Kabar
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditahan Karena Impor Gula
JAYAKARTA NEWS – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). TTL ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka. “Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” ujarnya dalam konferensi kepada pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.
Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula pada 2015, dalam rapat koordinasi antar kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ungkap Qohar.
Padahal, lanjut Qohar, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun atas persetujuan tersangka impor dilakukan PT AP.
Selain itu, kata Qohar, impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri.
Sedangkan keterlibatan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015–2016 dalam kasus ini yakni pada 2015, Kementerian Koodinator Perekonomian menggelar rapat yang terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada 2016.
CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, kata Qohar, memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Seharusnya untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih.
Namun yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
Setelah itu, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp16.000 yang lebih tinggi di atas HET saat itu, yaitu sebesar Rp13.000.
Menurut Qohar, dari situ PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram. Atas perbuatan kedua tersangka negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Guna kebutuhan penyelidikan, kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Tom Lembong digiring keluar dari ruang pemeriksaan pada sekitar pukul 21.00 WIB. “Saya menyerahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Tom Lembong kepada pers. (YR)
