Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the zox-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Operasional Diskotek MG - Jayakarta News
Notice: Function WP_Styles::add was called incorrectly. The style with the handle "ql-main" was enqueued with dependencies that are not registered: ql-bootstrap. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.9.1.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Operasional Diskotek MG

Published

on

 

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya bertindak tegas. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi per tanggal 17 Desember 2017, telah mencabut izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek MG Internasional Club, di Jl Pangeran Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Pencabutan TDUP itu berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi dengan nomor 8574/-1.858.8 yang ditujukan kepada pemilik atau penanggung jawab MG International Club (Bar, Musik Hidup, Diskotek) pada  17 Desember.

“Maka tanda daftar usaha pariwisata MG International Club dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal ditandatangani,” ujar Kepala PTSP Edy Junaedi dalam keterangannya, Selasa (19/12). DPMPTSP DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

Adapun peraturan daerah yang dianggap dilanggar yaitu Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur nomor 133 tahun 2012 tentang Pendaftaraan Usaha Pariwisata.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan di Diskotek MG Internasional Club, Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat pada Minggu 17 Desember 2017. Petugas mengamankan para pengunjung yang positif menggunakan narkoba. Selain itu, aparat menemukan laboratorium pembuat narkoba di dalam diskotek MG.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement