Connect with us

Kabar

FSGI: Kasus Pemecatan Hervina, Pintu Masuk Pemerintah Benahi Sistem Tata Kelola Guru

Published

on

JAYAKARTA NEWS— Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam pemecatan terhadap seorang guru Honor di Bone, Sulawesi Selatan karena mengunggah gajinya Rp 700 ribu ke media social, meski kemudian ada penjelasan tambahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bone bahwa pemberhentian bukan karena mengunggah gaji di medsos, namun karena adanya guru PNS yang ditempatkan di sekolah tersebut.

“Kasus ini menunjukkan bahwa guru honor sangat lemah dalam perlindungan profesinya, bahkan tindakan Kepala Sekolah yang main pecat melalui WhatsApp (WA) pun dibela oleh Dinas Pendidikan dengan dalih ada PNS baru yang  ditugaskan di sekolah tersebut,” ujar Heru Purnomo Sekjen FSGI.

Heru menambahkan,”Padahal, dalih itu makin menunjukkan bahwa guru honor sangat rentan dipecat sewaktu-waktu oleh pihak sekolah dan yayasan. Yang dialami oleh Hervina (34) seorang guru honorer yang sudah 16 tahun mengajar di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat oleh kepala sekolah hanya karena mem-posting gajinya Rp 700 ribu di media sosial (medsos) adalah salah satu contohnya”.

DPP FSGI melakukan telaah atas kasus pemecatan Hervina, guru honor di kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang sudah mengabdi selama 16 tahun dengan gaji yang relative kecil, jauh dari UMR di daerahnya.

Berikut ini  adalah hasil telaah dan kajian FSGI:

Pertama, Pemecatan Berpotensi Kuat Melanggar UU Guru Dosen

Pemberhentian guru oleh Kepala Sekolah (Kepsek)   melalui  aplikasi WA tidak memiliki kekuatan hukum , sehingga berpotensi Kepsek melanggar UUGD UURI Nomor : 14 Tahun 2005 pasal 30 ayat(1). “Alasan pemberhentian guru dengan hormat yang mungkin dapat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan adalah guru mengundurkan diri dan putus kontrak”, Ujar Fahriza Marta Tanjung, wakil Sekjen FSGI.

Fahriza menambahkan,“Pada pemberhentian guru honorer di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan ini   tidak memenuhi kriteria yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30,31 tidak mengatur alasan guru diberhentikan karena ada guru PNS yang masuk atau memposting gaji di medsos. Bahkan ketika alasan pemberhentian karena ada 2 guru PNS yang ditugaskan di SDN 169 Desa Sadar juga perbuatan sewenang-wenang yang melanggar asas umum pemerintahan yang baik, apalagi guru honor tersebut sudah mengajar selama 16 tahun”.

Kedua, Pejabat Dinas Pendidikan Bone tidak Cermat Dalam Penempatan dan Pemetaan Guru di W

Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bone yang menempatkan tambahan guru PNS di SDN 169 Desa Sadar tanpa mempertimbangkan adanya guru honorer yang sudah mengabdi selama 16 tahun juga merupakan bentuk ketidakcermatan dalam memetakan kebutuhan guru. “Kepala Daerah harus mengevaluasi kebijakan Dinas Pendidikan yang kurang cermat dalam penempatan dan pemertaan guru di wilayahnya,” urai Mansur, Wakil Sekjen FSGI

Mansur menambahkan,”FSGI mendesak guru Hervina dipekerjakan kembali, mengingat pemberhentian guru honorer di Bone tidak sesuai ketentuan Hargai usia yang masih muda, yang bersangkutan harus kembali aktif melanjutkan pengabdian di sekolah negeri yang lainnya, karena peluang menjadi PPPK atau CPNS masih terbuka lebar. Pemberdayaan kembali untuk aktif bertugas di sekolah negeri yang lainnya dapat difasilitasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Bone”.

Banyak guru honor di berbagai sekolah negeri  yang bertahan dengan gaji kecil dengan harapan diangkat menjadi PPPK dan kalau beruntung menjadi PNS, atau sekadar menjadi pekerja kontrak pemerintah daerah, seperti terjadi di Provinsi DKI Jakarta dengan istilah KKI (kontrak kerja individu),  dimana para guru honor bersedia di gaji seikhlasnya dari kepala sekolah, misalnya guru honorer di salah satu SMP negeri ada 4 guru honor yang belum berstatus KKI bersedia di bayar hanya Rp 1 juta/bulan. “Mereka bertahan dengan harapan dapat diangkat menjadi KKI dan PPPK”, ungkap Mansur.

Ketiga, Regulasi KEMDIKBUD Terkait Guru Honor Bisa Digaji BOS dengan Syarat Masuk Dapodik Jadi Hambatan Sekolah Membayar Guru Honor

Kasus Guru Hervina, semestinya diupayakan semaksimal mungkin tidak dipecat, apalagi guru tersebut sudah  honor begitu lama, berarti datanya  sudah masuk dalam Dapodik Kemdikbud RI yang setiap tahun di update pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Daerah. Sampai tahun ajaran baru Juli 2020/2021 dapodik Guru Hervina tidak ada masalah terkait penempatan, namun Febrruari 2021 mengapa tiba-tiba diberhentikan dengan alasan adanya guru ASN yang ditempatkan di sekolah tersebut.

“Jadi seharusnya Pihak Dinas Pendidikan Bone bisa mencarikan  sekolah lain yang masih ada kekurangan guru atau mengganti guru yang pensiun, atau sementara diberi tugas lain sambil mencari sekolah yang masih kekurangan guru, dan mestinya guru yg bersangkutan dipanggil dan diajak bicara untuk mencari jalan terbaik untuk semua, tidak  diberhentikan secara sepihak dan sangat mendadak karena dilakukan di semester dua tahun ajaran 2020/2021. Apalagi si guru pasti sudah masuk dapodik Kemdikbud karena sudah mengabdi sangat lama”, ujar Heru.

Dari pengalaman Heru sebagai Kepala Sekolah, dirinya pernah mengalami sulitnya membayar tenaga honorer yang belum masuk Dapodik dari dana BOS. “Sekolah yang saya pimpin pernah mengalami permasalahan guru honor yang tidak bisa di biayai oleh BOS karena tidak masuk di Dapodik . Pihak sekolah sampai melakukan rapat dengan  komite untuk membantu mencari solusi pembayaran guru honor tersebut,” ungkap Heru.

Keempat, Guru Honor adalah Tulang Punggung Dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia

Harus diakui bahwa peran guru honorer dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sangat strategis, karena  banyak wilayah di Indonesia masih mengalami kekurangan guru, tapi pemerintah tak punya cukup anggaran untuk menggaji mereka atau mengangkat guru ASN. Di sejumlah daerah, rasio guru-murid masih di bawah standar yang ditetapkan oleh Pemerintah sendiri. Solusi daruratnya adalah dengan mempekerjakan guru-guru itu dengan sistem kontrak berjangka dan hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun.  Bahkan, guru honorer bisa belasan tahun menjadi guru kontrak.

“Sistem itu sebenarnya adalah sistem yang selama ini ditentang oleh para buruh dalam dunia industri, karena dalam sistem kontrak berjangka, pemberi kerja tidak perlu dibebani oleh beban jangka panjang yang melekat pada pegawai tetap. Mereka bisa memutus kontrak ketika masanya sudah berakhir”, ujar Heru, yang merupakan Kepala SMPN di DKI Jakarta.

Heru menambahkan,”Sehingga kasus-kasus guru honorer yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh Yayasan pemberi kerja kerap tidak jelas alasannya dan hanya mendapatkan 1-3 bulan gaji yang jumlahnya tidak seberapa, karena gajinya memang kecil, bahkan ada yang tidak mendapatkan pesangon sepeserpun sebagaimana di alami oleh guru-guru Ponpes Al Zaytun, Indramayu yang kasusnya didampingi FSGI”.

