• Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
Friday, October 2, 2026
  • Login
Jayakarta News
Advertisement
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah
No Result
View All Result
Jayakarta News
No Result
View All Result

Laporkan Dugaan Pengusiran dan Pencemaran Nama Baik, Ahmad Iskandar Tanjung Datangi Bareskrim Polri

Laporkan Dugaan Pengusiran dan Pencemaran Nama Baik, Ahmad Iskandar Tanjung Datangi Bareskrim Polri

Redaksi by Redaksi
December 23, 2025
in Kabar
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAKARTA NEWS — Ahmad Iskandar Tanjung melayangkan laporan dugaan tindak pidana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/12/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengusiran paksa, pencemaran nama baik, provokasi, serta dugaan diskriminasi bermuatan ras dan etnis yang dinilai merugikan dirinya beserta keluarga.

Hal itu disampaikan Ahmad Iskandar Tanjung saat menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin siang. Ia mengungkapkan bahwa dirinya datang langsung dari Provinsi Kepulauan Riau guna melaporkan sejumlah peristiwa yang menurutnya telah berdampak serius, khususnya tekanan psikologis terhadap istri, anak, dan keluarga besarnya.
“Siang ini saya berada di Mabes Polri. Saya datang dari Kepulauan Riau untuk melaporkan beberapa dugaan tindak pidana, mulai dari pelanggaran Undang-Undang ITE, pencemaran nama baik, ujaran kebencian bermuatan SARA, hingga provokasi,” kata Ahmad Iskandar kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa dirinya dituduh melakukan tindak penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Tuduhan tersebut, kata dia, disebarluaskan secara terbuka melalui narasi dan video yang mencantumkan inisial “AIT”, yang ia yakini merujuk pada dirinya meskipun bukan nama lengkap.

Ahmad mengaku terkejut karena hingga kini belum pernah menerima panggilan atau pemeriksaan dari aparat penegak hukum terkait dugaan penipuan yang disebut-sebut dilaporkan ke Polres Karimun. Namun, sebelum adanya proses hukum, sekelompok orang justru mendatangi dan menuntut agar dirinya meninggalkan tempat tinggalnya di Kabupaten Karimun.
“Yang menjadi pertanyaan, saya belum pernah dipanggil Polres Karimun, tapi sudah ada pihak yang bertindak seolah-olah penegak hukum dengan meminta saya diusir,” ujarnya.

Dalam laporannya, Ahmad mengaku menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang memuat penyebutan inisial dirinya, serta video seorang pria yang datang ke kediamannya dan mengaku menerima uang sebesar Rp150.000 untuk melakukan pengusiran. Ia juga melampirkan dokumentasi konferensi pers yang berisi bantahan atas seluruh tuduhan tersebut.
“Saya membawa bukti-bukti, mulai dari video penyebutan inisial saya, pengakuan seseorang yang mengaku dibayar untuk mengusir saya, hingga rekaman pernyataan resmi saya yang membantah tudingan itu,” paparnya.

Ahmad menyampaikan bahwa laporan tersebut akan dikonsultasikan dan didalami bersama penyidik Bareskrim Polri dengan mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang ITE Pasal 27 dan 28, KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal lain terkait SARA dan diskriminasi yang akan ditentukan berdasarkan hasil kajian aparat penegak hukum.
Ia menegaskan, laporan tersebut diajukan atas nama pribadi sebagai warga negara, bukan mewakili lembaga atau organisasi tertentu.
“Ini murni laporan pribadi saya sebagai warga negara yang merasa dirugikan dan mengalami pengusiran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ahmad juga mengungkap dugaan awal mengenai adanya pihak tertentu yang diduga berada di balik peristiwa tersebut. Ia menduga pelaku memiliki jabatan di lingkungan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) serta memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat di daerah setempat.
Meski demikian, ia mengakui belum dapat memastikan siapa aktor utama di balik dugaan pengusiran tersebut. Ahmad juga menyinggung kemungkinan adanya motif politik, mengingat aktivitasnya di media sosial yang kerap mengkritisi kinerja pemerintah daerah serta pengakuannya sebagai pelapor dugaan pelanggaran pejabat daerah.
“Saya menduga ada tekanan karena saya sering mengkritik pemerintah daerah dan pernah melaporkan kepala daerah. Namun semua ini masih dugaan dan saya serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Selain ke Bareskrim Polri, Ahmad menyatakan akan membawa pengaduan ini ke sejumlah lembaga negara lainnya, seperti Komnas HAM, Istana Presiden, Komisi III DPR RI, Polda Kepulauan Riau, hingga aparat penegak hukum di tingkat daerah.
“Saya akan mengawal laporan ini dengan serius. Harapan saya, data dan bukti yang saya sampaikan dapat menjadi dasar bagi penegak hukum untuk menilai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Agus Oyenk)

Previous Post

Dua Produsen Minyak Goreng Pelanggar HET akan Ditindak Tegas

Next Post

Hamish Daud Come Back: Jadi Perwira Polisi di Film Horor

Redaksi

Redaksi

Next Post
Hamish Daud Come Back: Jadi Perwira Polisi di Film Horor

Hamish Daud Come Back: Jadi Perwira Polisi di Film Horor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Activity
  • Blog
  • Feature Terbaru Hari Ini
  • Home
  • INDEKS
  • KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Kontak
  • Members
  • Pasang Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PENGELOLA JAYAKARTA NEWS

© 2018 JayakartaNews

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Features
  • LIFE STYLE
    • Traveling
    • Kuliner
    • Fashion
    • Entertainment
  • Kabar
  • Kesehatan
  • EkoBis
    • Ekonomi & Bisnis
    • e-Commerce
    • Entrepreneur
  • TELKO
  • Sport
  • Video
  • Majalah

© 2018 JayakartaNews

Go to mobile version