JAYAKARTA NEWS— Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegur keras aparatur Dinas Dukcapil (Disdukcapil) daerah yang menolak untuk memproses permohonan rekam-cetak KTP-el luar domisili.
Zudan menyampaikan hal itu dalam pengarahannya saat membuka acara “Dukcapil Belajar” yang diikuti seluruh aparatur Dinas Dukcapil seluruh Indonesia, secara daring melalui aplikasi Zoom, pagi ini, Jumat (05/11/2021).
“Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili, jangan ditolak!,” perintah Zudan dengan tegas.
“Baru-baru ini saya dapat pengaduan ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili di Kota Depok namun ditolak petugas setempat. Dikatakan bahwa bila ingin melakukan rekam-cetak KTP-el di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok,” ungkapnya melanjutkan keterangan.
Menurut Zudan, kasus seperti yang dilakukan oleh Kota Depok merupakan pelanggaran. Pasalnya, kebijakan rekam-cetak KTP-el luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif yang khas dimiliki oleh Dukcapil, sehingga tidak boleh dibunuh dengan ego kabupaten/kota maupun provinsi.
“Permendagri tentang rekam-cetak KTP-el luar domisili itu sudah memungkinkan kita bekerja integratif. Itulah semangat single identity. KTP-el kita gerakkan untuk semua keperluan,” ujarnya.
Atas hal itu, Zudan mengimbau agar kasus seperti yang terjadi di Kota Depok tidak terulang kembali, atau bahkan terjadi di daerah-daerah lainnya. Zudan akan memberikan teguran keras bila hal serupa kembali dilakukan oleh Kota Depok maupun Disdukcapil di daerah-daerah lainnya, karena kebijakan rekam-cetak luar domisili sudah dilakukan sejak 2017.
“Andai Anda adalah Kepala Disdukcapil yang baru, tolong pelajari dan pahami aturannya. Jangan buat kebijakan di luar aturan,” tegas Zudan sambil menutup keterangan.***/ebn
JAYAKARTA NEWS— Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, geram menemukan fakta salah satu Dinas Dukcapil daerah yang tak berkerja optimal. Ribuan hasil perekaman menumpuk tak dicetak karena alasan yang tak masuk akal.
“Ada 2600-an hasil perekaman belum di cetak selama satu bulan lebih, ini masalah. Kasihan warga,” kata Zudan saat melakukan Sidak di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (20/5/2020).
Kepala Dinas Dukcapil Tasikmalaya, Wini, berdalih kepada Dirjen Zudan, bahwa tak dicetaknya dua ribuan KTP-el tersebut lantaran tak tersedianya tinta. Wini mengaku sudah mencoba koordinasi dengan kantor Dinas Dukcapil daerah lain, tapi nihil. Menurut Zudan, alasan itu tak masuk akal.
“Kabupaten Bekasi masih banyak, Bandung Barat masih banyak,” kata Zudan yang memang baru sehari lalu melakukan Sidak ke dua lokasi tersebut.
“Ibu jangan begini dong! Ibu kan orang Dukcapil lama. Kenapa nggak lapor? Kan pasti saya bantu. Tinta banyak kok!” tandas Zudan menambahkan.
Untuk mencetak 2600-an KTP-el tersebut, hanya dibutuhkan 6 sampai dengan 7 kemasan tinta. Zudan pun meminta agar dua ribuan hasil rekaman yang belum dicetak itu segera dicetak. Kalau perlu, jajaran Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya harus bekerja lembur. “Kapan mau mulai cetak? Kapan bisa selesai?’ tegas Zudan.
Dukcapil– foto Puspen Kemendagri
Salah satu jajaran Wini akhirnya menyanggupi untuk menyelesaikan pencetakan 2600-an KTP-el tersebut dalam waktu 5 hari. Ada 2 mesin printer yang siap digunakan untuk pencetakan. Dengan kapasitas maksimal 600 keping KTP-el per hari, seharusnya target 5 hari itu bisa dicapai.
Dengan kecewa, Zudan pun meninggalkan Kantor Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya. Ia meminta maaf pada jajaran Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya karena datang dan memarahi Kadis.
“Saya tidak mau marah-marah sebetulnya, tapi kasihan masyarakat. Mohon maaf lahir batin ya, tapi ini hajat masyarakat. Ruh kerja Dukcapil itu melayani dan inovasi, itu,” kata Zudan.
Ia memungkasi, “Selesaikan ya! Jangan ngeyel, saya bisa kasih surat teguran. Selesaikan! Jika tidak selesai, nanti saya copot. Nggak main-main ini,”.
Pantauan di lokasi, Zudan bahkan sempat mengetukkan jarinya ke meja dengan cukup keras.
Untuk diketahui, ini adalah Kantor Dinas Dukcapil kedua yang disidak Zudan. Sebelum ke Kabupaten Tasikmalaya, Zudan juga sudah melakukan inspeksi ke Kabupaten Ciamis. Di sana, Ia menekankan pentingnya optimasi pelayanan online.
Beberapa warga yang diwawancarai langsung oleh Zudan bahkan mengaku bahwa pelayanan yang mereka terima terbilang cepat dan memuaskan. Pencetakan KIA (Kartu Identitas Anak) bahkan hanya butuh waktu 10 menit. Tapi sayangnya, gedung kantor Disdukcapil Ciamis yang kecil dan ruang pelayanan yang sempit bisa menyebabkan penumpukan orang, dan ini tak boleh terjadi di masa pandemi.
“Optimalkan layanan online. Semakin sedikit warga datang ke kantor, berarti pelayanan semakin matang,” kata Zudan.
Kadisdukcapil Tasik Agus Kurnia mengakui bahwa pihaknya memang belum mengoptimasi layanan online. Sejauh ini, jajarannya menggunakan metode jemput bola untuk menghindari kerumunan warga di kantor Dukcapil. Tapi kendalanya, adalah ketersediaan anggaran.
Menurut Zudan, seharusnya anggaran bukanlah alasan untuk berinovasi berkreativitas dalam memberikan pelayanan. “Jika gedung kecil, jemput bola terkendala, kan bisa dengan layanan online yang optimal meskipun baru sebatas melalui WA,”.
Lebih jauh Zudan pun menanyakan serapan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus). Jajaran Disdukcapil Kabupaten Ciamis mengatakan, anggaran DAK tahun ini sejumlah Rp2,5 miliar, namun baru terserap 30 persenan karena ada keterlambatan pencairan di bulan Maret.
Kata Zudan, “Nah, sekarang sudah Mei. Segera dipakai. Itu untuk operasional. Bisa untuk beli tinta, untuk perjalanan, jaringan telekomunikasi untuk layanan online dan lain-lain, termasuk jemput bola,”.***ebn
JAYAKARTA NEWS— Pengamat Birokrasi Varhan Abdul Azis menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif Mendagri melalui Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk mengganti dokumen kependudukan bagi para korban bencana di Tanah Air.
Menurut Varhan, bagi warga yang jadi korban bencana, kehilangan dokumen-dokumen penting adalah ‘bencana’ lain juga.
“Langkah responsif Ditjen Dukcapil Kemendagri ini benar benar meringankan beban mereka dan menunjukkan kehadiran negara dalam musibah yang alami warga,” tegas Varhan yang merupakan Sekjen Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) ini kepada media, Jumat (19/2/2021).
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terus proaktif untuk mengganti dokumen kependudukan yang hilang atau rusak akibat bencana banjir yang melanda sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Menindaklanjuti arahan Mendagri, Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh kembali menerjunkan 4 tim Dukcapil Kemendagri tanggap bencana. Tim tersebut bertugas mengganti dokumen kependudukan yang hilang atau rusak bagi warga terdampak bencana banjir di Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kota Pekalongan dan Kabupaten Nganjuk.
Bagi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan sudah merupakan keharusan dan kewajiban sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki.
“Apalagi sebagai ASN yang notabene-nya pelayan publik, aparatur Dukcapil sebagai pelaksana kebijakan publik saya ingatkan hal terpenting, yakni berikanlah pelayanan yang terbaik kepada masyarakat tanpa diminta,” kata Zudan.
Zudan mengatakan, dalam situasi bencana masyarakat tak sempat meminta mengurus dokumen kependudukan yang rusak.
“Asumsikan mereka yang rumahnya terendam banjir atau roboh segera cetakkan kartu keluarganya. Kalau ada yang meninggal koordinasikan dengan Ketua RT/RW setempat segera cetak akta kematian. Cetak dokumen kependudukan itu sekarang mudah, hanya dengan kertas HVS biasa,” pesan Zudan.***tra
JAYAKARTA NEWS— Kementerian Dalam Negeri siap mendukung penuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. Pihak KPU pun telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 sejumlah 100.359.152 pemilih. Sedangkan menurut KPU, yang belum melakukan perekaman pada DPT tersebut sejumlah 1.754.751 pemilih.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan pihaknya sudah menerima data DPT belum merekam sejumlah 1.754.751 pemilih. “Kemarin saya sudah rapat dengan pak Viryan di Dukcapil Pasar Minggu, selanjutnya data DPT tersebut telah disinkronisasi dengan data SIAK. Dengan demikian, sampai dengan hari ini 18 November 2020 jumlah pemilih dalam DPT yang belum merekam sebesar 1.052.010 jiwa atau tinggal 1,05 persen saja. Sedangkan jumlah yang sudah merekam sejumlah 99.307.142 jiwa atau 98,95 persen,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Langkah selanjutnya, kata Dirjen Zudan, Kemendagri akan menyerahkan hasil sinkronisasi tersebut kepada Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota untuk dilakukan perekaman jemput bola (jebol).
“Saya yakin dengan kerja keras rekan-rekan Dukcapil kabupaten/kota ‘menjebol’ perekaman KTP-el hingga tanggal 9 Desember nanti jumlah cakupan perekaman bisa mencapai lebij 99 persen,” kata Zudan optimistis.
Penggunaan KTP el
Zudan menambahkan bahwa dalam rezim Pilkada ini, yang lebih penting lagi adalah sesuai dengan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada, semua warga negara Indonesia yang sudah tercantum dalam DPT (daftar pemilih tetap) pilkada, dapat mencoblos pada hari H tgl 9 Des 2020.
Dalam Pasal yang sama juga diatur KTP el sebagai penyelamat bagi yang belum terdaftar dalam DPT, dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP-el kepada petugas pada hari H pemungutan suara di TPS, meski tidak terdaftar sebagai Pemilih.
Dirjen Zudan pula menyebutkan Dinas Dukcapil kabupaten/kota akan tetap melakukan pelayanan pada hari H Pilkada sebagai sarana untuk konfirmasi dan pelayanan Adminduk. “KPU juga dapat memanfaatkan hak akses data kependudukan yang telah diberikan oleh Kemendagri untuk melakukan verifikasi data pemilih,” kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.***/ebn