Sektor Manufaktur Wajib Terapkan SNI

JAYAKARTA NEWS – Sektor industri manufaktur di Indonesia terus didorong menerapkan standardisasi produk yang dihasilkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan jaminan kualitas atas produk yang dihasilkan sekaligus meningkatkan daya saing.

“Pemberlakuan standardisasi di sektor industri merupakan bagian dari upaya dan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri di Indonesia,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Andi Rizaldi di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Selain itu, lanjut Andi, penerapan Standard Nasional Indonesia (SNI) untuk dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri di kancah domestik dan pasar global. Upaya strategis ini juga untuk memastikan bahwa seluruh produk industri yang beredar di dalam negeri selaras dengan perkembangan industri saat ini yang menuntut efisiensi, keamanan, serta kualitas produk yang lebih tinggi.

Kepala BSKJI menyebutkan, saat ini sudah lebih dari 5.300 SNI di bidang industri sudah berlaku dan mencakup berbagai jenis produk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI telah diberlakukan secara wajib, terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.

Sebelumnya, Kemenperin telah meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib. Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.

Enam belas Permenperin baru tersebut diterbitkan untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.

“Permenperin Nomor 45 tahun 2022 tentang Standardisasi Industri memberikan amanat bahwa semua Permenperin yang mengatur tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada di dalam Permenperin tersebut sebelum akhir tahun 2024,” papar Andi.

Kemenperin berharap seluruh pelaku industri dan pemangku kepentingan terkait dapat memahami dan mendukung implementasi Permenperin tentang pemberlakuan standardisasi industri secara wajib, demi tercapainya industri nasional yang lebih kompetitif dan berdaya saing global. (yogi)

Pengendalian Pandemi Dorong Peningkatan Kinerja Industri Manufaktur

JAYAKARTA NEWS— Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, terkendalinya pandemi Covid-19 di Indonesia berhasil mendorong peningkatan kinerja industri manufaktur.

Kinerja tersebut ditandai dengan Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang berada pada zona ekspansif. “PMI Manufaktur Indonesia kembali mengalami ekspansi lebih cepat dari masa PSBB [Pembatasan Sosial Berskala Besar],” ujar Luhut dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (04/10/2021), secara virtual.

PMI Manufaktur Indonesia pada September 2021 sebesar 52,2 atau meningkat dari bulan sebelumnya yang berada di level 43,7. Kinerja tersebut menjadi salah satu yang terbaik di ASEAN. “Saya ulangi, kinerja PMI Indonesia juga menjadi salah satu yang terbaik di ASEAN,” ujar Menko Marves.

Lebih lanjut Luhut menyampaikan, terkendalinya pandemi juga mendorong pemulihan ekonomi konsumsi dengan cepat. Bahkan indeks nilai belanja di sejumlah daerah telah mendekati kondisi normal. “Indeks nilai belanja Provinsi Jawa Timur, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta juga sudah mendekati kondisi prapandemi,” tandasnya.

Sebagai informasi, PMI Manufaktur Indonesia pada September 2021 melampaui capaian sejumlah negara Asia, seperti Cina (50) dan Jepang (51,5). Capaian tersebut juga menjadi yang tertinggi di antara negara ASEAN lainnya, seperti Singapura (52,1), Malaysia (48,1), Thailand (48,9), Filipina (50,9), maupun Vietnam (40,2). (ont)