Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the zox-news domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260

Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Pemerintah Beri Insentif Pajak Rp123,01 Triliun pada Dunia Usaha - Jayakarta News
Notice: Function WP_Styles::add was called incorrectly. The style with the handle "ql-main" was enqueued with dependencies that are not registered: ql-bootstrap. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.9.1.) in /home/jayakartanews.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Beri Insentif Pajak Rp123,01 Triliun pada Dunia Usaha

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Pemerintah mendukung dunia usaha bertahan dari dampak Covid 19 dengan memberikan insentif perpajakan. Total insentif perpajakan untuk dunia usaha mencapai Rp123,01 triliun.

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas (ratas) mengenai Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Perubahan Postur APBN 2020 dengan Presiden pada Rabu (03/06) di Jakarta. Demikian dikutip dari laman kemenkeu.go.id

Ia merinci, insentif perpajakan untuk dunia usaha berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk 1.062 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). “Total PPh 21 yang ditanggung pemerintah Rp25,6 triliun,” jelas Menkeu.

Kedua, PPh Final UMKM sebesar 0,5% ditanggung pemerintah. Ketiga, pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk 431 KLU yang impor bahan baku, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (WP KITE) dan WP Kawasan Berikat. 

Keempat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% untuk 846 KLU, dari manufaktur hingga jasa baik untuk WP KITE dan WP Kawasan Berikat. Kelima, pengembalian pendahuluan PPN untuk 431 KLU, WP KITE dan WP Kawasan Berikat. Keenam, penurunan Tarif PPh Badan 3% dari 25% menjadi 22%. ***/ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement