Angkutan Barang Perintis dapat Menekan Disparitas Harga di Maluku Utara

Penghasil  Rempah di Negeri Timur Jauh Merasakan Kemerdekaan

Oleh Djoko Setijowarno

Program angkutan barang Perintis berhasil menekan tingkat disparitas harga di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara 3 persen hingga 30 persen.

Gerai Maritim adalah kegiatan untuk mendistribusikan barang, khususnya barang kebutuhan pokok dan penting serta barang lainnnya ke daearah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3 TP), dengan tujuan menurunkan atau mengurangi disparitas harga. (Permendag 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar Pulau).

Kegiatan tersebut sejalan dengan Program Penyelenggaran Kewajiban Pelayanan Publik untuk angkutan barang yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Jalan Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, Dan Perbatasan, tahun 2025. Ada 9 trayek angkutan barang perintis di lima provinsi, yaitu Provinsi Kepulauan Riau(1 trayek), Provinsi Kalimantan Utara (1 trayek), Provinsi Maluku Utara (3 trayek), Provinsi Sulawesi Utara (2 trayek), dan Provinsi Papua Selatan (2 trayek).

Program angkutan barang Perintis di Maluku Utara menunjukkan perkembangan signifikan. Dimulai pada tahun 2024, layanan ini fokus pada rute Pelabuhan Matui – Desa Guaemadu (17 km). Sepanjang tahun tersebut, capaian operasional mencakup pengangkutan 1.553 tonase barang, terlaksana dalam 320 ritase, dengan total jarak tempuh 5.440 km. Keberhasilan ini mendorong perluasan layanan pada tahun 2025. Anggaran ditingkatkan secara substansial untuk membuka dua trayek baru, yaitu Pelabuhan Matui – Desa Transgoal (27 km) dan Pelabuhan Matui – Kecamatan Ibu (60,7 km).

Subsidi Angkutan Barang Perintis untuk Tol Laut di Maluku Utara telah memberikan manfaat signifikan bagi 15 pelaku usaha/konsinyir yang berlokasi di Desa Guaemadu. Layanan ini memastikan ketersediaan kebutuhan pokok dan material penting, mencakup pengangkutan berbagai jenis barang seperti mie instan, air mineral, minuman ringan, daging ayam ras, ayam beku, beras, makanan ringan, minyak goreng, gula, tepung terigu, dan keramik.

Berdasarkan data Sistem Informasi Geografis Komoditas (SIGM) Kementerian Perdagangan tahun 2025, implementasi subsidi angkutan barang perintis dan Tol Laut terbukti sangat efektif. Program ini berhasil menekan tingkat disparitas harga di Kabupaten Halmahera Barat (Maluku Utara), dengan potensi pengurangan mulai dari minimal 3 persen hingga mencapai 30 persen, utamanya dicapai melalui efisiensi biaya logistik.

Saat ini, Kapal Tol Laut hanya singgah di Pelabuhan Matui (Jailolo) sekali dalam sebulan. Frekuensi ini dinilai kurang memadai, mengingat stok barang yang diangkut biasanya habis terjual dalam waktu dua minggu. Untuk menjaga stabilitas pasokan dan mencegah kenaikan harga barang, diperlukan penambahan jadwal singgah menjadi dua kali dalam sebulan di Pelabuhan Matui.

Selain isu jadwal, pembenahan infrastruktur fisik juga mendesak dilakukan. Pertama, akses jalan menuju pelabuhan harus dibenahi sesuai dengan standar geometrik jalan nasional demi menjamin kenyamanan dan keselamatan pengemudi. Kedua, fasilitas bongkar muat juga perlu ditingkatkan. Saat ini, lapangan penumpukan dan bongkar muat masih berupa tanah yang diperkeras, sehingga rentan menjadi becek dan tergenang saat hujan. Perkerasan permanen wajib dilakukan agar aktivitas pekerja dari truk peti kemas ke truk pengangkut dapat berjalan lebih nyaman dan efisien, tanpa terganggu kondisi lapangan yang berlumpur.

Dampak angkutan barang subsidi

Pertama, menurunkan disparitas harga, mengurangi selisih harga barang kebutuhan pokok dan barang penting antara daerah pemasok (misalnya Jawa) dan daerah tujuan di Maluku Utara. Tujuannya adalah menciptakan kesetaraan harga.

Kedua, menjamin ketersediaan barang, memastikan pasokan barang kebutuhan pokok (sembako) dan penting tersedia secara rutin dan dalam jumlah yang mencukupi, terutama di pulau-pulau kecil dan terpencil.

Ketiga, meningkatkan alokasi anggaran, rekomendasi kebijakan seringkali menekankan peningkatan alokasi anggaran subsidi untuk jalur pelayaran Tol Laut guna menunjang pertumbuhan ekonomi daerah kepulauan.

Keempat, membuka keterisolasian wilayah, yakni menghubungkan daerah-daerah terluar, terpencil, dan pulau-pulau kecil, sehingga memperkuat konektivitas dan memfasilitasi mobilitas masyarakat dan barang.

Harapan

Butuh dukungan dan kolaborasi Pemerintah Daerah untuk mengusulkan Angkutan Barang Perintis guna menekan Disparitas harga bahan pokok; Subsibsi yang telah tersedia dari Tol Laut hingga Angkutan Barang Perintis pada Kementerian Perhubungan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se Provinsi Maluku Utara.

Sayangnya, potensi muatan balik (muatan kembali) belum  maksimal dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah setempat. Optimalisasi muatan balik ini sangat penting untuk menekan biaya logistik secara keseluruhan dan meningkatkan efisiensi ekonomi daerah. Di Maluku Utara, hasil kopra, pala, cengkeh dan ikan tuna merupakan komoditas yang bisa diangkut dari pedalaman ke kapal tol laut untuk diangkut ke Pulau Jawa.

Agar manfaat Tol Laut dirasakan optimal, Pemerintah Daerah (Pemda) harus mengambil peran ganda. Pertama, mereka wajib melakukan pengawasan harga barang yang termasuk dalam muatan Tol Laut untuk menjamin program mencapai tujuannya, sehingga proses evaluasi dapat berjalan efektif. Kedua, Pemda juga berperan penting dalam melakukan sosialisasi guna mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat, yang pada akhirnya akan meningkatkan pemanfaatan program secara keseluruhan.

Maluku Utara berharap Angkutan Udara Printis juga dapat hadir untuk dapat menghubungkan daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan (3 TP).

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata

Pelayanan Subsidi Angkutan Barang Perintis Bertambah

Oleh Djoko Setijowarno

JAYAKARTA NEWS – Program subsidi angkutan barang perintis dapat digunakan sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi angkutan barang kelebihan dimensi dan muatan (over dimension and over load). Selain tujuan utamanya mengurangi disparitas harga barang di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa tidak begitu tinggi. Dapat diprogramkan Public Service Obligation (PSO) Angkutan Barang.

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 mengatur Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk  Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal,  Terpencil, Terluar, dan Perbatasan. Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di darat wajib memenuhi prinsip-prinsip (a) melaksanakan angkutan barang berdasarkan tarif dan jaringan trayek jalan serta jaringan lintas penyeberangan dengan menggunakan sistem informasi berbasis aplikasi dalam jaringan yang menginformasikan operasional muatan pengiriman barang;

(b) memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri; (c) menjaga keselamatan dan keamanan angkutan barang; dan (d) memenuhi sarana dan prasarana yang ditetapkan oleh Menteri; dan (e) mempertimbangkan efisiensi dan kelancaran angkutan barang.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2020 mengatur Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Jalan dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan.

Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dilayani dengan angkutan barang perintis. Dilakukan dengan mempertimbangkan; pertama,  aspek sosial ekonomi terkait aksebilitas antarwilayah yang sudah terbangun di wilayah Indonesia.

Kedua, kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat pelayanan angkutan barang. Ketiga, mendorong pertumbuhan ekonomi. Keempat, sebagai stabilisator pada suatu daerah tertentu dengan tarif angkutan yang lebih rendah dari tarif yang berlaku.

Kelima, melayani perpindahan barang dari dan ke angkutan laut perintis, angkutan penyeberangan perintis, angkutan udara perintis, dan/atau pusat distribusi logistik.

Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan pemberian subisdi bagi angkutan barang dengan kinerja (a) menghubungkan wilayah tertinggal, terpencil, terluar, perbatasan, dan/atau wilayah lainnya yang karena pertimbangan aspek sosial ekonomi harus dilayani,

(b) kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat pelayanan angkutan barang, (c) mendorong pertumbuhan ekonomi, (d) sebagai stabilisator pada suatu daerah tertentu dengan tarif angkutan yang lebih rendah dari tarif yang berlaku, (e) melayani perpindahan barang dan angkutan laut perintis, (f) melayani daerah transmigrasi dengan kawasan perkotaan,

(g) pemulihan daerah bencana alam, dan/atau memberikan pelayanan angkutan barang yang terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya masih rendah.

Selanjutnya pasal 51, menyatakan besarnya subsidi angkutan diberikan pada suatu trayek tertentu berdasarkan (a) selisih antara biaya pengoperasian yang dikeluarkan dengan pendapatan operasional yang diperoleh perusahaan angkutan umum, atau (b) biaya pengoperasian angkutan orang atau angkutat barang yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan umum, jika pendapatan diambil oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemberi subsidi.

Jenis barang angkutan barang perintis yang dapat diangkut adalah barang kebutuhan pokok dan barang penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan barang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Jenis barang lain ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan memperhatikan masukan dari menteri dan pemerintah daerah.

Kriteria pelayanan angkutan barang perintis adalah belum tersedia aksesibilitas yang terjangkau, sifat pelayanan tidak boleh berhenti, operasional disesuaikan dengan permintaan pengiriman barang dan belum cukup tersedia angkutan barang.

Enam Provinsi

Tahun 2024, ada enam provinsi yang mendapat subsidi angkutan barang. Tahun lalu lima provinsi (Provinsi Aceh, Prov. Kepulauan Riau, Prov. Kalimantan Utara, Prov. Papua dan Prov. Papua Selatan), tahun 2024 ditambah dengan Provinsi Maluku Utara. Panjang jaringan jalan yang dilintasi angkutan barang perintis untuk 10 lintasan adalah 1.151,6 kilometer.

Lintas Pelabuhan Nunukan – Ibukota Kabupaten Nunukan (Provinsi Kalimantan Utara) sejauh 7 km. Di Provinsi Kepulauan Riau di lintas Pelabuhan Selat Lampa – Ibukota Kabupaten Natuna (56 km). Di Provinsi Papua Selatan ada dua lintasan, yaitu lintas Pelabuhan Pomako – Ibukota Kab. Mimika (80 km), dan lintas Pelabuhan Merauke – Ibukota Kabupaten Bovendigul (429 km). Provinsi Papua di lintas Pelabuhan Depapre – Ibukota Kabupaten Jayapura (28,5 km).

Provinsi Aceh ada dua lintas, yaitu lintas Pelabuhan Malahayati – Kecamatan Blang Pidie (Kab. Aceh Barat Daya) sepanjang 407 km dan lintas Pelabuhan Malahayati – Kecamatan Blang Bintang (Kab. Aceh Besar) sepanjang 48 km. dan terakhir di Provinsi Maluku Utara ada tiga lintas angkutan barang perintis, yaitu lintas Pelabuhan Matui – Guaemaadu (61,8 km), lintas Pelabuhan Matui – Desa Acango (15 km), dan lintas Pelabuhan Matui – Desa Akelamo (19,3 km). Ketiga lintas tersebut berada di Kabupaten Halmahera Barat.

Tahun 2020 ada 3 lintasan dengan 33 armada dan besar subsidi Rp 6.300.549.377. tahun 2021 dilayani 4 lintasan dengan 33 armada dan  subsidi Rp 7.969.246.081. Tahun 2022 ada 6 lintasan dengan 43 armada dan diberikan subsidi Rp 15 miliar. Jumlah yang sama untuk tahun 2023. Namun tahun 2024 ada peningkatan menjadi 10 lintasan di enam provinsi.

Berdasar Nota Dinas Direktur Angkutan Jalan Nomor 209/AJ/IX/2023, menyebutkan alokasi anggaran subsidi angkutan barang perintis Tahun 2024 (belum termasuk Provinsi Maluku Utara) sebesar Rp 22, 2 miliar (untuk 7 lintasan).

Tahun 2024, Provinsi Maluku Utara mendapat tiga lintasan angkutan barang perintis. Tahun sebelumnya sudah terselenggara di lima provinsi, sedangkan tahun 2024 ada tambahan Provinsi Maluku Utara. Perum. Damri ditugaskan untuk melaksanakan angkutan barang perintis.

Ada kendala untuk menambah lintas angkutan barang perintis, yaitu jalan dan jembatan yang dilewati banyak yang rusak terutama ruas jalan kabupaten. Berdasarkan SK Menteri PUPR No. 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, panjang jalan keseluruhan di Indonesia adalah 529.132,19 kilometer.

Panjang jalan di Indonesia berdasarkan kewenangan, jalan nasional 47.603,39 km (8,90 persen), jalan provinsi 47.874,4 km (9,06 persen) dan jalan kota/kabupaten 433.654,4 km (82,05 persen).

Menurut data IRMS Semester 2 (2022) dan Data Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (2020), kondisi jalan di Indonesia berdasarkan kewenangan, kemantapan untuk jalan nasional 92,18 persen, jalan provinsi 73,79 persen dan jalan kota/kabupaten 62 persen.

Perlu meningkatkan anggaran pada Program Inpres Jalan Daerah, sehingga kemantapan jalan kota/kabupaten dapat meningkat. Kondisi jalan baik akan melancarkan distribusi kendaraan yang membawa penumpang dan barang.

Manfaat terselenggaranya angkutan barang perintis adalah tersedianya layanan angkutan barang di Wilayah 3 T (tertinggal, terluar, terdepan); meningkatkan aksesibilitas distribusi barang antar pulau; tersedianya harga bahan pokok dan penting dengan satu harga; dan menjadi penghubung Tol Laut dan Jembatan Udara. Harga barang tidak hanya murah di daerah sekitar pelabuhan, namun harapannya di daerah pedalaman  harga juga  murah.

Lintasan angkutan barang perintis bersubsidi dapat terus ditambah, asalkan ada pelabuhan disinggahi kapal tol laut. Harga barang tidak hanya murah di sekitar wilayah pelabuhan namun setara juga di daerah pedalaman yang jauh dari pelabuhan. Jika tidak disinggahi tol laut, subsidi angkutan barang dapat diberikan setelah ada kajian berasal dari pelabuhan mana saja yang memang berpotensi mengangkut truk barang kelebihan dimensi dan muatan. ***

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat