Polhukam
RUU DKJ Dipastikan tak Ubah Aturan Pilkada Jakarta 2024
JAYAKARTA NEWS – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipastikan tidak akan mengubah aturan Pilkada Jakarta 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang.
Aturan Pilkada Jakarta 2024 akan tetap menggunakan sistem pemilu seperti yang diterapkan bagi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Ketentuan atas pilkada dua putaran juga masih diterapkan.
“Sistem Pilkada Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, semuanya tidak ada yang berkurang, karena ini hanya (perubahan) nomenklatur,” ujar kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat pembahasan di DPR Jakarta, Senin (11/11/2024).
Menurut Bob, RUU DKJ hanya memuat tentang perubahan nomenklatur terhadap istilah-istilah yang sebelumnya menggunakan DKI Jakarta menjadi DKJ. Siapa pun pemenangnya akan bernama Gubernur DKJ dan Wakil Gubernur DKJ.
Bob menjelaskan, nomenklatur DPRD, Daerah Pemilihan (Dapil) DPR RI, DPD RI, akan diubah menjadi DKJ melalui RUU tersebut. Perubahan itu penting guna menghindari perselisihan nama dan menciptakan kepastian hukum.
Rapat Baleg ini, lanjut Bob, merupakan tindak lanjut hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 11 November 2024.Pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai sebelum Pilkada Jakarta pada 27 November 2024.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, ada aspirasi terkait penamaan Jakarta yang cukup rancu. Karena terbitnya Undang-Undang Ibukota Nusantara (IKN). Berdasarkan aturan yang berlaku, terbitnya UU IKN mengugurkan status Jakarta sebagai ibu kota negara. Namun, status itu belum kuat lantaran presiden belum meneken Keppres.
Oleh karena itu, kata Doli, Baleg DPR akan menyisipkan pasal tambahan untuk menghindari kebingungan tersebut. “Di dalam ada penambahan pasal, di dalam ketentuan penutup itu di pasal 70 kita uraikan,” jelasnya.
“Kalau nanti gubernur dan wakil gubernur terpilih yang sekarang disebut sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta,” ujar Doli. (YR)
