Connect with us

Kabar

Pembukaan Sekolah di Semua Zona Melanggar SKB 4 Menteri

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Merujuk pada ketentuan SKB 4 Menteri  (Menteri Pendidikan dan Kebudayaam, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri) Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan nomor 440-882tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran baru 2020/2021di masa Pandemi covid 19, maka pembukaan sekolah hanya diperkenankan di zona hijau.

Dalam SKB 4 Menteri tersebut dengan sangat jelas dinyatakan bahwa untuk wilayah Covid-19 di zona kuning, oranye dan merah masih dilarang untuk melakukan kegiatan tatap muka dan membuka sekolah.  Adapun ketentuan dasarnya adalah : (1) Kabupaten/kota harus zona hijau; (2) Pemerintah daerah harus setuju; (3) Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka; dan (4) Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan lewat rilisnya.

Selain ketentuan zona, pembukaan sekolah juga harus dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA sederajat dan SMP. Menurut SKB 4 Menteri, yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka pada tahap I adalah  siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B. Sedangkan Pada tahap kedua ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB. Sedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

“Seharusnya Gugus Tugas Covid, Kemdikbud dan Kementerian Agama mengevaluasi dahulu pelaksanaan SKB 4 Menteri yang belum lama umurnya, bukan malah memutuskan membuka di semua zona tanpa merujuk data pasca pembukaan sekolah seperti di Pariaman  yang zona hijau, baru seminggu buka sekolah ada yang guru dan operator sekolah yang terpapar covid 19, padahal  guru yang bersangkutan  sempat berinteraksi tatap muka dengan para siswanya,” ungkap Retno.

Alih-alih mengevaluasi SKB 4 Menteri, Kemdikbud yang tampaknya putus asa dengan kebijakan Pembelajaran jarak Jauh (PJJ) dan ketidakmampuan Kemdikbud membuat kurikulum adaptif yang disederhanakan hingga dimulainya tahun ajaran baru, malah mempertaruhkan keselamatan anak dengan rencana membuka sekolah tatap muka, tanpa data apakah sekolah dan daerah siap, apakah orangtua dan anak siap menghadapi kenormalan baru di pendidikan.

Keinginan Kemdikbud membuka sekolah sudah terlihat saat KPAI diundang rapat daring pada 23 Juli 2020 yang lalu. Rapat daring dihadiri  perwakilan Kementerian kesehatan, Gugus Tugas Covid 19,IDAI, KPAI dan WHO, dll.   Surat undangan rapat bernomor 64342/A7/TU/2020 tertanggal 22 Juli 2020 tersebut diselenggarakan dalam rangka evaluasi pelaksanaan SKB 4 Menteri di masa Pandemi Covid 19.

Rapat dipimpin oleh Staf Ahli Menteri bidang isu-isu strategis.  “Dalam rapat itu, KPAI, IDAI dan WHO keras menentang pembukaan sekolah dengan mengungkapkan data-data yang masing-masing miliki,  bahkan saat ditanya oleh staf ahli Menteri apakah ada alternative lain, dan tetap dijawab tidak ada, namun saat itu  saya menangkap sinyal ada upaya membuka sekolah dalam waktu dekat dan ternyata benar jika menyimak konpers pemerintah kemarin (27/7) ,” pungkas Retno. ***/ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *