Connect with us

Kabar

Revisi Peraturan Kepala BPOM Akan Melindungi Masa Depan Anak Indonesia

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Langkah BPOM untuk merevisi Peraturan Kepala BPOM No 31/2018,  di mana akan merencanakan pelabelan peringatan konsumen bagi kemasan plastik berbahan polycarbonat yang mengandung BPA telah melalui proses yang panjang.

Hampir dua tahun BPOM melakukan kajian memanggil dari berbagai elemen masyarakat yang kompeten membahas soal pelabelan ini.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina telah berjuang ke dalam untuk meyakinkan sesama anggota dewan bahwa revisi Peraturan Kepala BPOM No. 31/2018 segera dilakukan. Hasilnya, pada kesempatan rapat Komisi IX  dengan Kepala BPOM Penny K Lukito, Komisi IX menanyakan dan meminta penjelasan dari BPOM mengenai bahaya zat BPA dan rencana revisi Perka pelabelan, pada kemasan plastik yang mengandung BPA.

Anggota DPR RI, Arzetti Bilbina

“Alhamdulillah, perjuangan panjang pada akhirnya BPOM mau melakukan pelabelan pada kemasan plastik yang mengandung BPA, salah satunya galon guna ulang” tutur Arzeti mengenang perjuangannya.

Menurut Guru Besar Departemen Teknik Kimia Universitas Diponegoro, Prof. Dr Andri Cahyo Kumoro, S.T, M.T bahwa zat BPA memang berbahaya. Dan hampir sebagain besar masyarakat menggunakan galon guna ulang dari polycarbonat yang mengandung BPA. Terutama di kota – kota besar.

“Dan terjadinya pelecutan (migrasi-red) zat BPA ini dapat terjadi apabila ada pemanasan dan gesekan. Potensi terjadinya pelecutan BPA ke air yang paling mungkin di kota besar, ” ungkap Prof Andri.

Dengan fakta – fakta penelitian bahwa BPA sebagai salah satu faktor penyebab beberapa penyakit,  dirinya sangat mendukung jika dilakukan pelabelan sebagai informasi kepada konsumen.

“Banyak konsumen tidak tahu simbol ppastik No. 7 pada kemasan plastik polycarbonat yang mengandung zat BPA itu artinya apa? Hanya produsen yang paham atau mereka yang berkecimpung di bidang ini, ” tutur Prof Andri.

Menurut dr Hartati B Bangsa, Wakil Ketua PDUI (Persatuan Dokter Umum Indonesia) dalam sebuah seminar menyatakan secara tegas mendukung BPOM melakukan pelabelan pada galon guna ulang dengan kode plastik No. 7 yang mengandung BPA.

“Penelitian paling mutakhir pada tahun 2021 tentang zat BPA bahwa zat BPA ini memberikan dampak kepada anak, ” tegas dr Hartati B Bangsa.

Masih menurut dr Hartati B Bangsa, ibu hamil itu kondisi paling rentan. Perjalanan zat BPA ke dalam tubuh sangat manis. Dia tidak terlihat gejalanya dan tidak ketahuan, serta prosesnya jangka panjang, ” ungkap dr Hartati B Bangsa. (rr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *