• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Monday, September 28, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI akan Gelar Razia STNK

Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI akan Gelar Razia STNK

admin by admin
April 25, 2017
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Razia kendaraan bermotor di wilayah Polda Metro Jaya.

BAGI Anda pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, Anda harus mengecek kembali surat-surat kendaraan bermotor Anda sebelum berpergian. Sebab, Dirlantas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta akan menggelar razia terhadap kendaraan yang STNK-nya yang tidak sah.

Hal ini dilakukan untuk menekan pelanggaran serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu-lintas. “Rencananya, razia terhadap kendaraan yang STNK-nya yang tidak sah akan digelar pada awal bulan Mei 2017,” jelas Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Senin (24/4).

Nantinya, bagi pengendara yang ditemukan pajaknya mati atau STNK-nya mati akan dilakukan penilangan. Pelanggar, dapat dikenakan pidana dengan kurungan maksimal 2 bulan atau didenda maskimal Rp500 ribu. Sedangkan untuk kendaraan yang pajaknya mati nanti menjadi kewenangan Dinas Pajak dan Retribusi Provinsi DKI dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

“Razia STNK ini dilakukan sebagai upaya untuk membangun kesadaran hukum masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor. Kendaraan harus dilengkapi dengan STNK yang sah, sehingga perlu ada pengawasan secara rutin dan berkala,” ujarnya.

Razia terhadap STNK kendaraan ini dilakukan karena banyaknya kendaraan yang belum mendaftar ulang dengan artian para wajib pajak belum membayar pajak 5 tahunan. Kemudian hal ini juga dilakukan untuk mencegah penggunaan kendaraan bodong yang tidak dilengkapi dengan STNK atau yang tidak sah.

Terkait tindakan penilangan yang dilakukan pihak kepolisian, kata AKBP Budiyanto, sudah sesuai dengan Pasal 288 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tentang kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK yang sah dilakukan tilang. ***

Tags: akbp budiyantoditlantas polda metro jayalajak kendaraan bermotorrazia kendaraan bermotor
Previous Post

Bintang Chelsea, Pemain Terbaik Versi PFA

Next Post

Halomoan Target Lolos Putaran Final Kejuaraan Dunia Remaja

admin

admin

Next Post
Halomoan Target Lolos Putaran Final Kejuaraan Dunia Remaja

Halomoan Target Lolos Putaran Final Kejuaraan Dunia Remaja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version