Anwar Ibrahim Kritik Hukuman Cambuk terhadap Perempuan Lesbian

POLITISI senior Malaysia, Anwar Ibrahim mengkritik hukuman cambuk terhadap dua wanita warga negara bagian Terengganu, yang dihukum karena perilaku seks lesbian.

Menurut Anwar, para pelaku itu kurang memiliki pemahaman yang wajar tentang hukum syariah. Hukuman itu sendiri dilakukan di pengadilan pada hari Senin tanggal  3 September 2018, dengan disaksikan oleh sekitar 100 orang termasuk wartawan.

“Saya adalah seorang Muslim yang berpraktek, tetapi saya tidak berbagi interpretasi masalah itu, dan tentu saja tindakan semacam itu untuk dihukum  secara terbuka tanpa proses dan pemahaman yang tepat,” kata  Anwar di Makati City kepada pers. Anwar adalah  presiden terpilih dari Parti Keadilan Rakyat, salah satu dari mitra koalisi yang berkuasa.

Kedua wanita itu, berusia 22 dan 32 tahun, pada 12 Agustus lalu dinyatakan oleh Pengadilan Tinggi Terengganu Syariah bersalah karena melakukan musahaqah (hubungan seksual antara wanita). Mereka juga dihukum membayar  didenda RM3.300 dan dicambuk enam kali masing-masing.

Para penggiat HAM mengatakan, hukuman ini adalah pertama kalinya terjadi terhadap perempuan di Malaysia, dengan mencambuknya, karena  melanggar peraturan syariah yang melarang hubungan sesama jenis.

Malaysia  menjalankan sistem hukum jalur ganda. Pengadilan Islam dapat menangani masalah agama dan keluarga bagi warga Muslim, seperti untuk  kasus seperti perzinahan.

Anwar bersikeras bahwa dia tidak menentang Hukum Syariah, tetapi mempertahankan bahwa itu penting untuk menempatkan fokus pada apa “tujuan tinggi syariah”.

“Apa tujuan yang lebih tinggi dari hukum syariah? Untuk memastikan perdamaian dan keamanan, keadilan, toleransi, pendidikan dan pemahaman. Itu tidak sedang dilakukan,” katanya.

Dia menambahkan bahwa seseorang harus berhati-hati ketika mengomentari isu-isu tersebut, karena takut dicap sebagai “anti-Islam”.

“Mari kita berdebat, dan tidak bersikeras bahwa interpretasi Anda benar … bahkan jika (sekalipun) itu (benar), apakah itu prioritas? Ini adalah pertanyaan yang harus didiskusikan  dalam komunitas Muslim, sebelum Anda memulai penerapan Syariah,” kata Anwar.***

Aceh akan Hentikankan Hukuman Cambuk di Depan Publik

Hukuman cambuk di Aceh (The Jakarta Post)

PROVINSI Nanggroe Aceh Darussalam  akan menghentikan hukuman cambuk di depan publik bagi para pelanggar hukum di wilayah yang menerapkan qonun (perda) yang didasarkan pada syariat Islam.

Provinsi NAD tergolong sebagai wilayah  konservatif di Indonesia —satu-satunya tempat di tanah air  yang mayoritas warganya Muslim yang mengikuti hukum Islam— yang konsisten dengan hukum Islam.

Semenjak sepekan lalu, 12 April 2018, pemerintah setempat telah memutuskan untuk  melaksanakan hukuman badan terhadap pelaku pelanggaran hukum, tidak di depan umum melainkan di  belakang tembok penjara. Dengan demikian, hukuman cambuk itu sendiri masih berlaku, hanya tidak dilaksanakan di depan umum. Namun demikian, belum ada keterangan yang jelas mengenai kapan peraturan baru ini akan dilaksanakan.

Selama ini, pelaksanaan hukuman cambuk dilaksanakan di  depan umum, pada umumnya dilaksanakan di depan masjid. Para terhukum biasanya melanggar soal susila, perjudian dan minum atau menjual minuman keras.

Terhukum biasanya dicampuk hingga seratus kakli.  Hukuman ini menjadi berat karena dilakukan di depan umum. Pastinya, banyak masyarakat yang hadir menyaksikan eksekusi hukuman cambuk, mencemooh terhukum.

Sekalipun dimaksudkan hukuman ini membawa efek jera, pada kenyataannya tidak 100% tercapai tujuan tersebut. Tidak salah kalau kemudian kelompok penggiat hak asasi manusia, mengritik hukuman cambuk di depan umum. Kelompok HAM memandang hukuman tersebut sangat kejam. Presiden  Joko Widodo tahun lalu juga telah menyerukan diakhirinya hukuman tersebut yang dillaksanakan di depan publik.

“Ini (hukum) adalah untuk meredam protes … untuk meredam Islamophobia,” kata Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. “Kami tidak ingin Islamophobia untuk mengganggu urusan luar negeri (Indonesia).”

Sekitar 98 persen dari lima juta penduduk Aceh adalah Muslim, yang tunduk pada hukum agama, termasuk cambukan di depan umum yang mulai dipraktekkan sekitar tahun 2005.

Non-Muslim biasanya dapat memilih apakah menjalani hukuman cambuk di depan umum atau tidak. Tapi tidak jarang, terhukum  justru memilih cambuk yang menyakitkan untuk menghindari proses pengadilan yang panjang dan hukuman penjara.

Pada Februari lalu, dua warga  Kristen (WNI)  dicambuk  karena memainkan gim arcade yang dianggap melanggar hukum Islam.

Di bawah aturan baru, hukuman cambuk dengan tongkat rotan tidak dapat direkam lagi –masyarakat yang menyaksikan  tidak boleh lagi  memfilmkan hukuman itu  dengan smartphone, yang selama ini sering menjadi viral di media sosial–  hanya jurnalis dan orang dewasa yang dapat menyaksikan hukuman di dalam penjara.

“Jika hukuman cambuk dilakukan di penjara … kami yakin akan ada lebih banyak syariah (hukum Islam) di Aceh,” kata demonstran Tuwanku Muhammad dalam sebuah protes kecil terhadap undang-undang baru di ibukota provinsi Banda Aceh.

“Bahkan sekarang, ada … pelanggaran.” ***