Connect with us

Polhukam

KPU Tetapkan Sebanyak 21 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Terpilih

Published

on

KPU Tetapkan Sebanyak 21 Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Terpilih

JAYAKARTA NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh dan 275 Kabupaten/Kota melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota, pada tanggal 9 Januari 2025.

“Sejumlah provinsi dan kabupaten/kota yang tidak terdapat permohonan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan agenda penetapan calon,” ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangan resminya, Kamis (9/1/2025).

Afifuddin mengatakan, saat ini sidang di MK telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8 hingga 16 Januari 2025.

Sementara itu, lanjut Afifuddin, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,  KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penetapan pasangan calon terpilih menyesuaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK.

MK telah merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). MK meregistrasi sebanyak 310 perkara, terdiri dari 23 perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur yang tersebar di 16 Provinsi, 238 perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati, serta 49 perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota yang tersebar di 233 Kabupaten/Kota.

KPU merilis ada 21 calon gurbernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan KPU Provinsi pada Kamis (9/1/2025). Ke-21 provinsi itu antara lain Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat.

Sedangkan untuk calon bupati/walikota yang akan ditetapkan antara lain Aceh (18), Sumatera Utara (19), Sumatera Barat (8), Riau (5), Jambi (5), Sumatera Selatan (8), Bengkulu (7), Lampung (10), Bangka Belitung (5), Kepulauan Riau (4), Jawa Barat (15), Jawa Tengah (32), DIY (5), Jawa Timur (21), Banten (5), Bali (9), NTB (9), NTT (12).

kemudian, Kalimantan Barat (13), Kalimatan Tengah (6), Kalimantan Selatan (11), Kaimantan Timur (7), Kalimatan Utara (2), Sulawesi Utara (5), Sulawesi Tengah (3), Sulawesi Selatan (14), Sulawesi Tenggara (6), Sulawesi Barat (3), Gorontalo (2), Maluku (2), Papua Barat (1), dan Papua Barat Daya (1). (yr)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement