Kabar
Pemprov DKI Jakarta Tindak Tegas Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan
JAYAKARTA NEWS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tindak tegas kekerasan seksual di satuan pendidikan. Komitmen pencegahan ini diwujudkan dengan upaya sosialisasi, pendampingan, serta pemantauan kepada pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua murid.
“Pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan akan diberikan tindakan tegas. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Untuk itu, kata Eli, pihaknya telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) dan satuan tugas (satgas) PPK di tingkat kota maupun provinsi.
Jika terduga pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan akan langsung dilakukan pemeriksaan, pemberhentian tugas sementara selama menjalani pemeriksaan, serta memberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Apabila memenuhi unsur pidana, akan ditindaklanjuti pihak berwajib,” tegas Eli.
Menurut Eli, satuan pendidikan juga wajib memulihkan kondisi psikologis korban berupa pendampingan psikologis oleh tenaga profesional dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) untuk memastikan korban tidak mengalami trauma psikologis.
Selain pemulihan psikologis, trauma healing juga akan diberikan kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik di satuan pendidikan. “Kami berkomitmen akan menindak tegas para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” kata Eli. (yr)
