PMBN Banyumas Raya Ajukan Makam Raden Joko Saputra Jadi Cagar Budaya

JAYAKARTA NEWS— Ketua PMBN Banyumas Raya, R.Ngt. Arini Sanjaya SE, mengungkapkan penelusuran panjang terkait makam Raden Joko Saputra yang berada di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Penemuan awal makam tersebut dilakukan pada Oktober 2025, berawal dari informasi R. Sugirijanto, warga Cengkareng, yang pernah berziarah ke lokasi tersebut.

“Penyebutan sumber cerita ini penting untuk mengukuhkan bahwa Raden Joko Saputra memang tokoh di wilayah Purbalingga,” ujar Arini.

Selain makam Raden Joko Saputra, di lokasi yang sama juga terdapat makam Raden Ayu Sompi Rara Dewanti dan The Sam Kang. PMBN Banyumas Raya menilai situs tersebut memiliki nilai historis kuat karena berkaitan dengan silsilah panjang tokoh-tokoh penting Banyumas dan Mataram.

Terhubung Bupati Banyumas dan Keraton

Berdasarkan kajian silsilah yang dihimpun dari sejumlah sumber primer seperti buku Babad Banjarnegara karya Drs. Adisarwono Mertadiwangsa dan buku Ki Ageng Mangir Kolopaking karya Tirto Wenang Kolopaking, Raden Joko Saputra merupakan keturunan dari jalur Patih Danurejo I, yang juga menjabat sebagai Patih pertama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.

Dari jalur tersebut, garis keturunannya terhubung dengan para Bupati Banyumas, mulai dari Ngabehi Mertasura I hingga Tumenggung Yudanegara III.

Tak hanya itu, silsilah lainnya menunjukkan keterkaitan dengan trah raja-raja Mataram, termasuk garis keturunan Susuhunan Amangkurat I hingga jalur yang ditarik dari Prabu Brawijaya V melalui Ki Ageng Selo dan Panembahan Senopati.

“Ini bukan sekadar makam biasa. Ini simpul dari berbagai pohon silsilah tokoh pejuang dan bangsawan Jawa,” tegas Arini.

Resmi Ajukan Status Cagar Budaya

Atas dasar temuan dan kajian tersebut, PMBN Banyumas Raya secara resmi mengajukan permohonan penetapan cagar budaya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Camat Bojongsari, dan Kepala Desa Patemon pada Desember 2025.

Pengajuan serupa juga dilakukan di Banjarnegara untuk makam Raden Ngabehi Mertadiwangsa dan Adipati Wirasaba di Pesarean Warga Hutama, Desa Klampok, Kecamatan Purworejo-Klampok.

Arini menegaskan, langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk tanggung jawab menjaga warisan sejarah.

“Besar harapan kami agar pemerintah daerah melalui lembaga cagar budaya dapat menindaklanjuti dan melindungi situs ini. Ini warisan leluhur yang harus dirawat, bukan dilupakan,” ujarnya.

Ikon Sejarah Lokal

Menurut PMBN Banyumas Raya, Raden Joko Saputra juga dikenal sebagai tokoh yang menjadi ikon lokal, bahkan dikaitkan dalam narasi sejarah masyarakat sekitar Owabong. Karena itu, penguatan legalitas situs dinilai penting untuk menjaga keaslian sejarah dan mencegah klaim sepihak di masa depan.

Dengan berkas silsilah setebal belasan lembar dan jurnal penelusuran makam yang telah diserahkan, PMBN Banyumas Raya kini menunggu respons resmi pemerintah daerah.

“Sejarah bukan milik satu generasi. Ia titipan untuk anak cucu. Jika tidak kita jaga sekarang, kita sendiri yang akan kehilangan jejak,” pungkas Arini, Sabtu (28/2). (*)

Ahok di Mbah Priok

CAGARĀ  Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan. Bentuknya berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya. Mengapa? Karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Apakah Makam Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad atau Mbah Priok memenuhi syarat sebagai Cagar Budaya? Jawabnya Ya. Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meresmikan makam Mbah Priok menjadi cagar budaya. Peresmian itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta ke Habib Abdullah Sting Alaydrus, cucu Mbah Priok atau Habib Hasan bin Muhammad al Haddad, sebagai pengelola dan ahli waris Makam Mbah Priok.

Pada pidatonya, Ahok menyebut permasalahan makam Mbah Priok sudah selesai. “Saya merasa senang ada di sini. Saya tahu ini dulu masalah tanah, pernah Pemprov ada keributan, dan saya di luar sebagai gubernur,” kata Ahok di makam Mbah Priok.

Oleh karena itu, Gubernur DKI menegaskan masyarakat tak usah khawatir kawasan ini akan digusur atau disengketakan lagi. Sebab, makam ini sudah menjadi cagar budaya dan memiliki landasan hukum yang jelas. “Mbah Priok sebagai situs cagar budaya, jadi dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007,” ucap Ahok. Kawasan Makam Mbah Priok seluas 3,4 hektare tersebut, saat ini dalam proses pembuatan desain bangunan. Ia berharap, kawasan makam Mbah Priok bisa lebih tertata, sehingga akan lebih banyak lagi yang datang. ***