Kabar
Kabar Baik untuk Diaspora! Presiden Usul Pemberian Dwi Kewarganegaraan bagi Talenta Tertentu
JAYAKARTA NEWS— Talenta Indonesia yang berkarier dan menetap di berbagai penjuru dunia berpeluang tetap mempertahankan ikatan kewarganegaraan dengan Tanah Air.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengusulkan pemberian dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi individu dengan kemampuan istimewa yang dibutuhkan untuk kepentingan nasional.
Usulan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Prabowo, dilansir BPMI Setpres.
Presiden menyoroti besarnya potensi diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara. Di antara mereka terdapat individu dengan keahlian, pengalaman, dan jejaring internasional yang dinilai dapat mendukung pembangunan serta meningkatkan daya saing Indonesia.
Namun, sebagian diaspora memilih atau harus mengambil kewarganegaraan negara lain karena kebutuhan karier, keluarga, maupun pengabdian profesional di luar negeri.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah mempertimbangkan perubahan kebijakan yang dapat menjembatani kepentingan diaspora dengan kebutuhan nasional.
Melalui perubahan undang-undang yang akan diajukan kepada DPR RI, pemerintah ingin membuka ruang dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi individu dengan talenta istimewa dan dinilai mampu memberikan kontribusi besar bagi Indonesia.
“Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” ungkap Prabowo.
Dwi Kewarganegaraan tak Berlaku Umum
Prabowo menegaskan bahwa usulan dwi kewarganegaraan tersebut tidak akan diberlakukan secara umum. Kebijakan akan dirancang secara terbatas, selektif, dan terukur.
Pemerintah juga berencana menerapkan uji integritas serta menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi individu yang memperoleh status tersebut.
Aspek keamanan dan kepentingan negara juga menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan.
“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta pelindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tegas Prabowo.
Dengan skema tersebut, dwi kewarganegaraan diarahkan secara khusus untuk talenta yang memiliki kemampuan dan kontribusi strategis bagi Indonesia, bukan sebagai pemberlakuan kewarganegaraan ganda secara luas.
Usulan perubahan kebijakan kewarganegaraan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membuka ruang lebih besar bagi diaspora agar dapat berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
Talenta Indonesia yang telah memperoleh keahlian, pengalaman profesional, dan jejaring internasional diharapkan tetap memiliki keterikatan dengan Indonesia serta dapat memberikan kontribusi bagi kepentingan nasional.
Namun, penerapan dwi kewarganegaraan terbatas masih memerlukan perubahan undang-undang dan pembahasan bersama DPR RI.
Usulan pemerintah tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses legislasi untuk menentukan ruang lingkup, persyaratan, kewajiban, hingga mekanisme pemberian dwi kewarganegaraan kepada talenta tertentu. (*/di)
