Makmur di Negeri Orang, Sejahtera Setelah Pulang

KP2MI Siapkan Roadmap agar Pekerja Migran Punya Masa Depan Berkelanjutan

Tersebutlah banyak warga negara kita yang bekerja di luar negeri. Mereka disebut Pekerja Migran Indonesia (Pemi). Selama bertahun-tahun kerja di negeri orang, mengalirkan transferan dana ke keluarganya di kampung. Alhasil, keluarga yang sebelumnya masuk kategori miskin, berubah menjadi keluarga yang cukup, kalau tak mau disebut makmur.

Persoalan muncul ketika mereka kembali ke Tanah Air. Tidak sedikit yang kemudian mengalami kemunduran ekonomi atau kembali miskin. Hal ini pernah diriset secara khusus oleh Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM Yogyakarta, lembaga riset ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan BP2MI (sekarang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/KP2MI).

Diketahuilah sejumlah faktor penyebab. Di antaranya, akibat ketidakmampuan mengubah remitansi (kiriman uang) menjadi asset produktif jangka panjang. Uang yang dialirkan bertahun-tahhun, habis terserap untuk konsumsi harian keluarga, pembangunan fisik rumah, tanpa perencanaan bisnis.

Ada juga yang terjerat utang berbunga tinggi. Biasanya dialami Pemi yang berangkat menggunakan jalur non-formal. Mereka terjebak meminjam modal awal kepada rentenir. Atau faktor lain, seperti kasus pemulangan bermasalah (deportasi).

Reintegrasi

Atas fenomena tersebut, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di bawah kakhoda Mukhtarudin segera tanggap. Melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan KP2MI, pemerintah mendorong sistem reintegrasi yang memastikan Pemi dapat kembali bekerja, membangun usaha, memperoleh perlindungan sosial, dan melanjutkan kehidupan layak sepulang dari rantau.

Tonggak itu baru tuntas dibahas Kamis (27/8/2026) dalam pertemuan Lintas Kementerian dan Lembaga di Jakarta. KP2MI bersama International Labour Organization (ILO) dan Yayasan INFEST berhasil menyusun Roadmap Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia. Tokoh di balik kegiatan ini adalah Dirjen Pemberdayaan KP2MI/BP2MI, Dr Muh Fachri, S.STP, M.Si dan Direktur ILO Indonesia-Timor Leste, Simrin C. Singh. Hadir menyaksikan acara penting ini, Tenaga Ahli Utama/Penasihat Menteri KP2MI, Egy Massadiah.

Dengan tersusunnya Roadmap tersebut, telah tersusun pula kerangka kerja bersama agar reintegrasi Pemi tidak lagi berjalan parsial atau terpisah-pisah, melainkan lebih terencana, terstruktur, dan berkelanjutan.

Untuk diketahui, berdasarkan data KP2MI, sebanyak 296.948 pekerja migran ditempatkan pada 2025, dengan 63,1 persen di antaranya merupakan perempuan. Besarnya jumlah Pemi, beriringan dengan kontribusi aliran dana yang masuk ke Indonesia.

Sayangnya, kepulangan Pemi ke Indonesia tidak otomatis membuat pekerja migran memperoleh kesejahteraan dalam jangka panjang. Ke depan, setelah Pemi kembali ke kampung halaman, langsung masuk sistem whole-of-migration-cycle approach, sebuah proses reintegrasi sejak sebelum berangkat, selama bekerja di luar negeri, hingga kepulangan.

Dalam kerangka tersebut, sejumlah kebutuhan menjadi perhatian, mulai dari pengakuan dan sertifikasi keterampilan, layanan ketenagakerjaan dan pencocokan pekerjaan, dukungan kewirausahaan, hingga akses perlindungan sosial.

Dukungan psikososial, layanan yang responsif gender, serta mekanisme rujukan dan koordinasi antarinstansi juga menjadi bagian penting dalam sistem reintegrasi. Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI Muh. Fachri mengatakan roadmap tersebut harus mampu menghubungkan berbagai program dan sumber daya pemerintah agar manfaatnya benar-benar dirasakan Pemi dan keluarganya.

“Pendekatan reintegrasi yang menyeluruh diperlukan agar manfaat migrasi kerja tidak berhenti pada remitansi, tetapi juga berdampak terhadap kehidupan pekerja migran setelah kembali ke Indonesia,” tegas Fachri.

Pertemuan lintas kementerian dan lembaga menjadi bagian dari proses untuk membangun roadmap yang implementatif, berbasis bukti, dan dimiliki secara kolektif oleh berbagai pemangku kepentingan. Pasalnya, reintegrasi Pemi merupakan persoalan lintas sektor yang tidak dapat ditangani oleh satu kementerian atau lembaga saja. Pemerintah membutuhkan keterlibatan kementerian dan lembaga terkait, serikat pekerja, sektor swasta, serta pemangku kepentingan lainnya.

Dengan demikian, ke depan diharapkan tidak ada lagi kisah pilu mantan pekerja migran yang kembali terpuruk secara ekonomi. Tidak ada lagi kisah “makmur ketika masih bekerja di negeri orang, dan kembali miskin ketika pulang”. (*)

Kementerian P2MI dan IKA Untirta Bangun Ekosistem Pemberdayaan PMI dan Keluarga

Dirjen Muh. Fachri: Pelindungan Harus Bermuara pada Kemandirian Ekonomi

Pelindungan pekerja migran Indonesia tidak berhenti ketika mereka kembali ke tanah air. Di balik keberhasilan penempatan dan besarnya kontribusi remitansi yang dihasilkan, terdapat tanggung jawab yang lebih besar, yakni memastikan pekerja migran Indonesia dan keluarganya mampu membangun kehidupan yang lebih sejahtera, mandiri, dan berkelanjutan di daerah asal.

Atas dasar itulah, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian P2MI) memperkuat kolaborasi dengan Ikatan Alumni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (IKA Untirta) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Program Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, yang dilaksanakan di SMK YPKS Cilegon, Provinsi Banten, Senin (15/6).

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sebuah ekosistem pemberdayaan yang tidak hanya berfokus pada pekerja migran Indonesia, tetapi juga melibatkan keluarga sebagai aktor utama dalam menciptakan ketahanan ekonomi rumah tangga.

Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI, Dr. Muh. Fachri, M.Si., yang menandatangani perjanjian kerja sama tersebut bersama Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Organisasi, Alumni, Pendidikan dan Sosial IKA Untirta, Beben Somantri, menegaskan bahwa paradigma pelindungan pekerja migran Indonesia harus terus berkembang.

Menurutnya, pelindungan tidak dapat dipahami hanya sebagai proses sebelum, selama, dan setelah bekerja, tetapi harus mampu bertransformasi menjadi sebuah sistem pemberdayaan yang menciptakan kemandirian ekonomi bagi pekerja migran dan keluarganya.

“Kita ingin memastikan bahwa pekerja migran Indonesia tidak hanya pulang membawa penghasilan, tetapi juga pulang membawa kapasitas, pengalaman, dan peluang untuk membangun masa depan yang lebih baik. Pelindungan harus bermuara pada pemberdayaan, dan pemberdayaan harus bermuara pada kemandirian,” tegas Muh. Fachri.

Ia menjelaskan bahwa selama ini pekerja migran Indonesia telah menjadi salah satu penggerak ekonomi keluarga dan daerah. Namun, tanpa pendampingan yang berkelanjutan, manfaat ekonomi tersebut berisiko hanya bersifat jangka pendek.

Perubahan Pola Pikir

Oleh karena itu, Ditjen Pemberdayaan hadir untuk memastikan bahwa remitansi tidak hanya digunakan sebagai instrumen konsumsi, melainkan dapat dikelola menjadi modal pembangunan ekonomi keluarga yang berkelanjutan.

“Yang ingin kita bangun adalah perubahan pola pikir. Remitansi tidak hanya menjadi sumber pendapatan, tetapi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan, memperkuat ketahanan ekonomi keluarga, dan membuka peluang usaha baru di daerah asal,” ujarnya.

Melalui kerja sama ini, Ditjen Pemberdayaan dan IKA Untirta akan mengembangkan berbagai program yang menyentuh kebutuhan nyata pekerja migran Indonesia dan keluarganya.

Program tersebut meliputi fasilitasi kepulangan dan rehabilitasi pekerja migran Indonesia bermasalah, penguatan literasi dan manajemen keuangan keluarga, pengembangan program pemberdayaan sosial ekonomi, serta penguatan kewirausahaan sosial bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya. Selain itu, akan dikembangkan pula program inkubator bisnis berbasis komunitas, pemanfaatan teknologi digital, penguatan jejaring alumni pekerja migran, kolaborasi dengan diaspora Indonesia, serta program re-skilling bagi pekerja migran purna untuk membantu mereka membangun karier dan usaha baru di daerah asal.

Dalam implementasinya, IKA Untirta akan berperan aktif dalam pendampingan manajemen keuangan keluarga, pengembangan bisnis berbasis komunitas, pemanfaatan teknologi untuk peningkatan ekonomi, pembangunan jejaring alumni pekerja migran, penguatan kewirausahaan sosial, pengembangan kolaborasi dengan diaspora, serta mendampingi proses reintegrasi sosial dan ekonomi pekerja migran Indonesia setelah kembali ke daerah asal.

Sementara itu, Ditjen Pemberdayaan akan memperkuat dukungan melalui penyelenggaraan edukasi dan akses keuangan inklusif, penyediaan fasilitas pelatihan dan akses permodalan usaha, pembukaan akses pelatihan digital, pendokumentasian kisah sukses pekerja migran Indonesia, pemberian arah kebijakan pemberdayaan ekonomi, penguatan jejaring diaspora, serta penyediaan program pelatihan keterampilan baru bagi pekerja migran Indonesia purna.

Muh. Fachri menilai keterlibatan perguruan tinggi menjadi salah satu kunci keberhasilan program pemberdayaan. Menurutnya, jejaring alumni memiliki sumber daya yang besar untuk mendampingi masyarakat dan menjembatani berbagai kebutuhan pekerja migran Indonesia di daerah.

“Kolaborasi ini menunjukkan bahwa pemberdayaan tidak dapat dikerjakan sendiri oleh pemerintah. Perguruan tinggi memiliki kekuatan intelektual, jejaring sosial, dan kapasitas pendampingan yang sangat dibutuhkan agar pekerja migran dan keluarganya dapat tumbuh menjadi pelaku ekonomi yang mandiri dan berdaya saing,” katanya.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Kementerian P2MI dengan Pemerintah Provinsi Banten, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, dan IKA Untirta, serta penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama dengan IKA Untirta yang berfokus pada penguatan pemberdayaan dan penyiapan kompetensi pekerja migran Indonesia.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI sekaligus Ketua Umum IKA Untirta Lamhot Sinaga, Gubernur Banten Andra Soni, Direktur Utama PT Krakatau Steel Akbar Djohan, jajaran Forkopimda Provinsi Banten, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Fatah Sulaiman, kepala perangkat daerah, kepala sekolah, siswa SMK unggulan se-Banten, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Ke depan, Ditjen Pemberdayaan Kementerian P2MI akan terus memperluas kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, dan organisasi masyarakat sebagai upaya memperkuat ekosistem pemberdayaan pekerja migran Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.

Sebab pada akhirnya, keberhasilan pelindungan pekerja migran Indonesia tidak hanya diukur dari jumlah penempatan yang berhasil dilakukan, tetapi juga dari kemampuan negara menghadirkan kesejahteraan yang nyata dan berkelanjutan bagi para pekerja migran Indonesia beserta keluarganya. (*)