• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

LBH GEKIRA: Aksi Tolak Ibadah di Bandung, Massa Terancam Pidana KUHP Baru

LBH GEKIRA: Aksi Tolak Ibadah di Bandung, Massa Terancam Pidana KUHP Baru

Redaksi by Redaksi
January 8, 2026
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS— Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MKn, menegaskan bahwa aksi penolakan terhadap kegiatan ibadah umat Kristiani yang terjadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Bandung, berpotensi melanggar hukum dan bertentangan langsung dengan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi sejumlah pihak yang mengatasnamakan organisasi dan kelompok masyarakat, yang memprotes pelaksanaan kegiatan kebaktian umat Nasrani di Ballroom Sudirman pada Januari 2026. Padahal, lokasi tersebut merupakan ruang tertutup yang disewa secara sah, bukan fasilitas umum sebagaimana yang ditudingkan.

“Perlu diluruskan, Ballroom Sudirman bukan ruang publik terbuka. Itu tempat tertutup, legal, dan disewa secara sah. Maka alasan penolakan dengan dalih penggunaan fasilitas umum tidak memiliki dasar hukum,” tegas Santrawan, Rabu (7/1/2025).

Santrawan menekankan bahwa kebebasan beragama dan beribadah adalah hak konstitusional, sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, tidak ada satu pun kelompok masyarakat yang berwenang membatasi atau mengintervensi pelaksanaan ibadah agama lain.

“Kebebasan beribadah tunduk pada UUD 1945, bukan pada SKB 2 Menteri atau SKB 3 Menteri. Secara hierarki peraturan perundang-undangan, SKB berada jauh di bawah UUD 1945, sehingga tidak boleh bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.

Menurutnya, SKB tersebut juga tidak dapat dikategorikan sebagai lex specialis derogat legi generalis, karena syarat utama lex specialis adalah tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. “Dalam hal ini, jika SKB digunakan untuk membatasi ibadah, maka jelas bertentangan dengan UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara,” tambahnya.

Lebih lanjut, Santrawan mengingatkan bahwa dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, setiap tindakan yang menghalangi, membubarkan, atau mengintimidasi pelaksanaan ibadah umat beragama dapat dikenakan sanksi pidana.

“KUHP Baru memberi penegasan bahwa perbuatan mengganggu atau menghalangi ibadah adalah tindak pidana. Tidak ada lagi ruang pembenaran atas nama tekanan massa, tafsir sepihak, atau dalih administratif,” kata Santrawan.

LBH GEKIRA, lanjut dia, mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk bersikap tegas, objektif, dan konstitusional dalam menyikapi kasus-kasus intoleransi. Negara wajib hadir melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945.

“Indonesia adalah negara hukum dan negara Pancasila. Hak beribadah tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok, tetapi harus dijamin oleh negara,” pungkasnya.***

Tags: jayakartanewsKUHP Baru
Previous Post

Neraca Perdagangan Indonesia November 2025 Catat Surplus

Next Post

Marga Taufiq, “Jenderal Trembesi Mattoanging” Makassar

Redaksi

Redaksi

Next Post
Marga Taufiq, “Jenderal Trembesi Mattoanging” Makassar

Marga Taufiq, “Jenderal Trembesi Mattoanging” Makassar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version