Kabar
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
JAYAKARTA NEWS – Berdasarkan data Kementerian PPA bahwa per 18 Agustus 2020 data Kekerasan Seksual pada Anak mencapai angka 4.833 kasus sedangkan pada CATAHU 2020 mencatat adanya 3.602 kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah publik maupun komunitas. Dari jumlah terseut, 715 kasus di antaranya adalah kasus pemerkosaan yang tercatat di KPPA.
Data tersebut menunjukkan masih ada ratusan kasus lain yang tidak terlaporkan. Namun sayangnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dikeluarkan dalam Program Legislasi Nasional 2020.
Menanggapi hal tersebut, ASWGI (Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak se-Indonesia bekerjasama dengan KPI (Koalisi Perempuan Indonesia) Wilayah Jatim dan JANGKAR (Jaringan Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak) mengadakan kegiatan serap aspirasi masyarakat sipil terhadap urgensi segera dimasukkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ke dalam Prioritas Prolegnas 2021.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari gerakan yang dilakukan aliansi akademisi untuk mendorong segera disahkannya RUU-Penghapusan Kekerasan Seksual. Gerakan bersama yang dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil yang ada di Indonesia dengan difasilitasi oleh ASWGI.
Kegiatan ini dilakukan secara virtual melalui platform zoom dengan dihadiri setidaknya 70 peserta yang tersebar di seluruh Indonesia yang terdiri dari perwakilan dari ASWGI (Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak se-Indonesia), KPI (Koalisi Perempuan Indonesia) Wilayah Jatim yang diwakili KPI Cabang Jombang,Tuban, dan Jember, Perwakilan JANGKAR (Jaringan Penanganan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak) serta beberapa perwakilan PSGA yang tersebar di Indonesia (Lombok, NTT, Bali, Aceh, SulUt,SulTeng,Riau dan Papua).
Dalam kesempatan itu, hadir Puti Guntur sebagai perwakilan dari DPR-RI, Diah Pitaloka perwakilan DPR RI Komisi VIII dan Hari Putri Lestari sebagai perwakilan Anggota DPRD Jawa Timur. Acara dibuka pukul 13.00 oleh moderator Wiwik Afifah sebagai perwakilan dari Akademisi UNTAG Surabaya sekaligus Sekretaris Wilayah KPI Jatim.
Berbagai data yang didapatkan dari masing-masing perwakilan daerah membuat Puti, Diah Pitaloka dan Hari Putri Lestari tegas menyatakan dukungannya dalam membantu memasukkan RUU P-KS agar dapat segera masuk Prioritas Prolegnas 2021. Hal itu mengingat kondisi Indonesia yang saat ini telah mencapai situasi Darurat Kekerasan Seksual.
Hal itu tentunya disambut baik oleh peserta dengan menyatakan kesanggupannya untuk selalu mendukung adanya pembahasan RUU P-KS dalam Prolegnas 2021 dengan memberikan masukan baik berupa pokok pikiran maupun pendapat secara langsung.
Kegiatan ini merupakan sebuah langkah awal adanya wujud gerakan untuk kelompok perempuan dalam menciptakan Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia. Sedangkan untuk tindak lanjut dalam kegiatan ini nantinya para perwakilan organisasi masyarakat sipil (OMS) bersama dengan PDIP bersepakat mengawal RUU P-KS agar bisa menjadi Prioritas di Prolegnas 2021. Sebab ada aturan hukum yang spesifik melindungi perempuan dan anak sebagai wujud tanggung jawab dan kehadiran negara dalam menciptakan hukum yang berkeadilan gender. (*/janu)