Ekonomi & Bisnis
Pemerintah Pastikan UMKM Beromset Rp 500 Juta Pajaknya Tetap 0 Persen
JAYAKARTA NEWS – Pemerintah memastikan pengusaha usaha mikro dan kecil (UMKM) beromset maksimal Rp 500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tarif pajak sebesar 0 persen seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
“Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah semakin menegaskan keberpihakannya kepada UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil,” ujar Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Setya Permana di Jakarta dikutip Kamis (25/6/2026).
Temmy menegaskan PP Nomor 20 Tahun 2026 bukanlah kebijakan yang menambah beban bagi pengusaha UMKM. Sebaliknya, regulasi tersebut mempertegas komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan yang berkelanjutan kepada usaha mikro dan kecil.
Salah satu substansi utama dalam regulasi tersebut adalah pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen dari omzet bagi wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tanpa batas waktu.
“Wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa batas waktu,” ujar Temmy.
Selain itu, kata Temmy, pengusaha UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tarif pajak sebesar 0 persen.
Menurut Temmy, kebijakan tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk berkembang, meningkatkan kapasitas usaha, serta memperkuat daya saing secara berkelanjutan.
Kebijakan perpajakan, tambah Temmy, juga diarahkan untuk mendorong pengusaha UMKM menerapkan pencatatan dan pembukuan usaha yang lebih baik.
Pembukuan yang tertata tidak hanya mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam meningkatkan profesionalisme usaha, memperluas akses pembiayaan, dan mengukur proses UMKM naik kelas.
“Kami ingin mendorong pengusaha UMKM memiliki pembukuan yang semakin baik. Selain memudahkan akses pembiayaan, pembukuan juga menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur proses UMKM naik kelas,” jelas Temmy.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawati menjelaskan, PP Nomor 20 Tahun 2026 dirancang agar insentif perpajakan semakin tepat sasaran, sehingga dapat dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dukungan pemerintah.
Menurut Inge, selama ini masih terdapat badan usaha yang telah berkembang cukup besar namun tetap memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen.
Karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian agar insentif lebih difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan yang masih berada pada kategori usaha mikro dan kecil.
“Kebijakan ini bukan untuk memberatkan UMKM, tetapi memastikan insentif perpajakan diberikan kepada pihak yang tepat. Pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada usaha mikro dan kecil, sekaligus mendorong tata kelola usaha yang lebih baik,” terang Inge.
Inge juga menegaskan, pengenaan pajak bagi badan usaha dilakukan berdasarkan laba yang diperoleh sehingga lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya.
Dengan demikian, badan usaha yang mengalami kerugian tidak memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan Badan.
Selain itu, pemerintah tetap memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50 persen bagi badan usaha dengan omzet tertentu sehingga beban perpajakan tetap proporsional dan mendukung keberlangsungan usaha.
Pada kesempatan yang sama, CEO Faber Instrument Devasari Rahmawati menyampaikan bahwa pengusaha UMKM pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah selama mampu memberikan kemudahan, kepastian, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan usaha.
Menurutnya, tantangan yang masih dihadapi banyak pengusaha UMKM saat ini adalah terbatasnya pemahaman mengenai pembukuan dan regulasi perpajakan.
Oleh karena itu, pelaku UMKM berharap pemerintah terus memperkuat edukasi dan pendampingan agar setiap kebijakan dapat dipahami serta diterapkan secara optimal.
“Kami sebagai pengusaha UMKM tentu ingin tumbuh dan naik kelas. Yang kami harapkan adalah kebijakan yang memudahkan, memberikan kepastian, dan membantu kami tetap fokus mengembangkan usaha,” ujar Devasari. (yog)
