Connect with us

Polhukam

PK Tujuh Terpidana Kasus Vina Ditolak MA

Published

on

JAYAKARTA NEWS – Permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus kematian Vina di Cirebon, ditolak Mahkamah Agung (MA). Tidak terdapat kekhilafan pada vonis hakim sebelumnya.

“Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin, 16 Desember 2024, dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana,” papar Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Yanto mengatakan, pertimbangan Majelis dalam menolak permohonan PK adalah tidak terdapatnya kekhilafan judex facti atau hakim yang memeriksa fakta persidangan dan judex juris atau hakim yang memeriksa hukum, dalam mengadili para terpidana.

Sedangkan bukti baru yang diajukan para terpidana, kata Yanto, bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” ujar Yanto.

Selanjutnya, Kepaniteraan Pidana Umum Mahkamah Agung, setelah perkara diminutasi, akan segera menyelesaikan proses administrasi perkara para terpidana, dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada Pengadilan Negeri Cirebon.

PK tujuh terpidana itu terbagi dalam dua perkara. Perkara pertama teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Kemudian PK kedua teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024 atas nama lima terpidana lainnya yakni Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

Dalam kasus ini, ada delapan orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup dan satu terpidana Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara dan sudah bebas murni. (yr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement