Pelabelan Peringatan BPA, Wujud Perlindungan Anak Indonesia

JAYAKARTA NEWS – Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Protes keras atas ungkapan yang menyatakan bahwa sertifikasi BPA terhadap kemasan plastik yang mengandung BPA akan mengganggu industri AMDK secara keseluruhan.

Arist menangkap pernyataan itu jelas tidak mementingkan kesehatan masyarakat. Terutama bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Bayi, balita, janin dan anak – anak merupakan kelompok usia rentan. Mereka belum memiliki sistem detok yang bagus di dalam tubuh.

Yang lebih menyakitkan, pernyataan itu diungkapkan oleh pejabat Kemenperin dan bertepatan dengan 32 tahun konvensi PBB hak anak. Di mana ada 10 hak anak. Salah satunya hak untuk hidup sehat.

“Setiap 20 November kita peringati hari konvensi hak anak dunia. Pada saat itu di tahun 1989, PBB mengamanatkan  konvensi hak anak. Bahwa anak – anak itu memiliki 10 hak dasar yang harus diperhatikan. Pada poin nomer 3 hak untuk memperoleh perlindungan. Poin nomer 4 hak memperolah makanan (makanan sehat tentunya) dan hak atas kesehatan tubuh yang sehat akan membuat anak berkembang optimal. Jika dicerna pernyataan Kemenperin itu melanggar 3 poin konvensi hak dasar anak. Anak harus mendapat makanan dan minuman yang sehat. Dengan adanya pelabelan pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode No.7 yang mengandung BPA, setidaknya telah melaksanakan tiga fungsi, perlindungan, memberi makan dan minuman yang sehat dan hak anak untuk hidup sehat,” papa Arist Merdeka Sirait.

Jelas melanggar hak anak akan hidup sehat dan perlindungan kesehatan dari negara.

Sejak awal Komnas Perlindungan Anak mendorong kepada BPOM agar memberi label pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode plastik No. 7 yang mengandung BPA, bahwa produk tersebut tidak cocok untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Dengan begitu industri tidak perlu ganti galon dan kemasan. Hanya mengingatkan kepada masyarakat agar bayi, balita dan janin tidak mengkonsumsinya. Sama halnya dengan produk lainnya, seperti peringatan pada kemasan pada susu kental manis dan rokok.

“Kalau ada label peringatannya ,masyarakat tidak keliru lagi memilih produk yang sehat. Terutama agar menjaga anak-anak, bayi, balita dan janin, Jangan ditulis kecil-kecil. Karena untuk konsumsi bayi, balita dan ibu hamil tidak boleh ada batas ambang BPA pada kemasan plastik No.7 yang mengandung BPA, Harus zero BPA” ungkap Arist.

Dalam perjalanannya setelah komisi IX melalui Arzeti Bilbina menginisiasi agar BPOM memberi label peringatan konsumen pada seluruh  kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung BPA. Artinya tidak boleh lagi ada kemasan yang mengandung BPA yang kontak langsung dengan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.

Langkah ini jelas lebih maju. Seperti di negara negara lain yang mengatur ketat penggunaan kemasan plastik No.7 yang mengandung BPA, agar kemasan ini tidak dipergunakan pada makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.

Tapi bagi Komnas PA yang terpenting selamatkan lebih dulu masa depan anak-anak. Dengan menjaga kesehatan bagi bayi, balita dan janin.

Arist juga mengingatkan tentang adanya SNI dan BPOM. SNI merupakan standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi dan lain-lain.

Prinsip penerapan SNI sendiri sesungguhnya tetap untuk tujuan tertentu seperti, perlindungan konsumen, tenaga kerja yang membuat produk, dan masyarakat dari aspek keselamatan, keamanan dan kesehatan.

“Jadi jelas jika mau membuka buka catatan, hal yang paling utama adalah kesehatan. Apalagi bagi anak anak yang belum mempunyai sistem imun secara sempurna. Anak -anak semestinya selalu mendapat prioritas dalam menentukan aturan,” ungkap Arist.

Adapun BPOM sebagai regulator harus bisa bersikap terbuka dan transparan. Tak boleh ada pihak yang mengintervensi atas keputusan BPOM. Seperti juga fungsi SNI untuk melindungi masyarakat dan kesehatan. Begitu juga BPOM yang mempunyai tugas juga menjaga kesehatan konsumen melalui pengawasan yang ketat terhadap makanan minuman sebelum dan pada saat beredar.

“Kita percaya BPOM bersikap independen, Ketika memutuskan untuk memberi label peringatan pada kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung BPA, tentu sudah dipikirkan dengan matang, dengan mengikuti perkembangan kebijakan di negara negara yang telah mengatur dengan ketat kemasan yang mengandung BPA,” tandas Arist. (mons)

Ketua Komnas Perlindungan Anak dan Pengurus Harian YLKI Mendukung Pelabelan Kemasan Plastik Mengandung BPA

JAYAKARTA NEWS – Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kembali menegaskan bahwa kemasan plastik polycarbonat (PC) dengan kode plastik No.7, sudah jelas mengandung senyawa Bisphenol A atau zat BPA yang berbahaya bagi usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Untuk bayi dan anak-anak Indonesia harus zero Zat BPA, tidak ada toleransi ambang batas BPA yang diperbolehkan untuk usia rentan ini.

Ditambahkan, bayi dan anak-anak Indonesia mempunyai kesetaraan hak konsumen dan perlu dilindungi pemerintah, untuk terbebas dari paparan BPA seperti bayi dan anak-anak di negara-negara maju Eropa, Amerika dan beberapa negara Asia.

Oleh karena itu Komnas Perlindungan anak akan memberikan edukasi waspada terhadap kemasan plastik dengan kode No.7 yang mengandung BPA, materi edukasi ini akan disampaikan di hadapan ibu-ibu orangtua murid PAUD di Bekasi.

Arist menuturkan perlu mengedukasi kepada ibu-ibu waspada, agar bayi dan anak-anak mereka tidak mengkonsumsi makanan atau minuman dari kemasan atau wadah dengan kode plastik No.7 yang mengandung BPA.

“Ciri-ciri kemasan plastik seperti galon guna ulang yang mengandung Bisphenol A adalah, tercantum kode plastik No.7, keras dan tahan lama. Nah ibu-ibu diimbau untuk waspada agar bayi dan anak mereka tidak mengkonsumsi makanan atau minuman dari kemasan atau wadah dengan kode plastik No.7 yang mengandung BPA,” tutur Arist Merdeka Sirait usai memberikan pelatihan kepada 5 relawan Komnas Perlindungan Anak. 

Rencana sosialisasi Bahaya BPA di depan para orangtua murid PAUD akan dilakukan pada akhir bulan September 2021 ini. “Sosialisasi ini sebagai wujud nyata akan komitmen Komnas Perlindungan Anak untuk memerangi BPA, dan sebagai reaksi kepada BPOM yang lamban dalam merespon usulan dari Komnas Perlindungan Anak dan masyarakat,” ungkap Arist Merdeka Sirait.

Arist berharap BPOM segera memberikan label peringatan pada kemasan plastik makanan dan minuman serta galon guna ulang yang mempunyai kode plastik No.7 yang mengandung BPA, supaya konsumen mengetahui informasi adanya zat BPA yang dapat bermigrasi ke makanan atau minuman, yang dapat mengancam kesehatan jika dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Soal kalimat peringatannya, Arist berharap seperti yang diinginkan yaitu berbunyi: “Kemasan ini Mengandung BPA, Tidak Cocok bagi Bayi, Balita dan Janin”

“Karena bayi, balita dan janin pada ibu hamil belum mempunyai sistem detok sehingga racun yang masuk ke dalam tubuhnya bisa langsung menyerang menjadi penyakit.

“Jadi saya sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak mendesak BPOM agar segera melakukan pelabelan, tidak berlarut-larut seperti ini. Memang BPOM telah menghubungi Komnas PA, tapi hanya memperhatikan, kita ingin tindakan nyata dari BPOM sebagai pemegang regulator,” ungkap Arist Merdeka Sirait saat ditemui di kantornya di Jalan TB Simatupang No 33 Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Senin 13 September 2021.

Arist Merdeka berharap BPOM menunjukkan keseriusan dalam menangani pelabelan pada kemasan yang mengandung BPA dalam hal ini galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode plastik No.7.

“Jadi wujud kesungguhan BPOM adalah dengan segera memberi label peringatan pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode plastik No.7,” tandas Arist Merdeka Sirait.

Lebih lanjut, Arist Merdeka juga mengungkapkan rencana Komnas PA bersama tim relawan akan melakukan sosialisasi ke PAUD-PAUD tentang apa itu BPA dan bagaimana bahaya BPA. Bisa dibilang sebagai wujud desakan kepada BPOM agar segera memberi label pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode plastik No.7.

Kampanye tentang bahaya BPA akan dilakukan bersama Direktur PAUD Institut yang juga aktifis Sosialisasi Parenting dan Edukasi, Lia Latifah.

Sularsi, Pengurus Harian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). (foto: ist)

Sementara itu, Pengurus Harian YLKI Sularsi juga menyoroti pentingnya mengedukasi masayarakat soal bahaya produk kemasan plastik yang mengandung Bisphenol A (BPA).

Ditemui di kantornya di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Sularsi menjelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait kemasan plastik yang bisa membahayakan konsumen, dan konsumen berhak mendapatkan keamanan dan keselamatan.

“Maka dari itu perlu adanya satu label, apakah produk tersebut berbahaya  atau tidak, agar konsumen tahu. Jadi semua produk yang mengandung zat berbahaya harus diberi label. Baik itu produk kemasan makanan, air minum maupun maianan anak-anak. Jika itu tidak diberikan informasi atau pelabelan tentu akan sangat merugikan konsumen,” jelas Sularsi.

Sejauh ini ada kelompok masyarakat yang menyuarakan pelabelan terhadap  barang-barang atau kemasan yang mengandung zat BPA yang berbahaya buat kesehatan janin, anak, dan ibu hamil. YLKI sangat setuju dengan pelabelan ini, sepanjang yang diuntungkan adalah masyarakat atau konsumen.

“Sangat setuju. Buat kami sepanjang ada penelitiannya dan itu ternyata tidak aman buat masyarakat maka negara yang punya wewenang untuk melakukan dalam pengawasan harus hadir. Karena bayi dan anak-anak adalah masa depan kita. Jangan sampai kena racun dari sedini mungkin, kalau perlu bebas racun, karena akan menjadi satu paket dalam pembangunan nasional”, tambah Sularsi.

Lebih lanjut Sularsi juga menggarisbawahi bahwa bukan hanya kemasan plastik yang mengandung zat BPA saja yang harus dilabeli,  tetapi secara lebih luas lagi  konsumen juga perlu adanya informasi terkait makanan dan minuman.

“Kalau akan dilakukan pelabelan pada kemasan, itu tentu akan sangat bagus, apakah kemasannya aman atau tidak itu ada warningnya. Kita sudah ada standar SNI yang mengatur batas ambang zat tertentu yang diperbolehkan atau yang tidak dibolehkan dalam kemasan maupun makanan. Cuma terkadang dipahami berbeda oleh pelaku usaha” tambahnya lagi.

Masih menurut Sularsi, regulasi menjadi sangat penting dalam hal ini, oleh karena YLKI bukanlah regulator maka hanya bisa menyuarakan melalui 2 cara, yaitu aktif dan pasif. Aktif misalnya YLKI menemukan kasus terhadap sebuah produk dan pasif artinya menerima laporan dari masyarakat yang kemudian dikaji dan diskusikan kemudian disampaikan kepada pihak instansi terkait selaku regulator.

“Regulator yang kami maksud adalah, jika menyangkut obat dan makanan tentunya BPOM, jika yang menyangkut produk mainan anak-anak yang mengandung zat berbahaya adalah Kemenperindag. Kami bukan yang  punya wewenang untuk melakukan itu, tetapi ketika kita menemukan hal seperti  ini, dari penelitian-penelitian kita memberi masukan kepada instansi terkait. Kita ikut menjadi tim yang memberi masukan demi sisi perlindungan konsumen. Jadi kami mendorong pelabelan ini, setidaknya ketika diinformasikan konsumen punya hak pilih,” jelasnya lagi.

Kesehatan bayi, balita dan janin pada Ibu hamil, adalah menjadi perhatian kita bersama. Oleh sebab itu menjaga anak-anak sejak dini agar tidak kemasukan zat-zat yang berpotensi memberbahayakan kesehatan seperti zat BPA menjadi sangat penting.

“Dampak bahayanya biasanya tidak langsung, tetapi karena terakumulasi dalam tubuh untuk  jangka waktu yang lama, maka tinggal menunggu waktu saja sampai sakit. Makanya yang terjadi penyakitnya aneh-aneh sekarang ini. Karena yang dikonsumsi   adalah banyak yang berpotensi membahayakan kesehatan,” sambung Sularsi.

Secara umum menurut Sularsi menyampaikan, bahwa plastik kemasan di industri itu ada aturan-aturannya, standar penggunaannya sepeti apa. Mungkin dulu ktia masih boleh menggunakan, tetapi di negara lain udah dilarang.

Regulasinya  sementara ini setiap 5 tahun regulasi ini di-review. Mungkin saat ini kita masih boleh menggunakan, tetapi dengan perkembangan teknologi dan penelitian yang dijadikan database sekarang sudah tidak boleh menggunakan. (*/mons)

BPOM – JPKL Diskusikan Risiko dan Bahaya BPA

Tidak Ada Toleransi untuk Kemasan Mengandung BPA bagi Bayi, Balita, dan Janin

JAYAKARTA NEWS – Ketua Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan, Roso Daras menyambut baik atas undangan dari pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam hal ini diwakili oleh Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan, Dra Cendekia Sri Murwani, Apt, MKM. Pertemuan sebagai langkah klarifikasi atas surat dari Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan, No : JPKL _ BPOM 01/Januari / 2021 yang berisi tentang usulan peninjauan pencantuman peringatan pada kemasan plastik mengandung BPA telah dilakukan pada Kamis (4/2) lalu di Gedung F lantai 2 Kantor BPOM, Jakarta.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan baik dari Ibu Cendekia beserta staf yang bersedia mendengarkan usulan JPKL. Dalam pertemuan itu kami langsung menyampaikan usulan sebagai tindak lanjut surat yang pernah kami kirimkan, bahwa pencantuman pada kemasan plastik dalam hal ini galon guna ulang yang mengandung BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Karena ini sudah mendesak situasinya sedang tidak normal, kita lagi menghadapi pandemic jadi harus lebih hati-hati dalam mengkonsumsi makanan ataupun minuman,” ungkap Ketua JPKL Roso Daras seperti dalam siaran persnya.

Lebih jauh, Roso menyampaikan bahwa dasar perlunya pemberian label tersebut, selain merujuk pada hasil penelitian, juga kebijakan negara-negara maju yang sudah melarang penggunaan plastik BPA.

Roso menegaskan JPKL yang mempunyai perhatian sama dalam hal pengawasan terhadap peredaran makanan dan minumam, dalam hal ini fokus pada kemasannya.

Sementara, Sekretaris Jenderal JPKL, yang akrab dipanggil Mas Yus, menambahkan bahwa, yang terpenting kita sepakat bahwa BPA adalah racun. Sedangkan untuk kesehatan bayi, balita dan janin ibu hamil BPA tidak ada toleransi untuk batas aman, harus benar-benar bebas dari paparan BPA.

“Jadi kalau BPOM sudah mau memberikan label yang mengandung BPA pada kemasan galon isi ulang supaya tidak dikonsumsi bayi, balita dan janin pada ibu hamil, setidaknya telah menyelamatkan bayi, balita dan janin pada ibu hamil di Indonesia,” papar Mas Yus.

Dalam pertemuan itu Cendekia meminta pihak JPKL menunjukkan hasil kajian ilmiah tentang risiko dan bahaya BPA. Sehingga perlu ditinjau ulang Perka BPOM untuk mencantumkan peringatan konsumen plastik mengandung BPA.

Dalam pertemuan itu, BPOM juga menghadirkan ahli yang menjelaskan bahwa paparan BPA dalam jumlah tertentu masih tidak berbahaya.

Akan tetapi, menurut Ketua JPKL, untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil tidak mentolerir adanya kandungan BPA.

“Jangan main-main kalau untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bahaya mengintai dari risiko kanker, autis dan berat badan yang kurang,” tandas Roso Daras.

Dalam pertemuan itu Mas Yus, menjelaskan bahwa usulan pencantuman peringatan bahwa plastik BPA tidak baik untuk bayi, balita dan janin pada ibu hamil tentu mempunyai dasar ilmiah maupun landasan peraturan pemerintah yang berlaku.

“Untuk meneliti tentu bukan kewenangan wartawan. Dari berita dan jurnal internasional sudah jelas menerangkan BPA berbahaya, kami membawa lampiran bahwa BPA berbahaya dari berbagai negara di dunia. Dan sebelum itu, JPKL telah merujuk kepada hasil penelitian dari negara-negara lain yang dengan itu memutuskan melarang penggunaan plastik BPA,” ungkap Mas Yus.

“Selain itu kami akan melakukan pendekatan juga kepada Kemenperin yang bersinergi dengan BPOM, yang juga memiliki otoritas untuk mensyaratkan adanya pelabelan pada kemasan,” ungkap Roso Daras. (*/rr)