Di Komisi VI DPR RI, Mendag: Stok Migor Kemasan Cukup, Pemerintah Subsidi Migor Curah

JAYAKARTA NEWS— Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah sebesar Rp14.000/liter. Dengan penetapan ini sekaligus mencabut Permendag No 6 Tahun 2022 Tentang HET Minyak Goreng Sawit.

Pemerintah memutuskan hanya mensubsidi minyak goreng curah dan melepaskan harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium ke harga keekonomian.

“Menyikapi perkembangan situasi terkait minyak goreng, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022,yang merupakan Permendag Nomor 6 Tahun 2022, dan mulai berlaku saat diundangkan yaitu pada 16 Maret 2022. Salah satu pokok peraturan tersebut adalah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter,” ungkap Mendag Lutfi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Kamis (17/3/2022).

Mendag Lutfi juga menyampaikan, selama periode 14 Februari–16 Maret 2022, telah terkumpul sebesar 720.612 ton bahan baku minyak goreng dari skema kewajiban pasar domestik (DMO). Dari jumlah tersebut, sebesar 76,4 persennya atau sebanyak 551.069 ton tercatat telah terdistribusi ke pasar dalam bentuk minyak goreng curah dan kemasan.

“Kalau kita konversi menjadi liter, jumlahnya lebih dari 570 juta liter. Secara teoritis, ini sudah berjalan,” ungkap Mendeg Lutfi.

Jelang Puasa, Jaga Pasokan Bapok Dalam kesempatan ini, Mendag Lutfi memaparkan kesiapan Kementerian Perdagangan menjaga pasokan ketersediaan dan kestabilan harga barang kebutuhan pokok (bapok) jelang puasa dan lebaran.

Kemendag terus terbatas jumlah bapok dan persiapan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin stok dan harga yang terjangkau bagi masyarakat.

Selain membahas migor, Mendag Lutfi menambahkan harga beras terpantau stabil di kisaran Rp10.400/kg untuk beras medium dan Rp12.400/kg untuk beras premium. Kebutuhan beras nasional tahun 2022 mencapai 30 juta ton, sementara produksi dalam negeri tahun ini diproyeksikan mencapai 31 juta ton.***ebn

Pedagang Pasar Bisa Retur Stok Lama Minyak Goreng ke Agen dengan Harga Sesuai HET

JAYAKARTA NEWS— Mulai Jumat (4/2/2022) pedagang di pasar rakyat yang masih menyimpan stok lama minyak goreng dapat meretur ke agen. Selanjutnya pedagang bisa meminta stok baru dengan harga yang lebih terjangkau oleh masyarakat yaitu yang sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Menteri Perdangan menyampaikan bahwa pasokan minyak goreng ke pasar rakyat terus berjalan dan HET minyak goreng akan berlaku efektif di pasar rakyat dalam tiga hingga empat hari ke depan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meninjau implementasi kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, hari ini, Kamis (3/2/2022).

Kepada para pedagang, Mendag Lutfi menegaskan harga minyak goreng di pasar rakyat dan di ritel modern secepatnya harus sesuai dengan HET. Pemenuhan pasokan minyak goreng ke pasar rakyat terus berjalan.

“Hari ini kita lihat bahwa minyak goreng sudah dikucurkan sesuai dengan harga eceran tertinggi. Hari ini sudah mulai berjalan dan saat ini masih dalam proses penyesuaian, sehingga kita masih bisa menemukan harga minyak curah yang masih belum sesuai HET. Tapi dalam tiga sampai empat hari ke depan, harga ini akan mengikuti HET minyak goreng yang ditetapkan,” ujar Mendag Lutfi.

Turut mendampingi kunjungan tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Isy Karim, Kepala Biro Humas Ani Mulyati dan Direktur Perkulakan dan Ritel Perumda Pasar Jaya Anugrah Esa.

Sebelumnya Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Dalam Permendag tersebut ditetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter. Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut berlaku mulai 1 Februari 2022.

Mendag Lutfi menambahkan, peninjauan ke Pasar Kramat Jati hari ini juga untuk memastikan pasokan minyak goreng ke pasar rakyat terjaga dengan baik. Hasil kunjungan menunjukkan pasokan minyak goreng yang sudah sesuai HET telah membaur dengan pasokan lama di pasar. Para pedagang pasar yang masih menyimpan stok lama dapat meretur ke agen. Selanjutnya pedagang bisa meminta stok baru dengan harga yang lebih terjangkau oleh masyarakat yaitu yang sesuai HET.

Setelah meninjau Pasar Kramat Jati, Mendag Lutfi melanjutkan peninjauan ke pabrik minyak goreng PT. Asianagro Agungjaya, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Mendag Lutfi mengatakan akan memastikan pasokan CPO berjalan dengan baik ke produsen sehingga, para produsen bisa mendistribusikan minyak goreng lewat jalur distribusi sesuai HET pemerintah.***ebn

Mendag: Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Rp14.000 per Liter

JAYAKARTA NEWS— Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan bahwa Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau. Terkait tingginya harga minyak goreng, Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14.000 per liter.

Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta Usaha Mikro dan Kecil.

“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau, dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota APRINDO, dan untuk pasar tradisional, diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying), karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” tambah Mendag.

Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 milyar liter selama 6 (enam) bulan.

Kebijakan ini, kata Mendag, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, dan pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng. Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.

Perubahan Permendag Ekspor

Terkait kebijakan ini, Mendag Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil. Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa Eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; Rencana ekspor dalam jangka waktu 6 (enam) bulan; dan Rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.

Selanjutnya, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.***ebn