“Si Kocong” Ukraina Akhirnya Dideportasi dari Bali

JAYAKARTA NEWS – Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya seorang anak Warga Negara Asing (WNA) yang berperilaku meresahkan di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, tim Intelijen dan Penindakan pimpinan Yusuf Ginting langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

Berdasarkan informasi yang didapat, anak lelaki kecil yang sempat viral dengan julukan “si kocong” tersebut tinggal bersama orang tuanya di salah satu homestay di Jalan Raya Sukma, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud. Diketahui anak tersebut bernama BS dan ibunya bernama SB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra kepada pers, Kamis (8/8/2024) di Denpasar menjelaskan BS dan ibunya masuk ke wilayah Indonesia pada 21 Desember 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Yang bersangkutan memiliki Izin tinggal yang berlaku hingga 21 Januari 2024, yang artinya sampai dengan hari ini keduanya telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 191 hari.

Ridha menambahkan, selama tinggal di Bali, sang ibu membiayai sendiri hidup keduanya. Sang ayah dari anak tersebut saat ini berada di Norwegia. SB mengaku sudah berusaha mengumpulkan uang tetapi tidak juga mencukupi untuk membiayai kepulangan mereka kembali ke negaranya.

Selain itu SB tidak ada usaha untuk memperpanjang izin tinggal keimigrasiannya. Sehingga berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Pihak Imigrasi sudah berkoordinasi dengan Konsul Kehormatan Ukraina untuk mengurus keperluan kepulangan mereka. Yang bersangkutan akhirnya dideportasi pada tanggal 08 Agustus 2024, menggunakan penerbangan maskapai Qatar Airways untuk selanjutnya kembali ke negaranya. Yang bersangkutan juga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Penangkalan.

Ditemui di tempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menegaskan bahwa pendeportasian warga negara asing yang bermasalah merupakan bukti komitmen Kanwil Kemenkumham Bali khususnya dalam bidang keimigrasian untuk menegakkan hukum keimigrasian.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar patuh dan tunduk menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia. “Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di wilayah Provinsi Bali mematuhi peraturan dan norma yang berlaku,” tegas Pramella.(Cmg)

Imigrasi Denpasar Amankan 7 WNA Nigeria dan 1 WNA Rusia

JAYAKARTA NEWS – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya Warga Negara Asing (WNA) yang diduga sudah tidak memiliki Izin tinggal, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan di lapangan.

Tim Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pimpinan Yusuf Ginting bersinergi dengan personil aparat hukum lainnya, meluncur ke salah satu hotel dan Rumah kos di Kota Denpasar.

Dari hasil pengecekan tersebut, tim Imigrasi berhasil mengamankan 7 WNA Nigeria dan 1 WNA Rusia yang melakukan pelanggaran Keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari dan tidak memiliki dokumen Keimigrasian.

Sebanyak 8 orang asing tersebut di antaranya tiga Warga Negara Nigeria berinisial CHF, TFA, dan PUE telah terbukti tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggalnya (overstay) selama lebih dari 1 tahun dan satu WN Nigeria berinisial AVC yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasiannya dan diduga telah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal.

Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani perawatan akibat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari lantai 3 hotel di Jl. Imam Bonjol Denpasar.

Tiga WN Nigeria berinisial OFA, CCE, dan SCC pemegang ITAS yang saat ini masih proses pendalaman dan pemeriksaan terkait kegiatan yang dilakukan di wilayah Denpasar serta satu WN Rusia inisial AK yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum dengan makan di sebuah restoran di daerah Gianyar tanpa membayar.

WN Rusia tersebut dilaporkan oleh pihak restoran dan selanjutnya diserahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam, Kebakaran, dan Penyelamatan Gianyar ke Kanim Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terbukti melanggar ketentuan pasal 116 jo pasal 71 huruf (b) UU Nomor 6 tahun 2001 tentang Keimigrasian. Ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.25.000.000.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu dalam keterangan persnya di Aula Kanim Denpasar, Jumat (2/8/2024) menyampaikan, pelanggaran Keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 hari yang dilakukan oleh tujuh Warga Negara Nigeria dan satu Warga Negara Rusia yang saat ini ditangani Kanim Denpasar merupakan salah satu jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan WNA.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali menginstruksikan jajarannya melakukan pengawasan yang lebih ketat, mulai dari sejak WNA tersebut tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai sampai kegiatan dan keberadaannya di wilayah Bali.

“Dengan segala keterbatasan yang ada, kami menyadari bahwa proses pengawasan terhadap Warga Negara Asing yang telah kami lakukan selama ini belum sempurna. Namun hal tersebut tidak menjadikan alasan bagi kami. Kami tetap berkomitmen bekerja keras dalam melaksanakan pengawasan Keimigrasian terhadap Warga Negara Asing secara maksimal,” ucap Pramella.

Pramella menambahkan terkait dengan kasus penanganan tujuh Warga Negara Nigeria dan satu Warga Negara Rusia yang sedang ditangani Kanim Denpasar ini, Pramella menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pihak-pihak yang turut serta membantu dan berkolaborasi dalam pengawasan Orang Asing.

“Khusus penanganan tujuh Warga Negara Nigeria dan satu Warga Negara Rusia yang sedang ditangani Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ini, saya ingin memberikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada pihak dari Polda Bali, Bais TNI”

“Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam, Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, yang telah membantu kami berkolaborasi dalam penanganan masalah ini, semoga ke depannya sinergi, kolaborasi, silaturahmi, dan kerja sama kita semakin kuat khususnya dalam hal pengawasan Warga Negara Asing di Provinsi Bali,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanim Denpasar, Ridha Sah Putra menegaskan WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Pihaknya menyatakan akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA dan akan melakukan deportasi jika diperlukan.

Ridha menambahkan pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Selain 8 orang asing tersebut, turut diamankan sebagai barang bukti 2 paspor kebangsaan Nigeria atas nama MIO dan UAJ yang tidak ditemukan pemiliknya dan diduga salah satu pemiliknya adalah WNA yang melarikan diri.

Disamping itu, saat ini Kanim Denpasar sedang menangani masalah WNA seorang anak kecil yang sempat viral di media sosial yang berkeliaran tanpa pengawasan orangtua dan sempat mengganggu ketertiban umum di wilayah kerja Kanim Denpasar, sebagai bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Bali, Kanim Denpasar, serta seluruh jajaran Imigrasi Bali untuk bergerak cepat mengamankan dan mengawasi WNA viral yang bersifat negative di social media. (Cmg)

Turis Belarusia Dideportasi Rudenim Denpasar

JAYAKARTA NEWS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) di Bali berinisial IA (33) seorang wanita berkebangsaan Belarusia..

IA harus berurusan dengan petugas imigrasi Indonesia terkait dengan kegiatan dan keberadaannya yang disponsori oleh SN, nama sebuah salon kecantikan kuku di Bali. IA, gadis kelahiran 1991, terbukti bekerja di SN sebagai seorang Nail Artist tanpa izin.

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gravit Tovany Arezo menjelaskan, IA pertama kali datang ke Indonesia pada tahun 2019 dengan tujuan berwisata dan tinggal selama satu bulan. Namun pada kedatangannya terakhir kali, yakni pada awal bulan Juli 2024, IA mulai bekerja sebagai Nail Artist di SN.

Di negara asalnya, IA bekerja sebagai Nail dan Tattoo Artist, sementara di Indonesia, ia bekerja secara freelance atau tanpa kontrak di SN. Kegiatan sehari-harinya di salon tersebut meliputi menghias kuku pelanggan, memotong, merapihkan, menyambung, membentuk, dan menggambar kuku sesuai dengan keinginan pelanggan. Jam kerjanya pun tidak menentu, tergantung pada janji yang telah dibuat oleh pemilik salon, T, dengan para pelanggan.

Selama bekerja di SN, IA mendapatkan upah setiap minggu sebesar 40% dari setiap layanan yang ia berikan kepada pelanggan. Harga layanan bagi orang asing berkisar antara Rp 300.000,- hingga Rp1.000.000,-.

Tindakan melawan hukum yang dilakukan IA tercium oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui sebuah laporan dari masyarakat yang melihat adanya tanda tanda pelanggaran hukum yang terjadi.

Kasus ini ditangani langsung oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian bagi WNA yang berada di Indonesia.

Pada kasus ini IA telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Jumat 26 Juli 2024, oleh Ditwasdakim, IA dimintai keterangan kemudian diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk melanjutkan proses sampai dengan pendeportasian. IA didetensi pada 26 Juli 2024 dan dengan upaya yang maksimal, IA dideportasi pada hari yang sama.

Pada 26 Juli 2024 IA telah dideportasi ke kampung halamannya, Belarusia dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, kasus ini menjadi pengingat penting bagi para warga asing yang berada di Indonesia untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku terkait izin tinggal dan kegiatan yang diizinkan.

Diharapkan pula Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. “

“Selain itu keputusan penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tandas Pramella. (Cmg)

258 WNA di Bali Disanksi “TAK”

JAYAKARTA NEWS – Satuan Kerja Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali mencatat sebanyak 258 Warga Negara Asing (WNA) telah diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sejak Januari hingga 19 Juli 2024.

Berdasarkan data, terdapat 89 WNA asal Taiwan yang mendapatkan TAK, menempatkan mereka sebagai negara dengan pelanggar terbanyak. Diikuti oleh Rusia dengan 19 pelanggar, Amerika Serikat (17), Nigeria (11), Inggris (10), Iran (8), dan negara lainnya.

Data WNA yang diberikan TAK berdasarkan kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
Amerika Serikat: 17 orang
Arab Saudi: 1 orang
Argentina: 1 orang
Australia: 18 orang
Austria: 1 orang
Belanda: 4 orang
Belarus: 1 orang
Belgia: 3 orang
Inggris: 10 orang
Ceko: 3 orang
Cina: 2 orang
Denmark: 1 orang
Hongkong: 2 orang
India: 3 orang
Iran: 8 orang
Irlandia: 1 orang
Italia: 4 orang
Jepang: 5 orang
Jerman: 6 orang
Kanada: 1 orang
Kazakhstan: 1 orang
Kolombia: 1 orang
Korea Selatan: 3 orang
Latvia: 1 orang
Malaysia: 1 orang
Mesir: 1 orang
Nigeria: 11 orang
Pakistan: 1 orang
Palestina: 1 orang
Perancis: 5 orang
Polandia: 1 orang
Republik Afrika Selatan: 1 orang
Rumania: 1 orang
Rusia: 19 orang
Rwanda: 1 orang
Selandia Baru: 1 orang
Singapura: 2 orang
Siprus: 1 orang
Spanyol: 1 orang
Suriah: 1 orang
Swiss: 1 orang
Taiwan: 89 orang
Tanzania: 6 orang
Thailand: 1 orang
Timor Leste: 1 orang
Turki: 3 orang
Uganda: 2 orang
Ukraina: 5 orang
Uzbekistan: 1 orang
Yordania: 2 orang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, menegaskan, pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali.

“Kami bersinergi dengan berbagai pihak terkait yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (TimPORA) untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA di Bali. Hal ini untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Bali mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Pramella.

Pramella juga menghimbau kepada para WNA untuk selalu menghormati peraturan dan budaya yang berlaku di Indonesia khususnya di Bali.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh WNA untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Kami tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas kepada WNA yang melanggar peraturan,” imbuhnya.(Cmg)

Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 10 Warga Tiongkok

JAYAKARTA NEWS – Sepuluh warga negara Tiongkok ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Kamis (11/7/2024), di salah satu villa yang berada di Kuta Selatan, Bali. Para warga asing diduga melakukan pelanggaran aturan Keimigrasian, khususnya terkait izin tinggal.

“Kami masih mendalami terkait pelanggaran keimigrasian lainnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra dalam keterangan persnya, Jumat (12/7/2024), di Jimbaran, Bali.

Dia menyebutkan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa curiga atas aktivitas secara beramai-ramai warga Tiongkok di salah satu villa di Kuta Selatan. Informasi ini kemudian didalami dan akhirnya petugas imigrasi melakukan penggerebekan dan penangkapan di villa tersebut.

Saat ditangkap, para pria ini tidak melakukan perlawanan. Petugas, menurut Suhendra, berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya laptop dan smartphone.

Untuk menjalani proses pemeriksaan, imbuh Suhendra, ke-10 warga Tiongkok ini mendekam dalam rumah detensi imigrasi Denpasar dan ruang detensi imigrasi Ngurah Rai.

Pada bagian lain, sebuah sumber menduga kesepuluh warga Tiongkok tersebut melakukan kejahatan melalui elektronik. Hal ini mengingat banyaknya laptop dan smartphone yang berhasil disita petugas. Diperkirakan barang elektronik ini dipakai untuk melancarkan modus kejahatan.(Cmg)