Hankam
Penerbitan E-Paspor Sepenuhnya Mulai Diterapkan 1 Desember 2024
JAYAKARTA NEWS – Penerbitan paspor elektronik (e-paspor) 100 persen secara bertahap mulai diterapkan terhitung mulai 1 Desember 2024. Warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor Imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik.
Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Saffar M, di Jakarta, Minggu (1/12/2024).
“Ke depannya, kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” ujar Godam.
Godam menuturkan, paspor elektronik atau e-paspor merupakan dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan cip elektronik yang berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari.
Data-data tersebut dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi, sehingga sangat sulit untuk dipalsukan. E-paspor dilengkapi fitur keamanan lainnya, seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru.
Godam menjelaskan, salah satu keunggulan e-paspor, yaitu keamanan lebih tinggi yang meminimalisasi risiko penyalahgunaan serta memungkinkan proses imigrasi yang lebih cepat, terutama di sejumlah negara yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis menggunakan pembaca cip.
Menurut Godam, e-paspor telah menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan. Ia mengatakan hampir seluruh negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah.
Godam menyebutkan, ada 13 kantor imigrasi yang dijadikan percontohan penerbitan e-paspor 100 persen, yaitu Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Medan, dan Kantor Imigrasi Batam.
Selanjutnya Kantor Imigrasi Makassar, Kantor Imigrasi Tangerang, Kantor Imigrasi Surabaya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Utara, serta Kantor Imigrasi Tanjung Priok. (yr)
