Kabar
Sepuluh Pemilik Gedung Diberi Peringatan Karena Tak Laik Fungsi
JAYAKARTA NEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi surat peringatan pertama (SP1) kepada pemilik gedung karena tidak laik fungsi dan mengabaikan aturan keselamatan dan perizinan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan, berdasarakan hasil pengecekan dan pemeriksaan terhadap lebih dari 3.500 gedung di seluruh wilayah Jakarta, sebanyak 10 diberi Surat Peringatan Pertama (SP1).
“Tadi kami rapat khusus untuk itu. 3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung, kita beri SP1 (Surat Peringatan 1),” ujar Pramono di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Pramono menegaskan, sanksi tersebut diberikan karena gedung-gedung tersebut dianggap tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Provinsi DKI Jakarta; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat); serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi).
“SP1 kami berikan peringatan keras karena enggak melengkapi perizinannya. Bukan hanya perizinan saja, bangunannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” kata Pramono.
Tindakan tegas ini, tambah Pramono, terkait terjadinya kebakaran di Jalan Letjen Suprapto yang menyebabkan korban jiwa hingga 22 orang.
Pramono mengaku tidak ingin insiden serupa terulang akibat kelalaian pemilik bangunan, terutama gedung tumbuh, dalam memenuhi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurut Pramono, gedung tumbuh sering kali dibangun tanpa dokumen perizinan yang lengkap.
Pramono enegaskan, sanksi lanjutan akan diberikan jika peringatan pertama tidak segera ditindaklanjuti dengan perbaikan fisik maupun administrasi.
“Yang seperti itu, kami sudah mengeluarkan 10 tadi, peringatan satu. Kalau kemudian tidak dilakukan perbaikan dan melengkapi perizinan, tentunya kami akan beri peringatan berikutnya,” kata Pramono.
Untuk memperkuat pengawasan, Pramono mengaku telah meminta jajarannya agar merevisi aturan hukum yang ada. Aturan yang ada saat ini membatasi kewenangan Pemprov DKI dalam melakukan pembongkaran bangunan bermasalah melalui Satpol PP.
“Kalau memang dibutuhkan, kami akan memperbaiki Perda atau Pergub tersebut untuk ketertiban bangunan yang ada di Jakarta,” tandas Gubernur DKI itu. (yog)
