Kabar
Kasus Polisi Tembak Polisi: Bharada Eliezer Ditetapkan sebagai Tersangka
JAYAKARTA NEWS— Ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau biasa disebut Bharada E diterapkan sebagai tersangka. Penegasan ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022) malam.
Menurut Brigjen Rian menyatakan, gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Kita Undang Undang Hukum Pidana.
“Sampai hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, termasuk di antaranya 11 saksi dari pihak keluarga Brigadir J. Juga telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, di antaranya alat komunikasi, CCTV, dan lain lain,” jelas Brigjen Rian.
Pemeriksaan masih terus berjalan. Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa pada hari mendatang. “Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan diperiksa besok pagi jam 10,” tambahnya menjawab pertanyaan wartawan.***din