Agribisnis
Mentan Laporkan 212 Produsen Beras ke Aparat Hukum
JAYAKARTA NEWS – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah melaporkan 212 produsen beras bermasalah ke kepolisian. Karena rugikan konsumen hingga Rp 99 triliun.
“Kami sudah telpon Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Hari ini juga kami serahkan seluruh data dan temuan lengkap. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” ujar Mentan Amran seperti dikutip Jumat (27/6/2025).
Mentan Amran menyebut, potensi kerugian konsumen akibat praktik curang produsen beras ini bisa mencapai Rp99 triliun.
Seharusnya, kata Amran, beras SPHP dijual sesuai ketentuan. Namun ditemukan dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium dengan harga lebih mahal.
Dari 13 laboratorium di 10 provinsi ditemukan 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen beratnya tidak sesuai. “Ini sangat merugikan masyarakat,” tandas Amran.
Amran menjelaskan, temuan tersebut hasil kerja lapangan dilakukan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan unsur pengawasan lainnya.
Mentan menjelaskan, anomali harga beras menjadi perhatian serius karena terjadi saat produksi nasional justru meningkat.
Badan Pangan PBB (FAO) memperkirakan produksi beras Indonesia mencapai 35,6 juta ton pada 2025/2026, di atas target nasional 32 juta ton.
“Kalau dulu harga naik karena stok sedikit, sekarang tidak ada alasan. Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi adanya penyimpangan,” tukas Amran.
Sementara itu, Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andi Herman menyatakan, temuan ini merupakan peristiwa faktual yang melanggar berbagai regulasi, baik dari sisi mutu, harga, maupun distribusi pangan.
Dari sisi hukum, kata Andi, temuan ini merupakan praktik mark up dan pelanggaran integritas mutu dan berat produk. Karena beras ini bagian dari komoditas subsidi negara, maka kerugian menjadi ganda, bagi negara dan rakyat.
“Kami mendukung penegakan hukum yang tegas sebagai bentuk efek jera dan perbaikan tata kelola,” kata Andi.
Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Helfi Assegaf menegaskan bahwa praktik pengemasan dan pelabelan yang menyesatkan merupakan pelanggaran serius terhadap UU Perlindungan Konsumen.
“Jika dalam dua minggu sejak hari ini, hingga 10 Juli 2025, masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan hukum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tegas Helfi. (yog)
