• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Saturday, October 3, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Pemprov DKI Jakarta Tindak Tegas Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Pemprov DKI Jakarta Tindak Tegas Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

admin by admin
November 15, 2024
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tindak tegas kekerasan seksual di satuan pendidikan. Komitmen pencegahan ini diwujudkan dengan upaya sosialisasi, pendampingan, serta pemantauan kepada pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua murid.

“Pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan akan diberikan tindakan tegas. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati di Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Untuk itu, kata Eli, pihaknya telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) dan satuan tugas (satgas) PPK di tingkat kota maupun provinsi.

Jika terduga pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan akan langsung dilakukan pemeriksaan, pemberhentian tugas sementara selama menjalani pemeriksaan, serta memberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Apabila memenuhi unsur pidana, akan ditindaklanjuti pihak berwajib,” tegas Eli.

Menurut Eli, satuan pendidikan juga wajib memulihkan kondisi psikologis korban berupa pendampingan psikologis oleh tenaga profesional dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) untuk memastikan korban tidak mengalami trauma psikologis.

Selain pemulihan psikologis, trauma healing juga akan diberikan kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik di satuan pendidikan. “Kami berkomitmen akan menindak tegas para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” kata Eli. (yr)

Previous Post

Wamenkop Dorong Koperasi Susu Masuk Industri Pengolahan

Next Post

Tinjau Pengungsi, Wapres Tekankan Dialog Dalam Relokasi Hunian Warga Terdampak

admin

admin

Next Post
Tinjau Pengungsi, Wapres Tekankan Dialog Dalam Relokasi Hunian Warga Terdampak

Tinjau Pengungsi, Wapres Tekankan Dialog Dalam Relokasi Hunian Warga Terdampak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version