• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Thursday, October 1, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

PK Tujuh Terpidana Kasus Vina Ditolak MA

PK Tujuh Terpidana Kasus Vina Ditolak MA

admin by admin
December 16, 2024
in Polhukam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus kematian Vina di Cirebon, ditolak Mahkamah Agung (MA). Tidak terdapat kekhilafan pada vonis hakim sebelumnya.

“Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin, 16 Desember 2024, dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana,” papar Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Yanto mengatakan, pertimbangan Majelis dalam menolak permohonan PK adalah tidak terdapatnya kekhilafan judex facti atau hakim yang memeriksa fakta persidangan dan judex juris atau hakim yang memeriksa hukum, dalam mengadili para terpidana.

Sedangkan bukti baru yang diajukan para terpidana, kata Yanto, bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” ujar Yanto.

Selanjutnya, Kepaniteraan Pidana Umum Mahkamah Agung, setelah perkara diminutasi, akan segera menyelesaikan proses administrasi perkara para terpidana, dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada Pengadilan Negeri Cirebon.

PK tujuh terpidana itu terbagi dalam dua perkara. Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Kemudian PK kedua teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024 atas nama lima terpidana lainnya yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

Dalam kasus ini, ada delapan orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup dan satu terpidana Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara dan sudah bebas murni. (yr)

Previous Post

PPN 12 Persen Resmi Diberlakukan Pemerintah Awal Januari 2025

Next Post

Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Dilantik Presiden Prabowo

admin

admin

Next Post
Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Dilantik Presiden Prabowo

Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Dilantik Presiden Prabowo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version