Ironisnya, sistem kontrak  justru dijalankan pemerintah, dimana dunia pendidikan memakai sistem perburuhan. “Akibatnya ketika ada sengketa antara guru dengan pihak  pemberi kerja, seperti pihak yayasan, penyelesaiannya tidak menggunakan UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, namun menggunakan UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketika guru diputus kontraknya sepihak atau dipecat, pihak Yayasan kerap kali tidak memberikan pesangon sesuai ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, ketika kontrak kerja dilakukan dengan pemerintah daerah, maka penyelesaiannya sulit juga menggunakan UU Ketenagakerjaan”, ungkap Fahriza, yang merupakan Guru SMKN di Sumatera Utara.

Fahriza menambahkan,”Dibandingkan guru yang mengajar di Yayasan, memang guru yang mengajar di Sekolah Negeri lebih menderita. Kasus ini guru honornya hanya Rp700.000 untuk 4 bulan. Itu pun dirapel 4 bulan. Mungkin saat BOS sudah cair. Banyak yang bertahan menjadi guru honor di negeri karena ingin diprioritaskan jadi Guru PNS”.

Kelima, Guru Honor harus Bergabung dengan organisasi Profesi Guru

Mengingat nasib para guru honor yang sangat rentan mengalami pemberhentian atau pemecatan sepihak, “Para guru honor harus mempunya Organisasi profesi guru  yang kuat dan berani melakukan advokasi (pembelaan) terhadap anggotanya yang mengalami kesewenang-wenangan. “

“Sehingga, posisi guru honor yang sebenarnya sangat dibutuhkan dalam pelaksaan pendidikan di negeri ini, organisasi profesinya harus  memperjuangkan  daya tawar kepada pemerintah daerah,” pungkas Mansur, yang merupakan Wakasek pada SMAN di Lombok Barat.

Mansur menambahkan, “atau lebih mudah kalau para guru honorer tersebut  bergabung dengan Organisasi atau Serikat Guru yang sudah ada dan berani memperjuangkan hak-hak guru sebagai pekerja dan sela;igus pendidik. Karena kuat dugaan kasus di Bone Sulsel ibarat gunung es yang diangkat media.Tidak menutup kemungkinan masih ada yg tidak terpublikasi oleh media.Kuncinya dibutuhkan regulasi  aturan yang mengikat pemerintah pusat dan pemda  tata kelola guru”.

Keenam, Guru Pensiun Tiap Tahun Sekolah Namun  Penggantinya Belum Jelas

Dalam Dapodik, data guru yang akan pensiun tentu saja dapat di perkirakan, sehingga penempatan maupun pergantian guru sudah dapat diperhitungan jauh hari sehingga tidak menganggu layanan pendidikan kepada peserta didik.  FSGI mendata, misalnya, khusus guru mata pelajaran produktif di salah satu SMKN di Jakarta Utara, pada tahun  2025 puluhan guru PNS akan memasuki masa pensiun. Masalah ini sebenarnya dialami hampir seluruh SMK di berbagai daerah di Indonesia.

“Mayoritas SMK memang  kekurangan guru Mapel Produktif, sementara Guru mapel Normatif/Adaftif di SMK juga berlebih. Sehingga Pemerintah sudah mulai mengatasi ini melalui berbagai program seperti Keahlian Ganda dan Reskilling, tidak semua dari formasi guru baru,” ujar Mansur.

Krisis kekurangan juga juga berpotensi dialami salah satu SMAN di Jakarta Timur, dimana 20 guru PNS nya akan memasuki masa pensiun  tahun 2021 dan  2022 . Kepala sekolah di berbagai daerah yang ingin menerima guru honorer untuk penyiapan pengganti merasakan kebingungan karena syarat mengaji guru honor harus sudah masuk DAPODIK. Padahal, masuk Dapodik butuh proses dan syarat-syarat. Banyak kepala sekolah khawatir ada temuan dan harus TGR ( tuntutan ganti rugi).

“Dengan belum jelas rencana  tata kelola terkait penyiapan guru penggantinya. Hal ini dapat memicu   krisis kekurangan tenaga guru beberapa tahun ke depan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mulai ancang-ancang dari sekarang  untuk mencegah krisis kekurangan guru,” tegas Heru. ***ebn

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *