Terbuka dengan Aman dan Minim Risiko

JAYAKARTA NEWS – Malas keluar terlebih di masa pandemi, keharusan menaati protokol kesehatan cuma sedikit alasan kegiatan dilakukan dari dalam rumah. Sekarang, alasan itu tak akan menghalangi anda menikmati komunikasi, kerja, hingga transaksi. Semua ada di ujung jari. Satu dua ketukan, semua terlaksana.

Jika kerja dan belajar mulai terbiasa dilakukan secara daring atau jarak jauh, maka dalam kegiatan transaksi jual beli hingga perbankan ini bukan hal baru. Teknologi memang membuat apa yang dulu harus dilakukan secara manual, kini tak perlu lagi. Kehadiran fisik bukan prasyarat kegiatan dapat dilaksanakan.

Teknologi telah menawarkan gawai yang jadi perpanjangan Anda. Beragam aplikasi dan kanal menjadi pintu dan jendela berkomunikasi dan bertransaksi. Model semacam ini tak bisa terhindarkan akan menjadi metode yang menjadi cara sehari-hari dalam berinteraksi dan bertransaksi. Pasar-pasar digital sudah menjadi kebiasaan yang di awal membuat gamang kini bahkan tak terasa sudah menjadi kebiasaan.

Namun hal yang mulai menjadi kebiasaan ini, tak selalu pasti benar-benar dikenali dan dipahami pengguna. Padahal, meski sarat kemudahan, teknologi juga dapat sarat persoalan, jika tak dipahami dengan baik. Dalam webinar Sesi Kedua, di hari kedua peringatan 30 tahun alumni FHUI angkatan 90, 30 Desember 2020, hal ini diulik.

Tiga nara sumber dari angkatan yang sama mewakili ragam kapasitas membatu pemira dan pemirsa dalam memahami lebih jauh persoalan di sekitar open banking, financial technology (fintech), perbankan syariah, dan perlindungan konsumen perbankan.

Yosea Iskandar

Yosea Iskandar memasuki sesi dengan menyodorkan kondisi terkini yang ada. Dua sisi yang harus menjadi perhatian yaitu faktor risiko. Ia menandai sedikitnya ada empat persoalan dalam hal potensi risiko. Dalam hal kredit, operasional, pemenuhan, dan siber. Dalam hal siber misalnya, setidaknya ada potensi risika dalam keamanan data, fraud, dan kesadaran konsumen. Namun semua persoalan risiko ini memang menjadi tantangan ke depannya. Tantangan yang akan menjawab tuntutan konsumen, pergerakan teknologi, dan perbankan gelap. Tantangan ini harus memapu menemukan keseimbangan antara bagaimana tetap menjadikan bank sebagai sarana keuangan yang relevan, bersaing sehat dengan perkembangan fintech yang pesat.

Penyandang LLM Cornell Law School, dan  Master of Finance ini,melanjutkan percakapan dengan mengenalkan open banking, financial technology (fintech), dan segala pernik yang terkait secara detail satu demi satu. Definisi yang tampil dalam paparannya, open banking adalah, “any initiative by a bank to open its application programming interfaces to third parties providing access to data of the bank or access to functionality.”

Definisi ini menggaris bawahi tak sekadar adanya aplikasi, namun kerelaan pihak bank membuka akses pada pihak ketiga terhadap data miliknya. Hal yang menarik, ia mengingatkan untuk membedakan antara dua sistem yang sudah dikenal masyarakat yaitu Elektronik dan Digital. Sepintas tampak tak ada bedanya. Elektronik dimaknai sebagai layanan bagi nasabah Bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik. Elektornik Banking dikenali nasabah dengan ATM, CDM, EDC, POS, Phone Banking, SMS Banking, Internet Banking, dan Mobile Banking. Model ini diatur dalam POJK No.38/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.

Sementara pada sisi berbeda, digital diartikan sebagai Layanan Perbankan Elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah dalam rangka melayani nasabah secara lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan (customer experience), serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah, dengan memperhatikan aspek pengamanan. Produknya seperti DBS Digibank, BTPN Jenius. Dan ia diatur secara berbeda dengan elektronik yaitu dalam POJK No.38/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum, dan POJK No.12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.

Yosea meminta kita melihat pergerakan sejarah financial technology atau fintech ini yang mengalami percepatan dasawarsa terakhir. Dimulai dari masa Fintech 1.0 sejak pemakaian Telex di 1866-1967, ia melesat ke bentuk mobile phone dan financial start up/Fintech dalam Fintech 3.0.Fintech ini menyasar tak hanya sekadar payment, clearing, dan settlement. Namun juga ke deposit, lending, dan Capital raising. Bahkan juga persoalan insurance, investmen managment hingga market support.

“Sayangnya antara perbankan dan fintech ini tidak sama pergerakannya. Perbankan nampaknya lambat bila dibandingkan fintech,” sesalnya. Luasnya gerak fintech ini tak dibarengi dengan percepatan pengawasan dan regulasi. Berbeda dengan perbankan dengan keketatan pengawasan dam kelengkapan regulasi. Padahal produk-produk fintech sudah dalam memasuki sendi gerak ekonomi dan transaksi masyarakat.  Dalam instrumen pembayaran saja, kini rasanya galib dari kaum muda hingga tua menggunakan e money dan e wallet.  Nama-nama produk seperti Ovo, Gopay, Flazz, Emoney, Brizzi, Dana, LinkAja, atau Go-pay, fasih digunakan. Tak kalah cepat juga pergerakan Fintech Lending dan Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

Lulusan Fakultas Hukum UI tahun 1994 akhirnya menekankan pada persoalan pokok yang perlu diperhatikan di masa ini adalah adanya kolaborasi antara perbankan dan fintech. Dan pada ujungnya adalah mengejawantahkan apa yang disebut Open banking secara baik di Indonesia. Open Banking ini menaruh visi Blueprint sistem Pembayaran Indonesia 2025.

Hal ini dapat dilaksanakan dengan menggunakan standard open API (Application Programming Interface). API  adalah seperangkat protokol dan instruksi yang memungkinkan interkoneksi antar aplikasi dan akses serta pertukaran terhadap data/informasi secara mudah. API ini pada ujungnya bertujuan Efisiensi, keamanan dan keandalan dalam transaksi sistem pembayaran, inovasi dan daya saing demi terciptanya produk inovatif, inklusi keuangan, mengurangi risiko shadow banking, dan mitigasi risiko dengan penerapan standar data, teknis, keamanan dan tata kelola.

Dan ke depan nampaknya isu-isu yang harus diperhatikan akan berkisar pada persoalan peran regulator. Peran ini akan memastikan menjawab isu mengenai perlunya Perlu klausul minimum, seperti: persyaratan juridis, jenis layanan dan biaya, mekanisme pertukaran data, persyaratan teknis dan keamanan, kerahasiaan data, perlindungan konsumen dan right to audit.

Irfan Lesmana

Rupanya persoalan open banking yang bukan lagi pilihan namun kepastian yang harus dihadapi dan disikapi bank konvensional juga suka tak suka akan dihadapi bak Syariah. “Bank Syariah ini ibaratnya masih infant atau bayi, dibandingkan bank konvensional,” jelas Irfan Lesmana.

Legal Group HEad Bank Syariah mandiri ini menceritakan perjalanan perbankan Syariah di Indonesia. Titik-titik penanda perjalanan diwalai di tahun 1992 dengan berdirinya bank bagi hasil-bank muamalat.  Tak butuh waktu lama di tahun 1998, perbankan syariah menggeliat dengan melahirkan dua sistem bank syariah dan dipuncaki lahirnya UU Perbankan Syariah di tahun 2008. Kini, tahun 2020, sedikitnya tercatat 14 Bank Umum Syariah, 20 Unit Usaha Syariah, dan 163 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

“Harus diakui, Bank Syariah sebetulnya kaya peluang,” cetusnya. Ia menunjuk pada beberapa alasan. Secara demografi, Indonesia berpenduduk dengan mayoritas muslim, dan kebanyakan diantaranya para milenial. Irfan juga menampik sempitnya bank syariah dengan menunjuk bahwa skema akad yang ada beragam dan sesuai kebutuhan. Belum lagi potensi pasar internasional, proyek pembangunan, dan tentunya mengamini Yosea pergerakan teknologi IT yang sangat cepat.

Meski begitu, lulusan Fakultas Hukum UI yang juga satu angkatan dengan Yosea engakui beberapa persoalan yang perlu diperhatikan dengan serius. Dari hal ketentuan yang mengatur, keselarasan antara ketentuan dan  Fatwa DSN-MUI, dan lainnya.

Irfan juga berbagi tantangan ke depan yang dihadapi perbankan syariah dalam hal penyelesaian sengketa, maupun  pilihan forum dalam Transaksi Internasional. Selain beberapa persoalan lain yang menanti, Irfan menunjuk satu hal dalam menjawab tantangan masa depan menurut Yosea adalah kemampuan perbankan syariah yaitu kreatifitas dalam menuangkan ijab kabul dalam electronic banking dan akad digital.

David Maruhun Lumban Tobing

Mengikat dua permasalahan yang diangkat Yosea dan Irfan, pembahasan dipungkasi dengan pembahasan perlindungan konsumen. Pembahas adalah Dr. David Maruhun Lumban Tobing, S.H., M.Kn., yang tak diragukan lagi piawai dalam hal perlindungan konsumen. Rekan satu angkatan kedau pembicara sebelumnya ini memecahkan rekor bahan presentasi sebanyak 51 halaman.

Kelahiran 12 September ini, berangkat dari hal mendasar dalam perlindungan konsumen yaitu mengenali dengan benar manakah konsumen, dan manakah pelaku usaha menurut peraturan pengundangan. Pelaku usaha setidaknya diatur dalam beberapa UU diantaranya UU 8 tahun 1999, UU 5 tahun 1999, PP no. 82/2012, UU Perdagangan, UU OJK-POJK-SEOJK, SE Menkominfo No. 5 tahun 2016.

Setelah mengenali pelaku usaha berikutnya, barulah menurutnya kita bisa mengenal lebih jauh apa itu UU perlindungan Konsumen yang setidaknya bicara empat hal mendasar yaitu hak dan kewajiban konsumen, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, pencantuman Klausula Baku, dan Tanggung kawab Pelaku Usaha.

Dalam hal perbankan, secara umum ketentuan perlindungan konsumen juga berlaku. Dan tak sedikit persoalan muncul dari dunia perbankan. Bahkan jauh sebelum terjadi transaksi, sudah ada ditemukan pelanggaran perlindungan konsumen oleh perbankan.

“Teman-teman tentu pernah melihat iklan rumah yang menjanjikan secara mencolok istri sebagai bonus pembelian rumah,” sentilnya setengah berseloroh. Juga beberapa iklan perbankan lain yang meleih-lebihkan dalam janji.  Iklan tersebut jika mengikuti UU Perlindungan konsumen jela smelanggar karena Pasal 8 ayat i huruf UU perlindungan Konsumen dikatakan Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;”

Selain banyak persoalan lain, dalam pelbagai persoalan konsumen, acam berawal dari adanya klausula baku dalam perjanjian. David menyitir  pasal 1 ayat 10 UUPK menyatakan: “Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.”

Hal yang sama juga ditemui dalam penjelasan Pasal 22 ayat (1) POJK no. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, “Perjanjian baku sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah perjanjian tertulis yang ditetapkan secara sepihak oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan memuat klausula baku tentang isi, bentuk, maupun cara pembuatan, dan digunakan untuk menawarkan produk dan/atau layanan kepada Konsumen secara massal.”

Secara umum, klausul baku ini memiliki ciri-ciri bukan perjanjian murni atau dibuat sepihak, memuat syarat-syarat eksonerasi, juga biasanya isi perjanjian sudah dibuat dan ditetapkan terlebih dahulu oleh satu pihak. Ciri lainnya adalah tidak dapat dilakukan perubahan kecuali oleh pihak yang membuat perjanjian. Klausul ini pun  umumnya tidak diperlukan tandatangan pihak lainnya karena hanya berupa ketentuan umum dalam satu produk. Karcis parkir, atau tiket misalnya.

Klausul ini dalam surat edaran OJK no. 13/SEOJK.07/2014 tentang perjanjian baku, melarang pelaku usaha melakukan 7 hal. Hal itu di antaranya dilarang  menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban PUJK kepada Konsumen. Dilarang menyatakan bahwa PUJK berhak menolak pengembalian uang yang telah dibayar oleh Konsumen atas produk dan/atau layanan yang dibeli. Atau misalnya juga dilarang  menyatakan bahwa Konsumen memberi kuasa kepada PUJK untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan atas produk dan/atau layanan yang dibeli oleh Konsumen secara angsuran.

Menyikapi pemaparan Yosea dan Irfan, David memperkuat dengan menunjuk ketentuan mengenai perjanjian baku berbentuk elektronik oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan melalui media elektronik dalam Pasal 52 PP No. 80 tahun 2019 jo. Pasal 22 POJK No. 1/POJK.07/2013.

Kontrak Elektronik dianggap sah apabila ia  sesuai dengan syarat dan kondisi dalam Penawaran Secara Elektronik. Lalu informasi yang tercantum dalam Kontrak elektronik sesuai dengan informasi yang tercantum dalam Penawaran Secara Elektronik. Klausul juga terdapat kesepakatan Para Pihak, dan seterusnya.

Persoalan ke depan dalam pergerakan open banking, David mencatat poin-poin sebagai berikut :

  1. Pengaturan Hak Pemilik Data Pribadi (Pasal 4 s.d. Pasal 16)
  2. Pemrosesan Data Pribadi (Pasal 17 s.d. Pasal 22)
  3. Kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dalam Pemrosesan Data Pribadi (Pasal 23 s.d. Pasal 46)
  4. Transfer Data Pribadi (Pasal 47 s.d. Pasal 49)
  5. Sanksi Administratif (Pasal 50)
  6. Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi (Pasal 51 s.d Pasal 54)
  7. Pembentukan Pedoman Perilaku Pengendali Data Pribadi (Pasal 55)
  8. Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara (Pasal 56)
  9. Kerja sama Internasional (Pasal 57)
  10. Peran Pemerintah dan Masyarakat (Pasal 58 s.d. Pasal 60)
  11. Ketentuan Pidana  (Pasal 61 s.d. Pasal 69) dan
  12.  Tanggung jawab pelaku usaha.

Pada kesempatan itu juga sekaligus menjawab pertanyaan dari audience, David menjelaskan tentang kasus asuransi Bumiputera yang merugikan konsumen. “Persoalan yang dialami para nasabah Bumiputera ini kira-kira dua masalah besar. Pertama, mereka yang belum mendapatkan dana  klaimnya. Dan kedua, mereka yang belum jatuh tempo klaimnya ragu apakah perlu meneruskan pembayaran premi atau tidak, sedang yang sudah penuh saja sulit melakukan klaim. Padahal berhenti bayar pun berisiko si penanggung ini yang wan prestasi,” papar David.

Ia menjawab tantangan dari penanya untuk memperjuangkan hak konsumen Bumiputera dengan menjawab bahwa meski berjuang itu penting, namun perlu untuk bicara apa adanya sejak awal. Selain merujuk pada fakta bahwa kemampuan bayar Bumiputera tak lagi sebanding dengan aset yang dimilikinya, namun penyelesaian bukan tak mungkin. Namun tentu tak bisa memuaskan secara penuh.

“Dalam klausul perjanjian asuransi Bumiputera ternyata dikatakan bahwa tanggung remteng itu tidak hanya dalam keuntungan, namun juga dalam kerugian,” jelasnya. Dan hal ini berakibat manakala Bumiputera mengalami kerugian karena investasinya bermasalah, maka para pemilik nasabah /konsumen Bumiputera pun dipaksa menanggungnya. “Sayangnya, klausul ini tidak dijelaskan sejak awal kepada para nasabah secara terbuka,” pungkasnya. (decy widjaya)

Buku, Pesta, dan Cinta ala 90-ers

JAYAKARTA NEWS – Jargon “Buku, Pesta, dan Cinta” sudah lama dicetuskan mahasiswa Universitas Indonesia. Bahkan menjadi semacam penanda gaya pada masanya.

Jargon itu masih menjadi gaya yang tak lepas dari kampus jaket kuning ini. Tentu tak selalu dimaknai dengan cara yang sama. Bagi alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 90, tahun ini seharusnya menjadi tahun penanda tiga dasa warsa. Seandainya pandemi Covid-19 tak menerpa, rasanya temu sua dengan gaya memaknai buku, pesta, dan cinta di usia yang sudah mendekati setengah abad, akan lebih penuh gaya.

Sayangnya  tahun ini warna Indonesia memang tak terlalu ceria. Panjangnya beban ekonomi dunia dan pengaruhnya pada Indonesia. Persoalan politik yang berkelindan dengan persoalan sosial. Dan yang paling memberi batas ruang dan waktu dalam menebus masa 30 tahun adalah hajaran pandemi Covid-19 yang belum juga usai.

Farid Allaudin, Ketua Panitia.

Namun usia tak menunggu. Dan pesan dari 90’er untuk almamater dan dunia terbuka harus tetap disampaikan. “Ayolah, udah mau selesai nih tahun 2020,” cetus Mutiara Hikmah, akrab dipanggil ‘budos’ karena posisinya sebagai dosen di almamater di group whatsapp. Group yang di awal tahun sebelum pandemi riuh dengan segudang rencana, seolah sunyi menyebrangi beberapa bulan pandemi.

Seperti terbangun, sontak dalam waktu hanya tersisa tiga minggu tahun 2020 berakhir, kepingan rencana mulai dikumpulkan kembali. Berkejaran dengan waktu, disepakati untuk menggelar webinar selama dua hari pada tanggal 28 dan 29 Desember 2020. Sementara tanggal 30 Desember 2020 dilakukan pembagian donasi untuk kegiatan berbagi 305 paket bantuan. “Angka itu (305) harus tercapai, karena 30 angka usia tahun angkatan kami, dan 5 itu kode fakultas kami di UI,” jelas Farid Allaudin, Ketua Panitia.

Dekan FHUI, Dr Edmon Makarim, SH, S.Kom, LL.M

Tak butuh lama, menyebar undangan lewat media sosial dan jejaring. Persiapan acara pun memasuki pelaksanaan pada tanggal 28-29 Desember lalu. Pagi hari Senin, tanggal 28 Desember 2020, upacara resmi pembukaan webinar series sebagai bagian dari peringatan 30 tahun 90ers FHUI pun dibuka. Acara secara resmi dihantar oleh Dekan Fakultas Hukum UI, Dr. Edmon Makarim, SH., S.Kom,.LL.M. Dan webinarpun dibuka oleh Ketua Ikatan Alumni UI, secara daring, Andre Rahadian.

Andre Rahadian, Ketua Iluni

Webinar series  diawali dengan kamar berbagi. Kamar berisi wanita-wanita angkatan 90 yang sukses bergelut di dunianya masing-masing. Dikemas dengan cara talk show menggali pengalaman dan tips bagi para mahasiswa FHUI maupun umum tentang profesi maupun aktivitas mereka berbekal gelar sarjana hukum. Pada sesi ini pembicara yang berbagi kisah adalah Ester Yusuf seorang ahli patologi sosial peraih Yap Thian Hien award, Yasmin Mumtaz seorang praktisi media, jurnalis dan politisi. Juga hadir Astrid Wirajuda sebagai Penerjemah Tersumpah dan Praktisi Hukum, dan Ratih Amri Senior Vice President Mining and Minerals Industry Institute (MMII) PT Inalum (Persero) – Mining Industry Indonesia (MIND ID).

Agar lebih luwes dan menyenangkan meski bicara hal yang mungkin akan mengernyitkan dahi, hadir sebagai moderator Retno Wulandari. Perempuan arek Malang, akrab dipanggil Onter ini, selain praktisi hukum juga penggiat budaya perempuan berkebaya.

Percakapan hari pertama, sedikit terganggu dalam audio daring, namun tak menghilangkan keseruan dan minat peserta.

Webinar hari kedua sukses menghadirkan para praktisi dan ahli dari angkatan 90 dengan dua tema besar. Pertama mengangkat UU Omnibus Law dan kedua serbaneka dalam dunia perbankan. Kedua tema ini telah banyak melahirkan forum-forum baik secara ilmiah yang dilakukan oleh Instansi, organisasi, lembaga-lembaga negara maupun swasta juga menjadi bahan pembicara yang digemari juga di warung kopi. Reaksi yang hadir beragam, namun selalu menarik melihat dari ragam sudut pandang baru.

Sesi kesatu dengan tema “Dinamika Pembentukan dan Penerapan UU Cipta Kerja” menghadirkan tiga pembicara. Satya Bhakti Parikesit selaku Deputi Bidang Ekonomi Sekretaris Kabinet akan menjadi pembicara kunci. Didampingi dua nara sumber lain yatu Ichwan Sukardi seorang ahli dan praktisi Hukum Perpajakan, dan  Heru Susetyo yang juga Pengajar dan Pengamat HAM.

Ester Yusuf, Yasmin Mumtaz, dan Astrid Wirajuda.
Ratih Amri, dan moderator Retno “Onter” Wulandari.

Sesi ini mengundang animo yang luar biasa, sesi hari pertama yang tinggi ternyata mampu dikalahkan sesi pertama hari kedua ini.  Bukan hanya peserta yang angkanya melampaui ekspektasi, namun aktifnya forum bertanya menunjukkan ketertarikan dan minat peserta. Memang, topi UU Cipta Kerja masih sangat hangat, namun lepas dari itu para nara sumber yang menguasai persoalan, pemaparan yang runut dan mudah dimengerti dengan bahasa yang enak, memuaskan peserta. Anggapan itu bahkan menjadi pesan melalui chat dari salah satu peserta Biro hukum Riau yang mengapresiasi acara ini. Dan tak boleh dihilangkan memang peran moderator Fauzul Abrar yang santai, memikat, namun tetap terarah.

Fauzul Abrar, moderator.

Sesi Kedua, meski tingkat pembahasan tak sesengit pertama, namun tetap mampu tampil ciamik dengan pembicara yang memukau. Tiga pembicara hadir memberikan dan mengeluarkan keahliannya berbagi. Topik “Masa Depan Perbankan Indonesia dan Perlindungan Konsumen” tak membuat ngantuk di bawah kendali moderator Ency Siti Darojah dari BSM. Para praktisi dan ahli tak mengendorkan minat meski percakapan sangatlah teknis.

Keseriusan nara sumber dan peserta tampak dari beberapa kali paparan dan jawaban melampaui waktu dan terpaksa dihentikan moderator. Nara sumber pertama Yosea Iskandar, memberikan informasi yang lengkap dan menarik tentang open banking dan fintech. Disela pemaparan Irfan Lesmana Head of Legal dari Bank Syariah Mandiri, mengupas tentang Tantangan dan Peluang Bank Syariah”. Diskusi ditutup dengan kehadiran nama yang tak asing dalam hal perlindungan konsumen, David Tobing.

Ketua ILUNI FHUI, Ashoya Ratham

Yang patut dicatat, seluruh pembicara dan moderator adalah lulusan FHUI di angkatan yang sama yaitu angkatan 90 sebagai penyelenggara acara bertajuk, Webinar Series 30th Angkatan 90 FHUI -“Giving Back to Society through Sharing”. Antusiasme acara webinar dipungkasi oleh Ketua ILUNI FHUI, Ashoya Ratham.

Tak hanya peserta, namun nara sumber pun memanfaatkan momen ini sebagai momen temu muka teman lama melalui daring. “Setelah kepergian ayah saya sebulan lalu, baru hari ini saya bisa ketawa lepas lagi,” aku David Tobing di akhir acara saat hanya tinggal angkatan 90. Hal yang sama juga disampaikan nara sumber lain. Rangkaian ini untuk tahun 2020 ditutup keesokan harinya dengan membagikan 305 paket donasi ke beberapa titik. Dan rencananya akan berlanjut di tahun 2021 dengan peluncuran buku dan satu kegiatan lainnya. Pungkas sudah episode berbagi ilmu (Buku), dalam kegembiraan (Pesta), dan membagikan bantuan (Cinta). (decy widjaya)

Pemberian donasi secara simbolis.
Terkumpullah 305 paket bansos.

VIDEO TERKAIT:

https://youtu.be/TI_vYEdS-74