Kabar
Menkum Tidak Akan Toleransi Royalti Dibayarkan kepada yang Tidak Berhak
JAYAKARTA NEWS – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak.
Hal itu disampaikan menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelindungan hak pencipta lagu, mekanisme royalti untuk pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.
Perwakilan komunitas dangdut Dadan S mengungkapkan, musik dangdut kini telah berkembang menjadi salah satu identitas budaya Indonesia yang mendunia dan sedang dalam proses pengajuan ke UNESCO.
Namun mereka menilai masih terdapat kesenjangan komunikasi dalam pembahasan tata kelola royalti sehingga pendapatan komunitas dangdut terhadap royalti sangat kecil.
“Dangdut sudah menjadi musik dunia, tetapi kami merasa belum memiliki saluran yang cukup untuk menyampaikan aspirasi. Tidak ada perwakilan komunitas dangdut dalam sejumlah forum yang membahas persoalan ini,” Dadang S. dalam program PASTI Ada Solusi yang digelar di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Menanggapi hal tersebut, Menkum Supratman menegaskan, tujuan utama pembenahan tata kelola royalti adalah memastikan hak para pencipta lagu terlindungi dan tersalurkan secara tepat.
Supratman segera memerintahkan jajaran kementerian hukum dan LMKN untuk membangun komunikasi yang lebih intensif dengan semua LMK dalam rangka kepentingan seluruh ekosistem musik Indonesia.
Menurut Supratman, bagi Kementerian Hukum, DJKI, LMKN, dan LMK, yang paling penting adalah memastikan royalti dibayarkan kepada yang berhak.
“Selama saya menjadi Menteri Hukum, saya tidak akan memberikan toleransi terhadap pembayaran royalti kepada pihak yang tidak berhak,” tegas Supratman.
Lebih lanjut Supratman menjelaskan, salah satu tantangan utama dalam distribusi royalti adalah kelengkapan data anggota lembaga manajemen kolektif (LMK).
Menurut Menkum, verifikasi data merupakan syarat penting agar dana royalti dapat disalurkan secara akurat dan akuntabel.
“Kalau ada LMK yang mengajukan distribusi royalti untuk ribuan anggota, maka data anggotanya harus lengkap dan dapat diverifikasi. Saya tidak ingin ada hak seseorang yang justru diambil oleh pihak lain karena data yang tidak jelas,” jelas Menkum Supratman.
Namun, Menkum menyayangkan, belum semua LMK menyerahkan data anggotanya serta mencatatkan lagu/musiknya di sistem hak cipta DJKI. Data ini akan masuk ke Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) yang dikelola LMKN.
Supratman juga memastikan bahwa dana royalti yang saat ini dikelola oleh LMKN tetap aman dan tidak akan hilang.
Pemerintah, kata Supratman, telah meminta pelaksanaan audit yang ketat untuk menjamin transparansi pengelolaan dan distribusi royalti.
Selain itu, Menkum juga mendorong pengembangan sistem pengelolaan royalti yang lebih modern dan berbasis teknologi sehingga penggunaan musik di berbagai sektor, baik digital maupun analog, dapat dipantau secara lebih akurat dan real time.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar terus mengimbau seluruh pemilik maupun pemegang hak lagu/musik untuk segera mencatatkan karyanya di hakcipta.dgip.go.id. Pencatatan dapat dilakukan secara gratis di mana saja dan kapan saja.
“Pemerintah telah menggratiskan layanan ini sejak 1 Agustus 2026 sehingga kami harapkan fasilitas ini segera dimanfaatkan oleh para pemilik dan pemegang hak cipta musik/lagu agar data kita lengkap dan ekosistem musik kita semakin baik ke depannya,” ujar Hermansyah.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menyatakan kesiapan DJKI untuk memberikan pendampingan kepada komunitas musik termasuk dangdut, khususnya dalam penguatan data dan perlindungan hak cipta.
“Kami siap memberikan pendampingan terkait data hak cipta karena kami menyadari bahwa aspek ini memang belum optimal dan perlu terus diperbaiki bersama,” pungkas Agung. (yog)
