JAYAKARTA NEWS – Terpidana Gregorius Ronald Tannur ditangkap kembali oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Penangkapan terpidana ini merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang memvonis Ronald Tannur lima tahun penjara.
“Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar lewat keterangan resminya, Minggu (27/10/2024).
Sementara itu, Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati menuturkan, penangkapan terpidana Ronald Tannur berawal dari tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya menuju ke kediaman terpidana di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya pada Minggu (27/10) pukul 14.10 WIB.
Tim kemudian masuk ke rumah dan menjemput terpidana Ronald Tannur dalam pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menvonis lima tahun penjara pada 22 Oktober 2024. Saat itu terpidan didampingi asisten rumah tangganya.
Terpidana Ronald Tannur langsung dibawa menuju ke Kantor Kejati Jawa Timur dan segera dieksekusi Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas I Surabaya di Medaeng.
Putra mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Edward Tannur itu diadili karena penganiayaan hingga meninggal dunia seorang kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya justru membebaskan terdakwa dari dakwaan pada 24 Juli 2024.
Putusan itu menuai protes masyarakat. Ketiga hakim yang memeriksa perkara itu masing-masing Erintuah Damanik (EH), Mangapul (M), dan Hari Handoyo (HH). Atas putusan bebas itu Jaksa Penuntut Umum pun mengajukan kasasi ke MA.
Sementara itu, Komisi Yudisial pun memeriksa putusan majelis hakim PN Surabaya yang dinilai janggal. Pada Rabu 23 Oktober 2024 tim Kejaksaan Agung menangkap ketiga hakim PN Surabaya itu karena diduga menerima suap terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Hasil penggeladahan ditemukan sejumlah uang sebesar Rp 20 miliar. (YR)


































