Connect with us

Kabar

Mahfud: Wilayah Perbatasan harus Dipertahankan dan Diamankan

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Wilayah perbatasan merupakan daerah terdepan yang harus dipertahankan dan diamankan demi keutuhan NKRI. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengamanan Perbatasan Negara (Rakornas Pamtas) Tahun 2020 di Jakarta, Rabu (11/03/2020).

“Wilayah perbatasan Indonesia merupakan daerah terdepan yang harus dipertahankan dan diamankan untuk keutuhan NKRI, untuk integrasi teritori. Prinsipnya tidak boleh ada sejengkal tanah pun atau sebagian kecil, sekecil apapun dari wilayah ini yang bisa lepas dari kedaulatan NKRI, itu harus dilakukan dengan segala cara,” tegasnya.

Hadirnya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) diakuinya sebagai badan yang penting untuk menjaga kedaulatan NKRI, salah satunya dengan menyelesaikan berbagai persoalan di perbatasan.

“Indonesia pada saat ini masih mempunyai beberapa persoalan perbatasan yang belum terselesaikan dan harus diselesaikan, ujung tombak dari upaya penyelesaian ini adalah Bapak/Ibu institusi dan Kementerian yang hadir diundang oleh Kepala BNPP/Mendagri pada hari ini, jadi ini sangat penting,” kata Menkopolhukam.

Oleh karena itu, ia meminta agar perbatasan dikelola dengan serius dengan menggunakan pendekatan kesejahteraan bagi warganya sebagaimana 3 pokok sebagai berikut: Pertama, Kementerian/Lembaga dalam konteks ini agar bekerja secara terpadu seperti orkestrasi yang saling bersinergi.

Kedua, pembangunanan agar terintegrasi dalam konteks kesejahteraan sosial, misalnya bukan hanya membangun fisik lintas batas untuk menjaga orang keluar-masuk secara tertata, tetapi juga dibangun sentra ekonomi.

Ketiga, pelaksanaan tugas terutama penegakkan hukum keamanan, ketertiban, pertahanan agar lebih manusiawi, tidak terlalu kaku.

“Ya hukum harus ditegakkan, tetapi pendekatannya lebih destoratif, dibina dan dikembangkan bukan hanya ditindak dan tidak berbuat apa-apa. Kecuali kejahatan yang serius, terorisme, narkoba, perampokan, pembunuhan, kalau bukan yang itu, lakukan destoratif justice permakluman dan mendidik, karena hukum itu kan ada 3 fungsi, fungsi keadilan, fungsi kemanfaatan, fungsi kepastian,” pungkasnya.***/ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *