Tingkatkan Inovasi, Pemda Diminta Fokus pada 6 Area Ini

JAYAKARTA NEWS— Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan guna mendorong peningkatan inovasi, Pemda perlu memfokuskan pada 6 area inovasi. Yakni; inovasi administrasi pemerintahan, inovasi manajemen pemerintahan, inovasi kebijakan, inovasi frugal, inovasi teknologi, dan inovasi sosia.

Demikian disampaikan Agus Fatoni saat menjadi pembicara dalam acara Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah Provinsi Aceh Tahun 2021, Kamis, 15 Juli 2021, yang dilakukan secara virtual.

Dirinya menjelaskan Pemda dapat menerapkan inovasi di bidang administrasi dengan mengadopsi cara baru dalam mengelola pemerintahan serta melakukan revolusi administrasi birokrasi secara akuntabel.

Selanjutnya, Pemda juga dapat melahirkan inovasi di area manajemen, guna melakukan pembaruan prosedur dan birokrasi dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi. “Inovasi kebijakan dengan pendekatan yang lebih efisien, implementatif, dan dapat diadopsi berbagai pihak, juga perlu diterapkan pemerintah daerah,” kata Fatoni.

Fatoni menambahkan, peningkatan inovasi juga dapat dilaksanakan di area inovasi frugal. Terobosan tersebut memungkinkan Pemda menciptakan inovasi produk dengan biaya lebih murah dibanding produk yang telah ada.

Langkah tersebut diyakini akan menunjang kinerja pemda lebih optimal, mengingat inovasi ini tidak membutuhkan sumber daya yang besar. Dirinya mengungkapkan, di era digital seperti saat ini, penting bagi pemda untuk fokus juga pada area inovasi teknologi.

Dalam inovasi tersebut, pemda dapat mengadopsi proses produksi yang inovatif melalui kegiatan penelitian dan pengembangan atau alih teknologi. “Selain itu, jajaran perangkat daerah juga bisa menciptakan inovasi di area sosial yang mencakup struktur budaya normatif atau regulatif guna mendorong kesejahteraan masyarakat yang inklusif,” terangnya.

Menurut Fatoni, 6 area inovasi tersebut perlu menjadi fokus utama pemda dalam berinovasi, tak terkecuali Provinsi Aceh. Lantaran, pada Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 Provinsi Aceh hanya melaporkan sebanyak 36 inovasi dengan rincian 11 inovasi dapat diukur, sedangkan 25 lainnya dianggap belum memenuhi kriteria.

Hal itu disebabkan kurangnya dokumen penunjang dari inovasi yang dilaporkan. “Oleh karenanya Pemda perlu melengkapi data penunjang, agar hasil inovasi dapat divalidasi,” katanya.

Kendati demikian, Fatoni mengapresiasi semangat Pemerintah Provinsi Aceh dalam meningkatkan inovasinya. Apalagi, upaya tersebut terlihat dalam capaian Indeks Inovasi Daerah. Semula pada 2018, Provinsi Aceh menempati peringkat 29 dengan predikat tidak dapat dinilai (disclaimer). Kemudian pada Tahun 2019, ranking tersebut justru turun di posisi terendah dari 34 provinsi yang dinilai. “Namun pada 2020, Provinsi Aceh meningkat pesat ke peringkat 16 dengan predikat sangat inovatif. Tentunya hal ini dapat menginspirasi daerah lainnya,” jelas Fatoni.

Dirinya berharap, pada gelaran Indeks Inovasi Daerah Tahun 2021, prestasi tersebut dapat ditingkatkan. Mengingat, dengan hasil inovasi yang optimal dapat meningkat kualitas dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat. “Saat ini inovasi bukanlah kewajiban, melainkan kebutuhan dasar guna menghasilkan pelayanan publik yang profesional,” pungkasnya. (ont)

Ini 58 Daerah Disclaimer dalam Penilaian Indeks Inovasi Daerah

JAYAKARTA NEWS— Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni menyebutkan 55 kabupaten dan 3 kota tidak dapat dinilai inovasinya (disclaimer) berdasarkan penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020.Dia mengimbau bagi daerah yang mendapat predikat tersebut untuk berbenah dan segera melaporkan inovasinya dalam sistem indeks.

“Tahun ini, tahapan pelaporan inovasi dalam Indeks Inovasi Daerah sudah dimulai dari Juni hingga 13 Agustus 2021. Diharapkan semua pemda berpartisipasi,” ujar Fatoni saat membuka secara virtual acara Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021 secara virtrual, Kamis, 8 Juli 2021.

Fatoni mengatakan, predikat disclaimer dapat terjadi karena berbagai faktor, salah satunya daerah tidak melaporkan inovasinya dalam Indeks Inovasi Daerah. “Bisa jadi pemerintah daerah memiliki inovasi yang cukup banyak tapi tidak dilaporkan, atau bisa saja dilaporkan tapi tidak evidence based dan ditunjang data-data pendukung yang ada,” terang Fatoni.

Padahal perintah daerah untuk melaporkan praktik inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri diamanatkan dalam Pasal 388, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain diamanatkan undang-undang, lanjut fatoni, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga diatur pada Pasal 20 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yang menyatakan bahwa penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri.

“Dengan hadirnya sistem Indeks Inovasi Daerah, ini memudahkan daerah untuk melaporkan inovasinya secara real time, transparan, dan akuntabel. Pemda juga dapat mengaksesnya kapan dan dimana saja melalui alamat https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/,” imbuh Fatoni.

Hasil inovasi yang telah dilaporkan daerah akan dilakukan pengukuran dan penilaian oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan menggunakan variabel, indikator, dan metode pengukuran yang ditetapkan dalam indeks.

Selain itu, hasil indeks juga digunakan untuk memetakan kondisi inovasi di daerah sehingga memudahkan pembinaan dan pengawasan terhadapnya. “Nantinya daerah yang memperoleh predikat sangat inovatif akan diberikan penghargaan Innovative Government Award oleh Mendagri. Selain itu, daerah yang terpilih akan diusulkan mendapat alokasi dana insentif daerah (DID),” kata Fatoni.

Sebagai informasi, berikut daftar pemerintah daerah dengan kategori Tidak Dapat Dinilai (disclaimer) hasil penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020.

Kabupaten dengan kategori Tidak Dapat Dinilai (Disclaimer)

  1. Kabupaten Boalemo
  2. Kabupaten Boven Digoel
  3. Kabupaten Buru
  4. Kabupaten Buton Tengah
  5. Kabupaten Buton Utara
  6. Kabupaten Deiyai
  7. Kabupaten Dogiyai
  8. Kabupaten Fakfak
  9. Kabupaten Halmahera Barat
  10. Kabupaten Halmahera Tengah
  11. Kabupaten Halmahera Timur
  12. Kabupaten Intan Jaya
  13. Kabupaten Kaimana
  14. Kabupaten Kapuas Hulu
  15. Kabupaten Kepulauan Aru
  16. Kabupaten Kepulauan Yapen
  17. Kabupaten Lanny Jaya
  18. Kabupaten Mahakam Ulu
  19. Kabupaten Malaka
  20. Kabupaten Mamberamo Raya
  21. Kabupaten Manggarai
  22. Kabupaten Manggarai Barat
  23. Kabupaten Manggarai Timur
  24. Kabupaten Manokwari Selatan
  25. Kabupaten Mappi
  26. Kabupaten Maybrat
  27. Kabupaten Memberamo Tengah
  28. Kabupaten Morowali
  29. Kabupaten Nduga
  30. Kabupaten Ngada
  31. Kabupaten Nias Utara
  32. Kabupaten Paniai
  33. Kabupaten Pasangkayu
  34. Kabupaten Pegunungan Arfak
  35. Kabupaten Polewali Mandar
  36. Kabupaten Pulau Taliabu
  37. Kabupaten Puncak
  38. Kabupaten Puncak Jaya
  39. Kabupaten Raja Ampat
  40. Kabupaten Rokan Hilir
  41. Kabupaten Sabu Raijua
  42. Kabupaten Sarmi
  43. Kabupaten Seram Bagian Timur
  44. Kabupaten Sorong
  45. Kabupaten Sorong Selatan
  46. Kabupaten Supiori
  47. Kabupaten Tambrauw
  48. Kabupaten Tana Toraja
  49. Kabupaten Teluk Bintuni
  50. Kabupaten Teluk Wondama
  51. Kabupaten Timor Tengah Utara
  52. Kabupaten Tolikara
  53. Kabupaten Waropen
  54. Kabupaten Yahukimo
  55. Kabupaten Yalimo

Kota dengan kategori Tidak Dapat Dinilai (Disclaimer)

  1. Kota Sorong
  2. Kota Gunungsitoli
  3. Kota Subulussalam. (ont)