuaikan strategi penyebaran dengan mengikuti pola konsumsi media sosial masyarakat.

Alexander Sabar menambahkan, “Seluruh operasi ini diljalankan menggunakan mesin otomatis berbasis bot dari India dan Brazil, dikendalikan oleh jaringan agen WNI yang merupakan bagian dari ekosistem white-label dengan lebih dari 138 agen aktif. Selama Piala Dunia berlangsung hingga 19 Juli 2026, potensi eskalasi masih sangat terbuka.”

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Komdigi terus memperkuat koordinasi dengan penyelenggara platform digital guna mempercepat penanganan akun-akun yang terindikasi menyebarkan promosi judi online.

“Kami mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat moderasi konten secara proaktif, meningkatkan deteksi terhadap aktivitas akun tidak autentik, serta mempercepat penanganan komentar dan konten yang mengandung unsur promosi judi online,”tegas Dirjen Alexander.

Komdigi juga mengajak masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan konten promosi judi online.
Upaya pemberantasan judi online membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, penyelenggara platform digital, hingga masyarakat.

“Partisipasi aktif masyarakat melaporkan akun atau konten yang terindikasi melanggar menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan sehat”, tutup Alexander. (*/di)

Piala Dunia Jadi Ajang Promosi Judol di Medsos, Pengamat Minta Platform Bertanggung Jawab!

JAYAKARTA NEWS— Baru hitungan detik sebuah unggahan menjadi viral, kolom komentarnya langsung dipenuhi promosi judi online. Pola serupa terjadi di berbagai akun media sosial selama momentum Piala Dunia FIFA 2026, menandakan adanya operasi bot yang bekerja secara otomatis dan menargetkan unggahan dengan tingkat interaksi tinggi.

Fenomena itu memunculkan sorotan terhadap peran platform digital. Pengamat keamanan siber Alfons Tanujaya menilai, dengan teknologi yang dimiliki, platform semestinya menjadi garda terdepan dalam memutus penyebaran promosi judi online, bukan sekadar menunggu laporan dari pengguna maupun pemerintah.

“Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat menekan platform media sosial untuk proaktif karena mereka telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berbisnis di Indonesia. Sebagai PSE, mereka wajib mengikuti aturan hukum di Indonesia yang melarang aktivitas perjudian serta promosinya,” ujar Alfons, Selasa (30/6/2026), dilansir InfoPublik.

Menurut Alfons, maraknya promosi judi online di kolom komentar justru menunjukkan ruang gerak pelaku semakin menyempit setelah pemerintah memperketat pengawasan di berbagai kanal digital, termasuk melalui penerapan registrasi biometrik kartu SIM prabayar yang mulai berlaku 1 Juli 2026.

Ketika akses melalui situs maupun SMS semakin sulit, jaringan pelaku beralih memanfaatkan fitur komentar media sosial sebagai jalur distribusi baru.
Ia menilai platform sebenarnya memiliki kemampuan teknis untuk mengenali pola aktivitas tidak wajar, termasuk ribuan akun bot yang berasal dari jaringan yang sama.

Kemampuan mengidentifikasi alamat IP, perilaku otomatis, hingga pola koordinasi akun menjadi modal penting untuk menghentikan penyebaran sebelum komentar menjangkau lebih banyak pengguna. “Pemberantasan tidak cukup hanya menghapus konten. Jaringan pelakunya juga harus diputus,” katanya.

Follow the Money

Selain penindakan di ruang digital, Alfons juga mendorong strategi follow the money melalui penguatan sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aliran dana jaringan judi online.

Sebelumnya, Kementerian Komdigi mengungkapkan adanya operasi terorganisir lintas negara di balik lonjakan spam promosi judi online di media sosial. Dalam dua pekan terakhir, jumlah temuan komentar spam meningkat sekitar 128 persen dibandingkan rata-rata temuan sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan jaringan tersebut memanfaatkan sistem otomatis untuk memantau media sosial secara real time. Saat sebuah unggahan mulai viral, ribuan akun bot secara otomatis membanjiri kolom komentar dengan promosi maupun tautan menuju situs judi online.

Menurut Alex lonjakan aktivitas itu juga dipengaruhi momentum Piala Dunia FIFA 2026 yang dimanfaatkan jaringan internasional untuk memperluas promosi taruhan olahraga. Karena itu, Kemkomdigi telah berkoordinasi dengan Meta dan mengimbau seluruh platform digital memperkuat sistem deteksi serta pengawasan terhadap aktivitas promosi judi online.

Alexander menegaskan, menjaga ruang digital membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah terus melakukan penindakan, namun keberhasilan memberantas judi online juga bergantung pada langkah proaktif platform digital sebagai pengelola sistem serta partisipasi masyarakat untuk tidak menyebarkan maupun segera melaporkan konten yang mencurigakan. (*/di)

Aktivitas Judol Berskala Internasional di Hayam Wuruk Jakarta Barat Terbongkar, 291 Orang Jadi Tersangka

JAYAKARTA NEWS— Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Kali ini lokasi yang dicurigai berada di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 291 tersangka yang terdiri atas 287 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI), serta menyita barang bukti dan uang tunai senilai sekitar Rp8,7 miliar.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Menurut dia, keberhasilan tersebut menjadi wujud komitmen Polri dalam melindungi masyarakat melalui penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan transnasional yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

“Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para stakeholder menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo di dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2026).

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, dari 322 WNA yang diamankan saat penggerebekan di lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam. Sementara itu, 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman.

“Dari 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, kami juga mengamankan empat warga negara Indonesia yang berperan memfasilitasi operasional jaringan tersebut, sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman,” kata Irjen Pol. Nunung.

Polri menggelar sejumlah barang bukti jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. (Foto: Dok. Divhumas Polri)

Penyidik juga menyita 594 telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, berbagai perangkat digital lainnya, 155 paspor, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp8,7 miliar.

Irjen Pol. Nunung mengungkapkan jaringan tersebut mengoperasikan lebih dari 145 situs perjudian online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Seluruh server dan hosting diketahui berada di luar negeri. “Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka, ditemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun yang saat ini masih didalami bersama PPATK dan OJK,” ujar dia.

Aliran Dana dan Aset Hasil Kejahatan Terus Dilacak

Ia menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk melacak aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan penjamin warga negara asing, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang,” tegas dia.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan jaringan tersebut mengelola ratusan situs judi online dengan memanfaatkan promosi melalui media sosial, rekening nominee, aset digital, serta transaksi menggunakan USDT dan token kripto untuk menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.

Para tersangka memiliki peran yang beragam, yakni 175 orang sebagai customer service, 10 programmer atau tenaga IT, 27 admin pemasaran, 22 admin keuangan, sembilan peserta pelatihan, dan 44 orang sebagai pendukung operasional.

Selain itu, empat WNI yang diamankan berperan membantu penyewaan gedung, menyediakan rekening bank dan kartu ATM, memfasilitasi transaksi kripto, serta mengurus dokumen keimigrasian para WNA.

Hasil analisis digital forensik juga menemukan 145 domain atau situs perjudian online yang dioperasikan secara bergantian dengan server dan hosting yang berada di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.

“Berdasarkan data tersebut, diketahui terdapat nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan yang telah tercatat sekitar Rp1,69 triliun,” jelas Brigjen Pol. Wira.

Penyidik juga telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia.

PPATK Turun Tangan

Bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik turut menelusuri transaksi keuangan empat WNI yang terlibat dan menyita dana sekitar Rp8,5 miliar serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta.

“Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap seluruh jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, pihak yang berperan sebagai penjamin, serta akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegas Brigjen Pol. Wira.

Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polri untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional beserta aliran dana dan aset hasil kejahatan yang beroperasi di wilayah Indonesia. (*/di)

571 Ribu Rekening Bansos Terindikasi Dipakai untuk Judi Online

JAYAKARTA NEWS – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan temuan awal yang mengejutkan terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) oleh sebagian penerima. Sebanyak 571.410 rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online pada 2024.

Temuan ini berasal dari hasil pemadanan data antara Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari total 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online, ditemukan lebih dari setengah juta NIK yang identik. Ini berarti sekitar 2 persen penerima bansos juga terdaftar sebagai pemain judi online.

“Jadi dari penelusuran itu, kita memerlukan koordinasi dengan PPATK supaya tahu dana yang kita salurkan benar-benar dimanfaatkan atau tidak. Presiden mengizinkan kita untuk koordinasi dengan PPATK,” ujar Gus Ipul pada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (7/7/2025).

PPATK mencatat sekitar 7,5 juta transaksi terkait judi online dari kelompok ini, dengan total nilai mencapai Rp957 miliar. Gus Ipul menekankan bahwa data tersebut masih bersifat sementara dan baru berasal dari satu bank. 

“Itu hasil sementara yang kita terima dari PPATK, nanti kita analisis dan evaluasi dahulu, kalau sudah semua kita terima datanya akan kita asesmen,” tegas Gus Ipul.

Sebelumnya, dalam penyaluran bansos triwulan II tahun ini, Kemensos menemukan sekitar 300 ribu kasus gagal salur dari sekitar 3 juta penerima. Masalah yang muncul antara lain ketidaksesuaian nama dan NIK, serta lamanya seseorang menjadi penerima bantuan hingga lebih dari satu dekade.

Menanggapi temuan ini, Kemensos melakukan evaluasi mendalam terhadap profil penerima bansos. Mulai 2025, penyaluran bantuan sosial telah mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Langkah-langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah untuk memastikan bansos benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan.***/mel

Uang Judi Online Rp74 Miliar Disita oleh Bareskrim Polri

Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil menyita uang dari pelaku Judi Online.Berdasarkan LHA dari PPATK terdapat 5.885 rekening yang diduga ada kaitannya dengan judi Online, selanjutnya Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait Judi Online dan sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK.

Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil Kembali mengungkap aktivitas judi online dengan website h55.hiwin.care yang dilakukan oleh 4 tersangka.

Diawali penangkapan pada tanggal 13 Maret 2025 di Kab. Bandung, dengan pelaku 1 orang inisial DH dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap 3 orang pada tanggal 30 April 2025 dengan inisial AF, RJ dan QR. QR adalah WNA asal Cina yang menjadi otak dari berjalannya judol dengan website h55.hiwin.care di Indonesia.

Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa Handphone, Kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp14 Miliar pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.***

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

JAYAKARTA NEWS – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana perjudian online. Penyidik juga berhasil menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (16/1), menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian online ini menjadi bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi terciptanya perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

“Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” ujar Brigjen Helfi Assegaf.

PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan hasil perjudian online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” jelas Brigjen Helfi.

b361c825 a407 438f 8754 2ab7f9b8

Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.

Dalam proses penyidikan, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.

“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Brigjen Helfi Assegaf.

Brigjen Helfi menegaskan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.

“Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.***/mel

Waspada! Kecanduan Judi Online Meningkat

JAYAKARTA NEWS – Maraknya kasus judi online di Indonesia menjadi perhatian serius. Pusat Kesehatan Jiwa Nasional Rumah Sakit Marzoeki Mahdi bekerja sama dengan Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Kedokteran Trisakti mengajak masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam penelitian nasional guna mengidentifikasi dan menganalisis perilaku kecanduan judi online.

Direktur Utama PKJN RS Marzoeki Mahdi Nova Riyanti Yusuf menyatakan, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh tentang perilaku judi online di Indonesia. Hasil penelitian ini juga dapat menjadi dasar bagi pengembangan strategi pencegahan serta penanganan yang efektif.

“Pusat Kesehatan Jiwa Nasional Rumah Sakit Marzoeki Mahdi mengajak seluruh masyarakat Indonesia yang pernah atau sedang terlibat dalam judi online untuk berpartisipasi dalam penelitian ini. Partisipasi anda sangat berharga dalam upaya mengatasi masalah judi online di Indonesia,” ujar dia, dikutip dari Laman Kemenkes, Kamis (28/11/2024).

Sasaran penelitian adalah masyarakat Indonesia minimal berusia 15 tahun, yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke, yang pernah atau sedang terlibat judi online dalam 12 bulan terakhir.

Metode penelitian menggunakan pendekatan mixed-methods, berupa survei menggunakan Online Problem Gambling Behavior Index (OPGBI), skrining kesehatan jiwa menggunakan SRQ-29 atau SDQ dan wawancara mendalam yang bertujuan untuk memahami lebih dalam perilaku dan motivasi di balik judi online di Indonesia

Data dari Google Trends mengenai pencarian situs-situs judi online sepanjang pada 2023 menunjukkan peningkatan yang signifikan hingga 1.700%. Sementara itu, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, ada sekitar 2,37 juta penduduk Indonesia dari berbagai strata sosial terjerumus dalam judi online. Jenis judi online yang banyak dilakukan oleh masyarakat di antaranya poker online, slot online, kasino online, judi bola, togel online, domino online, sabung ayam online, hingga judi e-sports.

Padahal, judi online dapat menimbulkan berbagai masalah seperti kerugian finansial, gangguan kesehatan mental, dan kerusakan hubungan sosial. Di Indonesia, akses ke situs judi online relatif mudah meskipun kegiatan perjudian dilarang secara hukum.***/mel

Peran WNI dan WNA Terkuak dalam Perputaran Uang Judi Rp 685 Miliar

JAYAKARTA NEWS – Siapa sangka, di balik layar dunia perjudian online, ada sindikat internasional besar yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal China dan sejumlah warga negara Indonesia (WNI).

Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online ini, dengan perputaran uang yang mencapai angka fantastis Rp 685 miliar.

Operasi besar yang dilakukan pada 1 Oktober 2024 ini membongkar sindikat judi online melalui situs “Slot 8278″ yang telah beroperasi sejak September 2022.

Bukan hanya sekadar perjudian, sindikat ini menggunakan jasa pembayaran dan rekening bank di Indonesia untuk memuluskan transaksi ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu mengungkap fakta mengejutkan dalam konferensi persnya.

“Modus mereka sangat terstruktur. Dengan memanfaatkan aplikasi yang menghubungkan transaksi deposit dan penarikan dana, mereka bisa menjalankan bisnis ilegal ini lintas negara tanpa terendus,” jelas Himawan, Selasa (8/10/2024).

Dari penggerebekan tersebut, tujuh tersangka berhasil diamankan. Salah satu tersangka utama, berinisial QF, adalah WNA asal China yang bertindak sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran.

Yang mengejutkan, enam tersangka lainnya adalah WNI yang berperan penting dalam operasional sindikat, mulai dari direktur, komisaris, hingga operator aplikasi yang memfasilitasi transaksi.

“Ini bukan hanya sindikat kecil. Peran WNI dalam sindikat ini sangat signifikan. Mereka menjalankan operasional dari dalam negeri, sementara transaksi uangnya mengalir hingga ke luar negeri,” ujar Himawan.

Polisi juga menyita barang bukti penting, termasuk 17 ponsel, 3 laptop, token bank, dan uang tunai sebesar Rp 6 miliar.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari operasi besar Polri yang terus berupaya memutus jaringan perjudian daring internasional, setelah sebelumnya juga berhasil membongkar situs judi seperti 1xbet dan W88.***/mel

Tindak Tegas ASN Pelaku Judi Online, Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran

JAYAKARTA NEWS – Fenomena perjudian daring atau online sudah semakin meresahkan dan sudah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN). Untuk mengurangi dampak-dampak negatif dari perjudian daring di kalangan ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah.

Menteri Anas menegaskan judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya. Tak dipungkiri, ASN bisa juga bisa terlibat dalam lingkaran perjudian daring ini.

“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” ungkap Menteri Anas, dikutip dari laman PANRB, Selasa (24/9/2024).

Larangan judi online itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.

Tindak pidana perjudian daring ini memasuki titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 sudah mencapai Rp600 triliun.

Menteri Anas mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring. Instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk perjudian daring.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” tegas Menteri Anas. Jika ditemukan adanya indikasi, PPK atau atasan bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.

Bagi ASN pelaku perjudian daring yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang. Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat.

“Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” tulis surat tersebut.

Sedangkan terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam surat tersebut dijelaskan, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.

SE ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja. “Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja,” tegas Menteri Anas.

Pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap Upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini. Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk menyampaikan upaya yang dilakukan masing-masing instansi, kepada Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).***/mel