Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Berpotensi Melanggar Aturan

JAYAKARTA NEWS— Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menjelaskan, tidak terdapat ruang regulasi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir dalam waktu dekat ini. Secara regulasi, masa jabatan tersebut hanya dibatasi selama 5 tahun.

Hal itu disampaikan Akmal saat menanggapai adanya usulan terkait perlunya perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala daerah yang akan berakhir, ketimbang menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penjabat kepala daerah.

Usulan itu seperti yang disampaikan mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan. Menurut dia, sebaiknya persoalan kekosongan jabatan kepala daerah tak perlu dijawab dengan pengisian penjabat. Djohermansyah menyarakan, agar kepala daerah yang habis masa jabatannya itu diperpanjang saja. Hal itu dinilai lebih baik, ketimbang menunjuk atau mengangkat ASN menjadi penjabat yang disebutnya punya beberapa keterbatasan dan kendala ketika menjabat terlalu lama.

Seperti diketahui, dalam waktu dekat, yakni mulai 12 Mei 2022, sejumlah kepala daerah akan berakhir masa jabatannya. Mereka terdiri dari 272 kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota hingga bupati yang tersebar di 25 provinsi. Sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan digelar secara serentak pada 2024 mendatang.

Menanggapi usulan itu, Akmal menegaskan, dalam kehidupan bernegara termasuk penyelenggaraan pemerintahan, wajib hukumnya menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu harus menjadi dasar semua pihak, baik dalam bertindak maupun menyusun kebijakan.

“Dalam menjalani kehidupan bernegara dan menyelenggarakan pemerintahan seluruh elemen bangsa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat konstitusi yang di muat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yakni Negara Indonesia adalah negara hukum, ” terang Akmal dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022).

Akmal menjelaskan, masa jabatan kepala daerah telah diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dua aturan tersebut menjelaskan, masa jabatan kepala daerah yakni hanya 5 tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Artinya, kata dia, tidak ada klausul perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Apabila diperpanjang, justru itu akan bermasalah dari sisi perundang-undangan dan berpotensi melanggar aturan.

“Dengan demikian dapat dikatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut tidak terdapat ruang regulasi untuk perpanjangan masa jabatan kepala daerah karena secara eksplisit normanya mambatasi hanya 5 tahun,” kata Akmal.

Adapun UU Nomor 10 Tahun 2016 yang memuat pengaturan tentang Pilkada, termasuk ketentuan soal Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Selain itu, lanjut Akmal, mengenai penunjukan penjabat kepala daerah juga memiliki dasar hukum. Dalam regulasi yang mengatur soal Pilkada Serentak, mulai UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2020, di dalamnya memuat soal pengaturan tentang penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

“Dalam menunjuk penjabat kepala daerah, pemerintah pastinya mengedepankan kapasitas, kompetensi, dan integritas secara cermat, hati-hati serta selektif. Sehingga dapat menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah,” jelasnya.

Akmal yakin, para ASN memiliki kapasitas yang bisa diandalkan untuk menjalankan tugas sebagai penjabat kepala daerah. Mereka dinilai memiliki pengalaman dan kemampuan teknis. Selama ini pun berdasarkan pengalaman yang ada, para penjabat kepala daerah bisa berkomunikasi baik dengan pihak DPRD setempat.

Selain itu, tambah Akmal, pemerintah pun tak akan lepas tangan begitu saja ketika penjabat kepala daerah sudah ditunjuk dan bekerja. Sesuai ketentuan Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan amanat Pasal 132 ayat (6) PP Nomor 6 Tahun 2005, pemerintah akan secara ketat melakukan pembinaan dan pengawasan. Hal ini untuk menjamin kinerja penjabat kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Seiring dengan upaya pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah tentunya sangat diharapkan kerjasama seluruh lembaga dan elemen di masyarakat untuk turut mendukung dan mengawasi kinerja pemerintahan daerah di masa transisi agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Kendati demikian, terlepas dari itu, Akmal menghormati setiap pandangan, gagasan, dan masukan terkait dengan kepala daerah termasuk yang disampaikan Djohermansyah. Dirinya meyakini, Djohermansyah yang pernah menjadi Dirjen Otda memiliki maksud baik dengan usulan tersebut.

Terlebih, kata dia, di dalam demokrasi siapa pun berhak menyuarakan pendapatnya dan harus dihormati. Namun, ketika itu menyangkut tata penyelenggaraan bernegara yang sudah ada aturannya, tak bisa kemudian sebuah usulan diwujudkan dengan melanggar rambu yang sudah digariskan oleh aturan perundang-undangan.***ebn

Berhasil Sederhanakan Sejumlah Regulasi, Ditjen Otda Menuai Pujian

JAYAKARTA NEWS— Indonesia Indicator, sebuah perusahaan di bidang intelijen media, analisis data, dan kajian strategis, menyebutkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapatkan sentimen positif beberapa bulan belakangan ini karena dianggap berhasil menyederhanakan sejumlah regulasi dengan pemanfaatan teknologi digital.

Media Analyst Indonesia Indicator Widya Reghsa mengungkapkan, berdasarkan data yang dianalisa dari Mei hingga November 2021, sentimen positif terbesar Ditjen Otda itu muncul karena perannya dalam menyederhanakan regulasi, salah satunya ditandai dengan peluncuran e-Perda.

“Yang tertangkap di media, e-Perda merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan. Apalagi Covid-19 mengharuskan adanya transformasi digital. Nah, e-Perda ini mendapat perhatian dari publik,” ujar Widya dalam Podcast Proaktif: Ditjen Otda Kemendagri Mendengar pada Kamis (25/11/2021).

Widya menjelaskan, keberhasilan Ditjen Otda menelurkan kebijakan atau program e-Perda yang telah disosialisasikan di 6 provinsi tersebut disambut sentimen positif di media sosial dan media konvensional.

“Ditjen Otda merupakan sesuatu yang menarik bagi masyarakat. Apalagi belakangan terdapat beberapa dinamika seperti Covid-19, Undang-Undang Otsus sampai kepada bagaimana Perda itu bisa bermanfaat bagi masyarakat,” lanjut Widya.

Adapun terkait isu Otonomi Khusus (Otsus), kata Widya, hal ini direspons cukup baik di media sosial. Menurutnya, publik, mulai dari kalangan milenial hingga yang berusia di atas 35 tahun, cukup mengikuti topik ini. “Isu ini cukup konsisten dibahas masyarakat sejak Mei hingga kini. Bisa kita sebut publik cukup aware dengan isu Otsus Papua ini,” urainya.

Widya pun menyarankan agar di media sosial perlu ditampilkan hal-hal yang menyentuh sisi emosional masyarakat, misalnya terkait reformasi birokrasi. Sebab, ia melihat baru kalangan tertentu yang paham soal isu ini. Untuk itu, menurutnya, Ditjen Otda Kemendagri dapat menjelaskan lebih detil tentang maksud dan tujuan dari pelaksanaan reformasi birokrasi ini. “Kita harus dapat menjelaskan apa manfaat dari reformasi birokrasi,” ujarnya mencontohkan.

Selain itu, kata Widya, perlu juga dijelaskan tentang kultur seperti apa yang hendak dibangun melalui pemangkasan struktur yang dilakukan dalam kebijakan reformasi birokrasi tersebut. “Sehingga menggerakkan masyarakat untuk ikut membahas agenda tersebut,” sambungnya.

Menanggapi analisa tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, instansi yang dia pimpin memiliki lingkup tugas yang cukup kompleks. Selain Otsus, masih banyak hal lainnya yang menjadi lingkup pembinaan Ditjen Otda.

Misalnya, Ditjen Otda juga fokus pada pembinaan terhadap aktor penyelenggara pemerintah daerah. Sebab, menurut Akmal, baik buruknya penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat bergantung pada dua aktor utama, yakni kepala daerah dan DPRD.

Akmal pun menyadari banyak daerah yang telah menjalankan roda pemerintahannya dengan baik. Namun sayangnya, hal-hal positif seperti itu tidak muncul di media. “Yang muncul biasanya hanya ramai kalau ketangkap KPK dan yang negatif. Padahal ada banyak kebaikan yang dilakukan kepala daerah tapi tidak muncul,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait reformasi birokrasi, Akmal Malik kembali merujuk pada arahan Presiden Joko Widodo. Seperti diketahui, Presiden pernah mengatakan bahwa rantai birokrasi di Indonesia terlalu panjang. Hal ini membuat proses perizinan menjadi panjang. Karena itu, pemangkasan terhadap hal-hal yang dinilai memperlambat ini perlu dilakukan.

Akmal pun menambahkan, bukan hanya soal struktur, tetapi yang tak kalah penting adalah membangun budaya kerja baru bagi para aparatur pemerintah daerah. “Struktur yang dipangkas ini juga harus ikut serta mempengaruhi kultur yang tidak mempersulit masyarakat,” sambung Akmal.

Hingga saat ini, Ditjen Otda telah memangkas hampir 143 ribu jenis jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini merupakan implementasi agenda reformasi birokrasi yang notabene menjadi salah satu fokus utama Presiden.***ebn

Dukung Regulasi Daerah Berkualitas, Kemendagri Luncurkan e-Perda di Maluku Utara

JAYAKARTA NEWS— Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, meluncurkan e-Perda bagi kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara.

Upaya ini diharapkan dapat membuat regulasi yang dibangun provinsi tersebut lebih berkualitas baik dari segi kecepatan, efektivitas, maupun substansinya. Peluncuran ini dilakukan langsung bersama Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, di Ternate, Maluku Utara, Kamis (10/6/2021).

Dalam sambutannya, Akmal menjelaskan, Maluku Utara merupakan provinsi dengan letak geografis yang luas, sehinga memiliki tantangan baik dari segi transportasi maupun sarana komunikasi. Karena itu, pendekatan dengan memanfaatkan teknologi digital menjadi solusi atas persoalan tersebut. “Belum lagi persoalan sekarang kondisi pandemi, yang membuat kita terbatas melakukan berbagai hal,” ujar Akmal.

Di sisi lain, tata kelola pemerintahan baik di pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota harus memiliki basis regulasi yang jelas. Aplikasi yang berbasis digital ini, merupakan sarana untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan seluruh rancangan produk hukum yang dibuat pemerintah daerah tersebut.

Peluncuran e-Perda di Maluku Utara–foto Puspen Kemendagri

Selain itu, Akmal mengatakan, tujuan aplikasi ini dibuat salah satunya untuk mempercepat penanganan atas banyaknya regulasi di daerah. Pasalnya, kondisi ini membuat laju birokrasi pemerintah daerah menjadi lamban. “Kami ingin obesitas regulasi yang terjadi sekarang kita atasi, kita ingin membuat regulasi yang lebih ramping,” ujar Akmal.

Ia menyebutkan, e-Perda juga dapat memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat atas perencanaan produk hukum yang dibuat daerah. Aplikasi ini, lanjutnya, juga menjadi bank data bagi produk hukum pemerintah daerah. Dengan demikian, aplikasi ini bakal memudahkan berbagai pihak yang ingin mengetahui regulasi teranyar yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengatakan, penerapan e-Perda ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas produk hukum yang dibuat pemerintah daerah setempat.

Dengan adanya aplikasi ini, kata Abdul Gani, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, termasuk jajaran kabupaten/kotanya akan terus berupaya sinergi dalam menyelenggarakan pemerintahan yang berkualitas, terutama di bidang peraturan dan perundang-undangan.***/ebn

Mendagri Pantau Pelaksanaan Sosialisasi PKPU Protokol Kesehatan di 270 Daerah

JAYAKARTA NEWS—  Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberi penugasan khusus kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, beserta jajarannya untuk memantau pelaksanaan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang terkait dengan protokol kesehatan Covid-19 dalam semua tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 berikutnya. Monitoring itu dilakukan terhadap 270 daerah yang melaksanakan Pilkada.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan instruksi khusus tersebut dimaksudkan untuk untuk memastikan aturan protokol kesehatan dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam Pilkada, baik penyelenggara Pilkada (KPUD dan Bawaslu Daerah), Satgas Pengamanan Pilkada (TNI/Polri), dan terutama para kontestan, pengurus partai pengusung, Timses dan seluruh elemen masyarakat di daerah.

“Bila dicapai kesamaan persepsi, akan mudah menggerakkan langkah preventif lewat penerapan protokol kesehatan,” kata Benni dalam keterangan persnya.

Sementara itu, menindaklanjuti instruksi khusus tersebut, Akmal Malik mengatakan arahan Mendagri bertujuan untuk membuat aturan protokol kesehatan di Pilkada dipahami secara baik oleh masyarakat. Diharapkan seluruh pihak, terutama di daerah, memiliki kesamaan pemahaman dan langkah untuk mematuhi dan mempedomani protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut, guna mewujudkan Pilkada yang tertib, sukses, dan aman dari Covid-19.

“Saya akan bentuk tim khusus dan membagi 270 daerah tersebut ke dalam radar pemantauan tim kami untuk memastikan adanya sosialisasi PKPU oleh KPUD di daerah. Juga akan kami koordinasikan dengan KPU dan Bawaslu Pusat agar rencana ini benar-benar terwujud,” kata Akmal. 

Instruksi Mendagri kepada Dirjen Otda sejalan dengan rencana Kemendagri untuk memastikan pada saat penetapan pasangan calon (Paslon) pada 23 September 2020 mendatang, para calon juga akan menandatangani Pakta Integritas yang berisi komitmen, salah satunya tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.

Hingga saat ini, berdasarkan data yang diterima, sudah terdapat 72 daerah yang mendapat surat teguran keras dari Mendagri, disebabkan salah satunya oleh ketidaktaatan pada protokol kesehatan Pilkada. Sebaliknya, lima kepala daerah justru mendapatkan apresiasi karena dalam tahapan Pilkada sejauh ini patuh terhadap protokol kesehatan, yaitu dengan tidak menimbulkan kerumunan massa dan menggelar arak-arakan, baik pada saat deklarasi maupun saat pendaftaran bakal paslon pada 4-6 September 2029 lalu. Adapun 5 kepala daerah itu terdiri dari 1 Gubernur, 2 Bupati, dan 2 Wakil Wali Kota.***/ebn

Sepelekan Protokol Kesehatan, Bupati Wakatobi Dapat Teguran Keras dari Mendagri

JAYAKARTA NEWS— Setelah menegur dua Bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni Bupati Muna Barat dan Muna yang mendapat teguran keras dari Kementerian Dalam Negeri, kini giliran Bupati Wakatobi yang ditegur karena sepelekan Protokol Kesehatan.

Bupati yang kena tegur keras Mendagri ini adalah Bupati Wakatobi, H Arhawi.  Teguran keras Mendagri ini dituangkan dalam surat bernomor: 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi yang ditanda tangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik atas nama Mendagri.

Dalam surat tegurannya, Mendagri menyoroti acara deklarasi  Bupati Wakatobi, Arhawi sebagai bakal calon kepala daerah yang dihadiri ribuan orang. Hadirnya kerumunan massa dalam acara deklarasi tersebut, menurut Mendagri berdasarkan pemberitaan media cetak setempat.

“Saudara  Arhawi, selaku Bupati Wakatobi pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon Kepala Daerah dihadapan ribuan masyarakat Wakatobi, sehingga dinilai yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujar Akmal Malik menyampaikan satu poin dalam surat teguran Mendagri tersebut. Demikian dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri.

Sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun

2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa “Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Tidak hanya itu, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga menegaskan, bahwa “Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum,” tegasnya.

Maka berdasarkan fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, Mendagri meminta Gubernur Sultra sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi, berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi, Arhawi. Sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur Sultra juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama.***/ebn