Connect with us

Ekonomi & Bisnis

Kemenperin Tolak Tudingan Sebagai Penyebab PHK Masal Sektor Tekstil

Published

on

Kemenperin Tolak Tudingan Sebagai Penyebab PHK Masal Sektor Tekstil
Jubir Kemenperin Tolak Tudingan Sebagai Penyebab PHK Masal Sektor Tekstil (dok Kemenperin)

JAYAKARTA NEWS – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak tudingan sejumlah pihak yang menyebut sebagai penyebab PHK masal di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

“Pertanyaannya, data apa yang digunakan? Instrumen yang dimiliki Kemenperin hanya sebagian dari rantai ekosistem importasi tekstil,” tegas Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief, Rabu (24/9/2025).

Justru, menurut Febri, impor terbesar bukan dari alokasi pertimbangan teknis (pertek) impor yang diterbitkan Kemenperin.

Febri mengungkapkan, pada tahun 2025, pembangunan industri tekstil nasional mulai terlihat seiring dengan ekspansi sektor ini. Indikator PDB pada kuartal I dan II tercatat tumbuh di atas 4 persen.

Perbaikan ini, lanjut Febri, merupakan hasil dari evaluasi kebijakan bertahap setelah sebelumnya industri banyak mendapat tekanan akibat faktor makro ekonomi serta derasnya impor, terutama pakaian jadi, karena terbatasnya instrumen pembatasan impor.

Sebelumnya, sejumlah pihak, termasuk Ikatan Alumni Tekstil dan Kahmi Rayon, yang menuding Kemenperin sebagai penyebab PHK massal di sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) akibat lemahnya tata niaga impor.

Febri menjelaskan, gap antara data BPS dan pertek tidak bisa serta merta dikaitkan dengan kebijakan Kemenperin, karena barang impor bisa masuk melalui Kawasan Berikat ke pasar dalam negeri, impor borongan, maupun barang ilegal—semuanya tanpa lartas (larangan terbatas) pertek dari Kemenperin.

“Ini yang perlu dipahami dulu baru bisa memberikan opini sehingga tidak terjadi sesat pikir. Di ruang demokrasi boleh menyampaikan pendapat, tetapi harus dibarengi pemahaman dan data objektif,” jelas Febri.

Lebih lanjut, Febri mengungkapkan bahwa total kode HS industri TPT dari hulu hingga hilir berjumlah 1.332 pos tarif.

Dari jumlah tersebut, yang termasuk kategori Lartas dengan kewajiban PI dan Pertek sesuai Permendag Nomor 17 Tahun 2025 mencapai 941 HS atau 70,65 persen, sedangkan yang wajib LS tercatat 980 HS atau 73,57 persen.

Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, jumlah HS yang diatur perteknya oleh Kemenperin hanya sebanyak 593 HS, atau sekitar 44,51 persen. Perubahan ini menunjukkan bahwa banjir produk impor TPT  terjadi ketika banyak kode HS produk TPT tidak kena lartas, LS atau PI.

Febri menegaskan bahwa sejak 2017 hingga kini, pengaturan impor TPT selalu didasarkan pada aturan resmi.

“Sejak 16 Februari 2017 hingga Juli 2022, alokasi impor dilakukan dengan mekanisme data kebutuhan tahunan dari Kemenperin, berdasarkan Rakortas tingkat Menteri di Kemenko Perekonomian,” jelas Febri.

Febri mengatakan, sejak Agustus 2025, pengaturan impor pakaian jadi baru dilimpahkan perteknya ke Kemenperin. “Ini sangat penting karena artinya seluruh rantai TPT, dari hulu hingga hilir, kini berada dalam koridor pengaturan yang jelas dan sesuai mekanisme peraturan,” tegasnya. (yog)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement