Rakyat Ancam Laporkan Bupati Bogor Ade Yasin ke KPK

Putra Gara dan Bupati Bogor Ade Yasin. (ist)

Jayakarta News – Beredarnya kabar bahwa Eks Chevron, yakni PT Star Energy Geothermal Salak mengancam melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mengendapnya dana bonus produksi dari perusahaan energi asal Amerika itu sebesar Rp32 miliar, membuat Putra Gara, Kabag Humas KWB yang pada pilkada Bogor kemarin menjadi tim 9 KWB untuk pemenangan Ade Yasin dan Iwan Setiawan ikut angkat bicara.

Menurut Gara, demi program Pancakarsa yang digelontorkan Ade Yasin dan Iwan Setiawan untuk Kabupaten Bogor yang maju dan beradab, dana tersebut sudah harus digelontorkan atau didistribusikan kepada masyarakat yang memang berhak untuk menerimanya.

“Karena inti dari program Pancakarsa pemerintahan kabupaten Bogor saat ini adalah bagaimana menyejahterakan masyarakat Bogor yang adil dan merata. Poin itu juga sejalan dengan program kerja KWB untuk mendorong pemerintahan sekarang agar lebih baik lagi,” terang Gara, di kantor KWB, Senin (24/6/19).

Seperti diketahui, Ketua Tim Pendamping CSR Star Energy, Siswanto telah membeberkan kepada media, bahwa Pemkab Bogor diduga mengendapkan dana bonus produksi PT Star Energy Geothermal Salak sebesar Rp32 miliar melalui kas daerah. Seharusnya, kata Siswanto, anggaran bonus produksi perusahaan itu dibagikan ke masyarakat di 15 desa di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

“Bonus produksi ini beda dengan CSR. Menurut PP Nomor 28, dimana bonus produksi wajib diberikan kepada daerah penghasil, sekitar daerah operasi perusahaan,” jelas Siswanto, kemarin kepada wartawan.

Siswanto mengaku, sudah dua tahun sejak masa kepemimpinan Bupati Bogor Nurhayanti hingga sekarang, masyarakat Pamijahan belum mendapatkan haknya tersebut. “Kami khawatir dana bonus produksi ini sengaja diendapkan agar bisa menikmati bunga depositonya di bank,” tuding Siswanto.

Dia menjelaskan, Star Energy masuk dalam dua kawasan daerah, yakni Kabupaten Bogor dan Sukabumi. Dia membandingkan, masing-masing desa di Sukabumi sudah menerima Rp350 juta hingga Rp500 juta per tahunnya.

Walaupun, kata dia, dana bonus produksi di wilayah Sukabumi tidak dicairkan melalui kas tunai, melainkan dengan proposal pembangunan. “Kalau dalam satu atau dua bulan dana untuk masyarakat Pamijahan ini tidak dicairkan, maka kami laporkan ke KPK,” ancam Sinwan tolong.

Meski belum ada keterangan resmi dari instansi terkait, namun Ketua Apdesi Kecamatan Pamijahan, Urip Iskandar membenarkan hal tersebut. Sepengetahuan Urip, sudah setahun lebih pihaknya mengejar hak yang tercantum dalam PP Nomor 28 tersebut.

Ia mengharap, anggaran tersebut bisa dicairkan. “Perbupnya kan sudah, ajuannya juga sudah, tinggal menunggu realisasi saja katanya. Tapi sekarang belum juga,” tukas Urip.

Sebetulnya, sambung Urip, tak ada kendala yang berarti dalam proses pencairan tersebut. Bahkan tak ada alasan lagi, Pemkab tak mencairkan bonus produksi untuk masyarakat. “Ada klausul yang kami lihat, bahwa Star Energy sudah melakukan pembayaran ke Pemkab. Di Sukabumi itu, setiap tahun rutin,” tandas dia.

Molornya pencairan Bantuan Bonus Produksi dari PT. Star Energy Geothermal Salak menjadi preseden buruk akan komitmen pemerintah daerah sehingga menimbul asumsi negatif yang beragam. Hal itulah yang sangar disayangkan oleh Putra Gara.

“Meski kemarin saya masuk tim suksesnya bupati dan wakil bupati, tetapi ini demi mendorong beliau menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai pemimpin  yang harus mengayomi masyarakatnya. Kalaulah pengendapat itu terjadi sejak eranya bu Yanti, karena Bu Ade dilantik akhir Desember 2018, inilah saatnya pembuktian kepada masyarakat, bahwa pemerintahan Bogor sekarang akan lebih baik dengan program Pancakarsanya, demi menyejahterakan masyarakat Bogor yang adil dan merata,” kata Gara lagi. (agus s)

Rudy Bule Dipecat dari Ketua Kadin Kabupaten Bogor

Suasana Muskab VII di Hotel Lorin Sentul.

JAYAKARTA NEWS  – Sejak 20 Mei 2019 Ketua Kadin Kabupaten Bogor periode 2014-2019 Ir. H. Rudy Ferdian diberhentikan dari jabatannya oleh Kadin Jawa Barat. Rudy ‘Bule’ dipecat.

Padahal dia baru saja sukses meraih dukungan dalam Muskab VII 14 maret 2019 lalu di Hotel Lorin Sentul, Bogor. Walau banyak pihak yang mencibir pelaksanaan mukab tersebut. “Ini mukab-mukaban. Bukti arogansi Bule yang merasa dekat dengan kekuasaan,” ujar salah satu mantan pengurus Kadin yang sudah cukup senior.

Salah satu tokoh senior Kadin Kabupaten Bogor Yonathan Nugraha mengakui adanya SK pemecatan Rudy. Dengan turunnya SK pengurus sementara nomor:00103/KU/V/2019 tanggal 20 mei 2019 lalu, tamatlah sepak terjang Bule di Kadin.” Dalam SK tersebut yang saya baca akan diadakan Mukab luar biasa,” jelas mantan dirut BUMD ini.

Artinya, Mukab VII Kadin yang lalu dianggap gagal. Karena SK-nya Mukablub, berarti Rudy selaku penanggung jawab Mukab VII juga dianggap harus menanggung salah. Akibatnya dia tidak bisa mencalonkan sebagai kandidat ketua kadin pada mukablub yang akan datang.

Sedangkan Direktur CV Aneka Jasa Usaha Ir. Solahudin merasa biasa-biasa saja. Dia tidak terlalu terkejut dengan keputusan mukablub. “Ini pelajaran bagi mereka yang suka menggampangkan organisasi. Etika berorganisasi tidak dipakai,” tegas aktivis itu.

Dia mengenal cukup baik  sosok Rudy Ferdian. “Dia suka easy going,  tidak pedulian. Mungkin merasa dekat dengan kekuasaan,” lanjut Solah.

Sementara Ketua Care Taker Kadin Kabupaten Bogor Ir. Ichwan Achadi Rachmat mengakui mengantar langsung SK Kadin Jabar itu ke sekretariat Kadin Kabupaten Bogor di Cibinong. Dia hanya melaksanakan tugas organisasi saja. Menurut Wakil Ketua Kadin Jabar ini, memang terasa keputusan ini berat. Tapi menurut Iwan biasa dia dipanggil, organisasi ini harus berjalan pada relnya. “Kita mesti taat AD/ART dan peraturan organisasi kadin. Tidak bisa suka-suka melaksanakan mukab, karena sudah ada POnya,” jelas laki-laki penggemar olahraga beladiri ini.

Dikatakan lagi bahwa bila tidak puas dengan keputusan itu, gunakan mekanisme pengaduan yang benar. Bisa dipertanyakan ke Jawa Barat atau ke Kadin Indonesia. “Tidak perlu melakukan perlawanan yang melanggar hukum,” Iwan mengingatkan.

Bupati Bogor Hj Ade Yasin

Tiga Alasan Pemecatan

Paling tidak ada tiga alasan H Rudy Ferdian dipecat dari Ketua Kadin Kabupaten Bogor. Menurut Ketua Pelaksana Caretaker Kadin Kabupaten Bogor, Ir. Ichwan Achadi Rachmat diputuskan Musyawarah Luar Biasa Kadin Kabupaten Bogor karena tiga alasan mendasar.

Alasan pertama adalah Rudy Ferdian selaku penanggung jawab Mukab tidak mampu melaksanakan musyawarah dengan baik sesuai aturan organisasi Kadin. Sebagai buktinya keputusan Mukab Kadin VII digugat di Pengadilan perdata Cibinong. Alasan lainnya, kerja formatur satu bulan penuh dan diperpanjang lagi untuk masa kerja satu bulan tidak mampu membawa hasil. Bahkan salah satu anggota formaturnya melaporkan kejanggalan mukab. Dan alasan terakhir adalah ketidakmampuan menyelesaikan sengketa mukab walau sudah difasilitasi oleh Bupati Kabupaten Bogor Hj Ade Yasin dan Ketua Kadin Jawa Barat Ir. H. Tatan Pria Sudjana, SH, MH.

Kadin sebagai wadah berhimpunnya para pelaku usaha sebagaimana harapan Bupati hendaknya mengedepankan sikap profesionalisme dan intelektualitas. “Ini kan bukan organisasi massa. Mestinya bisa menunjukkan nilai-nilai lebih dan mengedepankan kepentingan masyarakat dunia usaha daripada ambisi pribadi,” jelas Bupati Bogor seperti dikutip mantan anggota Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten Bogor Djudjun Mardjuana.

Sebenarnya SK 103 ini adalah perbaikan daripada SK 0091 tanggal 8 Mei 2019 lalu. Pada SK 0091/KU/V/2019 perihal yang sama disebutkan bahwa Mukab VII gagal sehingga dilakukan mukab berikutnya dengan penanggungjawab mukab adalah pengurus caretaker. Bukan mukablub.

“Sepertinya ada hal yang luar biasa sehingga begitu cepat SK diubah,” jelas Direktur CV Cipta Raharja Yonathan Nugraha yang juga mantan pengurus Kadin.

Menurut Yonathan,  ada info Rudy mengumpulkan pimpinan Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin membahas soal kemelut kadin di Graha Kadin selasa ( 21/5) siang. Suasana rapat cukup ramai dengan berbagai pandangan. Terutama mengapresiasi SK Kadin Jabar. Saking dinamisnya suasana rapat, pimpinan rapat diserahkan kepada Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor H Enday Dasuki, SH. Sebelumnya rapat dibuka oleh Rudy Ferdian.

Bisa saja karena terpancing suasana rapat, Enday bahkan menilai SK Kadin Jabar sampah. Padahal didalam forum rapat hadir satu anggota tim caretaker.

Karena rapatnya ada yang rekam dan mengirimkan rekamannya ke Ketua Kadin Jabar, suasana kemelut Kadin Kabupaten Bogor makin ‘panas’.

“Saya dengar ada rapat evaluasi dadakan. Akhirnya keluar SK mukablub itu,” urai Yonathan mencoba memberi pandangan soal Mukablub. (nt)